Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-60 Tahun 2013 tentang TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API KELAS EKONOMI AIR CONDITIONER

PERMENHUB No. pm-60 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi Air Conditioner , meliputi : a. Kereta api ekonomi jarak jauh; b. Kereta api ekonomi jarak sedang; c. Kereta api ekonomi jarak dekat; d. Kereta Rel Diesel (KRD); e. Kereta Rel Listrik (KRL). www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

Tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi Air Conditioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi Air Conditioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sudah termasuk iuran Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 1964 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1965 serta peraturan pelaksanaannya.

Pasal 4

Pemberlakuan tarif angkutan kereta api kelas ekonomi Air Conditioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sebagai berikut : a. Tarif angkutan kereta api kelas ekonomi Air Conditioner Antarkota berlaku mulai tanggal 1 September 2013. b. Tarif angkutan kereta api kelas ekonomi Air Conditioner Perkotaan berlaku mulai tanggal 1 Juli 2013.

Pasal 5

Direktur Jenderal Perkeretaapian melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2013 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E.E MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id