Peraturan Menteri Nomor pm-22 Tahun 2022 tentang KOMPETENSI PENGUJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
2. Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
3. Uji Tipe Kendaraan Bermotor adalah pengujian yang dilakukan terhadap fisik Kendaraan Bermotor atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan sebelum Kendaraan Bermotor dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor secara massal serta Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi.
4. Penguji Tipe Kendaraan Bermotor adalah orang yang telah memiliki kompetensi diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas pengujian tipe Kendaraan Bermotor.
5. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya.
6. Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor adalah jenjang keterampilan dan/atau keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan Penguji Tipe Kendaraan Bermotor yang diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan dan pelatihan, serta uji Kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat Kompetensi dan tanda kualifikasi teknis Penguji Tipe Kendaraan Bermotor.
7. Sertifikat Kompetensi adalah bukti Kompetensi dalam bidang pengujian tipe Kendaraan Bermotor yang diberikan kepada penguji yang telah memenuhi persyaratan, pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di bidang pengujian tipe Kendaraaan Bermotor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
8. Tanda Kualifikasi adalah tanda yang menunjukkan kualifikasi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor yang telah memiliki Kompetensi.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
10. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 2
(1) Uji Tipe Kendaraan Bermotor harus dilakukan oleh Penguji Tipe Kendaraan Bermotor yang telah memiliki Kompetensi.
(2) Penguji Tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
(3) Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang telah memiliki Kompetensi dapat diangkat menjadi pejabat fungsional tertentu sebagai penguji Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Penguji Tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memiliki kemampuan menguasai dan memahami:
a. peraturan perundang-undangan di bidang Uji Tipe Kendaraan Bermotor;
b. metode pengujian laik jalan Kendaraan Bermotor;
c. teknik Kendaraan Bermotor;
d. perhitungan jumlah berat yang diizinkan;
e. sistem informasi pengujian;
f. unjuk kerja peralatan penunjang/bantu Uji Tipe Kendaraan Bermotor;
g. persyaratan administrasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor;
h. rekayasa dan rancang bangun Kendaraan Bermotor;
i. teknik pengoperasian Kendaraan Bermotor;
j. perawatan sarana dan alat Uji Tipe Kendaraan Bermotor;
k. pemeriksaan persyaratan teknis Kendaraan Bermotor;
l. kalibrasi/verifikasi alat Uji Tipe Kendaraan Bermotor;
m. analisis hasil pengujian;
n. analisis hasil kaji ulang dokumen sistem mutu dan instruksi kerja/format/blangko;
o. penjaminan mutu laboratorium/fasilitas pengujian;
p. analisis data hasil pengujian tipe Kendaraan Bermotor;
q. evaluasi komprehensif terhadap hasil pengujian tipe Kendaraan Bermotor;
r. konsep prosedur kerja laboratorium;
s. penelitian, pengkajian, dan/atau survei di bidang pengujian tipe Kendaraan Bermotor atau teknologi otomotif; dan
t. validasi untuk pengesahan gambar teknik tentang rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor.
(2) Penguasaan terhadap kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang.
Pasal 4
Penguji Tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat I;
b. Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat II;
c. Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat III; dan
d. Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat IV.
Pasal 5
Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memiliki Kompetensi:
a. menyiapkan, memeriksa, dan menghidupkan peralatan uji tipe dalam keadaan siap guna;
b. melakukan administrasi uji tipe dengan tepat mulai dari proses pemeriksaan kelengkapan, verifikasi, input data, penataan sampai dengan dokumentasi;
c. mengendarai dan mengoperasikan Kendaraan Bermotor;
d. melaksanakan proses serah terima Kendaraan;
e. melakukan perawatan peralatan uji tipe secara berkala, mulai dari inventarisasi alat sampai dengan perawatan berkala dan membuat laporan perawatan;
f. memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor;
g. melakukan pengecekan kesesuaian fisik Kendaraan Bermotor dengan data Kendaraan Bermotor untuk proses pemeriksaan selanjutnya;
h. melakukan verifikasi dokumen varian Kendaraan Bermotor;
i. melakukan verifikasi dokumen permohonan bengkel konversi Kendaraan Bermotor berbahan bakar gas dan Kendaraan Bermotor listrik; dan
j. menguasai instruksi kerja laboratorium sesuai dengan tingkat Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat I.
Pasal 6
Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b harus memiliki Kompetensi:
a. menguasai Kompetensi teknis Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat I;
b. melakukan inspeksi unit sampel Kendaraan uji dan menyiapkan laporan;
c. melaksanakan pengujian tipe Kendaraan Bermotor dengan menggunakan peralatan;
d. melaksanakan perbaikan peralatan dan membuat laporan;
e. melaksanakan uji banding dan menyiapkan data uji banding;
f. memeriksa visual fisik Kendaraan Bermotor;
g. melakukan kegiatan pemeriksaan rancang bangun dan desain rekayasa Kendaran Bermotor terhadap rumah- rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, Kendaraan yang dimodifikasi, dan tangki;
h. melakukan kegiatan pemeriksaan gambar teknis sesuai dengan desain dan peruntukan;
i. melakukan kegiatan pemeriksaan kesesuaian gambar rancang bangun pada Surat Keputusan Rancang Bangun dengan fisik Kendaraan hasil produk karoseri;
j. melakukan pengecekan fisik varian Kendaraan Bermotor;
k. melakukan verifikasi lapangan bengkel konversi Kendaraan Bermotor berbahan bakar gas dan Kendaraan Bermotor listrik; dan
l. menguasai instruksi kerja laboratorium sesuai dengan tingkat Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat II.
Pasal 7
Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c harus memiliki Kompetensi:
a. menguasai Kompetensi teknis Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat II;
b. menyusun bahan ketidakpastian pengukuran (uncertainty measurement);
c. melakukan perhitungan ketidakpastian pengukuran (uncertainty measurement);
d. melaksanakan kalibrasi peralatan dan membuat laporan;
e. memeriksa laporan perawatan dan perbaikan serta melakukan supervisi perawatan dan perbaikan;
f. MENETAPKAN parameter uji banding dan mengolah data hasil uji banding;
g. menyiapkan dokumen sistem manajemen mutu laboratorium;
h. melakukan evaluasi komprehensif terhadap pemenuhan kelaikan jalan;
i. melakukan kaji ulang dokumen sistem manajemen mutu laboratorium;
j. melakukan pengawasan dan evaluasi internal dalam kegiatan sistem manajemen mutu laboratorium;
k. melakukan supervisi terhadap kegiatan pemeriksaan rancang bangun dan desain rekayasa Kendaran Bermotor terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan kereta tempelan, Kendaraan yang dimodifikasi, dan tangki;
l. melakukan prosedur analisis struktur dan kekuatan material (strength of material analysis);
m. melakukan kegiatan pembuatan gambar contoh/sampel desain rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor;
n. melakukan supervisi terhadap kegiatan pemeriksaan gambar teknis sesuai dengan desain dan peruntukan;
dan
o. menguasai instruksi kerja laboratorium sesuai dengan tingkat Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat III.
Pasal 8
Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d harus memiliki Kompetensi:
a. menguasai Kompetensi teknis Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat III;
b. melakukan kegiatan manajerial terhadap kegiatan pelaksanaan pengujian tipe Kendaraan Bermotor;
c. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengujian, mengevaluasi dan mengesahkan hasil uji, serta mengevaluasi dan mengesahkan perhitungan ketidakpastian pengukuran (uncertainty measurement);
d. mampu memeriksa laporan kalibrasi dan melakukan supervisi kalibrasi;
e. menyusun program dan mengusulkan tindakan perbaikan peralatan uji tipe;
f. memeriksa serta menyusun metode uji kinerja peralatan dan metode pengujian;
g. menyusun program, mengkoordinir, dan mengevaluasi pelaksanaan uji banding;
h. melaksanakan tugas sebagai ketua pengawasan dan evaluasi internal dalam kegiatan sistem manajemen mutu laboratorium;
i. MENETAPKAN atau mengesahkan dokumen sistem manajemen mutu laboratorium dan program kegiatan sistem manajemen mutu laboratorium;
j. menganalisis serta MENETAPKAN jumlah berat yang diizinkan, jumlah daya angkut orang dan barang, dan muatan sumbu terberat;
k. menilai kondisi teknis Kendaraan Bermotor berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan;
l. menyusun program, mengkoordinir, dan mengevaluasi pelaksanaan uji tipe;
m. mengevaluasi dan membuat rekomendasi teknis terhadap kegiatan pemeriksaan rancang bangun dan desain rekayasa Kendaraan Bermotor terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, Kendaraan yang dimodifikasi, dan tangki;
n. mengevaluasi dan membuat rekomendasi teknis terhadap kegiatan pembuatan gambar contoh/sampel desain rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor;
o. mengevaluasi serta membuat rekomendasi teknis terhadap kegiatan pemeriksaan gambar teknis sesuai dengan desain dan peruntukan;
p. mengevaluasi dan membuat rekomendasi teknis terhadap kegiatan pemeriksaan kesesuaian gambar rancang bangun pada Surat Keputusan Rancang Bangun dengan fisik Kendaraan hasil produk karoseri;
q. mengevaluasi dan membuat rekomendasi teknis terhadap bahan kebijakan terkait pengujian tipe Kendaraan Bermotor; dan
r. menguasai instruksi kerja laboratorium sesuai dengan tingkat Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat IV.
Pasal 9
Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan dengan tahapan:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. uji Kompetensi;
c. penilaian uji Kompetensi; dan
d. penetapan hasil uji Kompetensi.
Pasal 10
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dapat dilakukan oleh:
a. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
b. badan hukum penyelenggara pendidikan dan pelatihan transportasi; atau
c. lembaga pendidikan dan pelatihan transportasi atau sesuai dengan bidang yang dibutuhkan.
Pasal 11
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diikuti oleh peserta Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor yang memenuhi persyaratan:
a. pendidikan paling rendah sekolah menengah kejuruan dengan jurusan teknik mesin/teknik otomotif/teknik elektro atau sederajat;
b. memiliki pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang pengujian tipe Kendaraan Bermotor;
c. untuk pegawai negeri sipil memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah pengatur muda (II/a); dan/atau
d. penilaian kinerja bernilai baik selama 1 (satu) tahun terakhir.
Pasal 12
(1) Peserta yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberikan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan atau sertifikat pelatihan pengujian tipe.
(2) Peserta yang telah dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diusulkan untuk mengikuti uji Kompetensi.
(3) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh pimpinan unit kerja masing-masing peserta.
(4) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada Direktur Jenderal.
(5) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit dilengkapi persyaratan:
a. surat pernyataan penugasan di bidang pengujian tipe Kendaraan Bermotor dari pimpinan unit kerja;
b. surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan atau sertifikat pelatihan pengujian tipe;
c. daftar riwayat hidup calon peserta; dan
d. pas foto berwarna ukuran 3 x 4 (tiga kali empat) sebanyak 3 (tiga) lembar dengan latar belakang warna merah.
(6) Surat pernyataan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi:
a. ujian tertulis atau computer assisted test (CAT);
b. ujian praktik; dan
c. wawancara.
(2) Ujian tertulis atau computer assisted test (CAT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi ujian terhadap pengetahuan atas:
a. peraturan perundang-undangan di bidang pengujian tipe Kendaraan Bermotor;
b. teknik peralatan pengujian tipe Kendaraan Bermotor;
c. teknik pengujian tipe Kendaraan Bermotor;
d. teknik Kendaraan Bermotor; dan
e. studi kasus bidang pengujian tipe Kendaraan Bermotor.
(3) Ujian praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan ujian terhadap pemahaman atas prosedur pengujian tipe Kendaraan Bermotor.
(4) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. sikap dan perilaku; dan
b. pengetahuan di bidang pengujian tipe Kendaraan Bermotor.
Pasal 14
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan oleh tim penilai uji Kompetensi.
(2) Tim penilai uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Tim penilai uji Kompetensi sebagamana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:
a. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; dan
b. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
(4) Selain anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim penilai uji Kompetensi dapat melibatkan akademisi, praktisi, atau asosiasi profesi penguji Kendaraan Bermotor.
(5) Tim penilai uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyusun bahan penilaian uji Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor; dan
b. memberikan penilaian dan menyampaikan hasil nilai uji Kompetensi kepada Direktur Jenderal.
Pasal 15
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan penilaian akhir berdasarkan:
a. ujian tertulis dengan bobot penilaian sebesar 40% (empat puluh persen);
b. ujian praktek dengan bobot penilaian sebesar 40% (empat puluh persen); dan
c. ujian wawancara dengan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen).
Pasal 16
Peserta uji Kompetensi dinyatakan lulus apabila telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. mengikuti penilaian materi uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; dan
b. total nilai akhir dari materi uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling rendah 75 (tujuh puluh lima), dengan nilai tiap materi uji paling rendah 70 (tujuh puluh).
Pasal 17
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dituangkan dalam bentuk berita acara hasil uji Kompetensi.
(2) Berita acara hasil uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh tim penilai uji Kompetensi kepada Direktur Jenderal.
(3) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal MENETAPKAN kelulusan hasil uji Kompetensi.
(4) Penetapan kelulusan hasil uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja dihitung sejak uji Kompetensi selesai dilaksanakan.
(5) Berita acara hasil uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV SERTIFIKAT KOMPETENSI DAN TANDA KUALIFIKASI
Pasal 18
(1) Berdasarkan berita acara hasil uji Kompetensi untuk peserta yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktur Jenderal menerbitkan:
a. Sertifikat Kompetensi; dan
b. Tanda Kualifikasi.
(2) Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dan diberikan kepada
peserta yang dinyatakan lulus melalui pimpinan unit kerja masing-masing peserta paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak penetapan hasil uji Kompetensi diumumkan.
Pasal 19
(1) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a memuat keterangan paling sedikit mengenai:
a. nama;
b. tempat tanggal lahir;
c. nomor sertifikat;
d. nomor registrasi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor;
e. instansi;
f. pas foto Penguji Tipe Kendaraan Bermotor;
g. tanda tangan Direktur Jenderal;
h. tanggal penerbitan sertifikat;
i. wewenang, tugas, dan tanggung jawab sesuai dengan jenjang Kompetensi; dan
j. sanksi administratif.
(2) Nomor registrasi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa alfa numerik paling sedikit 6 (enam) buah dengan susunan sebagai berikut:
a. 3 (tiga) huruf dan/atau angka menunjukkan Kompetensi penguji; dan/atau
b. 3 (tiga) angka menunjukkan nomor seri penguji.
(3) Tanda Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dibuat dari bahan kuningan dengan ukuran sebagai berikut:
a. panjang 55 (lima puluh lima) milimeter;
b. tinggi 30 (tiga puluh) milimeter; dan
c. ketebalan 5 (lima) milimeter.
(4) Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
(5) Perpanjangan Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum masa berlaku habis.
(6) Bentuk dan format Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Tanda Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
Penguji Tipe Kendaraan Bermotor yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dalam melaksanakan tugas wajib:
a. menggunakan seragam dan atribut;
b. mengenakan Tanda Kualifikasi; dan
c. melakukan pengujian tipe Kendaraan Bermotor sesuai dengan Kompetensi yang dimiliki.
Pasal 21
Seragam dan atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui:
a. sosialisasi; dan/atau
b. bimbingan teknis.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala terhadap pelaksanaan tugas Penguji Tipe Kendaraan Bermotor.
Pasal 23
(1) Pemegang Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 20 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi; dan
c. pencabutan Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 24
(1) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut masing-masing dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja.
(2) Dalam hal pemegang Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(3) Dalam jangka waktu pembekuan Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) pemegang Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi tidak melakukan upaya perbaikan, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Sertifikat Kompetensi
dan Tanda Kualifikasi.
Pasal 25
(1) Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi dicabut tanpa tahapan peringatan tertulis dan/atau pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat
(2).
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam kondisi:
a. Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi digunakan oleh orang lain yang tidak berhak;
b. Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi diperoleh dengan cara tidak sah;
c. pemegang Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi dijatuhi hukuman disiplin pegawai dengan hukuman disiplin berat;
d. pemegang Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi diberhentikan dengan tidak hormat dari pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
e. pemegang Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi tidak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab akibat gangguan jasmani dan rohani yang bersifat permanen.
(3) Pemegang Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi yang dikenai sanksi pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diusulkan kembali untuk mendapatkan Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor.
Pasal 26
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Penguji Tipe Kendaraan Bermotor yang belum memiliki Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi wajib menyesuaikan persyaratan dan kualifikasi berdasakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut:
a. jika telah memiliki jabatan fungsional penguji Kendaraan Bermotor dapat disesuaikan sebagai berikut:
1. penguji Kendaraan Bermotor pemula dan penguji Kendaraan Bermotor pelaksana diberikan Sertifikat Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat I; dan
2. penguji Kendaraan Bermotor pelaksana lanjutan dan penguji Kendaraan Bermotor penyelia diberikan Sertifikat Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat II.
b. jika telah memiliki pendidikan dan pengalaman di bidang pengujian tipe Kendaraan Bermotor dapat disesuaikan sebagai berikut:
1. latar belakang pendidikan paling tinggi diploma tiga (D3) atau setara, dengan masa kerja di bidang pengujian tipe Kendaraan Bermotor lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun diberikan Sertifikat Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat I;
2. latar belakang pendidikan paling tinggi diploma tiga (D3) atau setara, dengan masa kerja di bidang pengujian tipe Kendaraan Bermotor lebih dari 15 (lima belas) tahun diberikan Sertifikat Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat II;
3. latar belakang pendidikan paling rendah diploma empat (D4) atau sarjana strata satu (S1) dengan masa kerja di bidang pengujian tipe Kendaraan Bermotor lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun diberikan Sertifikat Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat III; dan
4. latar belakang pendidikan paling rendah diploma empat (D4) atau sarjana strata satu (S1) dengan masa kerja di bidang pengujian tipe Kendaraan Bermotor lebih dari 15 (lima belas) tahun diberikan Sertifikat Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat IV.
(3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui uji Kompetensi.
Pasal 27
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2022
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
