Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN KONSESI DAN KERJA SAMA MELALUI MEKANISME PELELANGAN

PERMENHUB No. pm-5 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari. 2. Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan adalah wilayah perairan yang digunakan untuk kegiatan berlabuh, kegiatan lay up, menunggu untuk bersandar di Pelabuhan, menunggu muatan, alih muat antar kapal, pencucian kapal, pencampuran bahan, pengisian minyak atau air bersih, perbaikan kecil kapal, dan kegiatan pelayaran lainnya. 3. Badan Usaha adalah badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan koperasi. 4. Badan Usaha Pelabuhan yang selanjutnya disingkat BUP adalah Badan Usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya. 5. Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi yang selanjutnya disingkat BUPR adalah Badan Usaha yang khusus didirikan di bidang pengerukan dan reklamasi. 6. Mitra Kerja Sama adalah BUP, BUPR, atau Badan Usaha patungan antara Badan Usaha dan BUPR yang ditetapkan sebagai pemenang Pelelangan. 7. Dokumen Pelelangan adalah dokumen yang disusun oleh Panitia Pelelangan yang terdiri dari Dokumen Prakualifikasi (Request for Qualification/RfQ) dan Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal/RfP). 8. Dokumen Kualifikasi adalah dokumen yang disampaikan oleh Peserta Pelelangan untuk memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Prakualifikasi (Request for Qualification/RfQ). 9. Dokumen Penawaran adalah dokumen yang disampaikan oleh Peserta Pelelangan sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal/RfP). 10. Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara Pelabuhan kepada BUP untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu. 11. Kerja Sama adalah kerja sama antara Penyelenggara Pelabuhan dengan BUP, badan usaha lainnya atau orang perorangan warga negara INDONESIA dalam jangka waktu tertentu. 12. Perjanjian Konsesi adalah perjanjian tertulis antara Penyelenggara Pelabuhan dengan BUP dalam kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang dikonsesikan. 13. Perjanjian Kerja Sama adalah perjanjian tertulis antara Penyelenggara Pelabuhan dengan BUPR dan/atau Badan Usaha patungan antara Badan Usaha dan BUPR dalam pengusahaan alur-pelayaran. 14. Panitia Pelelangan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal yang memiliki peran dan tanggung jawab untuk mempersiapkan dan melaksanakan mekanisme Pelelangan, membantu persiapan penandatanganan Perjanjian Konsesi atau Perjanjian Kerja Sama dan kegiatan lainnya yang diberikan oleh Direktur Jenderal sebagaimana tercantum dalam surat keputusan penetapan Panitia Pelelangan. 15. Peserta Pelelangan adalah BUP, BUPR, dan Badan Usaha patungan antara Badan Usaha dan BUPR yang mengikuti mekanisme Pelelangan Mitra Kerja Sama dari tahap pemasukan Dokumen Kualifikasi hingga penetapan pemenang Pelelangan atau Penetapan hasil Penunjukan Langsung. 16. Calon Pemrakarsa adalah BUP, BUPR, atau Badan Usaha patungan antara Badan Usaha dan BUPR yang mengajukan suatu prakarsa Konsesi atau Kerja Sama kepada Menteri. 17. Pemrakarsa adalah Calon Pemrakarsa yang telah memperoleh penetapan sebagai Pemrakarsa Konsesi atau Kerja Sama dari Menteri. 18. Proyek Konsesi atau Kerja Sama adalah Pengusahaan Alur-Pelayaran atau pengusahaan Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan. 19. Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari Peserta Pelelangan untuk mengikuti proses pemilihan. 20. Pelelangan adalah metode pemilihan Mitra Kerja Sama yang dilakukan dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Peserta Pelelangan yang lulus Prakualifikasi. 21. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Mitra Kerja Sama yang dilakukan dalam hal hanya terdapat 1 (satu) Peserta Pelelangan yang lulus Prakualifikasi. 22. Penyelenggara Pelabuhan adalah Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan. 23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut. 24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.

Pasal 2

(1) Pemberian Konsesi atau Kerja Sama melalui mekanisme Pelelangan yang dilakukan terhadap kegiatan pengusahaan: a. Alur-Pelayaran; atau b. Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan, atas prakarsa BUP, BUPR, atau Badan Usaha patungan antara Badan Usaha dan BUPR. (2) Kegiatan pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 3

(1) Pengusahaan Alur-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan atas Prakarsa: a. BUP; b. BUPR; dan/atau c. Badan Usaha patungan antara Badan Usaha dan BUPR. (2) Pengusahaan Alur-Pelayaran yang dilakukan oleh BUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pemberian Konsesi. (3) Pengusahaan Alur-Pelayaran yang dilakukan oleh BUPR atau Badan Usaha patungan antara Badan Usaha dengan BUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan melalui Kerja Sama.

Pasal 4

(1) Pengusahaan Alur-Pelayaran dilakukan terhadap Alur- Pelayaran alternatif dari alur atau jalan yang sudah ada. (2) Alur-Pelayaran alternatif dari alur atau jalan yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Alur-Pelayaran yang: a. berlokasi di luar Alur-Pelayaran yang telah ditetapkan oleh Menteri; atau b. dilakukan peningkatan kapasitas melalui pendalaman dan/atau pelebaran Alur-Pelayaran yang telah ditetapkan oleh Menteri namun belum diusahakan oleh BUP, BUPR, atau Badan Usaha patungan antara Badan Usaha dengan BUPR.

Pasal 5

(1) Pengusahaan Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan atas Prakarsa BUP. (2) Pengusahaan Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan oleh BUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberian Konsesi.

Pasal 6

(1) Calon Pemrakarsa menyampaikan surat pernyataan maksud (letter of intent) sebagai Calon Pemrakarsa untuk mengajukan usulan Proyek Konsesi atau Kerja Sama kepada Menteri melalui Direktur Jenderal disertai dengan kajian kelayakan Konsesi atau Kerja Sama. (2) Kajian kelayakan Konsesi atau Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kajian terkait aspek: a. teknis; b. finansial dan komersial; dan c. lingkungan. (3) Proyek Konsesi atau Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh lebih dari 1 (satu) Calon Pemrakarsa.

Pasal 7

(1) Direktur Jenderal membentuk tim penilai untuk melakukan penilaian atas usulan Proyek Konsesi atau Kerja Sama dari Calon Pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Penyelenggara Pelabuhan; b. Unit Kerja Sekretariat Jenderal; dan c. Direktorat Jenderal. (3) Dalam hal diperlukan, tim penilai dapat dibantu oleh tenaga ahli. (4) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan evaluasi dan penilaian untuk mendapatkan Calon Pemrakarsa terbaik dan disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (5) Evaluasi dan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak usulan diterima secara lengkap dan benar. (6) Direktur Jenderal MENETAPKAN standar evaluasi dan penilaian Calon Pemrakarsa. (7) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atas kajian kelayakan Konsesi atau Kerja Sama yang diajukan oleh Calon Pemrakarsa terbaik. (8) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit memuat: a. hasil penilaian kajian kelayakan Konsesi atau Kerja Sama; b. penetapan sebagai Pemrakarsa Konsesi atau Kerja Sama beserta kewajibannya dan jangka waktu pemenuhan; c. penetapan bentuk kompensasi berupa pemberian hak untuk melakukan penawaran oleh Pemrakarsa terhadap penawar terbaik (right to match); dan d. kewajiban Pemrakarsa. (9) Menteri MENETAPKAN Pemrakarsa berdasarkan usulan Direktur Jenderal. (10) Berdasarkan penetapan sebagai Pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (9) seluruh dokumen kajian kelayakan Konsesi atau Kerja Sama beserta dokumen pendukung yang diajukan oleh Pemrakarsa menjadi milik Kementerian Perhubungan tanpa kompensasi dalam bentuk apapun.

Pasal 8

(1) Kewajiban Pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (8) huruf d terdiri atas: a. untuk pengusahaan Alur-Pelayaran: 1. survei investigasi dan desain (SID) pengerukan Alur-Pelayaran yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal; 2. peta lokasi perairan yang sudah dilengkapi dengan peta laut INDONESIA; 3. pertimbangan teknis dari Distrik Navigasi setempat; 4. pertimbangan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar setempat; dan 5. dokumen lingkungan yang telah mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang. b. untuk pengusahaan Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan: 1. penetapan lokasi oleh Menteri; 2. peta lokasi perairan yang sudah dilengkapi dengan peta laut INDONESIA; 3. rekomendasi pemerintah provinsi terkait aspek tata ruang wilayah perairan; 4. pertimbangan teknis dari Distrik Navigasi setempat; 5. pertimbangan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar setempat; 6. studi kelayakan teknis terhadap lokasi yang diusulkan yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal; dan 7. dokumen lingkungan yang telah mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang. (2) Pemrakarsa harus memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun sejak penetapan oleh Menteri. (3) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemrakarsa harus melengkapi dokumen pendukung sebagai berikut: a. rancangan Dokumen Pelelangan terdiri dari Dokumen Prakualifikasi (Request for Qualification/RfQ) dan Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal/RfP); dan b. rancangan Perjanjian Konsesi atau Perjanjian Kerja Sama. (4) Pemrakarsa menyerahkan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri. (5) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan permohonan audit kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap hasil penilaian kajian kelayakan Konsesi atau Kerja Sama yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. (6) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Menteri melalui Direktur Jenderal melaksanakan mekanisme Pelelangan. (7) Pemrakarsa wajib mengikuti mekanisme Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Dalam hal Pemrakarsa tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), usulan Proyek Konsesi atau Kerja Sama tidak dapat dilanjutkan ke mekanisme Pelelangan.

Pasal 9

Pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8) tidak dapat mengajukan usulan Proyek Konsesi atau Kerja Sama yang sama paling lama 2 (dua) tahun sejak penetapan Pemrakarsa.

Pasal 10

(1) Dalam mekanisme Pelelangan, Direktur Jenderal melaksanakan tugas sebagai berikut: a. menganggarkan biaya pelaksanaan mekanisme Pelelangan dan pelaksanaan Perjanjian Konsesi atau Perjanjian Kerja Sama; b. MENETAPKAN Panitia Pelelangan; c. menyediakan Ruang Data dan Informasi (Data Room); d. memberikan persetujuan pada perubahan Dokumen Pelelangan yang diajukan oleh Panitia Pelelangan; e. MENETAPKAN pemenang Pelelangan; f. menerbitkan surat pemenang Pelelangan; g. menerbitkan surat penunjukan Mitra Kerja Sama; h. MENETAPKAN hasil penunjukan langsung; i. menjawab sanggah; j. menyatakan proses Prakualifikasi atau pemilihan gagal; k. menyetujui konsep Perjanjian Konsesi atau Perjanjian Kerja Sama; l. menyampaikan laporan Panitia Pelelangan kepada Menteri; dan m. mengawasi pelaksanaan mekanisme Pelelangan. (2) Ruangan Data dan Informasi (Data Room) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa ruang data fisik dan/atau elektronik yang disiapkan oleh Direktur Jenderal dan dikelola oleh Panitia Pelelangan Mitra Kerja Sama. (3) Ruangan Data dan Informasi (Data Room) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk memberikan kemudahan akses dan menjaga keamanan dokumen berkaitan dengan Pelelangan Mitra Kerja Sama.

Pasal 11

(1) Panitia Pelelangan melaksanakan tugas sebagai berikut: a. menyusun Dokumen Pelelangan; b. MENETAPKAN Dokumen Pelelangan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal; c. menyusun perubahan Dokumen Pelelangan; d. MENETAPKAN perubahan Dokumen Pelelangan (jika diperlukan) setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal; e. mengumumkan pelaksanaan Pelelangan; f. memberikan penjelasan Dokumen Pelelangan; g. melakukan penilaian kualifikasi Peserta Pelelangan; h. MENETAPKAN dan mengumumkan hasil Prakualifikasi; i. menjawab sanggah Prakualifikasi; j. melaporkan kepada Direktur Jenderal, dalam hal Prakualifikasi gagal; k. melakukan penilaian terhadap Dokumen Penawaran; l. menjawab sanggah terhadap hasil penilaian Dokumen Penawaran pada Pelelangan; m. melaporkan mekanisme pelaksanaan Pelelangan secara berkala kepada Direktur Jenderal; n. menyerahkan dokumen asli mekanisme Pelelangan kepada Direktur Jenderal setelah mekanisme Pelelangan selesai; dan o. membantu Penyelenggara Pelabuhan dalam persiapan penandatanganan Perjanjian Konsesi atau Perjanjian Kerja Sama. (2) Panitia Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengambil keputusan berdasarkan musyawarah mufakat. (3) Dalam hal keputusan tidak dapat diambil melalui musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan hasil suara terbanyak. (4) Dalam hal keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setiap anggota memiliki 1 (satu) hak suara yang tidak dapat diwakilkan kepada anggota lainnya. (5) Panitia Pelelangan dalam melakukan tugasnya dapat dibantu oleh tenaga ahli. (6) Panitia Pelelangan berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang. (7) Panitia Pelelangan menyampaikan laporan pelaksanaan mekanisme Pelelangan kepada Direktur Jenderal secara berkala.

Pasal 12

(1) Para pihak yang terlibat dalam mekanisme Pelelangan harus menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan antara para pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung. (2) Para pihak yang memiliki pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang terlibat dalam mekanisme Pelelangan. (3) Panitia Pelelangan atau Peserta Pelelangan atau pihak lain yang terlibat dalam Pelelangan wajib menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen untuk menghindari terjadinya pertentangan kepentingan.

Pasal 13

Mekanisme Pelelangan Proyek Konsesi atau Kerja Sama tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Kegiatan pengusahaan Alur-Pelayaran yang telah diselenggarakan oleh Badan Usaha sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diselenggarakan oleh Badan Usaha dimaksud berdasarkan Konsesi dari Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam atau Unit Penyelenggara Pelabuhan; b. Pemberian Konsesi dalam rangka pengusahaan Alur- Pelayaran yang telah diselenggarakan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui mekanisme penugasan/penunjukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Dalam hal Konsesi sebagaimana dimaksud pada huruf b telah berakhir dan Badan Usaha masih berminat mengusahakan Alur-Pelayaran, Badan Usaha wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2022 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO