Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ILMU PELAYARAN MALAHAYATI ACEH BESAR

PERMENHUB No. pm-25 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Malahayati di Aceh Besar yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut BP2IP Malahayati Aceh Besar merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. (2) BP2IP Malahayati Aceh Besar dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

BP2IP Malahayati Aceh Besar mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayaran pada jenjang pendidikan dan pelatihan kepelautan tingkat dasar dan menengah sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BP2IP Malahayati Aceh Besar menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan; b. pelaksanaan pemberian materi pembelajaran dan praktek di laboratorium, simulator dan bengkel serta praktek kerja lapangan; c. pengembangan kurikulum, sistem dan metode serta sumber pembelajaran; d. pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan; e. pelaksanaan pembimbingan dan pengembangan peserta pendidikan dan pelatihan; f. pelaksanaan kerjasama pendidikan dan pelatihan; g. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan; h. pengelolaan unit penunjang pendidikan dan pelatihan; i. pengembangan sistem manajemen mutu; j. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;

Pasal 4

Organisasi BP2IP Malahayati Aceh Besar terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, Ketarunaan/ Kesiswaan; c. Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan; d. Kelompok Jabatan Fungsional; e. Perwakilan Manajemen Mutu (Quality Management Representative); dan f. Unit Penunjang.

Pasal 5

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, pengamanan dalam, surat menyurat, kearsipan, hubungan masyarakat, hukum, evaluasi dan pelaporan. (2) Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, Ketarunaan/Kesiswaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, pelaksanaan operasional program pendidikan dan pelatihan, pengelolaan administrasi pendidikan dan pelatihan, kerjasama dan praktek kerja lapangan, proses sertifikasi, pengadministrasian ketarunaan/kesiswaan dan alumni, pembinaan disiplin, mental dan moral, ekstra kurikuler, kesejahteraan taruna/siswa, serta evaluasi dan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. (3) Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program pengadaan dan pengelolaan, perawatan, pemeliharaan, pengkoordinasian dan pengadministrasian sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan, pengelolaan kapal latih dan simulator, serta evaluasi dan laporan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan.

Pasal 6

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang tugas keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala BP2IP Malahayati Aceh Besar. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 8

(1) Perwakilan Manajemen Mutu merupakan unit kerja non struktural pada BP2IP Malahayati Aceh Besar. (2) Perwakilan Manajemen Mutu mempunyai tugas mendokumentasikan, memelihara dan mengendalikan sistem manajemen mutu pada BP2IP Malahayati Aceh Besar. (3) Perwakilan Manajemen Mutu dipimpin oleh seorang Kepala Perwakilan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BP2IP Malahayati Aceh Besar. (4) Perwakilan Manajemen Mutu terdiri atas Kepala Perwakilan, Sekretaris, Auditor Internal, dan Fasilitator yang ditetapkan oleh Kepala BP2IP Malahayati Aceh Besar. (5) Fasilitator terdiri atas para pejabat satu tingkat dibawah Kepala BP2IP Malahayati Aceh Besar dan merupakan jabatan ex officio.

Pasal 9

(1) Unit Penunjang mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan dalam menunjang pelaksanaan kegiatan BP2IP Malahayati Aceh Besar. (2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Unit Perpustakaan; b. Unit Bahasa; c. Unit Poliklinik; d. Unit Asrama; e. Unit Simulator; f. Unit Bengkel; g. Unit Laboratorium; h. Unit Teknologi Informatika; i. Unit Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan (PMMK); dan j. Unit Bimbingan dan Konseling. (3) Masing-masing Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala BP2IP Malahayati Aceh Besar, dan secara teknis operasional berada di bawah koordinasi: a. Kepala Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, Ketarunaan/Kesiswaan bagi: 1. Unit Perpustakaan; 2. Unit Bahasa; 3. Unit Poliklinik; 4. Unit Asrama; 5. Unit Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan (PMMK); dan 6. Unit Bimbingan dan Konseling. b. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan bagi: 1. Unit Simulator; 2. Unit Bengkel; 3. Unit Laboratorium; dan 4. Unit Teknologi Informatika.

Pasal 10

(1) Unit Perpustakaan mempunyai tugas mengelola perpustakaan, memelihara dan melayani pengguna perpustakaan. (2) Unit Bahasa mempunyai tugas melakukan peningkatan dan pembinaan kemahiran bahasa. (3) Unit Poliklinik mempunyai tugas melakukan perawatan kesehatan taruna/siswa dan pegawai serta sanitasi lingkungan. (4) Unit Asrama mempunyai tugas menyediakan dan memelihara sarana akomodasi taruna dan siswa. (5) Unit Simulator mempunyai tugas mengelola dan merawat simulator serta memberikan pelayanan dan pengembangannya. (6) Unit Bengkel mempunyai tugas menyiapkan, merawat, dan memelihara perbengkelan. (7) Unit Laboratorium mempunyai tugas mengelola dan merawat laboratorium, serta memberikan pelayanan dan pengembangannya. (8) Unit Teknologi Informatika mempunyai tugas menyiapkan rencana pemeliharaan dan pengembangan jaringan, memelihara dan memutakhirkan sistem keamanan jaringan dan informasi, perawatan dan perbaikan sarana komputer, memutakhirkan website dan mengembangkan sistem informasi dan data. (9) Unit Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan (PMMK) mempunyai tugas melaksanakan pembinaan fisik, mental dan moral peserta pendidikan dan pelatihan. (10) Unit Bimbingan dan Konseling mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan konseling kepada peserta pendidikan dan pelatihan.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala BP2IP Malahayati Aceh Besar, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Satuan Organisasi lainnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan BP2IP Malahayati Aceh Besar sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 12

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing. (2) Dalam hal terjadi penyimpangan setiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) agar mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.

Pasal 14

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 15

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut, dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 16

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh Kepala Satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.

Pasal 18

(1) Kepala BP2IP Malahayati Aceh Besar merupakan jabatan Eselon III.b. (2) Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepala Seksi merupakan jabatan Eselon IV.b.

Pasal 19

BP2IP Malahayati Aceh Besar berlokasi di Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh.

Pasal 20

Rincian tugas jabatan di lingkungan BP2IP Malahayati Aceh Besar diatur oleh Kepala BP2IP Malahayati Aceh Besar.

Pasal 21

(1) Penambahan unit penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan analisis organisasi. (2) Peraturan Menteri mengenai penetapan unit penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 22

Perubahan organisasi dan tata kerja ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 23

Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2012 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E.E. MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN