Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bandar Udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas Pesawat Udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
2. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
3. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat Pesawat Udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang
dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
4. Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga Pemerintah di Bandar Udara yang bertindak sebagai penyelenggara Bandar Udara yang memberikan jasa pelayanan Kebandarudaraan untuk Bandar Udara yang belum diusahakan secara komersial.
5. Badan Usaha Bandar Udara adalah Badan Hukum INDONESIA berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau perseroan terbatas, yang kegiatan utamanya mengoperasikan Bandar Udara yang diusahakan secara komersial untuk pelayanan umum.
6. Badan Usaha Angkutan Udara adalah Badan Hukum INDONESIA berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau perseroan terbatas yang kegiatan utamanya mengoperasikan Pesawat Udara untuk digunakan mengangkut penumpang.
Kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
7. Badan Hukum INDONESIA adalah badan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik INDONESIA dalam bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau perseroan terbatas atau koperasi.
8. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secaralangsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
9. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnyadisingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
10. Konsesi adalah keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan denganselain Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
11. Barang Milik Negara/Daerah yang selanjutnyadisingkat BMN/D adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
12. KerjaSama Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN/D berupa fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Bandar Udara oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
13. Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan BMN/D berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
14. Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan BMN/D berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
15. Kerjasama Pemerintah denganBadan Usaha yang selanjutnya disebut sebagai KPBU adalah kerjasama antara Pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu kepada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh penanggung jawab proyek kerjasama, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko antara para pihak.
16. Hak Pengelolaan Terbatas atasAsetInfrastrukturadalah optimalisasiBarang Milik Negara dan/atauaset Badan Usaha Mlik Negara untuk meningkatkan fungsi
perasional Barang Milik Negara dan/atau aset Badan Usaha Milk Negara guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur.
17. Penyertaan ModalNegara/Daerah adalah pengalihan kepemilikan BMN/D yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara atau daerah pada BUMN, BUMD, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
18. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan menterisebagaimanadimaksuddalamUndang-Undang Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
19. Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalm sistem dan prinsip Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang penerbangan.
21. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
22. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara.
