Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN MAKASSAR

PERMENHUB No. pm-70 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar yang selanjutnya disebut ATKP Makassar adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah di bawah Kementerian Perhubungan yang menyelenggarakan pendidikan vokasi. 2. Statuta ATKP Makassar merupakan anggaran dasar bagi ATKP Makassar yang digunakan sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik, dan prosedur operasional dalam penyelenggaraan ATKP Makassar. 3. Pendidikan vokasi ATKP Makassar merupakan Pendidikan Tinggi yang menyiapkan peserta didik untuk pekerjaan dengan keahlian terapan di bidang penerbangan. 4. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 5. Dosen tetap adalah dosen yang mempunyai jabatan fungsional dosen yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil ATKP Makassar yang bekerja penuh waktu. 6. Dosen tidak tetap adalah tenaga pendidik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil di Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan yang sedang menduduki jabatan struktural dan/atau PNS/non PNS di dalam/luar Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan yang bekerja separuh waktu. 7. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi ATKP Makassar antara lain pustakawan, tenaga administrasi, laboran dan teknisi serta pranata teknik informasi. 8. Pendidik ATKP Makassar adalah tenaga yang berkualifikasi sebagai dosen, konselor, pengasuh taruna, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. 9. Peserta didik adalah taruna yang terdaftar di ATKP Makassar untuk mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. 10. Sivitas Akademika ATKP Makassar adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen, instruktur dan taruna/taruni, pendidik dan peserta didik pada ATKP Makassar. 11. Taruna ATKP Makassar adalah peserta didik yang terdaftar di ATKP Makassar dalam pendidikan vokasi. 12. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan di bidang penerbangan. 13. Sertifikat adalah bukti otentik sebagai tanda kelulusan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam bentuk Ijazah, Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, dan Sertifikat Kompetensi. 14. Alumni adalah seseorang yang dinyatakan telah lulus mengikuti diklat transportasi di ATKP Makassar dan menerima tanda bukti kelulusan sertifikat berupa ijasah dan/atau sertfikat kompetensi. 15. Senat ATKP Makassar adalah sebagai unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. 16. Dewan Penyantun adalah tokoh-tokoh masyarakat untuk ikut mengasuh dan membantu memecahkan permasalahan ATKP Makassar 17. Satuan Pengawas Internal (SPI) adalah unit kerja non struktural yang berkedudukan langsung di bawah Direktur ATKP Makassar dengan tugas melakukan pemeriksaan intern untuk memastikan bahwa kegiatan akademik tetap berjalan sesuai dengan standar dan prosedur yang telah ditetapkan. 18. Perwakilan Manajemen Mutu adalah unit kerja non struktural yang bertugas melakukan pengendalian, pemeliharaan, dan pendokumentasian sistem manajemen mutu, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur ATKP Makassar. 19. Kegiatan Akademik adalah kegiatan untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. 20. Ko-Kurikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik secara terprogram atas bimbingan Instruktur/Dosen sebagai bagian kurikulum dan dapat diberi bobot setara dengan 1 (satu) atau 2 (dua) sks. 21. Ekstra Kurikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik sebagai penunjang kurikulum dan dapat diberi bobot setara dengan satu (1) atau 2 (dua) sks. 22. Jurusan adalah himpunan sumber daya pendukung program studi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga. 23. Kebebasan Akademik adalah merupakan kebebasan sivitas akademika dalam ATKP Makassar untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab. 24. Kebebasan Mimbar Akademik merupakan kewenangan dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmu di bidang penerbangan. 25. Otonomi Keilmuan adalah kemandirian dan kebebasan sivitas akademik suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga yang melekat pada kekhasan/keunikan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga yang bersangkutan, dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut kaidah keilmuannya untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga. 26. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh data dan keterampilan tertentu dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang pengetahuan dan teknologi di bidang penerbangan. 27.Pengabdian kepada masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 28. Mono Disiplin adalah suatu bentuk atau model pendekatan yang hanya memperhatikan 1 (satu) disiplin ilmu, tanpa menghubungkan dengan struktur ilmu lain. 29. Inter Disiplin adalah pendekatan terpadu inter disipliner konsep- konsep dari berbagai ilmu sosial atau bidang studi sebagai satu kesatuan. 30. Multi Disiplin adalah ilmu pengetahuan yang cakupan pembahasannya menggunakan lebih dari satu kelompok disiplin ilmu. 31. Unsur Penunjang adalah unit yang menunjang penyelenggaraan kegiatan akademik. 32. Penghargaan adalah suatu wujud penghormatan atas prestasi seseorang. 33. Warga ATKP Makassar adalah satuan yang terdiri atas dosen, tenaga kependidikan, dan peserta didik pada ATKP Makassar. 34. Pataka atau Lambang ATKP Makassar adalah bendera kehormatan taruna ATKP Makassar. 35. Direktur adalah Direktur ATKP Makassar yang merupakan representasi ATKP Makassar yang berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan ATKP Makassar. 36. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. 37. Menteri adalah Menteri Perhubungan.

Pasal 2

(1) ATKP Makassar merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan, berkedudukan di Kampus I Jalan Poros Makassar-Maros KM.25 Maros, dan Kampus II Kampus Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Terpadu INDONESIA Jalan Salodong Kelurahan Untia Kecamatan Biringkanaya Makassar. (2) Hari Lahir ATKP Makassar ditetapkan pada tanggal 13 Oktober 1999. (3) ATKP Makassar ditetapkan dengan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 71 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan.

Pasal 3

(1) ATKP Makassar memiliki lambang yang didalamnya terdapat gambar burung elang yang mengepakkan sayap sambil mencengkeram pita bertuliskan ATKP Makassar, dengan berlatarbelakang menara pemandu lalu lintas udara. (2) Lambang ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki makna sebagai berikut : a. Lingkaran warna merah bertuliskan Akademik Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar bermakna berani dan tangguh menghadapi tantangan di masa depan; b. Burung elang yang sedang mengepakan sayap dalam berjumlah 13 (tiga belas) menunjukkan tanggal pendirian, sayap luar berjumlah 10 (sepuluh) menunjukkan bulan pendirian, bulu halus berjumlah 99 (sembilan puluh sembilan) menunjukkan tahun pendirian dan warna kuning emas melambangkan keperkasaan untuk membawa matra udara menuju kejayaan; c. Pita bertuliskan ATKP Makassar berwarna putih melambangkan menjunjung tinggi keharmonisan dalam mencapai tujuan; d. Tower pemanduan lalu lintas udara melambangkan jurusan Keselamatan Penerbangan dan Antena melambangkan jurusan Teknis Penerbangan, serta 3 (tiga) Jendela melambangkan bahwa pada saat pertama kali terbentuk ATKP terdapat pada 3 (tiga) kota yaitu Medan, Surabaya, Makassar. Latar belakang biru langit melambangkan bahwa pendidikan teknik dan keselamatan penerbangan bergerak pada sub sektor transportasi udara; e. Antena Radar bermakna sebagai pengindera dalam menjalankan roda organisasi untuk mencapai sasaran; f. Rangka gambar dan huruf berwarna hitam melambangkan bahwa kesatuan kekuatan dari seluruh sivitas akademika merupakan sebuah kekuatan yang besar dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi; g. Kepala Burung menghadap ke bawah melambangkan sivitas akademika memegang teguh prinsip rendah hati, jauh dari sifat kesombongan dan keangkuhan. (3) Lambang ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Warna ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Motto ATKP Makassar adalah seruan yang dapat digunakan dalam mimbar akademik dan non akademik yang berasal dari bahasa sansekerta yaitu Daivika (bertaqwa), Abhiniveza (belajar), Kartavya (berkarya). (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penggunaan Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur ATKP Makassar.

Pasal 4

(1) Pataka ATKP Makassar berbentuk persegi panjang berwarna merah dengan lambang ATKP Makassar sebagai pusatnya dengan ukuran lebar dibanding panjang = 2 : 3. (2) PATAKA ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penggunaan Pataka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur ATKP Makassar.

Pasal 5

(1) ATKP Makassar memiliki Mars. (2) Mars ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penggunaan Mars ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Direktur ATKP Makassar.

Pasal 6

(1) Pakaian seragam peserta diklat, tenaga pendidik dan kependidikan ATKP Makassar berserta atributnya ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Kepala Badan dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai pakaian seragam peserta diklat kepada Direktur ATKP Makassar.

Pasal 7

(1) Visi ATKP Makassar yaitu terwujudnya Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan berkompetensi pada sub sektor perhubungan udara sehingga mampu menghasilkan kinerja yang efektif dan efisien. (2) Misi ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: a. menghasilkan tenaga ahli dan tenaga terampil di bidang teknik penerbangan dan keselamatan penerbangan yang memenuhi standard Internasional; b. menggalang kerja sama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan dan instansi terkait; c. mengembangkan program studi baru sesuai dengan perkembangan teknologi penerbangan dan permintaan pasar; d mengoptimalkan sarana dan prasarana untuk mempertahankan eksistensi perguruan tinggi vokasi; e. selalu mengikuti perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; f. melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan g. memenuhi kebutuhan pasar domestik dan international.

Pasal 8

(1) ATKP Makassar menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang penerbangan. (2) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan program diploma dua dan non diploma.

Pasal 9

(1) Penyelenggaraan pendidikan vokasi di ATKP Makassar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilaksanakan atas dasar kurikulum yang disusun oleh masing-masing Jurusan sesuai dengan sasaran masing- masing Program Studi. (2) Kurikulum untuk penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun sesuai dengan tujuan masing- masing program studi dan jenjang pendidikan. Dalam MENETAPKAN kurikulum ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memasukkan muatan kurikulum yang wajib dimuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib memenuhi standarisasi diklat transportasi yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diusulkan kepada Kepala Badan melalui Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara untuk ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ditinjau secara berkala dan komprehensif sesuai kebutuhan serta perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) di tingkat nasional, regional dan internasional. Ketentuan mengenai pengembangan dan peninjauan kurikulum tahun akademik serta syarat kelulusan dari suatu program studi ditetapkan oleh Direktur ATKP Makassar setelah mendapat pertimbangan dari Senat ATKP Makassar.

Pasal 11

(1) Program pendidikan di ATKP Makassar merupakan pendidikan diploma. (2) Beban studi kumulatif program diploma satu, paling sedikit 40 (empat puluh) SKS dan paling banyak 50 (lima puluh) SKS. (3) Beban studi kumulatif program diploma dua, paling sedikit 80 (delapan puluh) SKS dan paling banyak 90 (Sembilan puluh) SKS. (4) Beban studi kumulatif program diploma tiga, paling sedikit 110 (seratus sepuluh) SKS dan paling banyak 120 (seratus dua puluh) SKS. (5) Penambahan beban SKS dapat dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan nasional dan internasional.

Pasal 12

(1) Masa studi diploma satu dilaksanakan dalam 2 (dua) semester. (2) Masa studi diploma dua dilaksanakan dalam 4 (empat) semester. (3) Masa studi diploma tiga dilaksanakan dalam 6 (enam) semester.

Pasal 13

(1) Pola penerimaan calon peserta didik ATKP Makassar diselenggarakan melalui seleksi yang diatur dengan Keputusan Kepala Badan. (2) Untuk diterima menjadi peserta didik ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus lulus seleksi. (3) Warganegara Asing dapat menjadi peserta didik, jika memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Penyelenggaraan akademik dituangkan dalam Pedoman Akademik yang ditetapkan oleh Direktur ATKP Makassar setelah mendapat pertimbangan dari Senat ATKP Makassar.

Pasal 15

(1) Kalender akademik ATKP Makassar dan perubahannya, ditetapkan setiap tahun oleh Direktur ATKP Makassar dengan mempertimbangkan usulan Senat ATKP Makassar. (2) Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester untuk program diploma dan fase-fase untuk program non diploma. (3) Ketentuan libur di luar kalender akademik diatur tersendiri oleh Direktur ATKP Makassar. (4) Pada akhir penyelenggaraan pendidikan dilakukan yudisium dan wisuda.

Pasal 16

(1) Kegiatan Ko-Kurikuler dilakukan untuk memperluas wawasan dan pengetahuan peserta diklat. (2) Kegiatan Ekstra Ko-Kurikuler dilakukan untuk membentuk fisik, moral, mental, serta kesamaptaan peserta diklat dan pengembangan bakat.

Pasal 17

Tata Cara Penyelenggaraan Pembelajaran di ATKP Makassar terdiri dari: a. pembelajaran di kelas; b. praktikum simulator dan laboratorium; c. kunjungan lapangan; d. on the Job Training (OJT); e. pembentukan fisik, moral dan mental, serta kesamaptaan; f. ceramah atau kuliah umum; g. seminar dan/atau lokakarya; h. e-learning (pembelajaran berbasis teknologi informasi); i. penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan j. pertukaran dosen dan peserta didik.

Pasal 18

(1) Penilaian terhadap kegiatan, kemajuan, dan kemampuan taruna dilakukan secara berkala yang berbentuk ujian, penugasan, kehadiran, dan pengamatan oleh dosen. (2) Ujian diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian tugas akhir dan ujian lisensi. (3) Untuk penyelesaian program diploma tiga dipersyaratkan penulisan tugas akhir. (4) Penilaian hasil belajar untuk program diploma dinyatakan dengan huruf A, AB, B, BC, C, D, dan E, yang masing-masing benilai 4, 3.5, 3, 2.5, 2, 1, dan 0. (5) Penilaian hasil belajar untuk program pendidikan dinyatakan dengan rentang angka : 0 – 100. (6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), diatur lebih lanjut oleh Direktur ATKP Makassar.

Pasal 19

(1) Indeks Prestasi (IP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), merupakan hasil penilaian dari 1 (satu) jenjang program studi yang dilakukan setiap semester dan/atau secara kumulatif. (2) Predikat kelulusan diatur oleh Direktur ATKP Makassar dengan berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana diatur dalam pedoman pendidikan. (3) Pedoman pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur oleh Direktur ATKP Makassar atas persetujuan dari Senat ATKP Makassar.

Pasal 20

(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa Negara menjadi bahasa pengantar di ATKP Makassar. Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di ATKP Makassar baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.

Pasal 21

(1) ATKP Makassar MENETAPKAN dan melaksanakan suatu standar sistem manajemen mutu dalam pengelolaan seluruh program. (2) Sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup aspek input, proses, output, dan outcome dari setiap program. (3) Organisasi dan mekanisme penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat berjenjang mulai dari unit terkecil sampai ke tingkat tertinggi manajemen ATKP Makassar.

Pasal 22

(1) Standar Pendidikan ATKP Makassar mengacu pada Standar Pendidikan Nasional dan Internasional dalam menyusun, menyelenggarakan dan mengevaluasi kurikulum. (2) Standar Pendidikan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: standar kompetensi lulusan; a. standar isi pembelajaran; b. standar penilaian pembelajaran; c. standar proses pembelajaran; d. standar dosen dan tenaga kependidikan; e. standar sarana dan prasarana pembelajaran; f. standar pengelolaan pembelajaran; dan g. standar pembiayaan pembelajaran. (3) Standar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Untuk peserta didik yang telah menyelesaikan suatu program pendidikan diploma yang dinyatakan lulus, diberikan ijazah dan /atau sertifikat sebagai pengakuan dan bukti kelulusannya yang ditandatangani oleh Direktur ATKP Makassar. (2) Bentuk, ukuran, isi dan bahan ijazah serta sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Peserta didik program diploma dua dan diploma tiga yang telah lulus ujian diberikan ijazah dan/atau surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan. (2) Peserta didik yang telah lulus uji kompetensi diberikan sertifikat kompetensi. (3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lembaga Diklat atau Lembaga Sertifikasi yang ditunjuk sesuai dengan kewenangan masing- masing yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan oleh Kepala Badan dan/atau Direktur Jenderal Perhubungan Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara atau Lembaga lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

Bagi lulusan program diploma satu, diploma dua, dan diploma tiga serta non diploma memperoleh ijazah dan/atau sertifikat pengakuan dan bukti kelulusan, dapat diberikan Sertifikat Kecakapan Personil (SKP) / Lisensi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara atau Badan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

Tata cara pemberian ijazah dan/atau sertifikat pengakuan dan bukti kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, diputuskan dalam Rapat Kelulusan dan ditetapkan oleh Direktur ATKP Makassar.

Pasal 27

(1) ATKP Makassar dapat menyelenggarakan upacara akademik berupa upacara pelantikan peserta didik, wisuda, dies natalis, dan pemberian penghargaan. (2) Upacara wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun ajaran. (3) Mekanisme dan tata cara upacara wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan di bidang keprotokolan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan pakaian dan atribut kelengkapannya dalam upacara akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur ATKP Makassar.

Pasal 28

Dies Natalis ATKP Makassar diperingati setiap tanggal 13 Oktober pada setiap tahunnya.

Pasal 29

(1) Lulusan program pendidikan diploma, dapat diberikan hak untuk menggunakan gelar. (2) Jenis gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: a. Ahli Pratama (A.P) bagi lulusan program diploma satu; b. Ahli Muda (A.Ma) bagi lulusan program diploma dua; dan c. Ahli Madya (A.Md) bagi lulusan program diploma tiga. (3) Pemberian ijazah, gelar, dan/atau sertifikat kompetensi serta penggunaan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 30

(1) ATKP Makassar dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga. (2) Penghargaan diberikan kepada seseorang atau kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mempunyai prestasi di bidang keilmuan dan/atau berjasa terhadap pendidikan di ATKP Makassar. (3) Penghargaan kepada lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk lembaga yang berjasa terhadap pendidikan di ATKP Makassar. (4) Kriteria dan prosedur pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur ATKP Makassar setelah mendapat persetujuan dari Senat ATKP Makassar.

Pasal 31

Kriteria yang digunakan dalam pemberian gelar kehormatan dan tanda penghargaan kepada anggota masyarakat, sebagai berikut: seseorang yang telah memberikan sumbangan pemikiran luar biasa bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang terbukti bermanfaat bagi pembangunan nasional di bidang penerbangan; a. seseorang yang telah mewujudkan kemampuan berkarya, berprestasi luar biasa dan telah diakui dalam mengisi pembangunan nasionaldi bidang penerbangan; b. tanda penghargaan dapat diberikan kepada: 1) seseorang, kelompok atau lembaga yang telah memberikan sumbangan nyata bagi perintisan, pendirian dan pengembangan ATKP Makassar; dan 2) pegawai ATKP Makassar yang telah berprestasi dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Manajemen ATKP Makassar.

Pasal 32

(1) ATKP Makassar menyelenggarakan penelitian secara terpadu dengan misi Pendidikan dan misi Pengabdian Kepada Masyarakat. (2) Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program penelitian mono disiplin, inter disiplin dan multi disiplin. (3) Pendanaan program penelitian berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau sumber lainnya. (4) ATKP Makassar berperan dalam pengembangan inovasi dan kewirausahaan yang berbasis pada penelitian untuk meningkatkan kemajuan di bidang penerbangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan penelitian, diatur dengan Peraturan Direktur ATKP Makassar setelah mendapat pertimbangan dari Senat ATKP Makassar. (6) Dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, ATKP Makassar selain menyelenggarakan pendidikan wajib menyelenggarakan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. (7) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Penelitian terapan yang dilakukan di bidang pengetahuan umum dan di bidang penerbangan.

Pasal 33

(1) Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan salah satu misi ATKP Makassar dalam bentuk pelayanan dan/atau kerja sama dengan masyarakat sesuai kompetensi vokasi yang dimiliki. (2) Orientasi kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan penerapan ilmu pengetahuan serta pengalihan seni dan olah raga dalam memberdayakan masyarakat. (3) Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dilaksanakan secara terpadu dengan kegiatan pendidikan dan penelitian. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan Pengabdian Kepada Masyarakat, diatur dengan Peraturan Direktur ATKP Makassar setelah mendapat pertimbangan dari Senat ATKP Makassar.

Pasal 34

ATKP Makassar merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah di lingkungan Kementerian Perhubungan, dipimpin oleh Direktur ATKP Makassar yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Pasal 35

ATKP Makassar mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasidan dapat menyelenggarakan pelatihan dalam pembentukan kompetensi Sumber Daya Manusia di bidang penerbangan.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, ATKP Makassar menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. pembentukan dan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia di bidang penerbangan; b. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, simulator, sarana dan prasarana lainnya; d. pengelolaan keuangan dan umum, serta akademik dan program; e. pengembangan sistem manajemen mutu; f. pelaksanaan pembangunan karakter (character building); g. pelaksanaan pengembangan usaha dan kerja sama; h. pelaksanaan pengawasan internal; dan i. pembinaan sivitas akademika dan hubungan dengan lingkungannya.

Pasal 37

Organsasi ATKP Makassar terdiri atas : a. Direktur dan Pembantu Direktur; b. Senat; c. Dewan Penyantun; d. Satuan Pengawas Internal (SPI); e. Perwakilan Manajemen Mutu; f. Jurusan; g. Kelompok Jabatan Fungsional; h. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; i. Divisi Pembangunan Karakter (Character Building); dan j. Pelaksana Administrasi yaitu: 1) Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan; dan 2) Subbagian Administrasi Umum.

Pasal 38

(1) Direktur ATKP Makassar menjalankan otonomi dalam bidang akademik, tata kelola, keuangan dan sumber daya. (2) Direktur ATKP Makassar menyelenggarakan kegiatan Tridharma serta seluruh kegiatan penunjang dan pendukung lainnya untuk menjamin peningkatan mutu akademik ATKP secara berkelanjutan. (3) Dalam menyelenggarakan otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur ATKP Makassar dibantu oleh unsur-unsur sebagai berikut : a. Pembantu Direktur sebanyak 3 (tiga) orang; b. Satuan Pengawas Internal (SPI); c. Satuan Penjaminan Mutu (SPM); d. Pelaksana Administrasi; e. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan f. Unit Penunjang lainnya. Angka 2 Pembantu Direktur

Pasal 39

(1) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf a, meliputi: a. Pembantu Direktur I; b. Pembantu Direktur II; dan c. Pembantu Direktur III. (2) Pembantu Direktur I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan tenaga Dosen yang mempunyai tugas membantu Direktur ATKP Makassar dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan, serta program pendidikan dan pelatihan. (3) Pembantu Direktur II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan tenaga Dosen yang mempunyai tugas membantu Direktur ATKP Makassar dalam memimpin pelaksanaan kegiatan tata usaha, sumber daya manusia, pengelolaan keuangan, sistem akuntansi, aset pengembangan usaha, serta penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL), evaluasi target pendapatan dan realisasi belanja. (4) Pembantu Direktur III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan tenaga Dosen yang mempunyai tugas membantu Direktur ATKP Makassar dalam kegiatan pembinaan dan pelayanan kesejahteraan taruna/siswa serta pemantauan alumni. Angka 3 Senat

Pasal 40

(1) Senat merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi ATKP Makassar. (2) Senat ATKP Makassar, mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. menyusun dan/atau MENETAPKAN tugas dan fungsi Senat; b. menyusun dan/atau MENETAPKAN kebijakan dasar mengenai pengembangan dan penyelenggaraan kegiatan akademik; c. menyusun persyaratan dan/atau mempertimbangkan pengangkatan dan penjenjangan jabatan akademik dosen serta penilaian prestasi akademik dosen; d. menyusun dan/atau MENETAPKAN norma dan tolok ukur penyelenggaraan kegiatan akademik; e. menyusun dan/atau MENETAPKAN peraturan penyelenggaraan akademik, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; f. merumuskan dan/atau MENETAPKAN norma, etika, dan tata tertib kehidupan kampus ATKP Makassar; g. MENETAPKAN kriteria, peraturan, dan mekanisme pengangkatan jabatan akademik lain; h. memberi pertimbangan terhadap Rencana Strategis (RENSTRA), serta Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL) yang diusulkan oleh Direktur ATKP Makassar; i. memberi masukan kepada Direktur ATKP Makassar mengenai pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan pendidikan; dan j. menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika. Angka 4 Dewan Penyantun

Pasal 41

(1) Dewan Penyantun menjalankan fungsi pertimbangan non akademik. (2) Pengurus Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memiliki 3 (tiga) orang terdiri dari: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (3) Dewan Penyantun sebagaimana pada ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh Direktur ATKP Makassar setelah mendapat persetujuan dari Senat ATKP Makassar. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Direktur ATKP Makassar. Angka 5 Satuan Pengawas Internal (SPI)

Pasal 42

(1) Satuan Pengawas Internal (SPI), merupakan unit yang berkedudukan langsung dan menjalankan fungsi yang di bentuk oleh Direktur ATKP Makassar, sebagai unit kerja pengawasan internal untuk membantu Direktur ATKP Makassar dengan tugas pokok melaksanakan audit internal kegiatan akademik dalam rangka menjamin kualitas terkait penyelenggaraan pendidikan. (2) Satuan Pengawas Intern (SPI) mempunyai tugas sebagai berikut: a. melakukan pengawasan pelaksanaan kinerja bidang akademik; b. memberikan pendapat dan saran kepada Direktur ATKP Makassar melalui Pembantu Direktur II; c. memberikan masukan, saran atau tanggapan atas laporan kinerja bidang akademik kepada Direktur ATKP Makassar melalui Pembantu Direktur II. (3) Satuan Pengawas Internal (SPI) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas : a. Ketua; b. Sekretaris; dan c. Anggota. (4) Pemilihan Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilakukan melalui musyawarah mufakat antar anggota. (5) Apabila tidak diperoleh keputusan musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka dilakukan melalui pemungutan suara. (6) Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) terpilih, menunjuk Sekretaris Satuan Pengawas Internal. (7) Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal (SPI) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, ditetapkan oleh Direktur ATKP Makassar. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tatacara pemilihan ketua, sekretaris dan anggota Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Direktur ATKP Makassar. (9) Masa jabatan Ketua, Sekretaris dan Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali 1 (satu) kali untuk masa jabatan yang sama. Angka 6 Jurusan

Pasal 43

(1) Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat dengan Keputusan Direktur ATKP Makassar berdasarkan pertimbangan dari Senat ATKP Makassar. (2) Jurusan merupakan unsur pelaksana kegiatan akademik yang melaksanakan program pendidikan vokasi di bidang penerbangan. (3) Masing-masing Kelompok Jurusan dipimpin oleh Ketua Jurusan dengan dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan dan Ketua Program Studi. (4) Ketua Jurusan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. menyusun rencana dan program kerja jurusan; b. memberikan tugas dan mengevaluasi dosen di jurusan yang bersangkutan dalam melaksanakan kegiatan perkuliahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengevaluasi dan meningkatkan mutu pelaksanaan kegiatan perkuliahan; d. menyusun rencana biaya operasional tahunan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. menyusun dan/atau MENETAPKAN kebijakan dasar mengenai pengembangan dan penyelenggaraan kegiatan akademik; f. menyusun dan/atau MENETAPKAN penjenjangan jabatan akademik dosen, penilaian prestasi akademik dosen, taruna/mahasiswa, serta kecakapan dan kepribadian pegawai ATKP Makassar; g. menyusun dan/atau MENETAPKAN norma dan tolok ukur penyelenggaraan kegiatan akademik; h. menyusun dan/atau MENETAPKAN peraturan penyelenggaraan akademik, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi akademik; i. merumuskan dan/atau MENETAPKAN norma, etika, dan tata tertib kehidupan kampus di lingkungan ATKP Makassar; dan j. memberi masukan kepada Direktur ATKP Makassar mengenai pemeriksaan mutu akademik dalam penyelenggaraan pendidikan. (5) Penambahan jurusan dan/atau program studi pada ATKP Makassar ditetapkan oleh Kepala Badan, dan selanjutnya dimohonkan perizinannya kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (6) (6) Masing-masing Kelompok Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur ATKP Makassar dan operasional sehari-hari di bawah pembinaan Pembantu Direktur I.

Pasal 44

Penambahan Jurusan dan/atau Program Studi pada ATKP Makassar ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah mendapat rekomendasi Menteri.

Pasal 45

(1) Setiap Jurusan mempunyai program studi yang terdiri dari : a. Jurusan Teknik Penerbangan: 1) Teknik Listrik Bandara; 2) Teknik Telekomunikasi dan Navigasi Udara; 3) Teknik Pesawat Udara; dan 4) Teknik Bangunan dan Landasan Bandara. b. Jurusan Keselamatan Penerbangan: 1) Pemanduan Lalu Lintas Udara; 2) Komunikasi Penerbangan; dan 3) Penerangan Aeronautika. (2) Program studi dipimpin oleh seorang Ketua yang berasal dari tenaga dosen tetap sesuai bidang keilmuan dan keahliannya dan bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan. (3) Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh Direktur ATKP Makassar. Angka 7 Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 46

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 47

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh Direktur ATKP Makassar. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja ATKP Makassar. Angka 8 Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pasal 48

(1) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur ATKP Makassar. (2) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur ATKP Makassar dan pembinaan operasional sehari-hari dibawah Pembantu Direktur I. (3) Masa jabatan Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang sama. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur ATKP Makassar.

Pasal 49

Ruang lingkup tugas, wewenang dan tanggung jawab Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagai berikut: a. mengarahkan, mengkoordinasikan, memantau, menilai dan mendokumentasikan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bersifat multidisiplin. b. merumuskan konsep pengkajian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi terapan, menilai usulan penelitian, memantau dan menilai kegiatan penelitian, serta merumuskan konsep-konsep penerapan hasil penelitian dan pengembangan untuk pengabdian kepada masyarakat. c. membuat evaluasi dan laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 6 (enam) bulan. Angka 9 Divisi Pembangunan Karakter (Character Building)

Pasal 50

(1) Divisi Pembangunan Karakter dipimpin oleh seorang Kepala Divisi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur ATKP Makassar dan dalam pembinaan sehari-hari oleh Pembantu Direktur III. (2) Divisi Pembangunan Karakter mempunyai tugas melakukan pembangunan karakter peserta didik, mengelola fasilitas asrama dan permakanan, pelaksanaan kegiatan konseling serta kegiatan olah raga dan seni peserta didik. (3) Divisi Pembangunan Karakter dalam melakukan tugasnya dibantu oleh 4 (empat) unit, terdiri dari : a. Unit bimbingan taruna; b. Unit sarana asrama; c. Unit psikologi; dan d. Unit olah raga dan seni. (4) Divisi Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur ATKP Makassar.

Pasal 51

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), Divisi pembangunan karakter (character building) menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan kegiatan dan pembiayaan aktivitas pengasuhan dalam rangka pembangunan karakter, pengelolaan asrama dan permakanan, layanan konseling, pembinaan olah raga dan seni peserta didik; b. mengkoordinasi dan mengarahkan kegiatan pengasuhan dalam rangka pembangunan karakter, pengelolaan asrama dan permakanan, layanan konseling, pembinaan olah raga dan seni peserta didik; c. pelaksanaan kegiatan pengasuhan dalam rangka pembangunan karakter, pengelolaan asrama dan permakanan, layanan konseling, pembinaan olah raga dan seni peserta didik; d. pengawasan kegiatan pengasuhan dalam rangka pembangunan karakter, pengelolaan asrama dan permakanan, layanan konseling, pembinaan olah raga dan seni peserta didik; dan e. pelaporan kegiatan pengasuhan dalam rangka pembangunan karakter, pengelolaan asrama dan permakanan, layanan konseling, pembinaan olah raga, dan seni peserta didik.

Pasal 52

(1) Kepala Divisi Pembangunan Karakter diangkat dan diberhentikan oleh Direktur ATKP Makassar setelah mendapat pertimbangan rapat Senat. (2) Mekanisme pembentukan dan perubahan organ divisi pembangunan karakter dilakukan melalui pembahasan oleh Direktur ATKP Makassar dan rapat Senat serta disetujui Kepala Badan.

Pasal 53

Unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3), dipimpin oleh seorang Kepala unit yang ditetapkan oleh Direktur ATKP Makassar dan secara teknis operasional berada dibawah Kepala Divisi Pembangunan Karakter, dan bertanggungjawab kepada Pembantu Direktur III.

Pasal 54

Unit Bimbingan Taruna mempunyai tugas melaksanakan pembangunan karakter kepada peserta didik.

Pasal 55

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Unit Bimbingan Taruna menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan pembangunan karakter sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tujuan : 1) Peserta didik mampu mengelola dirinya sendiri; 2) Peserta didik mampu mengelola hubungan dengan orang lain; 3) Peserta didik mampu mengelola hubungan dengan institusi pendidikan selama dalam pendidikan atau tempat bekerja setelah bekerja dan 4) Peserta didik mampu mengelola hubungan dengan Tuhan YME. b.pelaksanaan administrasi unit bimbingan peserta didik; c.penyusunan kebutuhan sarana dan prasarana unit bimbingan taruna; d.pengadministrasian kegiatan dan inventarisasi barang milik Negara unit bimbingan taruna; dan e.pelaksanaan evaluasi dan laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan.

Pasal 56

Unit Sarana Asrama mempunyai tugas mengelola kegiatan asrama.

Pasal 57

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Unit Sarana Asrama menyelenggarakan fungsi: a. pengaturan, perawatan, dan menjaga kebersihan asrama dan lingkungannya; b. pengaturan dan pelaksanaan permakanan peserta didik di asrama; c. pengadministrasian penggunaan asrama dan perlengkapannya; d. penyusunan kebutuhan sarana dan prasarana unit asrama; e. pengajuan permohonan kebutuhan perbaikan atau pengadaan sarana dan prasarana asrama; f. penyusunan laporan dan pengendalian penggunaan sarana dan prasarana asrama; g. pengadministrasian kegiatan dan inventarisasi barang milik Negara unit asrama dan h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke unit sistem manajemen mutu.

Pasal 58

Unit Psikologi mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pelayanan psikologi kepada peserta didik dan pegawai.

Pasal 59

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Unit Psikologi menyelenggarakan fungsi : a. pelayanan kegiatan konseling; b. pelaksanaan monitoring perilaku kehidupan peserta didik di lingkungan ATKP Makassar; c. perencanaan dan pengembangan program pelayanan psikologi yang dibutuhkan; d. penyusunan kebutuhan sarana dan prasarana unit psikologi; e. penyusunan laporan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan unit psikologi; f. pengadministrasian kegiatan dan inventarisasi barang milik Negara unit psikologi dan g. pelaksanaan evaluasi dan laporan pengendalian mutu secara periodic setiap 3 (tiga) bulan ke unit system manajemen mutu.

Pasal 60

Unit Olah Raga dan Seni mempunyai tugas melaksanakan kegiatan olah raga, seni dan kesemaptaan dalam meningkatkan pengembangan bakat dan kebugaran atau stamina peserta didik.

Pasal 61

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Unit Olah Raga dan Seni menyelenggarakan fungsi : a. pelatihan olah raga, seni dan kesemaptaan peserta didik; b. pelaksanaan pengawasan kegiatan olah raga, seni, dan kesemaptaan; c. pengadministrasian kegiatan unit olah raga dan seni; d. penyusunan kebutuhan sarana dan prasarana unit olah raga dan seni; e. pengadministrasian kegiatan dan inventarisasi barang milik Negara unit olah raga dan seni; f. pengajuan permohonan kebutuhan perbaikan atau pengadaan unit olah raga dan seni dan g. pelaksanaan evaluasi dan laporan pengendalian mutu secara periodic setiap 3 (tiga) bulan ke unit sistem manajemen mutu. Angka 10 Pelaksana Administrasi

Pasal 62

(1) Unsur pelaksana administrasi terdiri dari Kepala Sub Bagian. (2) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jabatan struktural. (3) Unsur pelaksana administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian Pimpinan Unsur Pelaksana Administrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 63

(1) Organisasi ketarunaan ATKP Makassar merupakan wahana dan sarana pengembangan diri taruna ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendikiawanan serta integritas kepribadian bangsa INDONESIA. (2) Bentuk dan Struktur Organisasi ketarunaan ATKP Makassar terdiri dari : a. Dewan Musyawarah Taruna (Demustar); dan b. Korps Resimen Taruna (Resimen). (3) Kedudukan dari: a. Dewan Musyawarah Taruna merupakan dewan perwakilan taruna yang mewakili semua taruna; b. Korps Resimen Taruna merupakan organisasi ketarunaandi ATKP Makassar yang dilaksanakan dari, oleh dan untuk taruna. (4) Tugas dari: a. Dewan Musyawarah Taruna mempunyai tugas mewakili taruna ATKP Makassar, untuk memberikan usul dan saran kepada Kepala Divisi Pembangunan Karakter (charater building) terutama yang berkaitan dengan kegiatan dan pencapaian visi, misi, dan tujuan ATKP Makassar; b. Korps Resimen Taruna untuk melaksanakan kepemimpinan, kemampuan berbahasa asing, penalaran, minat dan kesejahteraan taruna dalam kehidupan ketarunaan di ATKP Makassar. (5) Fungsi dari: a. Dewan Musyawarah Taruna berfungsi sebagai : 1) Bertindak sebagai perwakilan taruna untuk menampung dan mengeluarkan aspirasi taruna dalam kegiatan di lingkungan ATKP Makassar; 2) Merencanakan program kegiatan ketarunaan; 3) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler di ATKP Makassar yang dilaksanakan oleh taruna; 4) Menyusun rencana pengembangan keterampilan, manajemen, dan kepemimpinan. b. Korps Resimen Taruna berfungsi sebagai wahana pelaksanaan kegiatan dan pengembangan ekstra kurikuler di tingkat ATKP Makassar yang bersifat keilmuan, minat, kesejahteraan serta pengabdian kepada masyarakat. (6) Keanggotaan dan Kepengurusan dari: a. Dewan Musyawarah Taruna (Demustar) yaitu: 1) Keanggotaan Dewan Musyawarah Taruna ATKP Makassar terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan beberapa anggota yang mewakili seluruh taruna; 2) Tata kerja kepengurusan ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Dewan Musyawarah Taruna ATKP Makassar; 3) Pengurus Dewan Musyawarah Taruna diusulkan oleh taruna yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur ATKP Makassar; 4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya pengurus Dewan Musyawarah Taruna bertanggung jawab kepada Direktur ATKP Makassar melalui Pembantu Direktur III dan sehari-hari dibawah pembinaan Kepala Divisi Pembangunan Karakter (charater building). b. Korps Resimen Taruna (Resimen) yaitu: 1) Keanggotaan Korps Resimen Taruna terdiri dari taruna yang terdaftar mengikuti program diploma di ATKP Makassar; 2) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Korps Resimen Taruna ATKP Makassar ditetapkan oleh Direktur ATKP Makassar; 3) Tata kerja kepengurusan Korps Resimen Taruna ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; 4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, pengurus Korps Resimen Taruna bertanggung jawab kepada Kepala Divisi Pembangunan Karakter (charater building). c. Rincian tugas dan fungsi serta tata tertib taruna ATKP Makassar diatur dalam Peraturan Tata Tertib Taruna (PT3) yang ditetapkan oleh Direktur ATKP Makassar.

Pasal 64

Ketentuan mengenai organisasi ketarunaan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur ATKP Makassar.

Pasal 65

(1) ATKP Makassar menerapkan sistem penjaminan mutu internal sebagai upaya peningkatan mutu akademik secara berkelanjutan. (2) Penerapan sistem penjaminan mutu internal pada ATKP Makassar dikoordinasikan oleh satuan penjaminan mutu (management representative). (3) Satuan penjaminan mutu ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai tugas pengendalian sistem penjaminan mutu internal di ATKP Makassar. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal dan satuan penjaminan mutu diatur dengan Peraturan Direktur ATKP Makassar.

Pasal 66

(1) Calon Direktur diusulkan sebanyak 3 (tiga) calon sebagai hasil rapat Senat ATKP Makassar kepada Kepala Badan. (2) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertanggungjawab kepada Menteri melalui Kepala Badan.

Pasal 67

(1) Calon Pembantu Direktur, diusulkan oleh Direktur ATKP Makassar setelah mendapat pertimbangan dari Senat ATKP Makassar. (2) Pembantu Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas nama Menteri. (3) Calon Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggungjawab kepada Direktur ATKP Makassar. (4) Direktur dan Pembantu Direktur diangkat untuk masa jabatan4 (empat) tahun. (5) Tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian antar waktu Direktur ATKP Makassar, diatur lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 68

Calon Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. warga negara INDONESIA; c. sehat jasmani dan rohani; d. berpendidikan dan bergelar paling sedikit S2; e. memiliki jabatan fungsional dosen paling rendah Lektor; f. berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun pada saat diangkat; g. mempunyai masa kerja paling sedikit 5 (lima) tahun sebagai dosen di lingkungan Kementerian Perhubungan; h. memiliki kompetensi, integritas, kinerja dan komitmen; dan i. memiliki jiwa kewirausahaan.

Pasal 69

Calon Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. warga negara INDONESIA; c. sehat jasmani dan rohani; d. berpendidikan dan bergelar paling sedikit S2; e. memiliki jabatan fungsional dosen paling rendah Lektor; f. berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun pada saat diangkat; g. dapat bekerja secara sinergis dengan Direktur ATKP Makassar; h. memiliki kompetensi, integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi; dan i. pernah menjabat Eselon IV/Ketua Jurusan/Jabatan Fungsional Tertentu (dosen)/Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan mempunyai masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun dalam jabatan.

Pasal 70

Direktur ATKP Makassar dapat diberhentikan apabila: a. tidak memenuhi dan melaksanakan tugas dengan baik berdasarkan penilaian Senat ATKP Makassar dan pertimbangan dari Kepala Badan dan ditetapkan oleh Menteri; b. melakukan tindakan pelanggaran hukum yang ditetapkan oleh Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht); c. melakukan perbuatan melanggar moral, etika, dan tatakrama yang diputuskan dalam rapat Senat ATKP Makassar; d. berhenti atas permintaan sendiri dengan alasan yang dapat diterima oleh Senat ATKP Makassar dan Kepala Badan; dan e. berhalangan tetap selama 6 (enam) bulan.

Pasal 71

Pembantu Direktur dapat diberhentikan apabila: a. tidak memenuhi dan tidak melaksanakan tugas dengan baik berdasarkan penilaian Senat ATKP Makassar dan pertimbangan Direktur ATKP Makassar dan ditetapkan oleh Kepala Badan atas nama Menteri; b. ditetapkan melakukan tindakan melanggar hukum oleh Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht); c. melakukan perbuatan melanggar moral, etika, dan tatakrama yang diputuskan dalam rapat Senat ATKP Makassar; d. berhenti atas permintaan sendiri dengan alasan yang dapat diterima oleh Senat ATKP Makassar dan Kepala Badan; dan e. berhalangan tetap selama 6 (enam) bulan.

Pasal 72

(1) Dalam hal Direktur ATKP Makassar berhalangan tetap, maka Kepala Badan dapat MENETAPKAN salah satu Pembantu Direktur untuk merangkap jabatan sebagai pejabat sementara Direktur ATKP Makassar sampai ditetapkannya Direktur definitif. (2) Dalam hal Pembantu Direktur berhalangan tetap, maka Direktur ATKP Makassar dapat melakukan pergantian antar waktu.

Pasal 73

(1) Tata cara pemilihan dan pengangkatan Senat ATKP Makassar ditetapkan dengan Keputusan Ketua Senat ATKP Makassar. (2) Senat ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua Senat ATKP Makassar yang dibantu oleh Sekretaris yang dipilih di antara Anggota Senat ATKP Makassar. (3) Anggota Senat ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Kepala Badan melalui usulan dari Direktur ATKP Makassar. (4) Senat ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pemilihan Anggota Senat ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Ketua Senat ATKP Makassar.

Pasal 74

(1) Pemilihan anggota Senat ATKP Makassar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, diselenggarakan oleh Panitia Ad-Hoc yang dibentuk oleh Senat ATKP Makassar. (2) Pemilihan anggota Senat ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: a. Wakil Jurusan terdiri 1 (satu) orang dari masing-masing Jurusan; b. Wakil Dosen yang bukan mewakili jurusan, dipilih dalam rapat kelompok dosen Jurusan melalui tahapan sebagai berikut: 1) masing-masing kelompok dosen jurusan mencalonkan 5 (lima) orang calon; dan 2) 2 (dua) orang calon yang mendapat suara terbanyak dari setiap kelompok dosen jurusan ditetapkan menjadi anggota Senat ATKP Makassar. c. Calon anggota Senat ATKP Makassar dari unsur lain diusulkan oleh Panitia Ad-Hoc. (3) Pada 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan Senat ATKP Makassar berakhir, diadakan pemilihan anggota Senat ATKP Makassar untuk periode berikutnya. (4) Keanggotaan Senat ATKP Makassar dikukuhkan dengan Keputusan Direktur ATKP Makassar.

Pasal 75

Persyaratan dosen yang dapat dipilih sebagai anggota Senat ATKP Makassar yaitu: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. mempunyai masa pengabdian paling sedikit 5 (lima) tahun dan tidak sedang ditugaskan di luar ATKP Makassar selama 6 (enam) bulan atau lebih; c. sehat jasmani dan rohani; d. mempunyai integritas dan disiplin; dan e. bersedia dicalonkan menjadi anggota Senat ATKP Makassar yang dinyatakan secara tertulis.

Pasal 76

(1) Setiap anggota Senat ATKP Makassar berhak dicalonkan atau mencalonkan sebagai Ketua Senat ATKP Makassar. (2) Calon Ketua Senat ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki visi, wawasan dan minat terhadap perkembangan akademik; b. memahami sistem pendidikan; c. paling rendah menduduki jabatan Lektor; d. dosen tetap; dan e. berpendidikan dan bergelar paling rendah S2 atau sederajat. (3) Calon Ketua Senat ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diseleksi oleh masing-masing Komisi sebanyak 1 (satu) Orang untuk diajukan dan dipilih sebagai Calon Ketua Senat ATKP Makassar. (4) Calon Ketua Senat ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dipilih oleh anggota Senat dalam sidang Senat ATKP Makassar sesuai dengan proses persidangan.

Pasal 77

(1) Keanggotaan Senat ATKP Makassar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, akan diganti apabila: a. tidak lagi menduduki jabatan; b. ditetapkan melakukan tindakan melanggar hukum oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht); dan c. ditetapkan melakukan tindakan melanggar aturan ATKP Makassar mengenai etika dan disiplin oleh rapat pleno Senat ATKP Makassar. (2) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berasal dari hasil pemilihan Senat ATKP Makassar akan hilang keanggotaannya apabila: a. menjabat jabatan struktural dan/atau ditugaskan di luar ATKP Makassar selama 6 (enam) bulan atau lebih; b. ditetapkan melakukan tindakan melanggar hukum oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht); c. ditetapkan melakukan tindakan melanggar aturan ATKP Makassar mengenai etika dan disiplin oleh rapat pleno Senat ATKP Makassar; d. berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis yang diajukan kepada Ketua Senat ATKP Makassar dengan alasan yang dapat diterima; dan e. berhenti dari ATKP Makassar.

Pasal 78

(1) Bagi anggota Senat ATKP Makassar yang berhenti sebelum masa kerja Senat ATKP Makassar berakhir, akan dilakukan pergantian antar waktu. (2) Pergantian antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi anggota Senat ATKP Makassar Perwakilan Dosen yang mewakili jurusan dilakukan sesuai dengan tata cara pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74. (3) Bagi anggota Senat ATKP Makassar yang terpilih melalui tata cara pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, pergantian antar waktu dapat dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. calon yang memperoleh jumlah suara terdekat dengan jumlah suara anggota terpilih, dapat diangkat menjadi anggota Senat ATKP Makassar; dan b. apabila tidak memungkinkan dengan tata cara sebagaimana dimaksud pada huruf a, pergantian antar waktu dilakukan melalui rapat Senat ATKP Makassar.

Pasal 79

(1) Senat ATKP Makassar dipimpin oleh Ketua Senat ATKP Makassar dan dibantu oleh seorang Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Senat ATKP Makassar untuk masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (2) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat membentuk Komisi dan Panitia Ad-Hoc untuk melancarkan tugas-tugasnya, dan pembentukannya di tetapkan dengan Keputusan Senat ATKP Makassar. (3) Jumlah, jenis, dan tugas Komisi dan Panitia Ad-Hoc ditetapkan oleh sidang pleno Senat ATKP Makassar sesuai dengan kebutuhan. (4) Dalam pembentukan dan pelaksanaan tugas Komisi dan PanitiaAd- Hoc, Senat ATKP Makassar dapat meminta bantuan kepada dosen dan pihak luar yang bukan anggota Senat ATKP Makassar.

Pasal 80

Hak dan kewajiban Ketua, Sekretaris, dan Anggota Senat ATKP Makassar diatur dengan Keputusan Senat ATKP Makassar.

Pasal 81

(1) Sidang Senat ATKP Makassar terdiri dari Sidang Pleno, Sidang Komisi, dan Sidang Panitia Ad-Hoc, dengan Ketua Komisi dan/atau Ketua Panitia Ad-Hoc. (2) Sidang Pleno Senat ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. (3) Sidang Pleno Senat ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), di luar jadwal dapat dilakukan apabila ada usul secara tertulis paling sedikit 20% (dua puluh persen) anggota dari Senat ATKP Makassar. (4) Sidang Senat ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua Senat dan apabila berhalangan dapat digantikan oleh Sekretaris Senat ATKP Makassar. (5) Sidang Komisi dan Sidang Panitia Ad-Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh Ketua Komisi dan Ketua Panitia Ad-Hoc. (6) Sidang Pleno Senat ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap sah dan/atau memenuhi qourum, apabila 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota Senat ATKP Makassar yang hadir.

Pasal 82

(1) Pengambilan keputusan oleh organ ATKP Makassar dengan musyawarah untuk mencapai kata mufakat, dianggap sah apabila dilakukan dalam suatu rapat atau sidang yang memenuhi persyaratan qourum yang telah ditetapkan. (2) Jika dalam rapat atau sidang organ ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat tercapai kata mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak dengan pemungutan suara. (3) Apabila dalam pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan pemungutan suara tidak tercapai, maka pengambilan keputusan ditetapkan oleh Pimpinan Sidang.

Pasal 83

(1) Persyaratan qourum rapat atau sidang organ ATKP Makassar dalam pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak ditetapkan oleh masing-masing organisasi ATKP Makassar. (2) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan suara terbanyak dinyatakan sah, apabila diambil dalam suatu rapat sidang yang memenuhi qourum dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah peserta rapat sidang yang hadir memenuhi qourum. (3) Tata cara pemungutan suara dan penyampaian suara oleh para peserta rapat sidang untuk menyatakan sikap setuju, menolak atau abstain ditetapkan oleh masing-masing organisasi ATKP Makassar.

Pasal 84

(1) Sidang Pimpinan terdiri atas Sidang Direktur ATKP Makassar dan Sidang Pleno Pimpinan. (2) Sidang dipimpin oleh Direktur ATKP Makassar atau salah seorang dari anggota sidang yang ditunjuk oleh Direktur ATKP Makassar. (3) Peserta dan tata cara pelaksanaan sidang pimpinan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur ATKP Makassar.

Pasal 85

(1) Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat dengan Keputusan Direktur ATKP Makassar berdasarkan pertimbangan dari Senat ATKP Makassar. (2) Pemilihan Ketua dan Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan: a. Direktur ATKP Makassar memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan b. Dosen pada jurusan yang bersangkutan memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara, dan masing-masing Dosen memiliki hak suara yang sama. (3) Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya dan usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun. (4) Tata cara pemilihan Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur ATKP Makassar.

Pasal 86

(1) Ketua Jurusan diusulkan oleh Direktur ATKP Makassar dan ditetapkan oleh Senat ATKP Makassar dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut: a. berpendidikan dan bergelar paling rendah S1 dan/atau diploma empat di bidang penerbangan; b. mempunyai sertifikat kompetensi di bidang penerbangan; c. menduduki jabatan fungsional dosen; d. pengalaman menjadi dosen tetap dengan waktu paling sedikit 2 (dua) tahun; e. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; f. mempunyai keahlian sesuai dengan Jurusan yang bersangkutan; g. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; h. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan ATKP Makassar; i. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi; dan j. menyatakan secara tertulis kesediaan dan kesanggupan untuk menjalankan tugas sebagai Ketua Jurusan. (2) Sekretaris Jurusan diusulkan oleh Direktur ATKP Makassar setelah mendapat pertimbangan dari Senat ATKP Makassar dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut: a. berpendidikan dan bergelar paling rendah S1 dan/atau diploma empat di bidang penerbangan; b. menduduki jabatan fungsional dosen; c. berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun; d. mempunyai keahlian sesuai dengan Jurusan yang bersangkutan; e. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; f. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan ATKP Makassar; g. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi; dan h. menyatakan secara tertulis kesediaan dan kesanggupan untuk menjalankan tugas sebagai Sekretaris Jurusan.

Pasal 87

(1) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur ATKP Makassar. (2) Masa jabatan Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang sama. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur ATKP Makassar.

Pasal 88

(1) Kepala Unit diangkat dan diberhentikan oleh Direktur ATKP Makassar setelah mendapat pertimbangan dari rapat Senat ATKP Makassar. (2) Pengangkatan Kepala Unit dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut: a. berpendidikan dan bergelar paling rendah S1/Strata B atau diploma empat; b. mempunyai jabatan akademik/fungsional dosen; c. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; d. mempunyai keahlian sesuai dengan Jurusan yang bersangkutan; e. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; f. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan ATKP Makassar; g. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi; dan h. menyatakan secara tertulis kesediaan dan kesanggupan untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Unit. (3) Kepala Unit diangkat untuk masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur ATKP Makassar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 89

(1) Tenaga pendidik di ATKP Makassar terdiri dari Dosen, Instruktur, Pelatih, Konselor, Tutor dan Fasilitator. (2) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tanggung jawab utama menyelenggarakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan serta pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan.

Pasal 90

(1) Jenjang jabatan fungsional dosen ATKP Makassar pada dasarnya terdiri dari asisten, ahli, lektor, dan lektor kepala. (2) Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik dilaksanakan dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 91

(1) Dosen ATKP Makassar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berwawasan Pancasila dan UUD 1945; c. sehat jasmani dan rohani; d. berpendidikan paling rendah Strata-2 (S-2)/sederajat atau setara untuk tenaga pendidik diploma; e. memiliki kompetensi sebagai dosen; f. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; g. memiliki moral, dedikasi, dan integritas yang tinggi; dan h. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan Negara; dan i. persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan karier, dan pemberhentian dosen dilakukan dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kelompok dosen mempunyai tugas melakukan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keahliannya serta memberikan bimbingan kepada peserta didik.

Pasal 92

Dalam hal terjadi kekurangan dosen pada bidang studi tertentu yang dapat mengganggu kelangsungan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, dapat diminta bantuan tenaga pendidik yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kompetensi yang diperlukan berdasarkan prosedur yang ditetapkan oleh Direktur ATKP Makassar.

Pasal 93

Tenaga Pendidik dapat mengajar di Lembaga Pendidikan Lain dengan seizin Direktur ATKP Makassar dan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 94

Direktur ATKP bertanggung jawab dalam pengembangan dan pembinaan karier dosen.

Pasal 95

(1) Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan kegiatan akademik dan pengembangan usaha ATKP Makassar, dapat menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada azas saling menguntungkan dan saling menghormati serta tidak mengganggu tugas dan fungsi ATKP Makassar. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat berbentuk: a. tukar menukar dosen dan taruna dalam menyelenggarakan kegiatan akademik; b. pemanfaatan bersama sumber daya dalam melaksanakan kegiatan akademik dan pengembangan usaha; c. praktek kerja lapangan atau magang; d. penerbitan bersama karya ilmiah; e. penyelenggaraan bersama seminar atau kegiatan ilmiah lain; f. pelaksanaan dan pengembangan bersama suatu program studi tertentu; dan g. bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu. (4) Pelaksanaan ketentuan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus berkenaan dengan kerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga lain di luar negeri, diatur oleh Menteri. (5) Pelaksanaan kerja sama dengan lembaga perguruan tinggi dan lembaga lain harus dilaporkan kepada Menteri.

Pasal 96

(1) Taruna merupakan peserta didik yang memiliki kebebasan akademik untuk mengembangkan diri melalui proses pendidikan dan interaksi sosial dalam masyarakat ATKP Makassar. (2) Taruna menjadi bagian dari masyarakat akademik ATKP Makassar yang bersama komponen lainnya melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. (3) Taruna ikut menjaga nilai-nilai akademik, menggerakkan perubahan dalam kehidupan bermasyarakat dan meneruskan perjuangan bangsa.

Pasal 97

(1) Alumni merupakan seseorang yang lulus pendidikan dari ATKP Makassar. (2) Alumni ATKP Makassar dapat membentuk organisasi yang bertujuan untuk membina hubungan dengan ATKP Makassar dalam upaya menunjang pencapaian tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.

Pasal 98

(1) Kerja sama di bidang non akademik dengan pihak terkait dapat dilakukan oleh ATKP Makassar melalui: a. pendayagunaan aset; dan b. bentuk lain yang dianggap perlu. (2) Kerja sama di bidang non akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 99

(1) Kode etik yang berlaku di ATKP Makassar terdiri dari: a. kode etik dosen; b. kode etik tenaga kependidikan; dan c. kode etik taruna. (2) Kode etik dosen ATKP Makassar memuat norma yang mengikat semua dosen yang terdaftar di ATKP Makassar. (3) Kode etik tenaga kependidikan ATKP Makassar memuat norma yang mengikat tenaga kependidikan secara individual dalam penyelenggaraan ATKP Makassar. (4) Kode etik taruna memuat norma yang mengikat peserta didik secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan ketarunaan di ATKP Makassar. (5) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, disusun oleh Senat ATKP Makassar dan ditetapkan dengan Peraturan Direktur ATKP Makassar. (6) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, disusun oleh bidang ketarunaan dan ditetapkan dengan Peraturan Direktur ATKP Makassar setelah mendapat pertimbangan dari Senat ATKP Makassar. (7) Dalam melaksanakan pengaturan pelaksanaan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat ATKP Makassar berpedoman pada norma dan kaidah keilmuan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan nasional.

Pasal 100

(1) ATKP Makassar dapat mengundang tenaga ahli dari luar untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan dalam rangka pelaksanaan akademik. (2) Pelaksanaan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, di arahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan diri sivitas akademika, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 101

(1) Otonomi keilmuan merupakan kegiatan keilmuan yang berpedoman pada norma dan kaidah keilmuan yang harus ditaati oleh tenaga dosen dan mahasiswa. (2) Perwujudan Otonomi keilmuan pada ATKP Makassar diatur oleh Keputusan Senat ATKP Makassar.

Pasal 102

(1) Hak Taruna/siswa ATKP Makassar yaitu: a. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan ATKP Makassar; b. Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya sesuai dengan minat, bakat dan kemampuan; c. Mendapatkan pelayanan di bidang administrasi dan akademik; d. Memanfaatkan fasilitas ATKP Makassar dalam rangka kelancaran proses pembelajaran; e. Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti serta hasil belajarnya; f. Memperoleh pelayananinformasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya dalam menyelesaikan studinya; g. Mendapatkan pelayanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. Memanfaatkan sumber daya ATKP Makassar melalui perwakilan atau organisasi ketarunaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata hidup dalam kampus; dan i. Ikut serta dalam kegiatan organisasi ketarunaan ATKP Makassar. (2) Kewajiban Taruna/siswa ATKP Makassar yaitu: a. Mematuhi semua peraturan atau ketentuan peraturan perundang- undangan pada ATKP Makassar; b. Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan ATKP Makassar; c. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian; d. Menjaga kewibawaan dan nama baik almamater; e. Menjunjung tinggi budi pekerti dan kebudayaan nasional; dan f. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi taruna yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur oleh Senat ATKP Makassar.

Pasal 103

Anggaran biaya yang diperlukan untuk ATKP Makassar dibebankan berdasarkan Pagu Anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Pasal 104

(1) Semua pendapatan yang diperoleh ATKP Makassar dan unit organisasi lainnya di dalam ATKP Makassar, harus dibukukan sebagai pendapatan ATKP Makassar sesuai dengan sistem akuntansi dan keuangan ATKP Makassar. (2) Setiap pimpinan unit organisasi di dalam ATKP Makassar, wajib melaporkan semua pendapatan yang diperoleh kepada Direktur ATKP Makassar dengan tata cara pelaporan yang ditentukan oleh Pimpinan BLU. (3) Alokasi dana kepada unit organisasi di dalam ATKP Makassar ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 105

(1) Pendapatan yang berasal dari masyarakat adalah penerimaan ATKP Makassar yang mencakup: sumbangan pembinaan pendidikan atau dana pembinaan pendidikan; a. biaya seleksi masuk ATKP Makassar; b. hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi perguruan tinggi; c. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi; d. sumbangan atau hibah dari perorangan, lembaga Pemerintah atau lembaga non Pemerintah, dalam negeri dan luar negeri yang tidak mengikat; e. bunga tabungan, jasa giro, bunga, dan deposito; f. hasil usaha komersial; g. hasil pemanfaatan fasilitas dan sumber daya manusia; h. royalti HAKI; dan i. penerimaan lainnya dari masyarakat. (2) Perencanaan pendapatan dituangkan dalam rencana kegiatan dan anggaran tahunan sesuai dengan sistem anggaran ATKP Makassar.

Pasal 106

Dana yang berasal dari Pemerintah diselenggarakan secara integritas dengan pengelolaan dana yang diperoleh ATKP Makassar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 107

(1) Pinjaman merupakan dana yang diperoleh dari pihak lain di ATKP Makassar dan mengandung kewajiban ATKP Makassar untuk membayar kembali, baik dengan maupun tanpa bunga. (2) Pinjaman atau kredit dari pihak luar ATKP Makassar dapat menjadi sumber dana untuk membiayai kegiatan atau pengadaan aset ATKP Makassar. (3) Direktur ATKP atas nama ATKP Makassar, dapat menerima pinjaman atau kredit dari pihak luar ATKP Makassar setelah mendapat persetujuan Kepala Badan. (4) Dalam hal pinjaman atau kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang penggunaanya untuk penyelenggaraan atau peningkatan kegiatan akademik, juga diperlukan persetujuan Senat ATKP Makassar. (5) Semua pihak di dalam ATKP Makassar kecuali Direktur ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menerima pinjaman dari pihak luar ATKP Makassar. (6) Pimpinan Unit Usaha Komersial milik ATKP Makassar yang berbentuk badan hukum dapat menerima pinjaman atas nama badan hukum tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan persetujuan Direktur ATKP Makassar. (7) Hibah atau sumbangan adalah pemberian tanpa imbalan yang diberikan oleh pihak di luar dari ATKP Makassar kepada ATKP Makassar baik bersyarat maupun tanpa syarat. (8) Dalam hal hibah atau sumbangan bersyarat, maka syarat hibah tersebut tidak merugikan ATKP Makassar.

Pasal 108

(1) Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara yang meliputi penilaian berkala, sistem dan prosedur serta proses pendidikan termasuk kurikulum, mutu dan jumlah tenaga pendidik dan kependidikan, keadaan taruna, pelaksanaan pendidikan, sarana dan prasarana, tatalaksana administrasi akademik. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan untuk memenuhi persyaratan nasional dan internasional.

Pasal 109

(1) Akreditasi kelembagaan sebagai approved school dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. (2) Akreditasi Perguruan Tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN-PT). (3) Akreditasi program studi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau lembaga yang dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 110

(1) Direktur dan Pembantu Direktur adalah tenaga dosen yang diberi tugas tambahan memimpin ATKP Makassar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembantu Direktur, Kepala Divisi, Perwakilan Manajemen Mutu, Kepala Unit, Ketua Program Studi, dan Sekretaris Jurusan merupakan jabatan non Eselon. (2) Untuk memberi penghargaan kepada jabatan-jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka diberi penyetaraan Eselon kepada jabatan-jabatan tersebut, sebagai berikut: a. Direktur adalah Eselon IIIa; b. Kasubag adalah Eselon IVa; dan c. Kaur adalah Eselon Va.

Pasal 111

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LAM REP NOM TAN LAM AKADEMI TEK A. Yang dimaksud Lam Penerbangan Makas sebagai berikut: 52 MPIRAN PERATURAN MENTERI PE PUBLIK INDONESIA MOR PM. 70 TAHUN 2014 NGGAL 03 Desember 2014 MBANG, PATAKA, DAN MARS KNIK DAN KESELAMATAN PENER MAKASSAR mbang pada Akademi Teknik d sar sebagaimana dimaksud dalam ERHUBUNGAN RBANGAN dan Keselamatan m Pasal 3 ayat (1) B. Yang dimaksud Pataka pada Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), sebagai berikut: C. Warna pada Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Medan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), huruf A dan huruf B, Warna Kode Warna (RGB) Lingkaran Merah R179, G179, B179 Burung Elang Kuning Emas R51, G204, B51 Pita Putih R255, G255, B0 Menara dan Antena Abu-abu R255, G0, B0 Latar Belakang Biru langit R0, G0, B0 D. dimaksud Mars pada Akademi Teknik dan Keselamatan Warna pada Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Medan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), huruf A dan huruf B, Penerbangan Makassar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), sebagai berikut: Syair dan Musik : Widyo Tjahjono Susmokoadi, S.Pd 1=F Tempo di Marcia F Berdiri tegar menatap masa depan yang cerah C Penuh keyakinan diri Bes F Tak kenal keluh kesah dan tak pernah putus asa G Adalah semboyan sang taruna F Itulah ATKP dengan dasar Pancasila Bes Mengemban tugas negara F Berdoa belajar berkarya Gm C F Ikut berpacu membangun negara C F Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan C F Membina tenaga prima C F Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan C F Siap mengabdi nusa dan bangsa F Kobarkan semangat belajar demi masa depan Bes Tunaikan tugas mulia F Mari bersatu dalam cita Bes C F ATKP tetap jaya di laga MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN