Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Pejabat Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor adalah Pegawai ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakan tugas pengujian kendaraan bermotor.
6. JF Penguji Kendaraan Bermotor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian pada bagian-bagian kendaraan bermotor untuk mengetahui kesesuaian antara persyaratan teknis, kondisi, dan fungsi kendaraan bermotor.
7. Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor adalah jumlah dan jenjang JF Penguji Kendaraan Bermotor yang diperlukan oleh suatu unit kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengujian kendaraan bermotor untuk mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam jangka waktu tertentu.
8. Peta Jabatan adalah susunan nama dan tingkat jabatan PNS yang tergambar dalam suatu struktur organisasi dari tingkat paling rendah sampai dengan paling tinggi.
9. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Instansi pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
11. Instansi Pusat adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
12. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
13. Instansi Pembina JF Penguji Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
14. Instansi Pengguna adalah unit kerja pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang mempunyai tugas terkait pengujian kendaraan bermotor.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
16. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam menyusun, menghitung, mengusulkan dan MENETAPKAN kebutuhan formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. tata cara penyusunan Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor; dan
b. pengusulan rekomendasi Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor.
Pasal 4
(1) Penyusunan Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor wajib dilakukan oleh setiap unit kerja pengguna JF Penguji Kendaraan Bermotor.
(2) Penyusunan Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
(3) Penyusunan Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar dalam:
a. pengangkatan ASN dalam JF Penguji Kendaraan Bermotor; dan
b. pembinaan karier Pejabat Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor.
Pasal 5
(1) Pengangkatan ASN dalam JF Penguji Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf a dilakukan jika terdapat ketersediaan Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor pada Instansi Pemerintah.
(2) Pengangkatan ASN dalam JF Penguji Kendaraan Bermotor dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; atau
d. promosi.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan pengangkatan ASN yang pertama kali ke dalam JF Penguji Kendaraan Bermotor untuk mengisi lowongan kebutuhan JF Penguji Kendaraan Bermotor yang telah ditetapkan melalui pengadaan Calon Pegawai ASN.
(4) Perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b merupakan pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam JF Penguji Kendaraan Bermotor
untuk memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengangkatan karena penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pengangkatan PNS dalam JF Penguji Kendaraan Bermotor untuk memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.
(6) Pengangkatan dalam JF Penguji Kendaraan Bermotor melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d harus mempertimbangkan ketersediaan formasi jenjang JF Penguji Kendaraan Bermotor yang akan diduduki.
Pasal 6
Kebutuhan Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dihitung dalam hal:
a. pembentukan unit kerja baru;
b. kebutuhan jabatan yang belum terisi;
c. penguji kendaraan bermotor yang mutasi, alih jabatan, berhenti, diberhentikan, pensiun, meninggal dunia;
dan/atau
d. peningkatan volume beban kerja.
Pasal 7
Jenjang JF Penguji Kendaraan Bermotor terdiri atas:
a. Penguji Kendaraan Bermotor Pemula;
b. Penguji Kendaraan Bermotor Terampil;
c. Penguji Kendaraan Bermotor Mahir; dan
d. Penguji Kendaraan Bermotor Penyelia.
Pasal 8
JF Penguji Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berkedudukan dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF Penguji Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Penyusunan Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. inventarisasi;
b. penghitungan; dan
c. pemetaan.
Pasal 10
(1) Tahapan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan pada tiap jenjang JF Penguji Kendaraan Bermotor.
(2) Inventarisasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan tugas pokok, rencana strategis, dan rencana kerja Instansi Pengguna.
(3) Format inventarisasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) Tahapan penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri atas:
a. menghitung waktu penyelesaian butir kegiatan;
b. menghitung volume kegiatan sesuai dengan satuan hasil kerja pada tiap kegiatan;
c. menghitung waktu penyelesaian volume pada tiap kegiatan untuk setiap jenjang JF Penguji Kendaraan Bermotor; dan
d. menghitung jumlah kebutuhan Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor untuk setiap tingkat dan jenjang jabatan.
(2) Formulasi penghitungan jumlah kebutuhan formasi tiap jenjang JF Penguji Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) Tahapan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan untuk mengetahui kedudukan JF Penguji Kendaraan Bermotor dalam organisasi, jumlah pemangku jabatan, dan jumlah kebutuhan JF Penguji Kendaraan Bermotor.
(2) Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan hasil dari penghitungan jumlah kebutuhan Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor yang dituangkan dalam Peta Jabatan.
(3) Format Peta Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
(1) Proses pengusulan rekomendasi Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor dilakukan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
(2) Proses pengusulan rekomendasi Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor pada Instansi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan.
(3) Proses pengusulan rekomendasi Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor pada Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Kepala Dinas
Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota kepada PPK Daerah.
(4) PPK Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan usulan rekomendasi Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor kepada Sekretaris Jenderal.
(5) Tahap pengusulan rekomendasi Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor terdiri atas:
a. verifikasi; dan
b. penghitungan jumlah formasi tiap jenjang.
Pasal 14
(1) Tahap verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf a pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah dilakukan oleh Sekretaris Jenderal melalui Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi
(2) Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara verifikasi penghitungan Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor.
(3) Format berita acara verifikasi penghitungan Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Penghitungan jumlah formasi tiap jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dilakukan dengan berpedoman pada Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1) Berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
(2) Sekretaris Jenderal mengeluarkan rekomendasi usulan Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor yang telah diverifikasi kepada PPK.
(3) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), PPK mengusulkan Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) PPK menindaklanjuti usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Pasal 17
Pemantauan dan evaluasi penyusunan Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor dilakukan oleh:
a. Sekretaris Jenderal; dan
b. Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Pasal 18
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan hasil persetujuan Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4); dan
b. permasalahan yang dihadapi dalam penyusunan Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor.
Pasal 19
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan terhadap:
a. metode dan tata cara penyusunan Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor; dan
b. kebutuhan Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor pada Unit Pengguna JF Penguji Kendaraan Bermotor.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2024
MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
