Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2014 tentang STRATEGI MANAJEMEN PERUBAHAN DAN STRATEGI KOMUNIKASI DALAM RANGKA PELAKSANAAAN REFORMASI BIROKRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 1
Startegi Manajemen Perubahan dan Strategi Komunikasi dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana terdapat dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Startegi Manajemen Perubahan dan Strategi Komunikasi dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sebagai panduan dalam merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Manajemen Perubahan di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E.E. MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
