Peraturan Menteri Nomor pm-44 Tahun 2012 tentang TARIF ANGKUTAN UDARA PERINTIS TAHUN 2012
Pasal 1
(1) Tarif angkutan udara perintis untuk angkutan penumpang dan angkutan barang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan.
(2) Tarif angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dari PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Pasal 2
(1) Badan Usaha Angkutan Udara yang menyelenggarakan angkutan udara perintis pada rute-rute yang belum ditetapkan tarifnya berdasarkan peraturan ini, wajib mengajukan rencana tarif angkutan udara untuk masing – masing rute yang dilayani kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
(2) Tarif angkutan udara perintis pada rute-rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara kepada Menteri Perhubungan untuk mendapatkan persetujuan.
Pasal 3
(1) Pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dari PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Pungutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan dikaitkan dengan tarif angkutan perintis, harus mendapatkan persetujuan Menteri Perhubungan.
Pasal 4
(1) Harga jual tiket untuk bayi (infant) sebesar 10%.
(2) Bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu orang yang berusia kurang dari 2 (dua) tahun.
Pasal 5
Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 73 Tahun 2011 tentang Tarif Angkutan Udara Perintis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Perhubungan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 Agustus 2012 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
E. E. MANGINDAAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
