Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR BANDAR UDARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil danpegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yangbekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat Fungsional adalah ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan sesuai dengan kewenangan dan peraturan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.
8. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan sesuai dengan kewenangan dan peraturan peraturan perundangundangan dan ketentuan.
9. Pejabat Fungsional Inspektur Bandar Udara yang selanjutnya disebut Inspektur Bandar Udaraadalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh PyBuntuk melakukan pembinaan teknis di bidang Kebandarudaraan.
10. Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara yang selanjutnya disebut Asisten Inspektur Bandar Udaraadalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh PyBuntuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan.
11. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS setiap tahun.
12. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
13. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
14. Tugas Jabatan adalah tugas utama dari setiap jenjang JF yang diwujudkan dalam satuan angka kredit.
15. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di transportasi.
16. Nilai Kinerja adalah hasil penilaian kinerja yang terdiri atas unsur prestasi kerja dan perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
17. Pejabat Penilai adalah atasan langsung pegawai yang bersangkutan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pimpinan unit kerja.
18. Standar Kualitas Hasil Kerja selanjutnya disebut SKHK adalah persyaratan mutu dari suatu kegiatan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara atau Asisten Inspektur Bandar Udara yang harus dipenuhi untuk mendapatkan penilaian kualitas hasil kerja.
19. Penilaian Kualitas Hasil Kerja adalah penilaian yang dilakukan untuk mengevaluasi kinerja l Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara.
20. Nilai Kualitas adalah nilai prestasi yang diperoleh Inspektur Bandar Udara atau Asisten Inspektur Bandar Udara terhadap kualitas hasil kerja pembinaan teknis atau pengelolaan teknis di bidang Bandar Udara.
21. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang kebandarudaraan yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
22. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosiokultural dari Pegawai ASN.
23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Pasal 2
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara merupakan JF kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama;
b. Inspektur Bandar Udara Ahli Muda; dan
c. Inspektur Bandar Udara Ahli Madya
Pasal 3
(1) Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara merupakan JF kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Asisten Inspektur Bandar Udara Terampil;
b. Asisten Inspektur Bandar Udara Mahir; dan
c. Asisten Inspektur Bandar Udara Penyelia.
Pasal 4
Pangkat dan golongan ruang atas jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Asisten Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 5
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara yaitu melaksanakan kegiatan pembinaan teknis pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi, serta Pelayanan keselamatan operasi bandar udara di bidang Kebandarudaraan.
Pasal 6
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian, pengawasan keselamatan operasi serta peningkatan pelayanan di bidang Kebandarudaraan.
Pasal 7
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan FungsionalInspektur Bandar Udara yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pembinaan teknis kebandarudaran; dan
c. pengembangan profesi.
(3) Subunsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
2. pendidikan dan pelatihan (diklat)fungsional/teknis di bidang kebandarudaraan
serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan atausertifikat; dan
3. diklat prajabatan;
b. pembinaan teknis kebandarudaraan, meliputi:
1. pengaturan bidang sisi udara;
2. pengendalian bidang sisi udara;
3. pengawasan bidang sisi udara;
4. investigasi bidang sisi udara;
5. pengaturan bidang sisi darat;
6. pengendalian bidang sisi darat;
7. pengawasan bidang sisi darat; dan
8. investigasi bidang sisi darat; dan
c. pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang
kebandarudaraan;
2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahanlainnya di bidang kebandarudaraan; dan
3. penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di kebandarudaraan.
(4) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di
b. bidang kebandarudaraan;
c. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang kebandarudaraan;
b. keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara;
c. keanggotaan dalam Tim Penilai;
d. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
e. perolehan ijazah/gelar pendidikan lainnya.
Pasal 8
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan FungsionalAsisten Inspektur Bandar Udara yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan; dan
c. pengembangan profesi.
(3) Subunsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang kebandarudaraan serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan atau sertifikat; dan
3. diklat prajabatan.
b. pengelolaan teknis Kebandarudaraan, meliputi:
1. teknis pengaturan;
2. teknis pengendalian; dan
3. teknis pengawasan keselamatan operasi.
c. pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang Kebandarudaraan;
2. penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, dan/atau peraturan di bidang Kebandarudaraan; dan
3. penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Kebandarudaraan.
(4) Unsur penunjang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. mengajar/melatih pada diklat fungsional/teknis dibidang Kebandarudaraan;
b. berperan serta dalam seminar/lokakarya di bidang Kebandarudaraan;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara;
d. keanggotaan dalam tim penilai;
e. memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
f. memperoleh ijazah/gelar pendidikan lainnya.
Pasal 9
(1) Rincian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terlampir pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini.
(2) Rincian kegiatan tugas Jabatan Asisten Fungsional Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Unit Kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan Tugas Jabatan dari Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara
Pasal 11
(1) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara dilakukan berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari beberapa indikator meliputi:
a. jumlah objek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan;
b. ruang lingkup area pengaturan, pengendalian, dan pengawasan;
c. tingkat risiko keselamatan, kelestarian lingkungan dan pelayanan penerbangan; dan
d. waktu yang dibutuhkan dalam proses rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang kebandarudaraan.
(2) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dalam bentuk dokumen perencanaan kebutuhan JF tahunan.
(3) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara dievaluasi paling sedikit 2 (dua) tahun.
(4) Hasil evaluasi penghitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar penyesuaian Perubahan kebutuhan JF.
(5) Apabila dari hasil evaluasi penghitungan kebutuhan terdapat perubahan jumlah Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara akan dilaksanakan mekanisme penyesuaian yang ditetapkan oleh direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perhubungan udara.
(6) Pedoman penghitungan dan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara atau Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara ditetapkan oleh:
a. Menteri bagi ASN yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Madya;atau
b. jabatan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian,bagi ASN yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama sampai dengan Ahli Muda dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara Terampil sampai dengan Penyelia.
Pasal 13
Pengangkatan ASN ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus ASN;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah D-3 bidang teknik sipil, teknik arsitektur, teknik elektro, teknik mesin, teknik geodesi, ekonomi akuntansi, ekonomi manajemen atau manajemen transportasi; dan
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara dari Calon ASN.
(3) Calon ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara.
(4) ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan danpelatihan fungsionaldi bidang kebandarudaraan.
(5) ASN yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberhentikan dari jabatannya.
Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus ASN;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S-1 /D-4 bidang teknik elektro, teknik listrik bandar udara, teknik
mekanikal bandar udara, teknik bangunan dan landasan, teknik mesin, teknik sipil, teknik arsitek, teknik geodesi, ekonomi akuntansi, ekonomi manajemen dan manajemen transportasi; dan
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dari Calon ASN.
(3) Calon ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara.
(4) ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam jabatan fungsional Inspektur Bandar Udara harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kebandarudaraan.
(5) ASN yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.
Pasal 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus ASN;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S-1/D-4 bidang teknik elektro, teknik listrik bandar udara, teknik mekanikal bandar udara, teknik bangunan dan landasan, teknik mesin, teknik sipil, teknik arsitek, teknik geodesi, ekonomi akuntansi, dan manajemen transportasi sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman di bidang kebandarudaraan paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. memiliki sertifikat Inspector Training System (ITS) di bidang kebandarudaraan;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama dan Inspektur Bandar Udara Ahli Muda; dan
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Madya.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh PyB MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus ASN;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah D-3 bidang penilaian, teknik sipil, teknik arsitektur, teknik elektro, teknik mesin, teknik geodesi, ekonomi akuntansi, dan ekonomi manajemen atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
f. memiliki pengalaman di bidang kebandarudaraan paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. memiliki sertifikat Inspector Training System (ITS) di bidang kebandarudaraan;
h. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai
dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh PyB yang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
Pasal 18
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Pasal 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, dilaksanakan bagi:
a. ASN yang belum menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara atau Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara; atau
b. kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi.
c. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah di bidang kebandarudaraan;
d. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. memiliki rekam jejak yang baik berdasarkan daftar riwayat hidup;
f. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Kelompok rencana suksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kelompok jabatan yang diisi oleh PNS yang disiapkan untuk menduduki JF setingkat lebih tinggi.
(4) Pengangkatan dalam JF melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu:
a. jabatan pengawas dapat berpindah secara diagonal ke JF ahli madya; atau
b. jabatan pelaksana dapat berpindah secara diagonal
ke JF kategori keahlian atau kategori keterampilan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan di luar jabatan Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara; dan
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara.
(3) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara.
(4) Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara.
(5) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit
terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
Pasal 21
Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi jika tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara.
Pasal 22
(1) Terhadap Inspektur Bandar Udara danAsisten Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara.
Pasal 23
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) ASN yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai jenjang jabatan.
(2) Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosio kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan berdasarkan kamus kompetensi teknis yang terkait kamus kompetensijabatan yang diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 25
Uji kompetensi dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara terdiri atas:
a. uji kompetensi perpindahan dari jabatan lain;
b. uji kompetensi promosi;
c. uji kompetensi penyesuaian/inpassing; dan
d. uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan.
Pasal 26
(1) Uji Kompetensi dilakukan oleh tim Uji Kompetensi
(2) Uji Kompetensi dilaksanakan untuk mengukur kompetensi ASN yang akan diangkat kedalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara
Pasal 27
Tata cara pelaksanaan pengangkatan, pemberhentian, pengangkatan kembali, dan penilaian Uji Kompetensi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. pendidikan;
b. pelatihan fungsional; dan
c. pelatihan teknis.
Pasal 29
(1) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a melalui melalui pendidikan merupakan pengembangan kompetensi yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten
Inspektur Bandar Udara melalui pendidikan formal dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar atau tugas belajar mandiri.
(3) Pemberian tugas belajar atau tugas belajar mandiri kepada Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara diberikan untuk memenuhi kebutuhan Standar Kompetensi dan pengembangan karier.
Pasal 30
(1) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b yang memuat materi, paling sedikit meliputi:
a. keterampilan administrasi dasar;
b. standar operasional prosedur di kantor;
c. prosedur pendokumentasian hasil pelatihan;
d. kode etik Inspektur Bandar Udara;
e. komunikasi efektif; dan
f. tata cara penulisan laporan Angka Kredit.
(2) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang program pelatihan bagi Inspektur Bandar Udara.
Pasal 31
Pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara melalui pelatihan dilaksanakan melalui metode:
a. klasikal, yang merupakan proses pembelajaran tatap muka antara pengajar dan peserta di dalam kelas yang sama; dan/atau
b. nonklasikal, yang merupakan proses pembelajaran yang tidak dilakukan didalam kelas yang sama
Pasal 32
(1) Kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara diperoleh melalui analisis kebutuhan pengembangan kompetensi.
(2) Analisis kebutuhan pengembangan kompetensi dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara yang perlu ditingkatkan.
(3) Informasi mengenai kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Asisten Inspektur Bandar Udara yang perlu ditingkatkan dapat diperoleh melalui
a. analisis hasil Uji Kompetensi; dan/atau
b. survei
(4) Analisis hasil Uji Kompetensi dilakukan untuk mengetahui kesenjangan kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara dengan Standar Kompetensi Jabatan yang bersangkutan
(5) Survei dapat dilakukan dengan metode wawancara, kuesioner, isian, observasi dan/atau metode ilmiah lainnya
Pasal 33
Penyusunan kurikulum pelatihan fungsional dan pelatihan teknis bagi Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara berdasarkan masukan dari Direktorat Teknis terkait dan dapat dilaksanakan oleh direktorat teknis terkait dan unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi pendidikan dan pelatihan di Kementerian Perhubungan.
Pasal 34
(1) Penilaian kinerja Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Pasal 36
(1) Pada awal tahun, Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(2) SKP merupakan target kinerja Inspektur Bandar Udara berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 37
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) berupa target Angka Kredit dari unsur kegiatan utama dan unsur kegiatan penunjang.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi.
(3) Unsur kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 38
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Pasal 39
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) sebagai berikut;
a. Inspektur Bandar Udara setiap tahun ditetapkan paling sedikit;
1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama;
2. 25 (dua puluh lima) untuk Inspektur Bandar Udara Ahli Muda; dan
3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Inspektur Bandar Udara Ahli Madya;
b. Asisten Inspektur Bandar Udara setiap tahun ditetapkan paling sedikit;
1. 5 (lima) untuk Asisten Inspektur Bandar Udara Terampil;
2. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Inspektur Bandar Udara Mahir; dan
3. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Inspektur Bandar Udara Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tidak berlaku bagi Inspektur Bandar Udara Madya dan Asisten Inspektur Bandar Udara Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur
Bandar Udara wajib memperoleh hasil kerja minimal untuk setiap periode.
Pasal 40
Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. Inspektur Bandar Udara:
1. 10 (sepuluh) untuk Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama;
2. 20 (dua puluh) untuk Inspektur Bandar Udara Ahli Muda; dan
3. 30 (tiga puluh) untuk Inspektur Bandar Udara Ahli Madya.
b. Asisten Inspektur Bandar Udara:
1. 3 (tiga) untuk Asisten Inspektur Bandar Udara Pemula;
2. 4 (empat) untuk Asisten Inspektur Bandar Udara Terampil; dan
3. 10 (sepuluh) untuk Asisten Inspektur Bandar Udara Mahir.
Pasal 41
Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
(1) Capaian SKP yang digunakan sebagai bahan usulan penetapan Angka Kredit yang disampaikan oleh atasan langsung Inspektur Bandar Udara atau Asisten Inspektur Bandar Udara kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja.
(2) Pengusulan penetapan Angka Kredit Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dengan melampirkan:
a. surat pernyataan melakukan kegiatan utama Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara/Asisten Inspektur Bandar Udara;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi; dan
c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang.
(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan hurud c disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pengusulan penetapan Angka Kredit Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kebandarudaraan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Bandar Udara Ahli Madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kebandarudaraan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama dan Inspektur Bandar Udara Ahli Muda dan Asisten Inspektur Bandar Udara Terampil sampai Penyelia di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; atau
c. kepala unit kerja yang mempunyai otoritas mengawasi bidang kebandarudaraan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama dan Inspektur Bandar Udara Ahli Muda dan Asisten Inspektur Bandar Udara Terampil sampai Penyelia di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Pasal 43
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara dilakukan oleh tim penilai, berdasarkan pada capaian SKP sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Inspektur Bandar Udara atau Asisten Inspektur Bandar Udara didasarkan pada capaian SKP Inspektur Bandar Udara atau Asisten Inspektur Bandar Udara dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit SKP Inspektur Bandar Udara atau Asisten Inspektur Bandar Udara.
(3) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(4) Dalam melakukan penilaian, Tim penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan hasil kerja sebagai bahan pertimbangan.
(5) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara atau Asisten Inspektur Bandar Udara tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
Pasal 44
(1) Dalam hal capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara diusulkan kepada pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam Penetapan Angka Kredit.
(2) Dalam hal melakukan Penetapan Angka Kredit, pejabat penetap Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(3) Dokumen Asli Penetapan Angka Kredit disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul dan Inspektur Bandar Udara atau Asisten Inspektur Bandar Udara yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
a. PyB MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia/bagian yang membidangi sumber daya manusia yang bersangkutan.
(4) Hasil penetapan Angka Kredit Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Inspektur Bandar Udara atau Asisten Inspektur Bandar Udara.
(5) Pejabat penetap Angka Kredit Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
(1) Tata cara penyampaian, penilaian dan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Format surat pengusulan, surat pernyataan melakukan kegiatan dan usulan penetapan angka kredit tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 46
SKHK dan pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara bertujuan untuk:
a. memberikan panduan Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara dalam melaksanakan tugas jabatan Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara;
b. memberikan pedoman kepada Pejabat Penilai Kinerja dan Tim Penilai Angka Kredit dalam melakukan Penilaian Kualitas Hasil Kerja Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara;
c. menyeragamkan pemahaman dan menjamin kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara; dan
d. menjamin objekvitas dan keselarasan kualitas hasil kerja Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara dalam proses penilaian kinerja Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara.
Pasal 47
SKHK terdiri atas:
a. jenis SKHK; dan
b. komponen SKHK.
Pasal 48
(1) Jenis SKHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dikelompokan sesuai jenjang jabatan:
a. Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara kategori keahlian; dan
b. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara kategori keterampilan.
(2) SKHK Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki rincian tugas jabatan dan hasil kerja sebagaimana dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) SKHK Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. memiliki rincian tugas jabatan dan hasil kerja sebagaimana dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 49
Komponen SKHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b terdiri atas:
a. kegiatan tugas jabatan;
b. hasil kerja;
c. bukti fisik; dan
d. format bukti fisik.
Pasal 50
(1) Kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a merupakan rincinan kegiatan berdasarkan:
a. unsur kegiatan utama;
b. unsur kegiatan penunjang; dan
c. unsur kegiatan pengembangan profesi.
(2) Rincian Kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8.
Pasal 51
Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 49 huruf b merupakan acuan keluaran dari kegiatan tugas jabatan yang dilakukan oleh Inspektur Bandar Udara maupun Asisten Inspektur Bandar Udara.
Pasal 52
Bukti fisik sebagaimana dimaksud Pasal 49 huruf c merupakan kelengkapan hasil kerja berupa dokumen pendukung yang digunakan dalam Penilaian Kualitas Hasil Kerja.
Pasal 53
(1) Format bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d merupakan bentuk format standar bukti fisik.
(2) Bentuk format standar bukti fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 54
Ketentuan mengenai rincian kegiatan tugas jabatan, hasil kerja, dan bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, huruf b, dan huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 55
(1) Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja memuat komponen penilaian Kualitas Hasil Kerja yang terdiri atas:
a. tolok ukur;
b. bukti fisik;
c. format bukti fisik; dan
d. indikator mutu.
(2) Tolok ukur dan bukti fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b digunakan untuk menilai satuan hasil kerja atas:
a. unsur kegiatan penunjang; dan
b. unsur kegiatan pengembangan profesi.
(3) Bukti fisik, format bukti fisik dan indikator mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menilai satuan hasil kerja dari unsur kegiatan pembinaan/pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang Kebandarudaraan
Pasal 56
Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari kegiatan unsur pembinaan/pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) didasarkan pada:
a. bukti fisik;
b. format bukti fisik; dan
c. indikator mutu.
Pasal 57
(1) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 terdiri atas:
a. memenuhi SKHK;
b. tidak memenuhi SKHK.
(2) Kategori memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dengan ketentuan:
a. bukti fisik lengkap;
b. format bukti fisik sesuai; dan
c. memenuhi indikator mutu.
(3) Kategori tidak memenuhi SKHK sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan apabila terdapat 1 (satu) bukti fisik yang tidak terpenuhi.
(4) Memenuhi indikator mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf c diberikan dengan ketentuan hasil kerja sudah dilaporkan dan disetujui kepada atasan langsung.
Pasal 58
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dan penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja pembinaan teknis Inspektur Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara dilakukan oleh tim penilai.
(2) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dan penilaian angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. tim penilai memeriksa setiap realisasi hasil kerja yang tercantum dalam capaian SKP berserta dokumen bukti fisik berdasarkan kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57;
b. dalam hal diperlukan, tim penilai dapat mempertimbangkan hasil realisasi SKP dan Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari pejabat penilai kinerja;
(3) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari pejabat penilai kinerja atau atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, dilaksanakan dengan cara:
a. atasan langsung memeriksa realisasi SKP paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) Tahun;
b. pemeriksaan realisasi SKP sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan memberikan nilai kualitas berdasarkan kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4);
(4) Pemeriksaan dan/atau pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan dengan memberikan nilai kualitas sesuai kategori penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dan menyetarakan dengan persentase penilaian Angka Kredit, yakni:
a. kategori memenuhi SKHK setara dengan 100% (seratus persen) Angka Kredit;
b. kategori tidak memenuhi SKHK setara dengan 0 (nol) Angka Kredit.
Pasal 59
Ketentuan mengenai rincian kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dalam Pasal 56 dan penyetaraan presentase penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 60
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari kegiatan unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat
(1) huruf b didasarkan pada bukti fisik.
(2) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. memenuhi SKHK; dan
b. tidak memenuhi SKHK.
(3) Kategori memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan apabila bukti fisik dinyatakan lengkap.
(4) Kategori tidak memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan apabila tidak ada bukti fisik.
Pasal 61
(1) Tim Penilai memberikan nilai kualitas dan penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja kegiatan penunjang Inspektur Bandar Udara atau Asisten Inspektur Bandar Udara.
(2) Pemberian nilai kualitas dan penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. tim penilai memeriksa setiap realisasi hasil kerja yang tercantum capaian SKP beserta bukti fisik
berdasarkan aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1);
b. pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan memberikan nilai kualitas sesuai kategori penilaian standar kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) dan menyeterakan dengan persentase penilaian Angka Kredit, yakni:
1. kategori memenuhi SKHK setara dengan 100% (seratus persen) Angka Kredit;
2. kategori tidak memenuhi SKHK setara dengan 0% (nol persen) Angka Kredit.
Pasal 62
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari unsur kegiatan Pengembangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c didasarkan pada bukti fisik.
(2) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. memenuhi SKHK; dan
b. tidak memenuhi SKHK.
(3) Kategori memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan apabila bukti fisik dinyatakan lengkap.
(4) Kategori tidak memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan apabila tidak ada bukti fisik.
Pasal 63
Ketentuan mengenai Penilaian Kualitas Hasil Kerja unsur Kegiatan Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 berlaku mutatis mutandis terhadap penilaian kualitas hasil kerja unsur Kegiatan Pengembangan Profesi.
Pasal 64
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, untuk memenuhi kebutuhan Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara, untuk memenuhi kebutuhan Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara dapat mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menjadi JF Inspektur Bandar Udara dan JF Asisten Inspektur Bandar Udara setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan pengangkatan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Menduduki Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 864).
Pasal 67
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2023
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
