Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA
Pasal 1
(1) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
(2) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana dan program;
b. pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
c. pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
d. penyiapan pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC) serta penyusunan jadwal penerbangan (slot time);
e. pelaksanaan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata;
f. pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara;
g. pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara;
h. pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi;
i. pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara;
j. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan hubungan masyarakat; dan
k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 4
(1) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1diklasifikasikan ke dalam 4 (empat) kelas, yaitu:
a. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama;
b. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I;
c. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II; dan
d. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III.
(2) Bagan organisasi Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 5
Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Teknik dan Operasi;
c. Bidang Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat;
d. Bidang Pelayanan dan Kerjasama; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 6
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat, koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara serta evaluasi dan pelaporan.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan penyusunan rencana dan program;
b. penyiapan pelaksanaan urusan keuangan, data, serta teknologi informasi;
c. penyiapan pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan hubungan masyarakat;
d. penyiapan pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara; dan
e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 8
Bagian Tata Usaha,terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
b. Subbagian Kepegawaian dan Umum.
Pasal 9
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program, pelaksanaan urusan keuangan, data serta teknologi informasi.
(2) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat, dan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara serta evaluasi dan pelaporan.
Pasal 10
Bidang Teknik dan Operasi mempunyai tugas melaksanakan pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang, dan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC) serta penyusunan jadwal penerbangan (slot time).
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Teknik danOperasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan Rencana Induk Bandar Udara (RIBU) dan Aerodrome Manual;
b. pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
c. pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
d. penyiapan pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC); dan
e. penyiapan penyusunan jadwal penerbangan (slot time).
Pasal 12
Bidang Teknik dan Operasi Bandar Udara, terdiri atas:
a. Seksi Teknik Bandar Udara; dan
b. Seksi Operasi Bandar Udara.
Pasal 13
(1) Seksi Teknik Bandar Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan Rencana Induk Bandar Udara (RIBU), Aerodrome Manual, pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang.
(2) Seksi Operasi Bandar Udara mempunyai tugas melakukan penyiapanpengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang, dan pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC) sertapenyusunan jadwal penerbangan (slot time).
Pasal 14
Bidang Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat mempunyai tugas melaksanakan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata, pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara, serta penyusunan Program Keamanan Bandar Udara (Airport Security Program/ASP), Program Penanggulangan Keadaan Darurat (Airport Emergency Plan /AEP), dan contingency plan.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pengamanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata;
b. penyiapan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja bandar udara;
c. penyiapan pelaksanaan penyusunan Program Keamanan Bandar Udara (Airport Security Program/ASP)dan contingency plan;
d. penyiapan pelaksanaan pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara;
dan
e. penyiapan pelaksanaan penyusunan Program Penanggulangan Keadaan Darurat (Airport Emergency Plan/AEP).
Pasal 16
Bidang Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat, terdiri atas:
a. Seksi Keamanan Penerbangan; dan
b. Seksi Pelayanan Darurat.
Pasal 17
(1) Seksi Keamanan Penerbangan mempunyai tugas melakukan penyiapan pengamanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata, pengawasan dan pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja bandar udara, dan pelaksanaan penyusunan Program Keamanan Bandar Udara (Airport Security Program/ASP) dan contingency plan.
(2) Seksi Pelayanan Darurat mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara serta penyusunan Program Penanggulangan Keadaan Darurat (Airport Emergency Plan/AEP).
Pasal 18
Bidang Pelayanan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi, pengawasan dan pengendalian pelayanan minimal bandar udara, informasi penerbangan, pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Pelayanan dan Kerjasamamenyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang;
b. penyiapan pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi;
c. penyiapan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pelayanan minimal bandar udara, serta informasi penerbangan; dan
d. penyiapan pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara.
Pasal 20
Bidang Pelayanan dan Kerjasama,terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan; dan
b. Seksi Kerjasama.
Pasal 21
(1) Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang, pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi, pengawasan dan pengendalian pelayanan minimal bandar udara, serta informasi penerbangan.
(2) Seksi Kerjasama mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara.
Pasal 22
Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Teknik dan Operasi;
c. Seksi Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat;
d. Seksi Pelayanan dan Kerjasama; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 23
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat, koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara serta evaluasi dan pelaporan.
(2) Seksi Teknik dan Operasi mempunyai tugas melakukan pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang,pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC), penyusunan jadwal penerbangan (slot time) dan penyiapan penyusunan Rencana Induk Bandar Udara (RIBU) dan Aerodrome Manual.
(3) Seksi Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat mempunyai tugas melakukan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata, pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara, penyusunan Program Keamanan Bandar Udara (Airport Security Program/ASP), Program Penanggulangan Keadaan Darurat (Airport Emergency Plan /AEP), dan contingency plan;
(4) Seksi Pelayanan dan Kerjasama mempunyai tugas melakukan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi, pengawasan dan pengendalian pelayanan minimal bandar udara, informasi penerbangan, pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara.
Pasal 24
Kantor Unit Penyelenggara Bandar UdaraKelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Teknik, Operasi, Keamanan danPelayanan Darurat;
c. Seksi Pelayanan dan Kerjasama; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 25
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat, koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara serta evaluasi dan pelaporan.
(2) Seksi Teknik, Operasi, Keamanan danPelayanan Darurat mempunyai tugas melakukan pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang, pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC), penyusunan jadwal penerbangan (slot time), penyiapan penyusunan
Bandar Udara (RIBU),Aerodrome Manual, pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata, pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara, penyusunan Program Keamanan Bandar Udara (Airport Security Program/ASP), Program Penanggulangan Keadaan Darurat (Airport Emergency Plan/AEP), dan contingency plan.
(3) Seksi Pelayanan dan Kerjasama mempunyai tugas melakukan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi, pengawasan dan pengendalian pelayanan minimal bandar udara, informasi penerbangan, pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara.
Pasal 26
Kantor Unit Penyelenggara Bandar UdaraKelas III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, terdiri atas:
a. Urusan Tata Usaha;
b. Subseksi Teknik, Operasi, Keamanan dan Pelayanan darurat; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 27
(1) Urusan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat, koordinasi dengan
instansi/lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara serta evaluasi dan pelaporan.
(2) Subseksi Teknik, Operasi, Keamanan dan Pelayanan Darurat mempunyai tugas melakukan pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang, pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC), penyusunan jadwal penerbangan (slot time), penyiapan penyusunan Rencana Induk Bandar Udara (RIBU), Aerodrome Manual, pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata, pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara, penyusunan Program Keamanan Bandar Udara (Airport Security Program/ASP), Program Penanggulangan Keadaan Darurat (Airport Emergency Plan/AEP), dan contingency plan, pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi, pengawasan dan pengendalian pelayanan minimal bandar udara, informasi penerbangan, pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara.
Pasal 28
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahliannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua kelompok yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara.
(3) Ketua kelompok jabatan fungsional merupakan tenaga fungsional tertentu atau fungsional umum yang diberi tugas tambahan untuk membantu pimpinan unit kerja dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersangkutan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan tugas jabatan fungsional.
(4) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja jabatan fungsional.
(5) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(6) Pembinaan administrasi kepegawaian tenaga fungsional dilakukan oleh atasan langsung masing-masing.
Pasal 30
(1) Satuan Pelayanan Bandar Udara, yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Satpel BU, merupakan satuan pelaksana pelayanan bandar udara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara.
(2) Satpel BU dipimpin oleh seorang Kepala Satpel BU.
(3) Satpel BU mempunyai tugas melakukan sebagian tugas pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan dari Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara yang membawahi.
(4) Satpel BU baru di luar lampiran Peraturan Menteri ini menjadi satuan pelaksana dari Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara terdekat.
(5) Pembinaan administrasi kepegawaian tenaga fungsional dilakukan oleh kepala unit kerja yang menangani fungsi kepegawaian pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara yang membawahinya.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Kepala Urusan dan Kepala Subseksi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing atau antar satuan organisasi di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 32
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing- masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udarabertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Pasal 34
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggungjawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 35
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut, dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 36
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 37
Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai operator berkewajiban melaporkan kegiatan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan penerbangan di wilayah kerjanya kepada Kantor Otoritas Bandar Udara yang melaksanakan fungsi regulator.
Pasal 38
(1) Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama merupakan jabatan Eselon II.b.
(2) Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I merupakanjabatan Eselon III.a.
(3) Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II, Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Bandar Udara Kelas I Utama merupakanjabatan Eselon III.b.
(4) Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Bandar Udara Kelas I merupakanjabatan Eselon IV.a.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Bandar Udara Kelas I Utama
dan Kelas II merupakanjabatan Eselon IV.b.
(6) Kepala Urusan dan Kepala Subseksi pada Bandar Udara Kelas III merupakanjabatan Eselon V.a.
(7) Kepala Satpel BU dan Ketua Kelompok merupakan jabatan non eselon.
Pasal 39
(1) Sejak berlakunya Peraturan ini, jumlah Unit Penyelenggara Bandar Udara, adalah sebanyak 150 (seratus lima puluh) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, terdiri dari:
a. 2 (dua) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama;
b. 10 (sepuluh) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I;
c. 20 (dua puluh) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II;
dan
d. 118 (seratus delapan belas) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III.
(2) Satuan Pelayanan Bandar Udara sebanyak 15 (lima belas) Satpel BU.
(3) Nama, kelas dan lokasi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara serta Satpel BU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 40
Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara melaksanakan pelayanan navigasi penerbangan meliputi pelayanan lalu lintas penerbangan Air Traffic System(ATS), informasi aeronautika dan pelayanan telekomunikasi penerbangan serta penyediaan, pengembangan, perawatan, perbaikan fasilitas navigasi penerbangan sampai dengan terlaksananya pelaksanaan pelayanan navigasi secara efektif oleh Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA pada bandar udara tersebut.
Pasal 41
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara harus menyampaikan usulan rumusan jabatan fungsional umum, uraian jenis-jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan dan peta jabatan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Pasal 42
Perubahan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 43
Seluruh ketentuan yang mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Bandar Udara Hang Nadim sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 68 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bandar Udara dan peraturan pelaksanaannya dinyatakan tetap berlaku sampai dengan adanya pengaturan lebih lanjut.
Pasal 44
Seluruh peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bandar Udara dinyatakan masih berlaku sebelum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 45
Pada saat Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bandar Udara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 46
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E.E. MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
