Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-68 Tahun 2013 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PERMENHUB No. pm-68 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Indikator Kinerja Utama, yang selanjutnya disebut IKU, adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi. 2. Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disebut RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis, yang akan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh suatu organisasi pada satu tahun tertentu. 3. Rencana Kinerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga. 4. Penetapan Kinerja yang selanjutnya disebut PK adalah suatu janji kinerja yang akan diwujudkan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun oleh seorang Kepala Unit Kerja kepada Atasan Langsung. 5. Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu Instansi Pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban secara periodik. 6. Laporan Akuntabilitas Kinerja yang selanjutnya disebut LAKIP adalah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang dibuat per tahun, yang berisi pertanggungjawaban kinerja suatu Instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis Instansi. 7. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah suatu proses pennyelenggaraan pertanggungjawaban Unit Organisasi yang saling berkaitan satu sama lain yang pada pokoknya terdiri dari kegiatan penyusunan Rencana Strategis, penyusunan Rencana Kinerja Kegiatan (RKT), pemantauan dan pengamatan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi instansi, pengukuran pencapaian kinerja dan evaluasi kinerja serta pelaporan kinerja secara menyeluruh dan terpadu untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah sebagai salah satu syarat terciptanya kepemerintahan yang baik dan terpercaya. 8. Indikator Kinerja Kegiatan yang selanjutnya disingkat IKK adalah ukuran kinerja pelaksanaan kegiatan dalam menghasilkan barang dan jasa sesuai dengan yang direncanakan dalam rangka mencapai sasaran dan tujuan organisasi yang ditetapkan. 9. Menteri adalah Menteri Perhubungan. 10. Unit Kerja adalah Unit Organisasi Tingkat Eselon I, Unit Organisasi Tingkat Eselon II, dan Unit Kerja Mandiri (Unit Pelaksana Teknis /UPT) di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Pasal 2

Penetapan lndikator Kinerja Utama (IKU) di Lingkungan Kementerian Perhubungan merupakan acuan yang digunakan oleh masing-masing Unit Organisasi Tingkat Eselon I di Lingkungan Kementerian Perhubungan, dalam rangka : a. Penyusunan Rencana Kinerja Tahunan; b. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran; c. Penyusunan Dokumen Penetapan Kinerja; d. Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; dan e. Evaluasi Pencapaian Sasaran Kinerja.

Pasal 3

Penetapan lndikator Kinerja Utama (IKU) di Lingkungan Kementerian Perhubungan, dengan menggunakan Format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Dalam rangka penetapan lndikator Kinerja Utama (IKU) di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setiap Pimpinan Unit Organisasi Tingkat Eselon I di Lingkungan Kementerian Perhubungan harus melakukan penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L), Penetapan Kinerja (PK), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan Evaluasi Pencapaian Sasaran Kinerja. (2) Hasil penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L), Penetapan Kinerja (PK), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan Evaluasi Pencapaian Sasaran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.

Pasal 5

Dalam rangka penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L), Penetapan Kinerja (PK), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), dan Evaluasi Pencapaian Sasaran Kinerja, kepada Pimpinan Unit Organisasi Tingkat Eselon II di Lingkungan Kementerian Perhubungan, wajib menyusun Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) untuk ditetapkan oleh Pimpinan Unit Organisasi Tingkat Eselon I.

Pasal 6

(1) Dalam rangka Penetapan Kinerja, kepada setiap Pimpinan Unit Organisasi Tingkat Eselon I di Lingkungan Kementerian Perhubungan harus menentukan target masing-masing Indikator Kinerja Utama (IKU) setiap tahun; (2) Dalam rangka penetapan kinerja kepada Pimpinan Unit Organisasi Tingkat Eselon II di Lingkungan Kementerian Perhubungan harus menentukan target Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) tersebut setiap tahun.

Pasal 7

Dalam rangka lebih meningkatkan efektifitas Pelaksanaan Penetapan lndikator Kinerja Utama (IKU) di Lingkungan Kementerian Perhubungan, maka kepada : a. Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan diberikan tugas dan wewenang: 1) Melakukan pembinaan dalam rangka penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L), Penetapan Kinerja (PK), dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP); 2) Melakukan evaluasi atas pelaksanaan sistem akuntabilitas Unit Organisasi Tingkat Eselon I di Lingkungan Kementerian Perhubungan. b. Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan diberikan tugas dan wewenang untuk melakukan evaluasi terhadap Laporan Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi Tingkat Eselon I, dan melaporkan hasilnya kepada Menteri.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.85 Tahun 2010 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Perhubungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2012 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E.E. MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN