Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
2. Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar udara.
3. Rencana Induk Terminal adalah dokumen rencana pengembangan masing-masing terminal penumpang di masa yang akan datang.
4. Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
5. Penumpang adalah orang yang berada di kendaraan selain pengemudi dan awak kendaraan.
6. Lokasi Terminal Penumpang adalah letak Simpul Terminal yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan/atau intermoda pada suatu wilayah yang ditentukan dengan titik koordinat.
7. Zona Pelayanan Terminal adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan pelayanan Terminal.
8. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
10. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
11. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
12. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
