Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal adalah kegiatan yang dilakukan atau disediakan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam rangka pemenuhan atau penyediaan fasilitas angkutan udara sesuai dengan Standar
Pelayanan.
2. Standar Pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga yang merupakan kewajiban Badan Usaha Angkutan Udara Niaga kepada calon Penumpang dan Penumpang kelas ekonomi dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat dan mudah.
3. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut Penumpang kargo dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu Bandar Udara ke Bandar Udara yang lain atau beberapa Bandar udara.
4. Angkutan Udara Niaga Berjadwal adalah angkutan udara niaga yang dilaksanakan pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur, dengan tarif tertentu dan dipublikasikan.
5. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut Penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
6. Penumpang adalah orang yang namanya tercantum dalam Tiket yang dibuktikan dengan dokumen identitas diri yang sah dan memiliki pas masuk pesawat (boarding pass).
7. Pelayanan Penerbangan adalah kegiatan pelayanan yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara meliputi sebelum penerbangan (pre-flight), pada saat penerbangan (in-flight) dan setelah penerbangan (post flight).
8. Tiket adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu alat bukti adanya perjanjian Angkutan Udara antara Penumpang dan pengangkut, dan hak Penumpang untuk menggunakan pesawat udara atau diangkut dengan pesawat udara.
9. Boarding adalah proses pelayanan Penumpang dari ruang
tunggu sampai dengan naik pesawat udara.
10. Denied Boarding Passenger adalah kondisi Penumpang dalam status terangkut (confirm) tetapi tidak dapat diangkut karena alasan kapasitas pesawat udara tidak mencukupi.
11. Transit adalah proses singgahnya Penumpang di suatu Bandar Udara dalam jangka waktu tertentu untuk melanjutkan penerbangan ke Bandar Udara tujuan dengan pesawat udara yang sama.
12. Transfer adalah proses singgahnya Penumpang di suatu Bandar Udara dalam jangka waktu tertentu untuk melanjutkan penerbangan ke Bandar Udara tujuan dengan pesawat udara yang berbeda.
13. Bagasi Tercatat adalah barang Penumpang yang diserahkan oleh Penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.
14. Bagasi Kabin adalah barang yang dibawa oleh Penumpang dan berada dalam pengawasan Penumpang sendiri.
15. Barang Pribadi adalah semua barang pribadi yang dibawa oleh Penumpang diantaranya berupa tas jinjing, tas tangan dan tas laptop di luar Bagasi Kabin.
16. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
17. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun Penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
18. Standar Operasional Prosedur Pelayanan adalah pedoman atau acuan yang dimiliki Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam memberikan pelayanan kepada penumpang, berdasarkan standar pelayanan minimal yang ditetapkan.
19. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penerbangan.
20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
