Peraturan Menteri Nomor pm-62 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
2. Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
3. Prasarana perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat di operasikan.
4. Jalur Kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.
5. Penyelenggara Sarana Perekeretaapian adalah Badan Usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum.
6. Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.
7. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.
8. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
9. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
10. Biaya penggunaan prasarana perkeretaapian atau Track Access Charge (TAC) adalah biaya yang harus dibayar oleh penyelenggara sarana perkeretaapian untuk penggunaan prasarana perkeretaapian yang dioperasikan oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian.
11. Perawatan prasarana perkeretaapian adalah kegiatan yang dilakukan untuk memulihkan dan/atau mempertahankan keandalan prasarana perkeretaapian agar tetap laik operasi.
12. Pengoperasian prasarana perkeretaapian adalah kegiatan yang terkait dengan operasional prasarana perkeretaapian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
13. Grafik Perjalanan Kereta Api yang selanjutnya disebut Gapeka adalah pedoman pengaturan pelaksanaan perjalanan kereta api yang digambarkan dalam bentuk garis yang menunjukkan stasiun, waktu, jarak, kecepatan, dan posisi perjalanan kereta api mulai dari berangkat, bersilang, bersusulan, dan berhenti yang digambarkan secara grafis untuk pengendalian perjalanan kereta api.
14. Daerah Operasi atau Divisi Regional Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian yang selanjutnya disingkat Daop/Divre, merupakan pembagian daerah pengoperasian kereta api berdasarkan wilayah operasional.
15. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian.
16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian.
Pasal 2
(1) Setiap Badan Usaha penyelenggara sarana perkeretaapian yang menggunakan prasarana perkeretaapian milik negara wajib membayar biaya penggunaan prasarana perkeretaapian.
(2) Pendapatan dari Biaya penggunaan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetorkan kepada Kas Negara sebagai PNBP yang besarannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Biaya penggunaan prasarana perkeretaapian milik negara dihitung berdasarkan beban biaya penggunaan prasarana perkeretaapian yang meliputi biaya perawatan, biaya pengoperasian dan penyusutan prasarana dengan memperhitungkan prioritas pengoperasian kereta api yang telah disetujui dan ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 3
(1) Biaya penggunaan prasarana perkeretaapian milik negara ditetapkan untuk kereta api penumpang dan kereta api barang.
(2) Biaya penggunaan prasarana perkeretaapian untuk kereta api penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan di bidang angkutan penumpang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri yang terdiri atas kereta api kelas ekonomi, kereta api kelas bisnis, dan kereta api kelas eksekutif.
(3) Biaya penggunaan prasarana perkeretaapian untuk kereta api barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan di www.djpp.kemenkumham.go.id
bidang angkutan barang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri yang terdiri atas:
a. angkutan barang umum;
b. angkutan barang khusus;
c. angkutan bahan berbahaya dan beracun; dan
d. angkutan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Pasal 4
(1) Formula perhitungan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian meliputi biaya perawatan, biaya pengoperasian, dan penyusutan prasarana dengan memperhitungkan prioritas penggunaan prasarana perkeretaapian.
(2) Biaya perawatan, biaya pengoperasian, dan biaya penyusutan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada masing-masing kereta api berdasarkan frekuensi, panjang lintas pelayanan, dan berat rangkaian yang melintasi prasarana perkeretaapian.
(3) Prioritas Penggunaan Prasarana ditentukan berdasarkan tingkat prioritas kereta api yang melintasi prasarana perkeretaapian yang meliputi kelas pelayanan dan/atau bobot beban.
(4) Komponen Beban Penggunaan Prasarana per Daop/Divre, terdiri dari :
a. Berat rangkaian kereta api berdasarkan Stamformasi kereta penumpang atau gerbong barang termasuk lokomotif (Grosston/GT);
b. Panjang lintas pelayanan kereta api pada masing-masing Daop/Divre (KM-KA).
(5) Formula perhitungan pembiayaan atas penggunaan prasarana kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Biaya perawatan prasarana perkeretaapian dihitung berdasarkan volume perawatan per kegiatan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan lapangan, beban perawatan berkala dan/atau perawatan ideal dikalikan harga satuan.
(2) Biaya Perawatan Prasarana Perkeretaapian, terdiri dari :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Biaya Perawatan Jalur Kereta Api;
b. Biaya Perawatan Stasiun Kereta Api; dan
c. Biaya Perawatan Fasilitas Operasi Kereta Api.
(3) Perhitungan volume perawatan per kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai jenis kegiatan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan menggunakan standar dan tata cara perawatan prasarana perkeretaapian yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(4) Total biaya perawatan prasarana perkeretaapian dihitung berdasarkan total kegiatan dikalikan volume dikalikan harga satuan ditambah biaya administrasi dan umum.
(5) Biaya Perawatan Prasarana per Daop/Divre merupakan total biaya perawatan prasarana perkeretaapian di setiap Daop/Divre dan dibagi dengan komponen beban penggunaan prasarana dari setiap Daop/Divre, dengan besaran Rupiah/GT-KM.
Pasal 6
(1) Biaya pengoperasian prasarana perkeretaapian dihitung berdasarkan kebutuhan pegawai pengoperasian prasarana dengan standar gaji/upah pegawai Badan Usaha yang telah ditetapkan oleh Pemerintah untuk seluruh jenis kegiatan pengoperasian prasarana perkeretaapian.
(2) Total biaya pengoperasian prasarana perkeretaapian dihitung berdasarkan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah biaya administrasi dan umum.
(3) Biaya Pengoperasian Prasarana per Daop/Divre merupakan total biaya pengoperasian prasarana perkeretaapian di setiap Daop/Divre dibagi dengan komponen beban penggunaan prasarana dari setiap Daop/Divre dengan besaran Rupiah/GT-KM.
Pasal 7
(1) Penyusutan prasarana perkeretaapian adalah pembebanan biaya atas pemakaian aset prasarana perkeretaapian selama masa umur ekonomisnya.
(2) Penyusutan prasarana perkeretaapian disesuaikan dengan kondisi dan umur prasarana yang digunakan.
(3) Penyusutan Prasarana per Daop/Divre merupakan penyusutan komponen prasarana perkeretaapian di setiap Daop/Divre dibagi dengan komponen beban penggunaan prasarana dari setiap Daop/Divre dengan besaran Rupiah/GT-KM.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 8
Biaya penggunaan prasarana per Daop/Divre merupakan penjumlahan dari Biaya Perawatan Prasarana, Biaya Pengoperasian Prasarana, dan Biaya Penyusutan Prasarana di setiap Daop/Divre dibagi dengan komponen beban penggunaan prasarana dari setiap Daop/Divre dengan besaran Rupiah/GTKM, yang menjadi dasar perhitungan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian untuk penggunaan sarana perkeretaapian.
Pasal 9
Direktur Jenderal dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap formula perhitungan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian paling lama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.
Pasal 10
(1) Dalam hal belum ada Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian milik negara, Pemerintah dapat menyelenggarakan prasarana perkeretaapian milik negara melalui penugasan kepada BUMN penyelenggara prasarana perkeretaapian.
(2) BUMN penyelenggara prasarana perkeretaapian yang diberikan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan prasarana perkeretaapian milik negara, sampai terbentuknya badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian milik negara.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2013
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
E.E MANGINDAAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
