Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
2. Angkutan Penyeberangan Jarak Jauh adalah kegiatan pelayanan Angkutan Penyeberangan pada
lintas-lintas jarak jauh yang ditetapkan pemerintah untuk melayani lintasan yang secara komersial belum menguntungkan.
3. Angkutan Penyeberangan Tujuan Tertentu adalah kegiatan pelayanan Angkutan Penyeberangan pada lintasan yang ditetapkan pemerintah untuk melayani daerah tujuan tertentu yang terletak di perairan laut, sungai, dan danau.
4. Barang Lepas adalah barang yang tidak diangkut di atas kendaraan.
5. Kapal Angkutan Penyeberangan adalah kapal motor penyeberangan (KMP) yang merupakan kendaraan air yang digerakkan tenaga mekanik, berfungsi sebagai jembatan bergerak untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya yang masuk dan ke luar melalui pintu rampa yang berbeda, memiliki konstruksi lambung dasar ganda (double bottom), serta memiliki paling sedikit 2 (dua) mesin induk.
6. Kapal Angkutan Penyeberangan Jarak Jauh adalah kendaraan air yang digerakkan tenaga mekanik, berfungsi sebagai jembatan bergerak untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya yang masuk dan ke luar melalui pintu rampa yang berbeda yang memiliki konstruksi lambung dasar ganda (double bottom), serta memiliki paling sedikit 2 (dua) mesin induk atau untuk mengangkut barang di atas kendaraan dengan/ tanpa mobil/kendaraan penarik yang masuk dan keluar melalui minimal 1 (satu) pintu rampa.
7. Kapal Angkutan Penyeberangan Tujuan Tertentu adalah kendaraan air yang digerakkan tenaga mekanik, dapat memiliki konstruksi lambung dasar ganda (double bottom), dapat memiliki paling sedikit 2 (dua) mesin induk yang berfungsi untuk melayani daerah tujuan tertentu sebagai jembatan bergerak untuk mengangkut penumpang, Barang Lepas,
dan/atau kendaraan beserta muatannya yang masuk dan keluar dapat melalui pintu rampa.
8. Usaha Angkutan Penyeberangan adalah usaha di bidang angkutan yang diselenggarakan untuk umum pada lintas penyeberangan dengan memungut bayaran dan menggunakan kapal yang memiliki spesifikasi yang sesuai dengan kondisi teknis dan operasional prasarana, sarana, dan perairan.
9. Lintas Penyeberangan adalah suatu alur perairan di laut, selat, teluk, sungai, dan/atau danau yang ditetapkan sebagai lintasan Angkutan Penyeberangan.
10. Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan adalah persetujuan yang diberikan untuk setiap kapal dalam melaksanakan kegiatan Angkutan Penyeberangan pada Lintas Penyeberangan yang ditentukan.
11. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk Usaha Angkutan Penyeberangan.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
13. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.
2.
