Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA

PERMENHUB No. pm-35 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya. 2. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk Penerbangan. 3. Pesawat Udara Sipil adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga. 4. Pesawat Udara Sipil Asing adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing. 5. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan Pesawat Udara untuk mengangkut penumpang, Kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara. 6. Angkutan Udara Niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran. 7. Angkutan Udara Bukan Niaga adalah angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara tanpa memungut bayaran. 8. Angkutan Udara Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 9. Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan sebaliknya. 10. Angkutan Udara Perintis adalah kegiatan angkutan udara niaga dalam negeri yang melayani jaringan dan Rute Penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan. 11. Angkutan Udara Niaga Berjadwal adalah pelayanan Angkutan Udara Niaga pada dalam rute Penerbangan yang dilakukan secara tetap dan teratur. 12. Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal adalah pelayanan angkutan udara niaga yang tidak terikat pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur. 13. Rute Penerbangan adalah lintasan Pesawat Udara dari bandar udara asal ke bandar udara tujuan melalui jalur penerbangan yang telah ditetapkan. 14. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan Pesawat Udara untuk digunakan mengangkut penumpang, Kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran. 15. Badan Hukum Asing adalah perusahaan angkutan udara asing atau perusahaan yang mengoperasikan Pesawat Udara Sipil Asing. 16. Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan adalah persetujuan melaksanakan penerbangan dari bandar udara satu ke bandar udara lainnya yang dilaksanakan secara berjadwal. 17. Persetujuan Terbang (Flight Approval) adalah persetujuan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di bidang penerbangan sipil dalam rangka melakukan pengawasan dan pengendalian kapasitas angkutan udara dan atau hak angkut (traffic rights) dan/atau penggunaan Pesawat Udara. 18. Izin Terbang (Flight Clearance) adalah izin melintas dan/atau mendarat di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA bagi Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal atau bukan niaga yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang terdiri atas Diplomatic Clearance, Security Clearance dan Flight Approval. 19. Agen Pengurus Persetujuan Terbang (Flight Approval) adalah seseorang atau badan hukum yang berwenang atau diberi kewenangan untuk mengajukan Izin Terbang (flight clearance) untuk mewakili orang perorangan warga negara asing atau Badan Hukum Asing. 20. Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh Pesawat Udara termasuk hewan dan tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan, barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan. 21. Pengangkut adalah badan usaha angkutan udara niaga, pemegang izin kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga yang melakukan kegiatan Angkutan Udara Niaga berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG ini, dan/atau badan usaha selain badan usaha angkutan udara niaga yang membuat kontrak perjanjian Angkutan Udara Niaga. 22. Tiket adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu alat bukti adanya perjanjian angkutan udara antara penumpang dan Pengangkut, dan hak penumpang untuk menggunakan Pesawat Udara atau diangkut dengan Pesawat Udara. 23. Perjanjian Pengangkutan Udara adalah perjanjian antara Pengangkut dan pihak penumpang dan/atau pengirim Kargo untuk mengangkut penumpang dan/atau Kargo dengan Pesawat Udara, dengan imbalan bayaran atau dalam bentuk imbalan jasa yang lain. 24. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat Pesawat Udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya. 25. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 26. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan penerbangan. 27. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang perhubungan udara.

Pasal 2

(1) Kegiatan Angkutan Udara terdiri atas: a. Angkutan Udara Niaga; dan b. Angkutan Udara Bukan Niaga. (2) Angkutan Udara Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Angkutan Udara Niaga dalam negeri; dan b. Angkutan Udara Niaga Luar Negeri. (3) Kegiatan Angkutan Udara Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan secara berjadwal dan/ atau tidak berjadwal oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga nasional dan/ atau asing untuk mengangkut penumpang dan Kargo atau khusus mengangkut Kargo.

Pasal 3

(1) Angkutan Udara Niaga dapat dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara nasional setelah memiliki perizinan berusaha Angkutan Udara Niaga berupa sertifikat standar Angkutan Udara Niaga. (2) Sertifikat standar Angkutan Udara Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. sertifikat standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal; dan b. sertifikat standar Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal.

Pasal 4

(1) Untuk mendapatkan sertifikat standar Angkutan Udara Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus memenuhi: a. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan b. Rencana Usaha (business plan) untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun dan paling sedikit memuat: 1. Jenis dan jumlah Pesawat Udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat); 2. Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana Rute Penerbangan bagi agkutan udara niaga berjadwal atau rencana daerah operasi penerbangan bagi Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal; 3. Rencana kebutuhan sumber daya manusia yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel Pesawat Udara; dan 4. Aspek ekonomi dan keuangan. (2) Jenis dan jumlah Pesawat Udara yang akan dioperasikan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b angka 1, paling sedikit menjelaskan: a. jenis dan jumlah Pesawat Udara untuk pertama kali beroperasi setelah memiliki sertifikat standar Angkutan Udara Niaga, sebagai berikut: 1. Angkutan Udara Niaga Berjadwal memiliki paling sedikit 1 (satu) unit Pesawat Udara dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit Pesawat Udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani; 2. Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal memiliki paling sedikit 1 (satu) unit Pesawat Udara dan Pesawat Udara lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani; dan 3. angkutan udara niaga khusus mengangkut Kargo memiliki paling sedikit 1 (satu) unit Pesawat Udara dan Pesawat Udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional Penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani. b. Karakteristik dan spesifikasi Pesawat Udara, cara perolehan Pesawat Udara, jumlah kebutuhan Pesawat Udara serta tahapan pengadaan Pesawat Udara selama 5 (lima) tahun ke depan. (3) Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana Rute Penerbangan bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal atau rencana daerah operasi penerbangan bagi Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b angka 2, paling sedikit menggambarkan: a. rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan kantor pusat Badan Usaha Angkutan Udara; b. rencana Rute Penerbangan bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal, meliputi perencanaan Rute Penerbangan dalam negeri dan luar negeri yang dilengkapi dengan frekuensi penerbangan setiap minggu dan setiap tahun selama 5 (lima) tahun ke depan, dengan memperhatikan: 1. kelangsungan usaha dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga; 2. keseimbangan antara permintaan dan penawaran jasa angkutan udara, dengan komposisi besaran jumlah rute kurang padat dan rute tidak padat paling sedikit 45% (empat puluh lima persen); dan 3. terlayaninya seluruh rute yang telah ditetapkan dalam jaringan dan Rute Penerbangan. c. rencana daerah operasi penerbangan bagi Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal, meliputi perencanaan daerah operasi penerbangan yang dilengkapi dengan rute dan rencana pergerakan Pesawat Udara setiap minggu dan setiap tahun selama 5 (lima) tahun ke depan; d. utilisasi Pesawat Udara selama 5 (lima) tahun ke depan, yang memuat: 1. rencana rotasi diagram Pesawat Udara untuk masing-masing jenis dan tipe Pesawat Udara; 2. rencana utilisasi masing-masing jenis dan tipe pesawat yang akan digunakan untuk setiap rute atau setiap daerah operasi dan dibuat rata- rata per-hari, per-minggu dan per-tahun. e. kapasitas angkut yang meliputi kapasitas tempat duduk dan kapasitas Kargo yang disediakan setiap minggu dan setiap tahun untuk setiap Pesawat Udara bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal selama 5 (lima) tahun ke depan; f. perkiraan permintaan angkutan udara yang meliputi penumpang dan/atau Kargo yang diangkut oleh Badan Usaha Angkutan Udara selama 5 (lima) tahun ke depan; dan g. kelompok pelayanan penumpang yang ditetapkan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal. (4) Rencana kebutuhan sumber daya manusia yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel Pesawat Udara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3, paling sedikit memuat tahapan pemenuhan sumber daya manusia sesuai dengan kualifikasi dan jumlah yang dibutuhkan dalam jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun ke depan. (5) Aspek ekonomi dan keuangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4, paling sedikit memuat: a. kebutuhan modal usaha pada awal kegiatan usaha yang dipenuhi dari modal disetor berdasarkan akta Badan Usaha Angkutan Udara, yang terdiri atas investasi awal (jenis, jumlah dan nilai investasi) dan kebutuhan modal kerja (biaya operasi) tahun pertama atau selama 12 (dua belas) bulan; b. rencana investasi untuk jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun ke depan; c. proyeksi laporan arus kas (cashflow), laporan laba- rugi dan laporan posisi keuangan untuk jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun ke depan; dan d. hasil perhitungan yang meliputi: 1. periode pengembalian (payback period); 2. nilai bersih saat ini (net present value); 3. tingkat kemampulabaan (profitabilty index); dan 4. tingkat pengembalian hasil intern (internal rate of return). (6) Kerangka acuan penyusunan Rencana Usaha (business plan) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal atau tidak berjadwal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Sertifikat standar Angkutan Udara Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diberikan setelah dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. pemeriksaan dokumen; b. kunjungan lapangan; dan/atau c. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. (3) Pengajuan dan penerbitan sertifikat standar Angkutan Udara Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem online single submission/OSS. (4) Verifikasi standar Angkutan Udara Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan analisis kelayakan penilaian dengan menggunakan daftar periksa (checklist) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Sertifikat standar Angkutan Udara Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku selama pemegang sertifikat standar Angkutan Udara Niaga masih menjalankan kegiatan usaha angkutan udara secara nyata dan terus menerus mengoperasikan Pesawat Udara. (2) Dalam hal Badan Usaha Angkutan Udara tidak melaksanakan kegiatan usaha angkutan udara secara nyata dan terus menerus mengoperasikan Pesawat Udara selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut, maka sertifikat standar Angkutan Udara Niaga tersebut dinyatakan tidak berlaku dengan sendirinya.

Pasal 7

Badan Usaha Angkutan Udara Niaga yang telah mendapatkan sertifikat standar Angkutan Udara Niaga wajib: a. melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak sertifikat standar Angkutan Udara Niaga diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah Pesawat Udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya; b. memiliki dan menguasai Pesawat Udara dengan jumlah tertentu; c. mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan; d. menutup asuransi Tanggung Jawab Pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang dan Kargo Angkutan Udara Niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi; e. melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antar golongan, serta strata ekonomi dan sosial; f. menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan kepada Menteri; g. menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang paling sedikit memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya kepada Menteri; h. melaporkan jika terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik Badan Usaha Angkutan Udara, domisili Badan Usaha Angkutan Udara Niaga dan pemilikan Pesawat Udara kepada Menteri; i. memenuhi standar pelayanan penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditetapkan; dan j. melakukan pemutakhiran rencana usaha (business plan) setiap 5 (lima) tahun atau dalam hal badan usaha Angkutan Udara Niaga melakukan pengembangan usaha.

Pasal 8

(1) Sertifikat standar Angkutan Udara Niaga dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain sebelum melakukan kegiatan usaha angkutan udara secara nyata dengan mengoperasikan Pesawat Udara sesuai dengan sertifikat standar Angkutan Udara Niaga. (2) Yang dimaksud dengan dipindahtangankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disebabkan adanya perubahan kepemilikan sebagian atau seluruh saham badan usaha Angkutan Udara Niaga berupa penggabungan (merger) atau pengambilalihan (akuisisi).

Pasal 9

(1) Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dapat dilakukan oleh: a. pemerintah; b. Pemerintah Daerah; c. badan usaha INDONESIA lainnya; d. lembaga tertentu; atau e. orang-perseorangan warga negara INDONESIA. (2) Lembaga tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi lembaga keagamaan, lembaga sosial dan perkumpulan olah raga.

Pasal 10

Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dilakukan setelah mendapat perizinan kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga berupa sertifikat standar Angkutan Udara Bukan Niaga.

Pasal 11

(1) Untuk mendapatkan sertifikat standar Angkutan Udara Bukan Niaga yang diselenggarakan oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, badan usaha INDONESIA dan lembaga tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, harus memenuhi: a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya; c. surat keterangan dari penyelenggara Bandar Udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon Angkutan Udara Bukan Niaga (khusus untuk flying school); dan d. Rencana Kegiatan untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi paling sedikit memuat: 1. jenis dan jumlah Pesawat Udara yang akan dioperasikan; 2. rencana base atau penempatan Pesawat Udara dan daerah kegiatan operasi; dan 3. sumber daya manusia yang terdiri atas manajemen, teknisi dan personel Pesawat Udara. (2) Untuk mendapatkan sertifikat standar Angkutan Udara Bukan Niaga yang digunakan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e, harus memenuhi Rencana Kegiatan untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi paling sedikit memuat: a. jenis dan jumlah Pesawat Udara yang akan dioperasikan; b. rencana base atau penempatan Pesawat Udara dan daerah kegiatan operasi; dan c. sumber daya manusia yang terdiri atas manajemen, teknisi dan personel Pesawat Udara. (3) Jenis dan jumlah Pesawat Udara yang akan dioperasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1 dan ayat (2) huruf a paling sedikit memuat: a. jenis dan jumlah Pesawat Udara yang akan digunakan untuk menunjang kegiatan pokoknya untuk jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun ke depan; b. tujuan penggunaan Pesawat Udara yang dikaitkan dengan kegiatan atau usahanya; dan c. cara perolehan Pesawat Udara. (4) Rencana base atau penempatan Pesawat Udara dan daerah kegiatan operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2 dan ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. rencana area kegiatan operasi penerbangan (operation base); b. rencana penempatan Pesawat Udara; dan c. cakupan wilayah kegiatan penerbangan yang menunjang kegiatan inti usahanya. (5) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 3 dan ayat (2) huruf c paling sedikit memuat tahapan pemenuhan sumber daya manusia sesuai dengan kualifikasi dan jumlah yang dibutuhkan dalam jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun ke depan. (6) Kerangka acuan penyusunan Rencana Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Sertifikat standar Angkutan Udara Bukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, diberikan setelah dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. pemeriksaan dokumen; b. kunjungan lapangan; dan/atau c. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. (3) Pengajuan dan penerbitan sertifikat standar Angkutan Udara Bukan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem online single submission/OSS. (4) Verifikasi standar Angkutan Udara Bukan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan analisis kelayakan penilaian dengan menggunakan daftar periksa (checklist) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) Sertifikat standar Angkutan Udara Bukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berlaku selama pemegang sertifikat standar Angkutan Udara Bukan Niaga masih menjalankan kegiatan angkutan udara secara nyata dan terus menerus mengoperasikan Pesawat Udara. (2) Dalam hal pemegang sertifikat standar Angkutan Udara Bukan Niaga tidak melaksanakan kegiatan usaha angkutan udara secara nyata dan terus menerus mengoperasikan Pesawat Udara selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut, maka sertifikat standar Angkutan Udara Bukan Niaga tersebut dinyatakan tidak berlaku dengan sendirinya.

Pasal 14

Pemegang sertifikat standar Angkutan Udara Bukan Niaga wajib: a. mengoperasikan Pesawat Udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah sertifikat standar Angkutan Udara Bukan Niaga diterbitkan; b. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku; c. menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri; dan d. melaporkan dalam hal terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan Pesawat Udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada Menteri.

Pasal 15

(1) Badan usaha Angkutan Udara Niaga dapat melakukan pengembangan usaha angkutan udara berupa: a. perubahan atau penambahan rute dalam sertifikat standar Angkutan Udara Niaga bagi badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal, yang berupa: 1. perubahan Rute Penerbangan lebih dari 10% (sepuluh persen) dalam lampiran surat sertifikat standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal; dan/atau 2. penambahan Rute Penerbangan sampai dengan 10% (sepuluh persen) dalam lampiran sertifikat standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal; b. pergantian Rute Penerbangan dalam sertifikat standar bagi badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal; c. perubahan atau penambahan jenis kegiatan angkutan udara; dan d. perubahan jumlah atau tipe Pesawat Udara yang dioperasikan. (2) Perubahan Rute Penerbangan lebih dari 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, dapat dilakukan dengan ketentuan: a. badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal telah melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata selama 1 (satu) tahun atau telah melayani sebesar 20% (dua puluh persen) dari rute dalam lampiran sertifikat standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal secara nyata dan terus-menerus; dan b. perubahan hanya dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. (3) Penambahan Rute Penerbangan sampai dengan 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, dapat dilakukan dengan ketentuan: a. badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal telah melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata selama 1 (satu) tahun; dan b. jumlah keseluruhan penambahan Rute Penerbangan berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan. (4) Pergantian Rute Penerbangan dalam sertifikat standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya dapat dilakukan dalam hal badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal telah melakukan maksimal penambahan Rute Penerbangan pada jangka waktu yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Perubahan atau penambahan serta pergantian Rute Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) tetap memperhatikan keseimbangan antara permintaan dan penawaran jasa angkutan udara, dengan komposisi besaran jumlah rute kurang padat dan rute tidak padat paling sedikit 45% (empat puluh lima persen).

Pasal 16

(1) Perubahan atau penambahan rute dalam sertifikat standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal bagi badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, harus memenuhi: a. rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir; b. Rencana Usaha (business plan) untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi, paling sedikit memuat: 1. jenis dan jumlah Pesawat Udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi Pesawat Udara); 2. rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana Rute Penerbangan; 3. rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel Pesawat Udara; dan 4. aspek ekonomi dan keuangan. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. pemeriksaan dokumen; b. kunjungan lapangan; dan/atau c. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. (4) Pengajuan dan persetujuan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem online single submission/OSS.

Pasal 17

(1) Pergantian Rute Penerbangan dalam sertifikat standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal bagi badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, harus memenuhi: a. rencana Rute Penerbangan; b. kesiapan Pesawat Udara (jumlah kebutuhan Pesawat Udara, utilisasi Pesawat Udara); dan c. justifikasi alasan penggantian Rute Penerbangan. (2) Pergantian rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. pemeriksaan dokumen; b. kunjungan lapangan; dan/atau c. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. (4) Pengajuan dan persetujuan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem online single submission/OSS.

Pasal 18

(1) Perubahan atau penambahan jenis kegiatan Angkutan Udara Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c, harus memenuhi: a. rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir; b. Rencana Usaha (business plan) untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi, paling sedikit memuat: 1. jenis dan jumlah Pesawat Udara yang akan dioperasikan; 2. rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan Rute Penerbangan; 3. rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel Pesawat Udara; dan 4. aspek ekonomi dan keuangan. (2) Perubahan atau penambahan jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. pemeriksaan dokumen; b. kunjungan lapangan; dan/atau c. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. (4) Pengajuan dan persetujuan perubahan atau penambahan jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem online single submission/OSS.

Pasal 19

(1) Perubahan jumlah atau tipe Pesawat Udara yang dioperasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d, harus memenuhi: a. rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir; dan b. Rencana Usaha (business plan) untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi, paling sedikit memuat: 1. jenis dan jumlah Pesawat Udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi Pesawat Udara); 2. Rute Penerbangan (bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal) atau daerah operasi (bagi Angkutan Udara Niaga Tidak Bejadwal); 3. rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel Pesawat Udara; dan 4. aspek ekonomi dan keuangan. (2) Perubahan jumlah atau tipe Pesawat Udara yang dioperasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. pemeriksaan dokumen; b. kunjungan lapangan; dan/atau c. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. (4) Pengajuan dan persetujuan perubahan jumlah atau tipe Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem online single submission/OSS.

Pasal 20

Pemegang sertifikat standar Angkutan Udara Bukan Niaga dapat melakukan pengembangan kegiatan angkutan udara, berupa: a. perubahan atau penambahan jenis kegiatan; dan/atau b. perubahan atau penambahan jumlah dan tipe Pesawat Udara.

Pasal 21

(1) Pengembangan kegiatan angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, harus memenuhi: a. surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya dalam hal terdapat perubahan kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga; atau b. surat keterangan dari penyelenggara Bandar Udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat latihan (training area) dalam hal terdapat penambahan jenis kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga yang melakukan sekolah penerbang (flying school); dan c. Rencana Kegiatan angkutan udara untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi paling sedikit memuat: 1. jenis dan jumlah Pesawat Udara yang akan dioperasikan; 2. rencana base atau penempatan Pesawat Udara dan daerah kegiatan operasi; dan 3. sumber daya manusia yang terdiri atas manajemen, teknisi dan personel Pesawat Udara. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat dilakukan melalui: a. pemeriksaan dokumen; b. kunjungan lapangan; dan/atau c. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. (4) Pengajuan dan persetujuan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui sistem online single submission/OSS.

Pasal 22

(1) Badan usaha angkutan niaga dan pemegang sertifikat standar Angkutan Udara Bukan Niaga dapat melakukan perubahan data administrasi di dalam sertifikat standar Angkutan Udara Niaga dan sertifikat standar Angkutan Udara Bukan Niaga. (2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya meliputi: a. terdapat perubahan direksi dan komisaris atau penanggung jawab; b. susunan pemegang saham, maksud dan tujuan badan usaha; dan c. modal yang disetor. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat dilakukan melalui: a. pemeriksaan dokumen; b. kunjungan lapangan; dan/atau c. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. (5) Pengajuan dan persetujuan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui sistem online single submission/OSS.

Pasal 23

(1) Orang perseorangan dapat diangkat menjadi direksi dan personel manajemen Badan Usaha Angkutan Udara Niaga, dengan ketentuan: a. memiliki kemampuan operasi dan manajerial pengelolaan usaha Angkutan Udara Niaga; b. direksi dan personel manajemen yang bertanggung jawab di bidang keselamatan, operasi dan perawatan Pesawat Udara telah dinyatakan lulus uji kepatutan dan uji kelayakan oleh Menteri; c. tidak pernah terlibat tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang terkait dengan penyelenggaraan Angkutan Udara; d. pada saat memimpin Badan Usaha Angkutan Udara Niaga, badan usahanya tidak pernah dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. seorang direksi dan personel manajemen yang bertanggung jawab di bidang keselamatan, operasi dan perawatan Pesawat Udara pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap pada Badan Usaha Angkutan Udara lainnya. (2) Komposisi direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dua pertiga merupakan Warga Negara INDONESIA.

Pasal 24

(1) Jaringan dan Rute Penerbangan dalam negeri untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal ditetapkan oleh Menteri. (2) Jaringan dan Rute Penerbangan luar negeri ditetapkan oleh Menteri berdasarkan perjanjian angkutan udara antarnegara. (3) Menteri dalam MENETAPKAN jaringan dan Rute Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk menjamin tersedianya jasa angkutan udara ke seluruh pelosok wilayah Republik INDONESIA, dengan mempertimbangkan keterpaduan antarmoda angkutan dan kelangsungan hidup badan usaha Angkutan Udara Niaga.

Pasal 25

(1) Jaringan dan Rute Penerbangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. permintaan jasa angkutan udara; b. terpenuhinya persyaratan teknis operasi penerbangan; c. fasilitas Bandar Udara yang sesuai dengan ketentuan keselamatan keamanan penerbangan; d. terlayaninya semua daerah yang memiliki Bandar Udara; e. pusat kegiatan operasi penerbangan masing-masing badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal; dan f. keterpaduan rute dalam negeri dan luar negeri. (2) Jaringan dan Rute Penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. kepentingan nasional; b. permintaan jasa angkutan udara; c. pengembangan pariwisata; d. potensi industri dan perdagangan; e. potensi ekonomi daerah; f. keterpaduan intra dan antarmoda; dan g. keterpaduan rute dalam negeri dan luar negeri.

Pasal 26

Tata cara dan prosedur penetapan serta pemanfaatan jaringan dan Rute Penerbangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaringan dan Rute Penerbangan.

Pasal 27

Angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Nasional yang telah mendapat sertifikat standar Angkutan Udara Niaga berjadwal.

Pasal 28

(1) Untuk melaksanakan kegiatan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Badan Usaha Angkutan Udara wajib memiliki Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan dalam negeri sesuai dengan rute yang terdapat dalam lampiran sertifikat standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal. (2) Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk 1 (satu) Rute Penerbangan, pada 1 (satu) periode penerbangan summer atau winter dengan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketentuan internasional. (3) Dalam memberikan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal mempertimbangkan: a. kemampuan teknis operasi Bandar Udara; b. ketersediaan armada dan personil penerbangan; dan c. ketersediaan pelayanan penerbangan.

Pasal 29

(1) Dalam keadaan tertentu Badan Usaha Angkutan Udara dapat mengajukan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan dalam negeri pada rute yang belum terdapat dalam lampiran sertifikat standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1). (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a. adanya pengoperasian Bandar Udara baru atau pengembangan Bandar Udara; b. adanya usulan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah sehubungan dengan adanya kebutuhan konektivitas; c. adanya kebutuhan dari badan usaha angkutan udara untuk melakukan pengembangan usaha; atau d. adanya kebutuhan konektivitas untuk mendukung Angkutan Udara Perintis. (3) Setelah mendapatkan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Angkutan Udara wajib melakukan pengembangan usaha angkutan udara sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) paling lambat 1 (satu) bulan sejak Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan diterbitkan. (4) Pengembangan usaha angkutan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diselesaikan paling lama 6 (enam) bulan.

Pasal 30

(1) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib mengajukan permohonan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan penerbangan kepada Direktur Jenderal. (2) Pengajuan permohonan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. surat permohonan yang menyebutkan Rute Penerbangan, jenis dan tipe pesawat, jumlah frekuensi penerbangan, dan rencana jadwal penerbangan yang memuat: 1. nomor penerbangan; 2. waktu keberangkatan dan kedatangan; 3. hari penerbangan; dan 4. periode efektif penerbangan; b. rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari pengelola slot; c. dokumen utilisasi penerbangan dan rotasi diagram Pesawat Udara yang dioperasikan; d. daftar personel penerbang dan personel kabin; e. rencana penerapan tarif Angkutan Udara Niaga Berjadwal pelayanan kelas ekonomi; dan f. dalam hal terdapat kerjasama dalam bentuk code share, melampirkan bukti kerja sama code share. (3) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.

Pasal 31

(1) Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), dapat dilakukan perpanjangan untuk periode penerbangan summer atau winter berikutnya dengan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketentuan internasional. (2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum dimulainya periode penerbangan kepada Direktur Jenderal. (3) Pengajuan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. surat permohonan perpanjangan periode penerbangan yang menyebutkan Rute Penerbangan, jenis dan tipe pesawat, jumlah frekuensi penerbangan, dan rencana jadwal penerbangan yang memuat: 1. nomor penerbangan; 2. waktu keberangkatan dan kedatangan; 3. hari penerbangan; dan 4. periode efektif penerbangan; b. rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari pengelola slot; dan c. dokumen rotasi diagram Pesawat Udara yang dioperasikan. (4) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.

Pasal 32

(1) Penetapan pelaksanaan Rute Penerbangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), dapat dilakukan perubahan berupa: a. perubahan frekuensi, berupa: 1. penambahan frekuensi; atau 2. pengurangan frekuensi. b. perubahan lainnya yang disebabkan adanya perubahan: 1. tipe pesawat; 2. nomor penerbangan; 3. waktu keberangkatan dan kedatangan; 4. hari operasi penerbangan; 5. periode efektif penerbangan; atau 6. kerja sama Angkutan Udara Niaga dalam bentuk code share. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan penerbangan kepada Direktur Jenderal. (3) Pengajuan permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. surat permohonan perubahan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan yang menyebutkan Rute Penerbangan, jenis dan tipe pesawat, jumlah frekuensi penerbangan, dan rencana jadwal penerbangan yang memuat: 1. nomor penerbangan; 2. waktu keberangkatan dan kedatangan; 3. hari penerbangan; dan 4. periode efektif penerbangan; b. rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari pengelola slot untuk penambahan frekuensi penerbangan, perubahan tipe pesawat, nomor penerbangan, waktu keberangkatan dan kedatangan, hari operasi penerbangan; c. utilisasi penerbangan dan rotasi diagram Pesawat Udara yang dioperasikan untuk penambahan frekuensi penerbangan; d. daftar personel penerbang dan personel kabin untuk penambahan frekuensi penerbangan; dan e. konfirmasi pengembalian alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari pengelola slot untuk pengurangan frekuensi penerbangan. (4) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.

Pasal 33

Badan usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal dilarang melakukan penjualan Tiket sebelum Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan dalam negeri dan/atau penambahan frekuensi penerbangan dalam negeri diterbitkan.

Pasal 34

(1) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang melayani Rute Penerbangan yang belum pernah dilayani oleh Angkutan Udara Niaga Berjadwal, diberikan kompensasi untuk melakukan kegiatan Angkutan Udara Niaga Berjadwal tanpa ada pesaing pada rute tersebut untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. (2) Kompensasi untuk melakukan kegiatan Angkutan Udara Niaga Berjadwal tanpa ada pesaing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku dalam hal Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal melaksanakan kegiatan angkutan udara sesuai dengan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan yang dimiliki secara terus menerus. (3) Dalam hal terdapat peningkatan kebutuhan angkutan udara pada Rute Penerbangan selama jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang mendapatkan kompensasi tidak bisa melayani kebutuhan tersebut, Direktur Jenderal dapat menawarkan rute tersebut kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal lainnya.

Pasal 35

Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang telah mendapatkan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan dalam negeri dan perubahannya berupa penambahan frekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 32, dapat melakukan penundaan pelaksanaan penerbangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal efektif pelaksanaan penerbangan pada 1 (satu) periode summer atau winter.

Pasal 36

(1) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang telah memiliki Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan dalam negeri dapat melakukan pembatalan penerbangan. (2) Pembatalan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan lebih dari 20% (dua puluh persen) secara berturut-turut dari jumlah penerbangan pada Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan dalam negeri dalam satu periode penerbangan, maka Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib mengembalikan slot selama periode pembatalan tersebut kepada pengelola slot dan melakukan perubahan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan dalam negeri.

Pasal 37

(1) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib mengajukan pengembalian Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan dalam negeri kepada Direktur Jenderal untuk Rute Penerbangan yang tidak dilayani. (2) Pengembalian Rute Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. surat permohonan yang memuat informasi rute yang dikembalikan dan alasan pengembalian Rute Penerbangan; b. surat Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan dalam negeri untuk rute yang dikembalikan; dan c. konfirmasi pengembalian alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari pengelola slot. (3) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan mempertimbangkan ketersediaan pelayanan penerbangan pada Rute Penerbangan tersebut. (4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal dapat: a. menyetujui pengembalian Rute Penerbangan tersebut; b. menolak pengembalian Rute Penerbangan tersebut; atau c. memberikan pilihan atau rekomendasi kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal tersebut.

Pasal 38

(1) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang melakukan kegiatan Angkutan Udara Niaga Berjadwal di luar Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan dalam negeri yang telah diterbitkan, wajib mendapatkan Persetujuan Terbang (flight approval) dari Direktur Jenderal. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Persetujuan Terbang (flight approval) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 39

(1) Pelayanan Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam negeri yang disediakan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal, dikelompokkan sebagai berikut: a. pelayanan dengan standar maksimum; b. pelayanan dengan standar menengah; atau c. pelayanan dengan standar minimum. (2) Pelayanan Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan standar pelayanan minimal badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang meliputi: a. sebelum penerbangan (pre-flight); b. selama penerbangan (in-flight); dan c. setelah penerbangan (post flight). (3) Ketentuan mengenai pelayanan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standar pelayanan minimal penumpang angkutan udara.

Pasal 40

(1) Kegiatan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri dapat dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Nasional dan/atau perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing yang telah mendapatkan penunjukan. (2) Penunjukan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Direktur Jenderal berdasarkan perjanjian bilateral, multilateral atau plurilateral. (3) Penunjukan perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh negara mitra berdasarkan perjanjian bilateral, multilateral atau plurilateral serta mendapatkan persetujuan penunjukan dari Direktur Jenderal kecuali diatur lain dalam perjanjian. (4) Persetujuan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dilakukan berdasarkan ketentuan pada perjanjian bilateral, multilateral atau plurilateral, dengan memperhatikan: a. mayoritas kepemilikan perusahaan angkutan udara asing dimiliki oleh negara, badan hukum atau warga negara dari negara mitra yang menunjuk (substantial ownership and effective control); b. tempat kedudukan kantor pusat perusahaan angkutan udara asing tersebut berada di negara mitra yang menunjuk (principle place of business); dan/atau c. Ketentuan lain yang disepakati dalam perjanjian hubungan udara. (5) Penunjukan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Nasional dan perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), harus menggunakan nama sesuai dengan sertifikat operator Pesawat Udara (Air Operator Certificate/AOC) yang dimiliki oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Nasional dan perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing. (6) Penyampaian surat penunjukan Badan Usaha Angkutan Udara Berjadwal Nasional dan perusahaan angkutan udara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dilakukan melalui saluran diplomatik atau otoritas penerbangan yang berwenang berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian hubungan udara.

Pasal 41

(1) Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing yang telah mendapat persetujuan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, wajib menunjuk perwakilan di INDONESIA pada saat akan melakukan kegiatan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri. (2) Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. perusahaan angkutan asing yang bersangkutan; atau b. Badan Hukum INDONESIA. (3) Untuk mendapatkan perizinan berusaha penunjukan perwakilan perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi: a. NIB, bagi yang berbentuk Badan Hukum INDONESIA; b. surat penunjukan penanggung jawab perwakilan dari perusahaan angkutan udara asing yang diwakili; c. salinan dokumen kerja sama penanganan pesawat, penumpang, dan/atau Kargo; d. surat pernyataan bertanggung jawab penuh terhadap akibat-akibat hukum yang ditimbulkan dari pengoperasian Pesawat Udara perusahaan angkutan udara asing yang diwakili dari dan ke INDONESIA; e. struktur organisasi kantor perwakilan dengan kejelasan struktur jabatan dan nama asli karyawan; dan f. surat penguasaan kantor (sewa ruang/memiliki). (4) Struktur Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e wajib memuat penanggung jawab cabang kantor perwakilan.

Pasal 42

(1) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 41, diberikan setelah dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. pemeriksaan dokumen; b. kunjungan lapangan; dan/atau c. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. (3) Pengajuan dan penerbitan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem online single submission/OSS.

Pasal 43

Perwakilan perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing, melakukan kegiatan yang terdiri dari: a. melaksanakan kepentingan di bidang operasi, administrasi, pemasaran, dan penjualan dari perusahaan angkutan udara asing yang diwakili; b. mewakili perusahaan angkutan udara asing dalam melakukan tindakan hukum di wilayah negara kesatuan Republik INDONESIA, termasuk dalam hal terjadi sengketa hukum terkait dengan pelaksanaan penerbangan; dan c. dapat menunjuk Badan Hukum INDONESIA sebagai Agen Penjualan Umum (General Sales Agent/GSA) dalam rangka pemasaran dan penjualan berdasarkan perjanjian.

Pasal 44

Perwakilan perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing wajib untuk: a. melakukan kegiatan mengurus kepentingan di bidang operasi dan administrasi dari perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal asing yang diwakilinya; b. bertanggung jawab penuh terhadap akibat-akibat hukum yang ditimbulkan dari pengoperasian Pesawat Udara perusahaan angkutan udara asing yang diwakili dari dan ke INDONESIA; c. melaporkan kegiatan angkutan udara setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri; d. melaporkan setiap terjadi perubahan data yang tercantum dalam surat penunjukan kantor perwakilan perusahaan angkutan udara asing; e. melaporkan pembukaan dan penutupan cabang kantor perwakilan di INDONESIA; f. melaporkan setiap terjadi perubahan kerja sama untuk penanganan Pesawat Udara, penumpang, dan/atau Kargo; g. melaporkan dalam hal akan melakukan penutupan kantor perwakilan, dengan terlebih dahulu wajib menyelesaikan kewajiban-kewajiban terhadap pihak- pihak terkait; dan h. melaporkan data mitra penjualan selain Agen Penjualan Umum (General Sales Agent/GSA)) yang ditunjuk.

Pasal 45

(1) Kegiatan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri dapat dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal nasional, dan/atau perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing untuk mengangkut penumpang dan Kargo berdasarkan perjanjian bilateral, multilateral atau plurilateral. (2) Kegiatan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan luar negeri dari Direktur Jenderal. (3) Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Badan Usaha Angkutan Udara, diberikan sesuai dengan rute yang terdapat dalam lampiran sertifikat standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal. (4) Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku untuk 1 (satu) Rute Penerbangan, pada 1 (satu) periode penerbangan summer atau winter dengan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketentuan internasional. (5) Dalam memberikan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal mempertimbangkan: a. ketersediaan hak angkut; b. kemampuan teknis operasi Bandar Udara; c. ketersediaan armada dan personil penerbangan d. ketersediaan pelayanan penerbangan; dan e. keseimbangan permintaan dan penawaran angkutan udara (supply and demand).

Pasal 46

(1) Dalam keadaan tertentu Badan Usaha Angkutan Udara dapat mengajukan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan luar negeri pada rute yang belum terdapat dalam lampiran sertifikat standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a. adanya pengoperasian Bandar Udara internasional baru atau pengembangan Bandar Udara; b. adanya usulan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah sehubungan dengan adanya kebutuhan konektivitas; atau c. adanya kebutuhan dari badan usaha angkutan udara untuk melakukan pengembangan usaha. (3) Setelah mendapatkan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Angkutan Udara wajib melakukan pengembangan usaha angkutan udara sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) paling lama 1 (satu) bulan sejak Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan diterbitkan. (4) Pengembangan usaha angkutan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan.

Pasal 47

(1) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan perusahaan Angkutan Udara Niaga berjadwal asing wajib mengajukan permohonan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan penerbangan kepada Direktur Jenderal. (2) Pengajuan permohonan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. surat permohonan yang menyebutkan Rute Penerbangan, jenis dan tipe pesawat, jumlah frekuensi penerbangan, dan rencana jadwal penerbangan yang memuat: 1. nomor penerbangan; 2. tipe pesawat waktu keberangkatan dan kedatangan; 3. hari penerbangan; dan 4. periode efektif penerbangan. b. rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari pengelola slot INDONESIA; c. surat penunjukan dari Pemerintah INDONESIA untuk badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal atau surat penunjukan dari negara mitra dan surat penerimaan dari pemerintah INDONESIA atau diatur lain dalam perjanjian bilateral atau multilateral, untuk perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing; d. dokumen utilisasi penerbangan dan rotasi diagram Pesawat Udara yang dioperasikan untuk badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal; e. sertifikat validasi operator Pesawat Udara asing (Foreign Air Operator Operations Specifications) yang masih berlaku untuk Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing; dan f. dalam hal terdapat kerjasama dalam bentuk code share, melampirkan bukti kerja sama code share. (3) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal dapat: a. meminta perusahaan Angkutan Udara Niaga berjadwal asing untuk melakukan pemaparan terkait rencana dan kesiapan aspek teknis dan ekonomi penerbangan; dan b. meminta masukan dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Nasional atau pihak terkait lainnya. (5) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.

Pasal 48

(1) Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), dapat dilakukan perpanjangan untuk periode penerbangan summer atau winter berikutnya dengan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketentuan internasional. (2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum dimulainya periode penerbangan kepada Direktur Jenderal. (3) Pengajuan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. surat permohonan yang menyebutkan Rute Penerbangan, jenis dan tipe pesawat, jumlah frekuensi, dan rencana jadwal penerbangan yang memuat: 1. nomor penerbangan; 2. waktu keberangkatan dan kedatangan; 3. hari penerbangan; dan 4. periode efektif penerbangan. b. rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari pengelola slot di INDONESIA; dan c. sertifikat validasi operator Pesawat Udara asing (Foreign Air Operator Operations Specifications) yang masih berlaku untuk Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing. (4) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.

Pasal 49

(1) Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), dapat dilakukan perubahan berupa: a. perubahan frekuensi, berupa: 1. penambahan frekuensi; atau 2. pengurangan frekuensi. b. perubahan lainnya yang disebabkan adanya perubahan: 1. tipe pesawat; 2. nomor penerbangan; 3. waktu keberangkatan dan kedatangan; 4. hari operasi penerbangan; 5. periode efektif penerbangan; atau 6. kerja sama Angkutan Udara Niaga dalam bentuk code share. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan penerbangan kepada Direktur Jenderal. (3) Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. surat permohonan perubahan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan yang menyebutkan Rute Penerbangan, jenis dan tipe pesawat, jumlah frekuensi penerbangan, dan rencana jadwal penerbangan yang memuat: 1. nomor penerbangan; 2. waktu keberangkatan dan kedatangan; 3. hari penerbangan; dan 4. periode efektif penerbangan; b. rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari pengelola slot di INDONESIA untuk penambahan frekuensi penerbangan, perubahan tipe pesawat, nomor penerbangan, waktu keberangkatan dan kedatangan, hari operasi penerbangan; c. utilisasi penerbangan dan rotasi diagram Pesawat Udara yang dioperasikan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga untuk penambahan frekuensi penerbangan; d. daftar personel penerbang dan personel kabin Badan Usaha Angkutan Udara Niaga untuk penambahan frekuensi penerbangan; dan e. konfirmasi pengembalian alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari pengelola slot di INDONESIA untuk pengurangan frekuensi penerbangan. (4) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.

Pasal 50

Badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing dilarang melakukan penjualan Tiket sebelum Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan luar negeri dan/atau penambahan frekuensi penerbangan luar negeri diterbitkan.

Pasal 51

Badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing yang telah mendapatkan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan luar negeri dan perubahannya berupa penambahan frekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 49, dapat melakukan penundaan pelaksanaan penerbangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal efektif pelaksanaan penerbangan pada 1 (satu) periode summer atau winter.

Pasal 52

(1) Badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing wajib mengajukan pengembalian Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan luar negeri kepada Direktur Jenderal untuk Rute Penerbangan yang tidak dilayani. (2) Pengembalian Rute Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. surat permohonan yang memuat informasi rute yang dikembalikan dan alasan pengembalian Rute Penerbangan; b. surat Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan luar negeri untuk rute yang dikembalikan; dan c. konfirmasi pengembalian alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari pengelola slot di INDONESIA. (3) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan mempertimbangkan ketersediaan pelayanan penerbangan pada Rute Penerbangan tersebut. (4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal dapat: a. menyetujui pengembalian Rute Penerbangan tersebut; b. menolak pengembalian Rute Penerbangan tersebut; atau c. memberikan pilihan atau rekomendasi kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga dan perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing tersebut.

Pasal 53

(1) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing yang melakukan kegiatan Angkutan Udara Niaga Berjadwal di luar Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan luar negeri yang telah diterbitkan, wajib mendapatkan Persetujuan Terbang (flight approval) dari Direktur Jenderal. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Persetujuan Terbang (flight approval) sebagaimana dimaksud pada. ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 54

(1) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga yang melakukan kegiatan Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam negeri wajib MENETAPKAN tarif penumpang kelas ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri sesuai dengan tarif batas atas yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Ketentuan mengenai tarif penumpang kelas ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Pasal 55

(1) Tarif penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri, diterapkan berdasarkan perjanjian hubungan udara bilateral, multilateral atau plurilateral. (2) Penerapan tarif penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan prinsip namun tidak terbatas pada: a. tarif diberlakukan dalam hal telah mendapatkan persetujuan dari negara asal dan negara tujuan (double approval); b. tarif diberlakukan tanpa memerlukan persetujuan dari negara asal dan negara tujuan (double disapproval); atau c. tarif diberlakukan berdasarkan persetujuan dari negara asal Rute Penerbangan (country of origins). (3) Dalam hal perjanjian hubungan udara bilateral, multilateral atau plurilateral menerapkan prinsip tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, maka Badan Usaha Angkutan Udara dan perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing wajib mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal. (4) Dalam hal perjanjian hubungan udara bilateral, multilateral atau plurilateral menerapkan prinsip tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dalam hal negara asal dan negara tujuan keberatan dengan tarif yang akan diberlakukan, maka tarif tersebut tidak dapat diberlakukan. (5) Dalam hal perjanjian hubungan udara bilateral, multilateral atau plurilateral menerapkan prinsip tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, maka Badan Usaha Angkutan Udara dan perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing wajib melaporkan tarif yang diterapkan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 56

(1) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga wajib mengangkut orang dan/atau Kargo, dan pos setelah disepakatinya perjanjian pengangkutan. (2) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga wajib memberikan pelayanan yang layak terhadap setiap pengguna jasa angkutan udara sesuai dengan perjanjian pengangkutan yang disepakati.

Pasal 57

(1) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga bertanggung jawab atas kerugian penumpang dan/atau pemilik Kargo yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun Pesawat Udara. (2) Ketentuan mengenai tanggung jawab Pengangkut Badan Usaha Angkutan Udara Niaga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tanggung jawab Pengangkut angkutan udara.

Pasal 58

(1) Badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara dapat melakukan kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal setelah mendapatkan Persetujuan Terbang (flight approval) dari Direktur Jenderal. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu adanya kebutuhan kapasitas angkutan udara pada rute tertentu yang tidak dapat dipenuhi oleh kapasitas Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal. (3) Kegiatan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas inisiatif instansi Pemerintah Pusat dan/atau atas permintaan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga nasional. (4) Persetujuan Terbang (flight approval) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan ketentuan: a. kegiatan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal tidak menyebabkan terganggunya pelayanan pada rute yang menjadi tanggung jawabnya dan pada rute yang masih dilayani oleh badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal lainnya; b. jangka waktu dapat diberikan Persetujuan Terbang (flight approval) paling lama 6 (enam) bulan, pada suatu rute; dan c. hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali pada rute yang sama. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Persetujuan Terbang (flight approval) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 59

(1) Badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dapat melakukan kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga, untuk kepentingan sendiri dan tidak bersifat komersial. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Angkutan Udara Bukan Niaga.

Pasal 60

Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melaksanakan kegiatan Angkutan Udara Niaga Berjadwal, wajib: a. menaati ketentuan teknis dan pengoperasian Pesawat Udara untuk pengangkutan penumpang atau penumpang dan Kargo/pos berjadwal; b. melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antar golongan, serta strata ekonomi dan sosial; c. menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara meliputi data produksi (formulir ICAO Traffic Commercial Air Carriers), data asal tujuan (formulir ICAO On Flight Origin and Destination), pergerakan pesawat, penumpang, kargo dan pos pada rute yang dilayani (formulir ICAO Traffic by Flight Stage), termasuk ketepatan, keterlambatan dan pembatalan penerbangan serta tindak lanjut penyelesaian keluhan penumpang, data penggunaan Persetujuan Terbang (flight approval), setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal; d. menyerahkan data keuangan Angkutan Udara Niaga Berjadwal sesuai dengan formulir ICAO Financial Data Commercial Air Carriers, setiap akhir tahunnya kepada Direktur Jenderal untuk Badan Usaha Angkutan Udara Niaga nasional; e. menyerahkan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan dan/atau Persetujuan Terbang (flight approval) kepada unit yang melakukan pemeriksaan flight plan setiap pelaksanaan penerbangan; dan f. menyerahkan salinan manifest penumpang dan/atau Kargo kedatangan dan keberangkatan kepada penyelenggara Bandar Udara.

Pasal 61

Kegiatan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dapat berupa: a. rombongan tertentu yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama bukan untuk tujuan wisata (affinity group); b. kelompok penumpang yang membeli seluruh atau sebagian kapasitas pesawat untuk melakukan paket perjalanan termasuk pengaturan akomodasi dan transportasi lokal (inclusive tour charter); c. seseorang yang membeli seluruh kapasitas Pesawat Udara untuk kepentingan sendiri (own use charter); d. taksi udara (air taxi); atau e. kegiatan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal lainnya.

Pasal 62

Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Dalam Negeri hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara nasional yang telah mendapat sertifikat standar Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal.

Pasal 63

(1) Kegiatan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan antara pengguna jasa dengan penyedia jasa angkutan udara. (2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan di dalam Perjanjian Pengangkutan Udara. (3) Perjanjian Pengangkutan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. nama para pihak; b. masa berlaku kontrak; c. Rute Penerbangan; d. jenis pesawat; e. tanggung jawab para pihak; f. rencana pelaksanaan penerbangan; dan g. jenis muatan.

Pasal 64

(1) Pelaksanaan kegiatan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Dalam Negeri dilaksanakan berdasarkan Persetujuan Terbang (flight approval) dari Direktur Jenderal. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Persetujuan Terbang (flight approval) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 65

Badan Usaha Angkutan Niaga yang melaksanakan kegiatan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dilarang melakukan: a. penjualan kapasitas Pesawat Udara secara retail; atau b. memasarkan jadwal penerbangan dan/atau tarif yang sudah ditentukan secara retail.

Pasal 66

(1) Kegiatan angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri yang dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional dilaksanakan berdasarkan Persetujuan Terbang (flight approval) dari Direktur Jenderal. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Persetujuan Terbang (flight approval) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 67

(1) Kegiatan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri yang dilakukan dengan Pesawat Udara Sipil Asing wajib mendapatkan Izin Terbang (flight clearance), yang terdiri atas: a. izin diplomatik (diplomatic clearance), dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang luar negeri; b. izin keamanan (security clearance), dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertahanan; dan c. Persetujuan Terbang (flight approval), dari Menteri. (2) Persetujuan terbang (flight approval) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diberikan setelah mendapat izin diplomatik (diplomatic clearance) dan izin keamanan (security clearance). (3) Penerbitan Persetujuan Terbang (flight approval) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didelegasikan kepada Direktur Jenderal. (4) Pemberian Persetujuan Terbang (flight approval) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan penerbangan serta alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) Bandar Udara.

Pasal 68

Permohonan Persetujuan Terbang (flight approval) sebagaimana dimaksud pada Pasal 67 ayat (2) diajukan oleh: a. perwakilan perusahaan angkutan udara asing yang akan melakukan penerbangan yang ada di INDONESIA; b. Badan Usaha Angkutan Udara nasional yang mengoperasikan Pesawat Udara Sipil Asing setelah mendapatkan izin khusus dari Direktur Jenderal; c. Agen Pengurus Persetujuan Terbang (flight approval) yang ditunjuk dan diberikan kuasa oleh perusahaan angkutan udara asing yang akan melakukan penerbangan; atau d. perwakilan diplomatik dari negara tempat berdirinya perusahaan angkutan udara asing atau Pesawat Udara didaftarkan.

Pasal 69

(1) Permohonan pengajuan Persetujuan Terbang (flight approval) wajib diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan penerbangan kepada Direktur Jenderal. (2) Pengajuan Persetujuan Terbang (flight approval) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. salinan Air Operating Certificate (AOC) atau Operating Certificate (OC) dari perusahaan asing tersebut; b. salinan Certificate of Registration (C of R) dari Pesawat Udara asing tersebut; c. salinan Certificate of Airworthiness (C of A) dari Pesawat Udara asing tersebut; d. salinan License Pilot berkewarganegaraan asing; e. salinan bukti asuransi tanggungjawab Pengangkut terhadap pihak ketiga; f. referensi permintaan (request) rencana penerbangan yang berisi identitas Pesawat Udara, jadwal, nama dan identitas crew yang melakukan penerbangan; g. daftar rencana penumpang atau Kargo yang diangkut; h. dokumen Perjanjian Pengangkutan Udara untuk penerbangan charter; i. rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari pengelola slot di INDONESIA; j. rekomendasi aspek teknis keselamatan dan keamanan penerbangan dari unit kerja yang berwenang apabila diperlukan; dan k. rekomendasi dari instansi terkait untuk bantuan kemanusiaan dan pihak medis untuk penerbangan orang sakit (medical evacuation). (3) Persetujuan atau penolakan terhadap pengajuan persetujuan (flight approval) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan penerbangan setelah persyaratan diterima secara lengkap dan benar.

Pasal 70

(1) Setelah memiliki Izin Terbang (flight clearance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Pesawat Udara Sipil Asing yang melakukan kegiatan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri wajib masuk dan keluar dari wilayah INDONESIA melalui Bandar Udara internasional. (2) Dalam keadaan tertentu, kegiatan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melanjutkan penerbangan ke beberapa Bandar Udara di INDONESIA dalam jangka waktu tertentu. (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. penerbangan VVIP atau VIP; b. penerbangan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. penerbangan untuk kepentingan ekonomi nasional, bisnis dan investasi; d. penerbangan untuk bantuan kemanusiaan; e. penerbangan untuk mengangkut orang sakit (medical evacuation); f. penerbangan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Nasional yang mengoperasikan Pesawat Udara Sipil Asing setelah mendapatkan izin khusus dari Direktur Jenderal; atau g. pendaratan dengan alasan teknis (technical landing); (4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan ketentuan: a. dokumen yang membuktikan keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sudah disampaikan pada saat awal pengajuan Izin Terbang (flight clearance); dan b. Pesawat Udara Sipil Asing hanya diperbolehkan untuk mengangkut penumpangnya sendiri yang diturunkan pada penerbangan sebelumnya.

Pasal 71

(1) Perusahaan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal asing khusus Pengangkut Kargo yang melayani rute ke INDONESIA dilarang mengangkut Kargo dari wilayah INDONESIA, kecuali dengan persetujuan Direktur Jenderal. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan jika: a. tidak tersedianya jenis atau kemampuan Pesawat Udara INDONESIA untuk melakukan kegiatan angkutan udara; b. bencana alam; dan/atau c. bantuan kemanusiaan. (3) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan terhadap persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah perusahaan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal asing khusus Pengangkut Kargo mengajukan permohonan.

Pasal 72

(1) Badan usaha Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara dapat melakukan kegiatan Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam negeri setelah mendapat Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan dari Direktur Jenderal (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: a. tidak terpenuhinya permintaan jasa angkutan udara oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal pada rute tertentu dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender berturut-turut, dan/atau b. tidak terlayaninya permintaan jasa angkutan udara oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal pada rute tertentu. (3) Kegiatan Angkutan Udara Niaga berjadwal yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas inisiatif instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan/atau atas permintaan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga nasional. (4) Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan selama kegiatan angkutan udara niaga Berjadwal tidak menyebabkan terganggunya pelayanan angkutan udara pada rute yang masih dilayani oleh Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal lainnya. (5) Kegiatan Angkutan Udara Niaga Berjadwal bagi Badan Usaha Angkutan Udara niaga Tidak Berjadwal yang telah mendapatkan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Angkutan Udara Niaga Berjadwal.

Pasal 73

(1) Badan usaha Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dapat melakukan kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga, untuk kepentingan sendiri dan tidak bersifat komersial. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Angkutan Udara Bukan Niaga.

Pasal 74

Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melaksanakan kegiatan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal, wajib: a. mentaati ketentuan teknis dan pengoperasian Pesawat Udara untuk pengangkutan penumpang atau penumpang dan Kargo/pos tidak berjadwal; b. mematuhi ketentuan penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal; c. melaksanakan kegiatan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal sesuai dengan Perjanjian Pengangkutan Udara; d. menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara meliputi data produksi, data asal tujuan, pergerakan pesawat, penumpang, Kargo, pos, dan rekapitulasi penggunaan Persetujuan Terbang (flight approval), setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal; e. menyerahkan data keuangan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal sesuai dengan formulir ICAO Financial Data Commercial Air Carriers, setiap akhir tahunnya kepada Direktur Jenderal untuk Badan Usaha Angkutan Udara Niaga nasional; f. melaksanakan penerbangan sesuai Persetujuan Terbang (flight approval) atau Izin Terbang (flight clearance) yang dimiliki; g. menyerahkan Persetujuan Terbang (flight approval) atau Izin Terbang (flight clearance) kepada unit yang melakukan pemeriksaan flight plan setiap pelaksanaan penerbangan; dan h. menyerahkan salinan manifest penumpang dan/atau Kargo kedatangan dan keberangkatan kepada penyelenggara Bandar Udara.

Pasal 75

(1) Angkutan Udara Perintis wajib diselenggarakan oleh Pemerintah, dan pelaksanaannya dilakukan oleh badan usaha Angkutan Udara Niaga nasional berdasarkan perjanjian dengan Pemerintah. (2) Badan usaha Angkutan Udara Niaga yang melakukan kegiatan Angkutan Udara Perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi kompensasi untuk menjamin kelangsungan pelayanan Angkutan Udara Perintis sesuai dengan rute dan jadwal yang telah ditetapkan. (3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. pemberian rute lain di luar rute perintis bagi badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal untuk mendukung kegiatan Angkutan Udara Perintis; b. bantuan biaya operasi angkutan udara; dan/atau c. bantuan biaya angkutan bahan bakar minyak. (4) Tata cara penyelenggaraan Angkutan Udara Perintis dan tarif penumpang Angkutan Udara Perintis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penyelenggaraan Angkutan Udara Perintis dan tarif penumpang Angkutan Udara Perintis.

Pasal 76

Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dapat berupa: a. angkutan udara untuk kegiatan keudaraan (aerial work); b. angkutan udara untuk kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan personel Pesawat Udara; atau c. Angkutan Udara Bukan Niaga lainnya yang kegiatan pokoknya bukan usaha Angkutan Udara Niaga.

Pasal 77

(1) Pelaksanaan kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dalam negeri dilaksanakan tidak memerlukan Persetujuan Terbang (flight approval), dan wajib memiliki rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari pengelola slot. (2) Dalam hal tempat keberangkatan atau kedatangan Pesawat Udara tidak memiliki pengelola slot sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga tetap memperhatikan ketentuan keamanan dan keselamatan penerbangan. (3) Pelaksana kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga kepada Otoritas Bandar Udara, penyelenggara Bandar Udara dan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan setempat.

Pasal 78

(1) Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga luar negeri yang dilakukan dengan Pesawat Udara registrasi INDONESIA wajib mendapatkan Persetujuan Terbang (flight approval) dari Direktur Jenderal. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Persetujuan Terbang (flight approval) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 79

(1) Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga luar negeri yang dilakukan dengan Pesawat Udara Sipil Asing wajib mendapatkan Izin Terbang (flight clearance), yang terdiri atas: a. izin diplomatik (diplomatic clearance) dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang luar negeri; b. izin keamanan (security clearance) dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertahanan; dan c. Persetujuan Terbang (flight approval) dari Menteri. (2) Persetujuan terbang (flight approval) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diberikan setelah mendapat izin diplomatik (diplomatic clearance) dan izin keamanan (security clearance). (3) Penerbitan Persetujuan Terbang (flight approval) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didelegasikan kepada Direktur Jenderal. (4) Pemberian Persetujuan Terbang (flight approval) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan penerbangan serta alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) Bandar Udara.

Pasal 80

Permohonan Persetujuan Terbang (flight approval) sebagaimana dimaksud pada Pasal 79 ayat (2) diajukan oleh: a. perwakilan Badan Hukum Asing yang akan melakukan penerbangan yang ada di INDONESIA; b. Agen Pengurus Persetujuan Terbang (flight approval) yang ditunjuk dan diberikan kuasa oleh Badan Hukum Asing atau perorangan warga negara asing yang akan melakukan penerbangan; atau c. perwakilan diplomatik dari negara tempat Pesawat Udara didaftarkan.

Pasal 81

(1) Permohonan pengajuan Persetujuan Terbang (flight approval) wajib diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan penerbangan kepada Direktur Jenderal. (2) Pengajuan Persetujuan Terbang (flight approval) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. salinan Air Operating Certificate (AOC) atau Operating Certificate (OC) dari pemilik Pesawat Udara Sipil Asing tersebut; b. salinan Certificate of Registration (C of R) dari Pesawat Udara asing tersebut; c. salinan Certificate of Airworthiness (C of A) dari Pesawat Udara asing tersebut; d. salinan License Pilot berkewarganegaraan asing; e. salinan bukti asuransi tanggungjawab Pengangkut terhadap pihak ketiga; f. referensi permintaan (request) rencana penerbangan yang berisi identitas Pesawat Udara, jadwal, nama dan identitas crew yang melakukan penerbangan; g. daftar rencana penumpang atau Kargo yang diangkut; h. rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari pengelola slot di INDONESIA; i. rekomendasi aspek teknis keselamatan dan keamanan penerbangan dari unit kerja yang berwenang apabila diperlukan; dan j. rekomendasi dari instansi terkait untuk bantuan kemanusiaan dan pihak medis untuk penerbangan orang sakit (medical evacuation). (3) Persetujuan atau penolakan terhadap pengajuan persetujuan (flight approval) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan penerbangan setelah persyaratan diterima secara lengkap dan benar.

Pasal 82

(1) Setelah memiliki Izin Terbang (flight clearance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pesawat Udara Sipil Asing yang melakukan kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga luar negeri wajib masuk dan keluar dari wilayah INDONESIA melalui Bandar Udara internasional. (2) Dalam keadaan tertentu, kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melanjutkan penerbangan ke beberapa Bandar Udara di INDONESIA dalam jangka waktu tertentu. (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. penerbangan VVIP atau VIP; b. penerbangan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. penerbangan untuk kepentingan ekonomi nasional, bisnis dan investasi; d. penerbangan untuk bantuan kemanusiaan; e. penerbangan untuk mengangkut orang sakit (medical evacuation); atau f. pendaratan dengan alasan teknis (technical landing); (4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan ketentuan: a. dokumen yang membuktikan keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sudah disampaikan pada saat awal pengajuan Izin Terbang (flight clearance); dan b. Pesawat Udara Sipil Asing hanya diperbolehkan untuk mengangkut penumpangnya sendiri yang diturunkan pada penerbangan sebelumnya.

Pasal 83

(1) Pemegang sertifikat standar Angkutan Udara Bukan Niaga dilarang melakukan kegiatan Angkutan Udara Niaga, kecuali atas persetujuan Direktur Jenderal. (2) Persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk melakukan kegiatan angkutan penumpang dan barang pada daerah tertentu, dengan memenuhi persyaratan tertentu, dan bersifat sementara. (3) Daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah daerah atau wilayah yang tidak dilayani oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga. (4) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. memiliki asuransi; b. menerbitkan Tiket; dan c. melaporkan atau menyerahkan manifes kepada penyelenggara Bandar Udara. (5) Bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kegiatan yang dilakukan untuk jangka waktu tidak lebih dari 6 (enam) bulan dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali pada rute yang sama. (6) Kegiatan Angkutan Udara Niaga bagi pemegang sertifikat standar Angkutan Udara Bukan Niaga yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Angkutan Udara Niaga yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 84

Pelaksana kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga, wajib: a. menaati ketentuan teknis dan pengoperasian Pesawat Udara untuk pengangkutan penumpang atau penumpang dan Kargo/pos; b. mematuhi ketentuan penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara meliputi data pergerakan pesawat, rekapitulasi penggunaan Persetujuan Terbang (flight approval) atau Izin Terbang (flight clearance) untuk Angkutan Udara Bukan Niaga luar negeri setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal; d. melaksanakan penerbangan sesuai Persetujuan Terbang (flight approval) atau Izin Terbang (flight clearance) yang dimiliki; e. menyerahkan Persetujuan Terbang (flight approval) atau Izin Terbang (flight clearance) kepada penyelenggara Bandar Udara untuk Angkutan Udara Bukan Niaga luar negeri; f. menyerahkan Persetujuan Terbang (flight approval) atau Izin Terbang (flight clearance) kepada unit yang melakukan pemeriksaan flight plan setiap pelaksanaan penerbangan; dan g. menyerahkan salinan manifest penumpang dan/Kargo kedatangan dan keberangkatan kepada penyelenggara Bandar Udara.

Pasal 85

Kerja sama Angkutan Udara Niaga, dapat dilakukan dalam bentuk: a. code share; dan b. kerja sama lainnya.

Pasal 86

(1) Kerja sama dalam bentuk code share sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf a, dapat dilaksanakan antara: a. badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dengan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal lainnya untuk melayani angkutan udara dalam negeri; b. badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dengan badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal lainnya untuk melayani Udara Luar Negeri; c. badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dengan perusahaan angkutan udara asing untuk melayani angkutan udara dalam negeri; d. badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dengan perusahaan angkutan udara asing untuk melayani Angkutan Udara Luar Negeri; dan e. perusahaan angkutan udara asing dengan perusahaan angkutan udara asing lainnya untuk melayani Angkutan Udara Luar Negeri. (2) Badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan perusahaan angkutan udara asing yang melakukan kerja sama code share sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bertindak sebagai Pengangkut nyata (operating carrier) wajib memiliki Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan yang dikerjasamakan. (3) Kerja sama code share sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan: a. Pengangkut nyata (operating carrier) dan pemasar (marketing carrier) wajib menginformasikan kerja sama code share kepada penumpang melalui sistem pembelian Tiket penerbangan (reservasi), Tiket, boarding pass, layar informasi penerbangan di Bandar Udara (Flight Information Display System), dan diumumkan oleh awak pesawat kepada penumpang pada saat di dalam pesawat; b. informasi kerja sama code share sebagaimana dimaksud huruf a, paling meliputi: 1. nama badan usaha angkutan udara nasional atau perusahaan penerbangan asing yang melaksanakan penerbangan; 2. rute dan nomor penerbangan yang dikerjasamakan; 3. tipe pesawat; 4. jadwal penerbangan; dan 5. fasilitas layanan yang diterima penumpang. c. untuk kerja sama antara badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dengan perusahaan angkutan udara asing dalam melayani angkutan udara dalam negeri (domestic code share), maka: 1. badan usaha Angkutan Udara Niaga wajib bertindak sebagai Pengangkut nyata (operating carrier) pada penggalan rute dalam negeri; dan 2. perusahaan angkutan udara asing dilarang menjual Tiket penumpang dan/atau Kargo pada rute domestik yang dikerjasamakan.

Pasal 87

(1) Dalam melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing wajib memperhatikan: a. perjanjian hubungan udara bilateral, multilateral atau plurilateral; dan/atau b. peraturan perundang-undangan tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan dalam bentuk dokumen ringkasan kerja sama yang paling sedikit memuat: a. para pihak yang bekerjasama; b. ruang lingkup kerja sama; c. tanggung jawab dan hak serta kewajiban yang mengikat para pihak; dan d. jangka waktu kerja sama.

Pasal 88

(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Penyelenggaraan Angkutan Udara. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. audit; b. inspeksi; c. pengamatan (surveillance); dan d. pemantauan (monitoring).

Pasal 89

Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 90

(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga nasional, pemegang sertifikat standar Angkutan Udara Bukan Niaga, perusahaan angkutan udara asing, Badan Hukum Asing atau perorangan warga negara asing yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penyelenggaraan Angkutan Udara dapat diberikan sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan; c. pencabutan; dan/atau d. denda administratif.

Pasal 91

(1) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, dapat diberikan: b. secara langsung, dalam hal pelanggaran tersebut berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan; atau c. terhadap Badan Usaha Angkutan Udara Niaga nasional, pemegang sertifikat standar Angkutan Udara Bukan Niaga, perusahaan angkutan udara asing, Badan Hukum Asing atau perorangan warga negara asing yang tidak melaksanakan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan. (2) Tata cara pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengawasan dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan.

Pasal 92

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, maka: a. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 51 Tahun 2000 tentang Perwakilan dan Agen Penjualan Umum (General Sales Agent/GSA) Perusahaan Angkutan Udara Asing; b. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, sebagaimana telah diubah dengan: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1901); 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 6); 3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 293); 4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 498); 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 159 Tahun 2015 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1592); 6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 177 Tahun 2015 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1770); 7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 559); 8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 696); 9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 732); 10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 817); dan c. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2015 tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri Dengan Pesawat Udara Sipil Asing Ke dan Dari Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 496), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 109 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2015 tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri Dengan Pesawat Udara Sipil Asing Ke dan Dari Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1378), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 93

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2021 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA