Peraturan Menteri Nomor pm-53 Tahun 2014 tentang PENANGAN DAN TINDAKLANJUT PENGADUAN PELANGGARAN WHISTLEBLOWER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan pegawai lain di lingkungan Kementerian Perhubungan.
2. Unit Kerja adalah unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan.
3. Pelanggaran adalah perbuatan yang melanggar peraturan tentang tindak pidana Korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
4. Whistleblower adalah pegawai yang mengadukan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi dalam organisasi di tempatnya bekerja, atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi.
5. Pengaduan adalah informasi yang disampaikan oleh whistleblower.
6. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
7. Inspektorat adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan.
8. Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin adalah pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
9. Tim Penerima Pengaduan Whistleblower (TPPW)adalah tim yang bertugas menerima dan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh whistleblower serta berkewajiban menjamin kerahasiaan identitas whistleblower;
10. Saluran Pengaduan adalah sarana yang digunakan untuk menyampaikan pengaduan.
11. Unit Eselon I adalah unit Eselon I di Kementerian Perhubungan.
Pasal 2
Setiap pegawai atau pihak terkait lainnya yang dapat dikategorikan sebagai whistleblower yang mengetahui atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Perhubungan, dapat mengadukankepada TPPW.
Pasal 3
Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sekurang-kurangnya memuat :
a. Substansi pengaduan berindikasi korupsi disertai minimal 2 alat bukti;
b. Jenis pelanggaran yang dilakukan;
c. Pihak yang terlibat;
d. Identitas pengadu.
Pasal 4
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. langsung; dan/atau
b. tidak langsung.
(2) Pengaduan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat disampaikan kepada :
a. Menteri; dan/atau,
b. Pimpinan Unit Kerja;
(3) Selain pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengaduan secara langsung dapat disampaikan melalui saluran pengaduan yang berupa help desk yang disediakan oleh TPPW.
(4) Pengaduan secara tidak langsung sebagaimana pada ayat (1) huruf b, dapat disampaikan melalui :
a. Website;
b. Pesan singkat (SMS);
c. Telepon;
d. Email.
Pasal 5
Unit Kerja mempunyai kewajiban mempublikasikan Saluran Pengaduan yang dimiliki TPPW, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), dengan cara sekurang-kurangnya melalui:
a. Papan pengumuman resmi kantor setempat secara terus-menerus;
b. Mencantumkan nomor telepon, nomor tujuan sms, alamat email/fax pada bagian bawah surat dinas.
Pasal 6
(1) Pengaduan whistleblower sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf a dan b, diteruskan kepada TPPW Kementerian Perhubungan;
(2) TPPW Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menelaah Pengaduan whistleblower.
Pasal 7
(1) Telahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pengaduan;
(2) Hasil telaahan yang memenuhi persyaratan untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Inspektorat Jenderal sejak tanggal selesainya telaahan Pengaduan, untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat unsur yang dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 8
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dapat berupa rekomendasi, yaitu:
a. Penjatuhan hukuman disiplin;
b. Pengembalian kerugian negara;
c. Penyampaian hasil pemeriksaan kepada Aparat Penegak Hukum (APH);
Pasal 9
(1) Rekomendasi berupa penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a disampaikan kepada Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin;
(2) Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut oleh Pimpinan Unit Kerja;
(3) Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan tembusan Surat Keputusan penjatuhan hukuman disiplin kepada Inspektur Jenderal;
(4) Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin yang tidak menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi hukuman disiplin.
Pasal 10
Rekomendasi berupa pengembalian kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b disampaikan kepada Pejabat yang berwenang untuk menindaklanjuti.
Pasal 11
Rekomendasi berupa penyampaian hasil pemeriksaan kepada APH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan melalui Inspektorat Jenderal.
Pasal 12
(1) TPPW dan Inspektorat Jenderal wajib memberikan perlindungan kepada whistleblower;
(2) Inspektorat Jenderal dapat mengungkapkan identitas whistleblower untuk keperluan penyidikan;
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. Menjaga kerahasiaan identitas Pengadu;
b. Memberikan bantuan hukum jika diperlukan;
c. Meminta perlindungan kepada instansi yang berwenang;
d. Perlindungan terhadap hak-hak kepegawaian yang bersangkutan.
Pasal 13
TPPW yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Menteri dapat memberikan penghargaan kepada whistleblower sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
Menteri membentuk dan MENETAPKAN TPPW di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 9 Oktober 2014 MENTERI PERHUBUNGAN
Pelaksana Tugas, BAMBANG SUSANTONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
