(1) Setiap penyelenggara Prasarana Perkeretaapian wajib melaksanakan perawatan prasarana yang dioperasikan untuk mengetahui kondisi dan fungsi prasarana perkeretaapian.
(2) Perawatan Prasarana Perkeretaapian, terdiri atas:
a. perawatan jalur dan stasiun Kereta Api; dan
b. perawatan fasilitas operasi Kereta Api.
(3) Perawatan jalur dan bangunan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. perawatan jalur Kereta Api;
b. perawatan jembatan;
c. perawatan terowongan; dan
d. perawatan stasiun Kereta Api dan bangunan lainnya.
(4) Perawatan fasilitas operasi Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. perawatan peralatan persinyalan;
b. perawatan peralatan telekomunikasi; dan
c. perawatan instalasi listrik.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
