Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN
Pasal 1
(1) Balai Teknik Perkeretaapian merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian.
(2) Balai Teknik Perkeretaapian dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
Balai Teknik Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1), mempunyai tugas melaksanakan peningkatan, pengembangan, pengelolaan, pemeliharaan, pemanfaatan prasarana perkeretaapian dan pengawasan penyelenggaraan sarana, dan keselamatan perkeretaapian.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Teknik Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pelaksanaan kegiatan peningkatan, pengembangan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan prasarana perkeretaapian;
c. pelaksanaan pengawasan kegiatan pengoperasian dan perawatan prasarana perkeretaapian yang dilaksanakan oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian;
d. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan perlintasan sebidang sementara, perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain;
e. pelaksanaan pengelolaan dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan;
f. pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan sarana perkeretaapian;
g. pelaksanaan pengawasan keselamatan perkeretaapian;
h. pelaksanaan sosialisasi dan tindakan korektif pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian; dan
i. pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, pengelolaan barang milik negara, hubungan masyarakat serta evaluasi dan pelaporan.
Pasal 4
Balai Teknik Perkeretaapian diklasifikasikan ke dalam 2 (dua) kelas, terdiri atas:
a. Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I; dan
b. Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II.
Pasal 5
Organisasi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api;
d. Seksi Prasarana Perkeretaapian;
e. Seksi Sarana dan Keselamatan Perkeretaapian; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 6
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas melakukan penyusunan perencanaan, pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, pengelolaan barang milik negara, hubungan masyarakat serta evaluasi dan pelaporan.
(2) Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengelolaan, pemantauan dan evaluasi lalu lintas dan angkutan perkeretaapian.
(3) Seksi Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas melakukan pelaksanaan peningkatan, pengembangan, pengelolaan, pemanfaatan, pemantauan dan evaluasi prasarana perkeretaapian, pemeliharaan prasarana perkeretaapian milik negara, serta pemantauan dan evaluasi perlintasan sebidang sementara, dan perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain.
(4) Seksi Sarana dan Keselamatan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan sarana perkeretaapian, pemantauan, evaluasi, dan peningkatan keselamatan perkeretaapian, serta sosialisasi dan tindakan korektif pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian.
(5) Bagan susunan organisasi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Organisasi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi Lalu Lintas, Sarana dan Keselamatan Perkeretaapian;
d. Seksi Prasarana Perkeretaapian; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 8
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas melakukan penyusunan perencanaan, pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, pengelolaan barang milik negara, hubungan masyarakat serta evaluasi dan pelaporan.
(2) Seksi Lalu Lintas, Sarana, dan Keselamatan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf c, mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengelolaan, pemantauan dan evaluasi lalu lintas dan angkutan perkeretaapian, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan sarana perkeretaapian, pemantauan, evaluasi dan peningkatan keselamatan perkeretaapian, serta sosialisasi dan tindakan korektif pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian.
(3) Seksi Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas melakukan pelaksanaan peningkatan, pengembangan, pengelolaan, pemanfaatan, pemantauan dan evaluasi prasarana perkeretaapian, pemeliharaan prasarana perkeretaapian milik negara, serta pemantauan, evaluasi perlintasan sebidang sementara, perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain.
(4) Bagan susunan organisasi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 10
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dan Pasal 7 huruf e, mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas Balai Teknik Perkeretaapian sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
(4) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Balai Teknik Perkeretaapian menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 12
(1) Balai Teknik Perkeretaapian menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Pasal 13
(1) Kepala Balai Teknik Perkeretaapian menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Teknik Perkeretaapian.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 14
Kepala Balai Teknik Perkeretaapian menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, uraian fungsi dan tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian.
Pasal 15
Setiap unsur di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah lain yang terkait.
Pasal 16
Setiap unsur di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan unit organisasi di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 19
(1) Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I merupakan jabatan struktural eselon III.a atau jabatan administrator.
(2) Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepala Seksi pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas.
(3) Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II merupakan jabatan struktural eselon III.b atau jabatan administrator.
(4) Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepala Seksi pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II merupakan jabatan struktural eselon IV.b atau jabatan pengawas.
(5) Koordinator Satuan Pelayanan merupakan jabatan non eselon.
Pasal 20
(1) Kepala Balai, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perhubungan.
(2) Kepala Satuan Pelayanan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Balai.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya manusia.
Pasal 21
(1) Jumlah Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I sebanyak 5 (lima) lokasi yang terdiri atas:
a. Balai Teknik Perkeretaapian Surabaya dengan lokasi kantor di Surabaya;
b. Balai Teknik Perkeretaapian Semarang dengan lokasi kantor di Semarang;
c. Balai Teknik Perkeretaapian Bandung dengan lokasi kantor di Bandung;
d. Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta dengan lokasi kantor di Jakarta; dan
e. Balai Teknik Perkeretaapian Medan dengan lokasi kantor di Medan.
(2) Jumlah Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II sebanyak 2 (dua) lokasi yang terdiri atas:
a. Balai Teknik Perkeretaapian Padang dengan lokasi kantor di Padang; dan
b. Balai Teknik Perkeretaapian Palembang dengan lokasi kantor di Palembang.
(3) Nama, Lokasi, Wilayah Kerja, dan Satuan Pelayanan Balai Teknik Perkeretaapian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
Kepala Balai Teknik Perkeretaapian dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku harus mengusulkan rumusan jabatan, uraian jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan, peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian untuk ditetapkan oleh menteri.
Pasal 23
(1) Untuk menjangkau pelayanan wilayah kerja Balai Teknik Perkeretaapian, dibentuk Satuan Pelayanan.
(2) Satuan Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Koordinator Satuan Pelayanan.
(3) Satuan Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Balai.
Pasal 24
Satuan Pelayanan mempunyai tugas melakukan sebagian tugas peningkatan, pengembangan, pengelolaan, pemeliharaan, pemanfaatan, prasarana, perkeretaapian, dan pengawasan penyelenggaraan sarana perkeretaapian serta keselamatan perkeretaapian.
Pasal 25
Pembinaan administrasi kepegawaian tenaga fungsional dan pelaksana dilakukan oleh Kepala unit organisasi yang melaksanakan fungsi sumber daya manusia pada Balai Teknik Perkeretaapian yang membawahinya.
Pasal 26
(1) Dalam hal percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional dan mengoptimalkan pelayanan di wilayah kerja, Balai Teknik Perkeretaapian dapat mengusulkan Satuan Pelayanan baru kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian.
(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Direktur Jenderal Perkeretaapian dapat MENETAPKAN pembentukan Satuan Pelayanan baru.
(3) Pembentukan Satuan Pelayanan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditindaklanjuti dengan perubahan Peratuan Menteri Perhubungan ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian.
Pasal 27
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja Balai Teknik Perkeretaapian ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 28
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan struktural dan jabatan fungsional yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 63 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1846), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Pasal 29
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1846), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian (berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1846), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2022
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
