Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-41 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENYELENGARA BANDAR UDARA BUDIARTO

PERMENHUB No. pm-41 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

(1) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara; (2) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto dimaksud dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan, penyediaan prasarana penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan penerbangan, kegiatan keamanan dan keselamatan penerbangan, pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, alat- alat besar bandar udara dan fasilitas penunjang serta pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC), dan penyusunan jadwal penerbangan (slot time).

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana dan program; b. pelaksanaan penyediaan prasarana penelitian dan pengembangan; c. pelaksanaan penyediaan prasarana pendidikan dan pelatihan penerbangan; d. pelaksanaan kegiatan keamanan dan keselamatan penerbangan; e. pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, alat-alat besar bandar udara, fasilitas penunjang, serta fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara; f. pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, alat-alat besar bandar udara, fasilitas penunjang, serta fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara; g. pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC) dan penyusunan jadwal penerbangan (slot time); h. pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja; i. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan hubungan masyarakat; dan j. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 4

(1) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Teknik dan Operasi Bandar Udara; c. Seksi Keamanan dan Pertolongan Kecelakaan Pesawat Udara dan Pemadam Kebakaran (PK-PPK); dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan organisasi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 5

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan hubungan masyarakat serta evaluasi dan pelaporan. (2) Seksi Teknik dan Operasi Bandar Udara mempunyai tugas melakukan pelayanan kebandarudaraan, penyediaan prasarana penelitian dan pengembangan, prasarana pendidikan dan pelatihan penerbangan, pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, alat-alat besar bandar udara, fasilitas penunjang, pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC), penyusunan Bandar Udara (RIBU), Aerodrome Manual, penyusunan jadwal penerbangan (slot time), pemberian pelayanan home base untuk keadaan darurat, pengendalian Safety Management System (SMS), penyusunan rencana induk bandar udara, analisis dan pengelolaan lingkungan, hygiene dan sanitasi bandar udara, penyusunan dan pengembangan standar kinerja operasional pelayanan pengoperasian bandar udara. (3) Seksi Keamanan dan Pertolongan Kecelakaan Pesawat Udara dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) mempunyai tugas melakukan pelayanan, penyediaan, pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara, pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja, keamanan bandar udara dan angkutan udara, peralatan PKP-PK dan Salvage, dan penyusunan Program Keamanan Bandar Udara (Airport Security Program/ASP),contingency plan, dan Program Penanggulangan Keadaan Darurat (Airport Emergency Plan/AEP).

Pasal 6

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahliannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua kelompok yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara. (3) Ketua kelompok jabatan fungsional merupakan tenaga fungsional tertentu atau fungsional umum yang diberi tugas tambahan untuk membantu pimpinan unit kerja dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersangkutan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan tugas jabatan fungsional. (4) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja jabatan fungsional. (5) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. (6) Pembinaan administrasi kepegawaian tenaga fungsional dilakukan oleh atasan langsung masing-masing.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto sesuai dengan tugas masing- masing.

Pasal 9

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing- masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan bandar udara bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.

Pasal 11

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 12

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut, dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 13

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 14

Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai operator berkewajiban melaporkan kegiatan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan penerbangan di wilayah kerjanya kepada Kantor Otoritas Bandar Udara yang melaksanakan fungsi regulator.

Pasal 15

(1) Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto merupakan jabatan Eselon III.a. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto merupakan jabatan Eselon IV.a.

Pasal 16

Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto berlokasi di Curug Provinsi Banten.

Pasal 17

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara harus menyampaikan usulan rumusan jabatan fungsional umum, uraian jenis-jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan dan peta jabatan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

Pasal 18

Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara melaksanakan pelayanan navigasi penerbangan meliputi pelayanan lalu lintas penerbangan Air Traffic Service (ATS), informasi aeronautika dan pelayanan telekomunikasi penerbangan serta penyediaan, pengembangan, perawatan, perbaikan fasilitas navigasi penerbangan sampai dengan terlaksananya pelaksanaan pelayanan navigasi secara efektif oleh Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA pada bandar udara tersebut.

Pasal 19

Perubahan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 20

Seluruh peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bandar Udara dinyatakan masih berlaku sebelum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bandar Udara sepanjang yang mengatur Organisasi dan Tata Kerja Bandar Udara Budiarto, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E.E. MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN BAGAN ORGANISASI KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA BUDIARTO MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E.E. MANGINDAAN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN Nomor : PM 41 Tahun 2014 Tanggal : 12 September 2014 KELOMPOK SEKSI KEAMANAN DAN PKP-PK SEKSI TEKNIK DAN OPERASI BANDAR UDARA SUBBAGIAN TATA USAHA BANDARUDARA BUDIARTO