Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI

PERMENHUB No. pm-7 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api. 2. Kereta Api adalah Sarana Perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan Sarana Perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di Jalan Rel yang terkait dengan perjalanan kereta api. 3. Kereta Api Kecepatan Tinggi adalah Kereta Api yang mempunyai kecepatan lebih dari 200 km/jam. 4. Prasarana Perkeretaapian adalah jalur Kereta Api, Stasiun Kereta Api, fasilitas operasi Kereta Api beserta fasilitas pendukungnya agar Kereta Api Kecepatan Tinggi dapat dioperasikan. 5. Jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rei yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api dan ruang pengawasan jalur Kereta Api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu Iintas Kereta Api. 6. Jalan Rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya kereta api. 7. Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi adalah tempat pemberangkatan dan pemberhentian Kereta Api Kecepatan Tinggi. 8. Fasilitas Pengoperasian Kereta Api Kecepatan Tinggi adalah segala fasilitas yang diperlukan agar Kereta Api Kecepatan Tinggi dapat dioperasikan. 9. Instalasi Listrik Perkeretaapian adalah fasilitas pengoperasian Kereta Api Kecepatan Tinggi yang berfungsi untuk menggerakkan Kereta Api Kecepatan Tinggi bertenaga listrik, memfungsikan peralatan persinyalan dan telekomunikasi Kereta Api yang bertenaga listrik. 10. Kelaikan Operasi adalah kemampuan Prasarana Perkeretaapian sesuai dengan rencana operasi perkeretaapian. 11. Pengujian Prasarana Perkeretaapian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara Persyaratan Teknis, kondisi dan fungsi Prasarana Perkeretaapian. 12. Uji Rancang Bangun adalah uji kesesuaian antara rancang bangun dengan fisik Prasarana Perkeretaapian. 13. Uji Fungsi adalah uji yang dilakukan untuk memastikan Prasarana Perkeretaapian dapat berfungsi sesuai dengan desain dan Persyaratan Teknis. 14. Pemeriksaan Prasarana Perkeretaapian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui kondisi dan fungsi Prasarana Perkeretaapian 15. Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian adalah tenaga yang memenuhi kualifikasi kompetensi dan diberi kewenangan untuk melaksanakan Pemeriksaan Prasarana Perkeretaapian. 16. Perawatan Prasarana Perkeretaapian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mempertahankan keandalan Prasarana Perkeretaapian agar tetap laik operasi. 17. Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian adalah tenaga yang memenuhi kualifikasi kompetensi dan diberi kewenangan untuk melaksanakan Perawatan Prasarana Perkeretaapian. 18. Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di Jalan Rel. 19. Penyelenggara Sarana Perkeretaapian adalah badan usaha yang mengusahakan Sarana Perkeretaapian. 20. Persyaratan Teknis adalah ketentuan teknis yang menjadi standar Spesifikasi Teknis Kereta Api Kecepatan Tinggi. 21. Spesifikasi Teknis adalah persyaratan umum, ukuran, kinerja, dan gambar teknis Kereta Api Kecepatan Tinggi. 22. Konstruksi dan Komponen adalah hasil rancang bangun gabungan bahan atau material dan bagian-bagian utama yang membentuk kesatuan kereta. 23. Peralatan Penunjang adalah alat yang digunakan untuk tujuan tertentu berfungsi sebagai penunjang operasional perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi. 24. Perlengkapan Penunjang adalah alat kelengkapan yang digunakan untuk tujuan tertentu berfungsi sebagai pelengkap pelayanan pada Kereta Api Kecepatan Tinggi. 25. Peralatan Keselamatan adalah suatu perlengkapan atau alat yang digunakan untuk keperluan darurat. 26. Sertifikat Uji Pertama adalah tanda bukti ditetapkannya Kelaikan Operasi Sarana Perkeretaapian. 27. Sertifikat Uji Berkala adalah tanda bukti ditetapkannya Kelaikan Operasi Sarana Perkeretaapian setelah memiliki Sertifikat Uji Pertama. 28. Tanda Lulus Uji adalah bukti lulus pengujian yang ditempatkan pada Sarana Perkeretaapian. 29. Grafik Perjalanan Kereta Api yang selanjutnya disebut Gapeka adalah pedoman pengaturan pelaksanaan perjalanan perkeretaapian kecepatan tinggi yang digambarkan dalam bentuk garis yang menunjukkan Stasiun, waktu, jarak, kecepatan, dan posisi perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi mulai dari berangkat, bersilang, bersusulan, dan berhenti yang digambarkan secara grafis untuk pengaturan dan pengendalian perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi. 30. Standar Pelayanan Minimum yang selanjutnya disingkat SPM adalah ukuran minimum pelayanan yang harus dipenuhi oleh penyedia layanan dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa, yang harus dilengkapi dengan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyedia layanan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. 31. Keterlambatan adalah suatu keadaan perjalanan Kereta Api lewat dari waktu yang ditentukan, seperti Keterlambatan keberangkatan atau Keterlambatan kedatangan. 32. Standar Keselamatan adalah ketentuan yang digunakan sebagai acuan agar terhindar dari risiko kecelakaan. 33. Peralatan Khusus adalah Sarana Perkeretaapian yang tidak digunakan untuk angkutan penumpang atau barang, tetapi untuk keperluan khusus, misalnya kereta inspeksi, kereta penolong, kereta derek, kereta ukur, dan kereta pemeliharaan Jalan Rel. 34. Awak Sarana Perkeretaapian adalah orang yang ditugaskan di dalam Kereta Api Kecepatan Tinggi oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian selama perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi. 35. Masinis adalah Awak Sarana Perkeretaapian yang bertugas mengoperasikan Kereta Api Kecepatan Tinggi serta bertanggung jawab sebagai pemimpin perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi. 36. Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus adalah pengguna jasa karena kondisi fisiknya dan/atau permintaan khusus pengguna jasa yang memerlukan fasilitas dan perlakuan khusus, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit. 37. Sertifikat Kompetensi adalah bukti kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang, berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, atau keahlian, serta perilaku yang harus dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya. 38. Sertifikat Kecakapan adalah tanda bukti kecakapan yang diperoleh melalui proses Pendidikan dan Pelatihan serta uji kompetensi. 39. Sertifikat Keahlian adalah tanda bukti keahlian yang diperoleh melalui proses Pendidikan dan Pelatihan serta uji kompetensi. 40. Pengendali Distribusi Listrik adalah orang yang melakukan pengendalian catu daya listrik jarak jauh. 41. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. 42. Pendidikan dan Pelatihan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, kerampilan, dan pembentukan sikap perilaku sumber daya manusia yang diperlukan dalam penyelenggaraan Perkeretaapian. 43. Menteri adalah Menteri yang tugas dan fungsinya di bidang transportasi Perkeretaapian; 44. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang Perkeretaapian; 45. Direktur Prasarana adalah Direktur yang tugas dan fungsinya di bidang Prasarana Perkeretaapian;

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Persyaratan Teknis dan kelaikan Prasarana Kereta Api Kecepatan Tinggi; b. Persyaratan Teknis dan kelaikan sarana Kereta Api Kecepatan Tinggi; c. lalu lintas dan angkutan Kereta Api Kecepatan Tinggi; d. Standar Keselamatan Kereta Api Kecepatan Tinggi; dan e. sertifikasi sumber daya manusia Kereta Api Kecepatan Tinggi.

Pasal 3

Persyaratan Teknis Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. Persyaratan Teknis jalur; b. Persyaratan Teknis Stasiun; dan c. Persyaratan Teknis fasilitas operasi. Paragraf I Persyaratan Teknis Jalur

Pasal 4

Persyaratan Teknis jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. Jalan Rel; b. jembatan; dan c. terowongan.

Pasal 5

(1) Persyaratan Teknis Jalan Rel Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. persyaratan sistem; dan b. persyaratan komponen. (2) Persyaratan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. konstruksi Jalan Rel bagian atas; dan b. konstruksi Jalan Rel bagian bawah. (3) Selain persyaratan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Jalan Rel Kereta Api Kecepatan Tinggi harus memenuhi persyaratan sistem yang meliputi: a. sistem drainase; dan b. fasilitas pendukung berupa depo, gedung peralatan persinyalan dan telekomunikasi, gedung pusat kendali operasi, gardu listrik, jalur inspeksi, jalur evakuasi, kamera pemantau, dan alat pendeteksi. (4) Persyaratan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kondisi yang yang harus dipenuhi untuk berfungsinya jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi. (5) Persyaratan komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. komponen Jalan Rel; b. komponen jembatan; dan c. komponen terowongan. (6) Persyaratan komponen Jalan Rel sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a terdiri atas: a. tanah dasar; b. badan jalan; c. balas; d. bantalan: 1. bantalan beton; 2. bantalan sintetis; dan/atau 3. slabtrack (plinth /embedded /full slab); e. sistem penambat (fastening system); f. rel; dan g. wesel. (7) Persyaratan komponen jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan Spesifikasi Teknis yang harus dipenuhi setiap komponen sebagai bagian dari sistem jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi.

Pasal 6

(1) Persyaratan Teknis jembatan Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: a. persyaratan sistem; dan b. persyaratan komponen. (2) Persyaratan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. beban gandar; b. lendutan; c. stabilitas konstruksi; dan d. ruang bebas. (3) Selain persyaratan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jembatan Kereta Api Kecepatan Tinggi harus memenuhi persyaratan sistem yang meliputi: a. tipe jembatan; b. pembebanan; dan c. tinggi jagaan (free board). (4) Persyaratan komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. konstruksi jembatan bagian atas; b. konstruksi jembatan bagian bawah; dan c. konstruksi pelindung jembatan.

Pasal 7

(1) Persyaratan Teknis terowongan Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi: a. persyaratan sistem; dan b. persyaratan komponen (2) Persyaratan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. ruang bebas; b. geometri; c. beban gandar; d. stabilitas konstruksi; dan e. kedap air. (3) Selain persyaratan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terowongan Kereta Api Kecepatan Tinggi harus memenuhi persyaratan pembebanan konstruksi. (4) Persyaratan komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. portal; b. invert; c. dinding; dan d. fasilitas pendukung. (5) Dalam hal terowongan Kereta Api Kecepatan Tinggi berada di pegunungan selain persyaratan komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terowongan Kereta Api Kecepatan Tinggi harus memenuhi persyaratan komponen yang meliputi: a. beton tembak (shotcrete); b. baja penyangga; dan c. baut batuan (rockbolt).

Pasal 8

Persyaratan Teknis Jalan Rel, jembatan, dan terowongan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf II Persyaratan Teknis Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi

Pasal 9

(1) Persyaratan Teknis Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. persyaratan sistem dan b. persyaratan komponen. (2) Persyaratan sistem Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. menampung jumlah penumpang dan/atau barang sesuai dengan kelas stasiun; dan b. melayani operasi perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi. (3) Persyaratan komponen Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. emplasemen stasiun; dan b. bangunan stasiun.

Pasal 10

(1) Emplasemen stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), huruf a terdiri atas: a. Jalan Rel; b. fasilitas pengoperasian Kereta Api Kecepatan Tinggi; dan c. drainase. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), emplasemen Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi harus memenuhi persyaratan ruang bebas.

Pasal 11

Bangunan stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b meliputi: a. gedung; b. instalasi pendukung; dan c. peron.

Pasal 12

(1) Gedung pada bangunan stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas: a. gedung untuk kegiatan pokok; b. gedung untuk kegiatan penunjang; dan c. gedung untuk kegiatan jasa pelayanan khusus. (2) Gedung untuk kegiatan pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a merupakan tempat yang digunakan untuk: a. pengaturan perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi; b. pelayanan kepada pengguna jasa Kereta Api Kecepatan Tinggi; c. keamanan dan ketertiban; dan d. kebersihan Iingkungan. (3) Gedung untuk kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan tempat kegiatan dalam menunjang pelayanan kepada pengguna jasa. (4) Gedung untuk kegiatan jasa pelayanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan tempat kegiatan penyediaan jasa pelayanan khusus.

Pasal 13

Instalasi pendukung pada bangunan stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b terdiri atas: 1. instalasi listrik; 2. instalasi air; dan 3. pemadam kebakaran.

Pasal 14

Peron pada bangunan Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan peron tinggi.

Pasal 15

Persyaratan Teknis emplasemen dan bangunan stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf III Persyaratan Teknis Fasilitas Operasi

Pasal 16

Persyaratan Teknis fasilitas operasi Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas: a. peralatan persinyalan; b. peralatan telekomunikasi; dan c. instalasi listrik.

Pasal 17

(1) Peralatan persinyalan Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi: a. sinyal; b. tanda; dan c. marka. (2) Peralatan persinyalan Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. pengendalian/pengawasan perjalanan terpusat; dan b. perangkat sistem keselamatan otomatis.

Pasal 18

(1) Sinyal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a merupakan perangkat atau peralatan elektrik yang digunakan untuk menyampaikan perintah bagi pengaturan perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi dengan peragaan, warna dan/atau bentuk informasi lain. (2) Sinyal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. peralatan dalam ruangan; dan b. peralatan luar ruangan. (3) Selain peralatan sinyal dalam ruangan dan di luar ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), peralatan sinyal harus terpasang pada sarana Kereta Api Kecepatan Tinggi.

Pasal 19

Peralatan dalam ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a berupa peralatan elektrik yang meliputi: a. interlocking electric; b. visual display unit; c. pengendalian/pengawasan perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi terpusat; d. data logger; e. catu daya; dan f. proteksi.

Pasal 20

Peralatan luar ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b berupa peralatan elektrik yang meliputi: a. peraga sinyal elektrik; b. penggerak wesel elektrik; c. pendeteksi Sarana Perkeretaapian; d. balise atau transponder jalur; e. radio block system; dan f. proteksi.

Pasal 21

Peralatan sinyal pada sarana Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) meliputi: a. antena; b. balise atau transponder sarana; c. display/monitor/driver machine interface; dan d. komputer on-board.

Pasal 22

Penggunaan peralatan persinyalan Kereta Api Kecepatan Tinggi disesuaikan dengan sistem pengoperasian sarana dan rencana operasi Kereta Api Kecepatan Tinggi.

Pasal 23

(1) Tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b merupakan isyarat yang berfungsi untuk memberi peringatan atau petunjuk kepada petugas yang mengendalikan pergerakan sarana Kereta Api Kecepatan Tinggi. (2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. suara; b. cahaya; c. bendera; dan/atau d. papan berwarna.

Pasal 24

(1) Marka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c merupakan informasi berupa gambar atau tulisan yang berfungsi sebagai peringatan atau petunjuk tentang kondisi tertentu pada suatu tempat yang terkait dengan perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi. (2) Marka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. marka batas; b. marka sinyal; c. marka kelandaian; e. marka lengkung; dan f. marka kilometer. (3) Selain marka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), peralatan persinyalan Kereta Api Kecepatan Tinggi harus dilengkapi dengan marka identitas penggerak wesel.

Pasal 25

Persyaratan Teknis berupa sinyal, tanda dan marka tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 26

(1) Peralatan telekomunikasi Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b berupa sistem: a. komunikasi suara; dan b. komunikasi data. (2) Komunikasi suara dan komunikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. komunikasi untuk operasi Kereta Api Kecepatan Tinggi; b. komunikasi untuk pemeriksaan dan perawatan; c. komunikasi untuk kondisi darurat; d. supervisory control and data acquisition; e. pengendalian kereta api; f. kamera pemantau; dan g. informasi penumpang.

Pasal 27

Peralatan telekomunikasi Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 meliputi: a. pesawat telepon; b. perekam suara; c. perekam data; d. layar tampilan; e. transmisi; f. catu daya; g. proteksi; dan h. penunjuk waktu.

Pasal 28

(1) Pesawat telepon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a digunakan untuk: a. komunikasi operasi Kereta Api Kecepatan Tinggi; dan b. komunikasi langsiran Kereta Api Kecepatan Tinggi. (2) Komunikasi operasi Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk: a. komunikasi antar Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi; b. komunikasi antara petugas pusat kendali dengan pengatur perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi; c. komunikasi antara petugas pusat kendali dengan Masinis; dan d. komunikasi antara Masinis dengan pengatur perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi. (3) Komunikasi antara Masinis dengan pengatur perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan atas izin petugas pusat kendali. (4) Pesawat telepon untuk komunikasi langsiran Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berfungsi untuk mengatur kegiatan langsiran.

Pasal 29

Perekam suara atau perekam data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dan huruf c merupakan peralatan telekomunikasi berfungsi untuk merekam semua informasi suara atau data melalui peralatan komunikasi.

Pasal 30

Layar tampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d merupakan peralatan telekomunikasi yang digunakan untuk menampilkan informasi sesuai dengan peruntukannya.

Pasal 31

(1) Transmisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e merupakan peralatan telekomunikasi yang digunakan untuk menghantarkan informasi suara atau data. (2) Transmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan media berupa: a. kabel; dan b. tanpa kabel atau frekuensi radio. (3) Media kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa: a. kabel metal atau logam; b. kabel serat optik; dan c. kabel koaksial. (4) Media tanpa kabel atau frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa: a. radio point to point; b. radio trunking; c. radio berbasis 5G; d. global system mobile for railways; e. longterm evolution for railway; f. wireless local area network; dan g. komunikasi satelit.

Pasal 32

(1) Catu daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf f merupakan peralatan yang berfungsi menyuplai tenaga listrik secara terus-menerus untuk peralatan telekomunikasi. (2) Catu daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi catu daya: a. utama; b. darurat; dan a. cadangan. (3) Catu daya utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat bersumber dari jaringan listrik umum atau sumber listrik lainnya. (4) Catu daya darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bersumber dari baterai. (5) Catu daya cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat bersumber dari generator set atau sumber lain yang dapat menjamin sebagai catu daya cadangan.

Pasal 33

(1) Proteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf g merupakan sistem pengamanan peralatan dari sambaran petir, induksi elektromagnetik dan tegangan atau arus lebih. (2) Proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. proteksi internal; b. proteksi eksternal; dan c. pentanahan (grounding). (3) Proteksi internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa arrester, sekring, dan/atau saklar pemutus. (4) Proteksi eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa penangkal atau penangkap petir. (5) Pentanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa batang pentanahan (grounding).

Pasal 34

(1) Penunjuk waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf h merupakan peralatan telekomunikasi berfungsi untuk acuan waktu bagi seluruh sistem operasi Kereta Api Kecepatan Tinggi. (2) Penunjuk waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penunjuk waktu induk atau utama (master clock); dan b. penunjuk waktu anak atau cabang (slave clock).

Pasal 35

Persyaratan Teknis peralatan telekomunikasi Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 36

Instalasi listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c meliputi: a. catu daya listrik; dan b. peralatan transmisi tenaga listrik.

Pasal 37

(1) Catu daya listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a berfungsi mensuplai tenaga listrik untuk Prasarana dan sarana berpenggerak tenaga listrik. (2) Catu daya listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa listrik arus bolak-balik. (3) Catu daya listrik arus bolak-balik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. peralatan penerima daya; b. peralatan alternating current kubikel; c. peralatan tegangan rendah alternating current dan direct current; dan d. peralatan penyulang. (4) Catu daya listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikendalikan oleh pengendali catu daya jarak jauh. (5) Pengendali catu daya jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk setiap satu catu daya dan/atau beberapa catu daya.

Pasal 38

(1) Peralatan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b merupakan peralatan instalasi listrik untuk menyalurkan daya listrik. (2) Peralatan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa transmisi tenaga listrik untuk arus bolak-balik. (3) Transmisi tenaga listrik untuk arus bolak-balik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. sistem penyulang; b. sistem katenari atau rail conductor, c. fasilitas pendukung; d. proteksi; dan e. jaringan distribusi daya.

Pasal 39

Persyaratan Teknis instalasi listrik Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 40

(1) Setiap Prasarana Perkeretaapian yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan kelaikan teknis dan Kelaikan Operasi. (2) Pemenuhan persyaratan kelaikan teknis dan Kelaikan Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengujian. (3) Berdasarkan hasil pengujian Prasarana Perkeretaapian yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sertifikat oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.

Pasal 41

(1) Persyaratan pengujian kelaikan teknis dan Kelaikan Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) meliputi: a. uji pertama; dan b. uji berkala. (2) Uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf terdiri atas: a. Uji Rancang Bangun; dan b. Uji Fungsi. (3) Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, harus dilakukan untuk Prasarana Perkeretaapian baru dan Prasarana Perkeretaapian yang mengalami perubahan Spesifikasi Teknis. (4) Uji pertama untuk Prasarana Perkeretaapian baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat dilakukan setelah seluruh Prasarana Perkeretaapian selesai dibangun dan/atau dilakukan secara bertahap pada bagian-bagian tertentu yang sudah selesai dibangun.

Pasal 42

(1) Uji Rancang Bangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap: a. jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi ; b. fasilitas operasi Kereta Api Kecepatan Tinggi; dan c. Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi; (2) Selain Uji Rancang Bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Uji Rancang Bangun dilakukan juga terhadap fasilitas penunjang. (3) Uji Rancang Bangun Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi: a. kesesuaian dokumen rancang bangun; dan b. kesesuaian fisik.

Pasal 43

(1) Uji Fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap: a. jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi; b. fasilitas operasi Kereta Api Kecepatan Tinggi; dan c. Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi; (2) Selain Uji Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Uji Fungsi dilakukan juga terhadap fasilitas penunjang. (3) Uji Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan uji yang dilakukan pada sistem yang terpisah dan sistem yang terintegrasi dari Prasarana dan Sarana Perkeretaapian. (4) Uji Fungsi sistem yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan pada saat Kereta Api Kecepatan Tinggi telah siap diuji coba operasi.

Pasal 44

(1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b dilakukan dengan melaksanakan Uji Fungsi Prasarana Kereta Api Kecepatan Tinggi yang telah dioperasikan. (2) Pelaksanaan Uji Fungsi pada uji berkala Prasarana kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis untuk pelaksanaan Uji Fungsi pada uji pertama Prasarana Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.

Pasal 45

Ketentuan mengenai tata cara pengujian tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf II Tahapan Pelaksanaan Pengujian Pertama dan Sertifikasi

Pasal 46

(1) Pelaksanaan pengujian pertama dan sertifikasi dilakukan berdasarkan surat permohonan. (2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh penyelenggara Prasarana Perkeretaapian kepada Direktur Jenderal. (3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan persyaratan sebagai berikut: a. persyaratan administrasi berupa: 1. dokumen rencana operasi dan kriteria desain yang telah mendapat pengesahan dari pemohon; 2. dokumen Spesifikasi Teknis yang telah mendapat pengesahan dari Direktur Prasarana; 3. gambar desain rinci atau reviu desain yang telah mendapat pengesahan dari Direktur Prasarana; 4. dokumen perhitungan teknis yang telah mendapat pengesahan dari Direktur Prasarana; 5. gambar hasil pelaksanaan atau as built drawing yang telah ditandatangani oleh Penanggung Jawab Proyek; dan 6. dokumen perubahan jika ada. b. Persyaratan Teknis meliputi: 1. dokumen pengukuran mandiri; 2. dokumen hasil uji komponen dan/atau sistem atau pengesahan kualitas sistem atau komponen Prasarana Perkeretaapian; 3. hasil pengujian pabrikan dan/atau laboratorium/lembaga independen, pengujian instalasi, pengujian operasional; dan 4. dokumen berita acara hasil commissioning test. (4) Pelaksanaan uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui: a. verifikasi persyaratan uji pertama; b. penjadwalan pengujian; c. Uji Rancang Bangun; d. Uji Fungsi; e. laporan hasil uji; dan f. verifikasi laporan dan pengesahan hasil pengujian. Paragaraf III Pengujian Berkala

Pasal 47

(1) Pelaksanaan pengujian berkala dilakukan berdasarkan surat permohonan. (2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh penyelenggara Prasarana Perkeretaapian kepada Direktur Jenderal. (3) Pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 4 (empat) tahun setelah terbit sertifikat uji pertama. (4) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan persyaratan sebagai berikut: a. dokumen rencana operasi dan kriteria desain yang telah mendapat pengesahan dari pemohon; b. data pemeriksaan dan perawatan selama 1 (satu) tahun terakhir; dan c. untuk permohonan perpanjangan disertai dengan foto kopi sertifikat uji pertama/uji berkala yang dimiliki. (5) pelaksanaan pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui: a. verifikasi persyaratan uji berkala; b. penjadwalan pengujian; c. Uji Fungsi; d. laporan hasil uji; dan e. verifikasi laporan dan pengesahan hasil pengujian.

Pasal 48

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan Pengujian Prasarana Perkeretaapian. (2) Dalam melaksanakan Pengujian Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melimpahkan kewenangannya kepada Balai Pengujian Perkeretaapian. (3) Dalam hal diperlukan, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat menunjuk badan hukum atau lembaga yang telah mendapatkan akreditasi untuk melaksanakan Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat bekerja sama dengan lembaga independen, perguruan tinggi dan tenaga ahli baik di dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan kebutuhan dalam melakukan Pengujian Prasarana Perkeretaapian.

Pasal 49

(1) Pelaksanaan Pengujian Prasarana Perkeretaapian dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan telah membayar biaya pengujian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (2) Pengujian Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan peralatan uji sesuai dengan jenis Prasarana Perkeretaapian yang akan diuji. (3) Pengujian Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara audio, visual dan/atau media lain dengan pertimbangan kondisi tertentu. (4) Peralatan uji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan tera atau kalibrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal pengujian Prasarana Perkeretaapian memerlukan peralatan atau tenaga analis tertentu yang dibutuhkan, biaya dibebankan kepada pemohon.

Pasal 50

(1) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang tidak lulus pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 harus melaksanakan perbaikan sesuai rekomendasi hasil uji. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak hasil uji diterima dan dapat diperpanjang sesuai justifikasi teknis dari pemohon setelah mendapat persetujuan penguji. (3) Dalam hal perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi waktu yang telah ditetapkan, pemohon mengajukan permohonan kembali. Paragraf IV Sertifikasi

Pasal 51

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan sertifikat uji pertama. (2) Sertifikat uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama Prasarana Perkeretaapian dioperasikan. (3) Dalam hal Prasarana Perkeretaapian mengalami perubahan Spesifikasi Teknis, sertifikat uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak berlaku, penyelenggara Prasarana Perkeretaapian harus mengajukan kembali permohonan pengujian pertama kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

Pasal 52

(1) Menteri melalui Direktur Prasarana menerbitkan sertifikat uji berkala. (2) Sertifikat uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai masa berlaku sesuai dengan jadwal uji berkala. (3) Masa berlaku sertifikat uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama 4 (empat) tahun.

Pasal 53

Penerbitan sertifikat uji pertama dan uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52 dilakukan 14 (empat belas) hari kerja setelah Prasarana Perkeretaapian dinyatakan lulus uji dan dikenakan biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 54

Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian pemegang sertifikat uji dalam mengoperasikan Kereta Api Kecepatan Tinggi wajib: a. mengoperasikan Prasarana Perkeretaapian sesuai sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian yang disusun oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan disahkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal. b. melaporkan apabila terjadi perbaikan berat/besar atau modifikasi; c. memiliki persetujuan dari Menteri melalui Direktur Jenderal dalam hal terjadi perubahan Spesifikasi Teknis; d. melakukan uji berkala sesuai jadwal yang telah ditetapkan; dan e. menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

Pasal 55

(1) Setiap penyelenggara Prasarana Perkeretaapian wajib melakukan Pemeriksaan Prasarana Perkeretaapian. (2) Dalam melakukan pemeriksaaan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelenggara Prasarana Perkeretaapian harus menyusun pedoman pemeriksaan. (3) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dijadikan dasar dalam pemeriksaan Prasarana Perkeretaapian. (4) Pedoman pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling sedikit memuat: a. jenis pemeriksaan; b. cara pemeriksaan; c. Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian; dan d. alat yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan. (5) Pemeriksaan terhadap Prasarana Perkeretaapian yang dioperasikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan untuk mengetahui kondisi dan fungsi Prasarana Perkeretaapian. (6) Dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap Prasarana Perkeretaapian yang dioperasikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilengkapi sistem informasi manajemen pemeriksaan. (7) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian harus melaporkan secara berkala pelaksanaan Pemeriksaan Prasarana Perkeretaapian kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

Pasal 56

(1) Setiap penyelenggara Prasarana Perkeretaapian wajib melakukan Perawatan Prasarana Perkeretaapian. (2) Dalam melakukan Perawatan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelenggara Prasarana Perkeretaapian harus menyusun pedoman perawatan. (3) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dijadikan dasar dalam Perawatan Prasarana Perkeretaapian. (4) Pedoman perawatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling sedikit memuat: a. jenis perawatan; b. cara perawatan; c. Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan d. alat yang digunakan untuk melakukan perawatan. (5) Perawatan terhadap Prasarana Perkeretaapian yang dioperasikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertujuan untuk mempertahankan kehandalan Prasarana Perkeretaapian agar tetap laik operasi dan mengembalikan fungsi. (6) Dalam melaksanakan perawatan terhadap Prasarana Perkeretaapian yang dioperasikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilengkapi sistem informasi manajemen perawatan.

Pasal 57

(1) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian harus melengkapi sistem pemantauan bencana alam. (2) Sistem pemantauan bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi pemantauan atas: a. intensitas hujan; b. kecepatan angin; c. gempa bumi. (3) Sistem Pemantauan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipasang pada jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi yang diidentifikasikan rawan bencana dan/atau sesuai dengan desain dan perhitungan teknis. (4) Sistem pemantauan bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55.

Pasal 58

Pemeriksaan, perawatan, dan pemantauan Prasarana Perkeretaapian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 59

(1) Direktur Jenderal melakukan pengendalian dan pengawasan atas pengujian, perawatan, pemeriksaan, dan pemantauan sistem bencana alam Prasarana Perkeretaapian. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pemberian arahan; b. bimbingan teknis; c. pengawasan; d. pelatihan; dan e. bantuan teknis. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pemantauan; b. evaluasi; dan c. tindakan korektif.

Pasal 60

(1) Direktur Jenderal melakukan pengendalian dan pengawasan atas pengujian, perawatan, pemeriksaan, dan pemantauan sistem bencana alam Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Prasarana Perkeretaapian. (2) Direktur Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap proses pengujian, pemeriksaan dan perawatan.

Pasal 61

(1) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang tidak melaksanakan kewajiban ketentuan dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sertifikat; c. pencabutan sertifikat. (3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 15 (lima belas) hari kerja. (4) Dalam hal peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ditindaklanjuti, sanksi administratif dilanjutkan dengan pembekuan sertifikat uji Prasarana Perkeretaapian selama jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. (5) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak ada upaya perbaikan, sertifikat uji dicabut

Pasal 62

(1) Setiap pengadaan Kereta Api Kecepatan Tinggi harus memenuhi Spesifikasi Teknis yang didasarkan pada: a. Persyaratan Teknis dan standar Spesifikasi Teknis Kereta Api Kecepatan Tinggi; b. kebutuhan operasional; c. pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan d. pengutamaan produksi dalam negeri. (2) Selain didasarkan Spesifikasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Spesifikasi Teknis Prasarana Perkeretaapian. (3) Persyaratan Teknis dan standar Spesifikasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri. (4) Kebutuhan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit terdiri atas: a. kecepatan maksimum; b. kapasitas penumpang; c. percepatan dan perlambatan; dan d. kenyamanan berkendara. (5) Pelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit terdiri atas: a. kebisingan; b. getaran; dan c. emisi. (6) Pengutamaan produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. pengadaan Kereta Api Kecepatan Tinggi yang diproduksi di dalam negeri mengutamakan material dan komponen yang telah memenuhi ketentuan standar nasional INDONESIA atau standar Perkeretaapian; dan b. pengadaan Kereta Api Kecepatan Tinggi yang dibuat di luar negeri harus memenuhi standar internasional.

Pasal 63

(1) Kereta Api Kecepatan Tinggi meliputi: a. Kereta Api Kecepatan Tinggi dengan tenaga penggerak terpusat; dan b. Kereta Api Kecepatan Tinggi dengan tenaga penggerak terdistribusi. (2) Kereta Api Kecepatan Tinggi dengan penggerak terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Kereta Api Kecepatan Tinggi yang memiliki peralatan penggerak dan penerus daya yang terpusat pada kereta di tiap ujung rangkaian kereta Api. (3) Kereta Api Kecepatan Tinggi dengan penggerak terdistribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Kereta Api Kecepatan Tinggi yang memiliki peralatan penggerak dan penerus daya yang diposisikan secara terpisah di beberapa kereta pada rangkaian kereta api.

Pasal 64

(1) Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 harus memenuhi Persyaratan Teknis sebagai berikut: a. konstruksi dan komponen; dan b. kinerja; (2) Selain memenuhi Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kereta Api Kecepatan Tinggi harus memenuhi Persyaratan Teknis Peralatan Penunjang dan Perlengkapan Penunjang.

Pasal 65

(1) Konstruksi dan Komponen sarana Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas: a. rangka dasar; b. badan; c. kabin Masinis; d. bogie; e. peralatan penerus daya; f. peralatan penggerak; g. peralatan pengereman; h. peralatan perangkai; i. peralatan pengendali; j. Peralatan Keselamatan; dan k. peralatan penghalau rintangan. (2) Selain Konstruksi dan Komponen sarana Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga komponen catu daya bantu dan sistem keselamatan.

Pasal 66

Rangka dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. terbuat dari baja karbon atau material lain yang mempunyai kekuatan dan kekakuan tinggi terhadap pembebanan tanpa terjadi deformasi tetap; b. konstruksi tahan benturan, menyatu atau terpisah dengan badan; c. mampu menahan seluruh beban dan getaran; dan d. tahan terhadap korosi.

Pasal 67

(1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b terdiri atas: a. ruang penumpang; dan/atau b. kabin Masinis. (2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirancang sebagai konstruksi ringan dari rakitan las atau rakitan lainnya sebagai konstruksi monocoque yang terbuat dari material paduan aluminium atau material lain yang setara yang terdiri atas: a. rangka dasar; b. lantai; c. dinding; dan d. atap. (3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirancang agar memiliki kekuatan dan kekakuan tinggi terhadap pembebanan tanpa terjadi deformasi tetap. (4) Pembebanan terhadap badan kereta sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (3) harus memenuhi Spesifikasi Teknis pembebanan yang tercantum dalam