Peraturan Menteri Nomor pm-59 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
2. Prasarana Perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.
3. Jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.
4. Stasiun Kereta Api adalah tempat pemberangkatan dan pemberhentian kereta api.
5. Fasilitas Pengoperasian Kereta Api adalah segala fasilitas yang diperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.
6. Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan Prasarana Perkeretaapian.
7. Perawatan Prasarana Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Perawatan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memulihkan dan/atau mempertahankan keandalan Prasarana Perkeretaapian agar tetap laik operasi.
8. Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Pengoperasian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengoperasikan Prasarana Perkeretaapian.
9. Tenaga Pemeriksa adalah tenaga yang memenuhi kualifikasi, kompetensi, dan diberi kewenangan untuk melaksanakan pemeriksaan Prasarana Perkeretaapian.
10. Tenaga Perawatan adalah tenaga yang memenuhi kualifikasi, kompetensi, dan diberi kewenangan untuk melaksanakan Perawatan.
11. Petugas Pengoperasian adalah orang yang ditugaskan untuk mengoperasikan Prasarana Perkeretaapian oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.
12. Grafik Perjalanan Kereta Api yang selanjutnya disebut Gapeka adalah pedoman pengaturan pelaksanaan perjalanan kereta api yang digambarkan dalam bentuk garis yang menunjukan stasiun, waktu, jarak, kecepatan, dan posisi perjalanan kereta api mulai dari berangkat, bersilang, bersusulan, dan berhenti yang digambarkan secara grafis untuk pengendalian perjalanan kereta api.
13. Kontrak adalah perjanjian tertulis antara pejabat pembuat komitmen dengan pelaksana Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.
14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selajutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
15. Pejabat Pembuat Komitmen yang untuk selanjutnya disingkat sebagai PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
16. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan Kontrak.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perkeretaapian.
18. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian.
Pasal 2
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. komponen dan formulasi biaya;
d. pembiayaan; dan
e. pengawasan.
Pasal 3
(1) Direktur Jenderal menyusun rencana kinerja Perawatan dan Pengoperasian.
(2) Rencana kinerja Perawatan dan Pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan hasil inventarisasi dan penilaian berkala atas kondisi Prasarana Perkeretaapian.
(3) Dalam penyusunan rencana kinerja Perawatan dan Pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan akademisi, profesional, dan/atau pihak terkait.
(4) Rencana kinerja Perawatan dan Pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. proyeksi kebutuhan angkutan dan kebutuhan Prasarana Perkeretaapian berdasarkan Gapeka;
b. target kinerja Perawatan;
c. target kinerja Pengoperasian; dan
d. indikasi alokasi biaya serta sumber pembiayaan untuk Perawatan dan Pengoperasian.
(5) Rencana kinerja Perawatan dan Pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai pedoman dalam menyusun program Perawatan dan Pengoperasian.
Pasal 4
(1) Direktur Jenderal menyusun rencana pelaksanaan kegiatan Perawatan dan Pengoperasian.
(2) Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan Perawatan dan Pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada rencana kinerja Perawatan dan Pengoperasian dan dokumen isian pelaksanaan anggaran.
Pasal 5
(1) Perawatan dan Pengoperasian dilaksanakan berdasarkan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan barang/jasa.
(2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. ruang lingkup Prasarana Perkeretaapian yang akan dioperasikan dan/atau dirawat;
b. hak dan kewajiban masing-masing pihak;
c. kesepakatan target kinerja Perawatan dan Pengoperasian;
d. pekerjaan Perawatan dan Pengoperasian yang akan dilakukan oleh Penyedia;
e. jumlah biaya Perawatan dan Pengoperasian;
f. mekanisme penagihan dan pembayaran biaya Perawatan dan Pengoperasian;
g. kriteria dan persyaratan dokumen penagihan;
h. termin pembayaran;
i. penetapan margin keuntungan, termasuk besaran dan komponen yang diberikan margin keuntungan;
j. mekanisme penyelesaian perselisihan;
k. keadaan memaksa (force majeure); dan
l. penalti terhadap tidak tercapainya kinerja.
Pasal 6
(1) Pelaksanaan Perawatan dan Pengoperasian harus memenuhi parameter kinerja.
(2) Parameter kinerja pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. parameter kinerja keselamatan;
b. parameter kinerja operasional;
c. parameter kinerja teknis;
d. parameter kinerja sertifikasi; dan
e. parameter kinerja pelaporan.
(3) Indikator dan tata cara penghitungan parameter kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian dilaksanakan oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.
(2) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian melaporkan penyelenggaraan Perawatan dan Pengoperasian kepada Direktur Jenderal melalui sistem pelaporan berbasis teknologi informasi.
(3) Sistem pelaporan berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disediakan oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.
(4) Sistem pelaporan berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terhubung dengan sistem pengawasan berbasis teknologi pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
(5) Biaya yang timbul dari penyediaan dan/atau Perawatan sistem pelaporan berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diperhitungkan dalam komponen biaya tidak langsung.
Pasal 8
Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dilakukan juga terhadap Prasarana Perkeretaapian milik negara yang tidak dioperasikan.
Pasal 9
(1) Laporan penyelenggaraan Perawatan dan Pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, diverifikasi oleh tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.
(2) Dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim mempunyai tugas yang meliputi:
a. menyusun rencana kerja verifikasi dan jadwal verifikasi;
b. memverifikasi laporan penyelenggaraan dan pencapaian kinerja Perawatan dan Pengoperasian melalui verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan;
c. memverifikasi rincian dan nilai tagihan yang disampaikan oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian; dan
d. menyusun berita acara verifikasi.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim dapat dibantu oleh Penyedia yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
(4) Berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d paling sedikit memuat:
a. hasil verifikasi laporan penyelenggaraan dan pencapaian kinerja Perawatan dan Pengoperasian;
dan
b. nominal biaya kegiatan Perawatan dan Pengoperasian.
(5) Berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d ditandatangani oleh PPK, ketua tim, dan Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.
(6) Berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat dijadikan dasar diterbitkannya tagihan pembayaran.
(7) Tagihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian kepada PPK dengan melampirkan dokumen pendukung yang meliputi:
a. laporan kinerja Perawatan dan Pengoperasian;
b. laporan kemajuan pelaksanaan Perawatan dan Pengoperasian; dan
c. dokumen pendukung lainnya sebagaimana tercantum dalam Kontrak.
(8) Pembayaran atas tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan secara termin.
Pasal 10
(1) Dalam hal terjadi bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial, dan/atau kondisi darurat lainnya yang mengakibatkan kerusakan dan/atau penurunan fungsi Prasarana Perkeretaapian, Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian segera melakukan perbaikan.
(2) Dalam pelaksanaan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan perbaikan.
(3) Dalam hal perbaikan terhadap kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditanggung oleh asuransi, perbaikan dibiayai oleh APBN dan/atau APBN perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 11
Dalam hal kerusakan dan/atau penurunan fungsi Prasarana Perkeretaapian disebabkan oleh kelalaian Perawatan dan/atau Pengoperasian, biaya perbaikan ditanggung Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.
Pasal 12
Biaya Perawatan dan Pengoperasian terdiri atas:
a. biaya langsung; dan
b. biaya tidak langsung.
Pasal 13
(1) Biaya langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, meliputi komponen biaya pada:
a. Jalur Kereta Api;
b. Stasiun Kereta Api; dan
c. Fasilitas Pengoperasian Kereta Api.
(2) Selain komponen biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komponen biaya langsung juga termasuk bangunan pelengkap lainnya.
(3) Komponen biaya pada bangunan pelengkap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. bangunan/ruang kendali operasi;
b. bangunan/ruang peralatan fasilitas operasi;
c. bangunan depo; dan
d. gudang.
Pasal 14
(1) Komponen biaya pada Jalur Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a meliputi:
a. jalan rel;
b. jembatan; dan
c. terowongan.
(2) Selain komponen biaya pada Jalur Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komponen biaya pada Jalur Kereta Api termasuk:
a. drainase;
b. pagar pembatas;
c. perlintasan;
d. fasilitas penunjang; dan
e. biaya lingkungan.
Pasal 15
(1) Komponen biaya pada Stasiun Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b meliputi:
a. bangunan stasiun; dan
b. emplasemen stasiun.
(2) Selain komponen biaya pada Stasiun Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komponen biaya pada Stasiun Kereta Api termasuk biaya instalasi pendukung.
Pasal 16
Komponen biaya pada Fasilitas Pengoperasian Kereta Api, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c meliputi:
a. persinyalan;
b. telekomunikasi; dan
c. instalasi listrik.
Pasal 17
(1) Biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi komponen biaya pada:
a. sumber daya manusia manajemen; dan
b. biaya umum kantor.
(2) Sumber daya manusia manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi personel pada bidang:
a. perencanaan dan pengawasan;
b. pengadaan;
c. keamanan;
d. pengukuran kinerja; dan
e. pendukung.
(3) Biaya umum kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. perizinan;
b. beban kredit modal kerja;
c. premi asuransi;
d. teknologi informasi; dan
e. pendukung.
Pasal 18
(1) Perawatan dan Pengoperasian dilakukan oleh sumber daya manusia yang memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi:
a. Petugas Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian;
b. Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian; dan
c. Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian.
(2) Biaya sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai komponen biaya langsung yang diberikan dalam bentuk penghasilan.
(3) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap biaya sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan memperhatikan kewajaran harga pasar.
Pasal 19
(1) Formulasi biaya Perawatan dihitung berdasarkan jumlah kebutuhan biaya yang dikeluarkan untuk melakukan Perawatan.
(2) Biaya Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. biaya Perawatan berkala; dan
b. biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi Prasarana Perkeretaapian.
(3) Formulasi biaya Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada volume pekerjaan Perawatan yang dibutuhkan untuk mencapai kinerja, yang meliputi:
a. Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian;
b. peralatan; dan
c. material.
Pasal 20
(1) Formulasi Biaya Pengoperasian dihitung berdasarkan jumlah kebutuhan biaya meliputi:
a. Pengoperasian; dan
b. pemeriksaan.
(2) Formulasi biaya Pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, didasarkan pada volume pekerjaan Pengoperasian yang dibutuhkan untuk mencapai kinerja, yang meliputi:
a. Petugas Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian;
dan
b. peralatan pendukung operasi.
(3) Formulasi biaya pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, didasarkan pada volume pekerjaan Pemeriksaan yang dibutuhkan untuk mencapai kinerja, yang meliputi:
a. Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian;
b. peralatan; dan
c. material.
Pasal 21
Biaya Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian bersumber dari:
a. APBN; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Terhadap biaya Perawatan dan Pengoperasian, diberikan margin keuntungan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total biaya langsung.
(2) Besaran margin keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati di dalam Kontrak.
(3) Komponen biaya yang tidak diberikan margin keuntungan terdiri atas:
a. komponen biaya tidak langsung; dan
b. biaya untuk pekerjaan Perawatan dan/atau Pengoperasian yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Pasal 23
Jumlah komponen biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a paling banyak sebesar 15% (lima belas persen) dari total biaya langsung sebelum dikenakan margin keuntungan.
Pasal 24
Komponen, formulasi, dan formulir biaya Perawatan dan Pengoperasian tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 25
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal membetuk tim monitoring dan evaluasi.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim monitoring dan evaluasi dapat dibantu oleh Penyedia yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 26
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan Perawatan dan Pengoperasian dilakukan:
a. secara berkala; atau
b. sewaktu-waktu.
(2) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim monitoring dan evaluasi dapat menggunakan sistem pengawasan berbasis teknologi informasi.
(4) Sistem pengawasan berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disediakan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. pelaporan penyelenggaraan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian tetap dilaksanakan secara manual sampai dengan terbentuknya sistem pelaporan berbasis teknologi informasi; dan
b. sistem pelaporan berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus terbentuk dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 28
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Perhitungan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 156 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1633), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
