Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 182 TAHUN 2015 TENTANG TARIF MUATAN UNTUK KEGIATAN SUBSIDI PENGOPERASIAN KAPAL TERNAK
Pasal 2
Tarif angkutan laut untuk kegiatan subsidi pengoperasian kapal ternak, ditetapkan untuk:
a. tarif untuk muatan ternak, ditetapkan sebagai berikut:
1. tarif subsidi pengoperasian kapal ternak untuk muatan ternak per 1 (satu) ekor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
2. tarif subsidi untuk muatan ternak sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1, sudah termasuk biaya asuransi, bongkar muat, pakan, dan minum ternak.
b. tarif untuk muatan pakan ternak, ditetapkan sebagai berikut:
1. tarif subsidi pengoperasian kapal ternak untuk muatan pakan ternak per 1 (satu) ton m3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
2. tarif subsidi untuk muatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1, ditetapkan dalam ukuran per ton m3;
3. tarif subsidi untuk muatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1, sudah termasuk biaya asuransi dan belum termasuk biaya bongkar muat di pelabuhan yang besarannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Pendapatan yang diperoleh dari tarif muatan ternak dan tarif muatan pakan ternak diperhitungkan sebagai penghasilan dalam perhitungan subsidi.
3. Lampiran berubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2016.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2016 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
