Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM PADAT KARYA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PERMENHUB No. pm-70 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penanggung Jawab Kegiatan adalah pejabat pimpinan tinggi madya pada unit pelaksana teknis yang bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Padat Karya infrastruktur di Provinsi/Kabupaten/Kota. 2. Padat Karya adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat marginal/miskin yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi pengangguran dan kemiskinan, meningkatkan pendapatan serta mempertahankan daya beli masyarakat. 3. Infrastruktur adalah prasarana dan sarana fisik transportasi untuk menunjang sosial ekonomi masyarakat. 4. Penganggur adalah masyarakat yang tidak mempunyai pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan. 5. Setengah Penganggur adalah masyarakat yang bekerja di bawah jam kerja normal (<35 (kurang dari tiga puluh lima) jam seminggu), masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan. 6. Masyarakat Miskin adalah masyarakat yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan di bawah garis kemiskinan. 7. Pekerja adalah para tenaga kerja yang direkrut dari masyarakat Penganggur, Setengah Penganggur, dan miskin di sekitar lokasi atau dari tempat lain pelaksanaan kegiatan Padat Karya Infrastruktur. 8. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian. 9. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan anggaran pendapatan belanja negara. 10. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. 11. Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan di lingkungan Kementerian Perhubungan. 12. Pejabat Eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian Perhubungan. 13. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. 14. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan program Padat Karya bagi unit kerja di lingkungan Kementerian. (2) Program Padat Karya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pengawasan; dan d. monitoring.

Pasal 3

Tujuan program Padat Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. mengurangi jumlah Penganggur, Setengah Penganggur, dan Masyarakat Miskin; b. memupuk rasa kebersamaan, gotong royong, dan partisipasi masyarakat; c. meningkatkan kualitas dan kuantitas pemberdayaan masyarakat; d. mewujudkan peningkatan akses masyarakat miskin, perempuan, anak, dan kelompok marginal kepada pelayanan dasar, dengan berbasis pendekatan pemberdayaan masyarakat; e. membangkitkan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat; dan f. penciptaan lapangan kerja melalui kegiatan pembangunan secara swakelola dan Padat Karya tunai.

Pasal 4

Sasaran program Padat Karya di lingkungan Kementerian, meliputi: a. terbangun dan terawatnya infrastruktur transportasi; b. meningkatnya kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan; dan c. mendayagunakan sumber daya dan tenaga kerja lokal dalam pembangunan, perawatan, dan pelayanan angkutan.

Pasal 5

(1) program Padat Karya memberikan manfaat, yang terdiri atas: a. peningkatan produksi dan nilai tambah; b. perluasan kesempatan kerja sementara; c. perluasan akses pelayanan dasar; dan d. meningkatkan pendapatan serta mempertahankan daya beli masyarakat. (2) Penerima manfaat langsung dari program Padat Karya, meliputi: a. masyarakat pelaku usaha kecil, terutama pengusaha komoditas unggulan; b. masyarakat pekerja dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur; c. masyarakat umum pengguna infrastruktur yang terbangun; d. masyarakat yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja; dan e. masyarakat pekerja dalam pelaksanaan pelayanan angkutan.

Pasal 6

(1) Program Padat Karya diselenggarakan melalui: a. penyedia; dan/atau b. swakelola. (2) Penyelenggaraan program Padat Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran pendapatan belanja negara di lingkungan Kementerian. (3) penyelenggaraan program Padat Karya melalui penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mengikutsertakan masyarakat sebagai tenaga kerja Padat Karya untuk keseluruhan kegiatan atau sebagian pekerjaan.

Pasal 7

(1) Penyelenggara program Padat Karya dilaksanakan oleh Penanggung Jawab Kegiatan sesuai dengan kewenangannya. (2) Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. menyusun kebijakan penyelenggaraan kegiatan; b. menyusun program dan perencanaan anggaran serta kegiatan tahunan; c. melakukan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan; d. membentuk tim monitoring; e. melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan kegiatan; dan f. melaporkan penyelenggaraan kegiatan kepada Menteri.

Pasal 8

Tim monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d memiliki tugas: a. melakukan pengendalian penyelenggaraan kegiatan mulai tingkat nasional hingga tingkat kecamatan; b. mengoordinasi dan membina seluruh pemangku kepentingan penyelenggara kegiatan; c. menyiapkan pedoman pelaksanaan; d. melaksanakan kegiatan sosialisasi dan diseminasi di tingkat pusat; e. melakukan koordinasi dengan seluruh pelaku kegiatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota; f. melaporkan semua progres penyelenggaraan kepada Pejabat Eselon I sebagai pengarah kegiatan; g. kompilasi data dan pelaporan penyelenggaraan di daerah melalui satuan kerja yang dibantu oleh konsultan pendamping; h. pelaporan progres triwulan kegiatan kepada unit organisasi Eselon I ditembuskan kepada tim monitoring Kementerian; dan i. koordinasi pelaksanaan kegiatan dengan satuan kerja (satker).

Pasal 9

(1) Keikutsertaan masyarakat sebagai tenaga kerja pada program Padat Karya harus memprioritaskan masyarakat sekitar lokasi. (2) dalam hal masyarakat sekitar proyek Program Padat Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, dapat menggunakan masyarakat dari lokasi lain untuk memastikan hasil pekerjaan berkualitas.

Pasal 10

(1) Jenis kegiatan program Padat Karya berupa pembangunan, perawatan, dan pelayanan angkutan yang meliputi: a. prasarana dan sarana di bidang transportasi darat; b. prasarana dan sarana di bidang transportasi laut; c. prasarana dan sarana di bidang transportasi udara; d. prasarana dan sarana di bidang perkeretaapian; e. prasarana dan sarana di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan; dan f. prasarana dan sarana di lingkungan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. (2) Jenis kegiatan program Padat Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) KPA pada unit pelaksana teknis melakukan identifikasi kegiatan-kegiatan yang dapat dilaksanakan melalui program Padat Karya dan melaporkan kepada Pejabat Eselon I untuk pelaksanaan kegiatan dimaksud. (2) Kegiatan program Padat Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pagu/target anggaran kegiatan; b. target anggaran untuk upah; c. jenis pekerjaan; d. lokasi pekerjaan; e. jadwal pelaksanaan; dan f. penyerapan jumlah tenaga kerja yang dilibatkan.

Pasal 12

Penyerapan jumlah tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f dengan mempertimbangkan beberapa hal yang meliputi: a. tenaga kerja yang digunakan merupakan Masyarakat Penganggur, Setengah Penganggur, dan masyarakat miskin; b. peralatan yang dipergunakan merupakan peralatan sederhana; c. jam kerja efektif untuk pekerja diperhitungkan selama 7 (tujuh) jam per hari dan 40 (empat puluh) jam per minggu; d. volume pekerjaan ditentukan melalui hasil pengukuran lapangan yang telah disetujui; dan e. besaran harga dasar upah tenaga kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Masyarakat yang diikutsertakan dalam program Padat Karya diberikan upah. (2) Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara harian. (3) Dalam hal upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memungkinkan, diberikan upah secara mingguan atau bulanan.

Pasal 14

Tenaga kerja yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a, diberikan jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Menteri memberikan arahan teknis pelaksanaan kebijakan Padat Karya kepada Pejabat Eselon I. (2) Pejabat Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Menteri dalam melakukan pembinaan keseluruhan pelaksanaan Padat Karya yang bersumber dari anggaran Kementerian. (3) Sekretaris Jenderal melakukan koordinasi lintas Eselon I, dalam melakukan pengelolaan teknis program/kegiatan, pengawalan (monitoring dan evaluasi) pelaksanaan Padat Karya.

Pasal 16

(1) Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian melaksanakan pembinaan program Padat Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2). (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pengendalian; b. pemantauan; c. evaluasi; dan d. sosialisasi.

Pasal 17

(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a merupakan serangkaian kegiatan pengarahan, persetujuan dan penetapan program Padat Karya; (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. memastikan prinsip, pendekatan, dan mekanisme kegiatan berjalan efektif; b. menjamin berjalannya kegiatan sesuai waktu dan standar prosedur yang ditetapkan; c. terwujudnya efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan sesuai dengan indikator kinerja; d. pelaporan yang terstruktur; dan e. media pengujian kepatuhan atas sistem dan prosedur. (3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki sasaran sebagai berikut: a. menciptakan sinergi antar pelaku kegiatan; b. mengontrol implementasi untuk mencapai target dan indikator kinerja kegiatan; c. memastikan bahwa semua alat, sosialisasi dan materi (petunjuk teknis) yang tersebar di pemangku kepentingan memiliki keterkaitan dengan pencapaian tujuan kegiatan Padat Karya; d. memastikan bahwa personel memiliki kualitas dan kinerja yang baik; e. mengelola jadwal kegiatan dan menghasilkan efisiensi biaya sesuai kebutuhan implementasi kegiatan; dan f. memastikan ketersediaan data terbaru dan informasi kegiatan yang lengkap agar sesuai kualitas data yang diharapkan.

Pasal 18

(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, merupakan kegiatan mengamati perkembangan setiap tahapan pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi, serta mengantisipasi permasalahan melalui cara pemantauan baik langsung maupun tidak langsung di lapangan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan kegiatan atau langkah- langkah operasional, yang meliputi: a. koreksi atas setiap penyimpangan kegiatan; b. akselerasi atas setiap keterlambatan; dan c. klarifikasi ketidakjelasan untuk memperbaiki kualitas pelaksanaan konstruksi. (3) Pemantauan dilakukan dengan mekanisme monitoring yang terdiri atas: a. pemeriksaan oleh unit eselon I; dan b. pemantauan berjenjang kepada seluruh aparatur terkait pelaksanaan kegiatan dan pihak konsultan selaku fasilitator yang akan berkoordinasi dengan aparat terkait melakukan pemantauan secara berjenjang.

Pasal 19

(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c dilakukan berdasarkan laporan, hasil pemantauan, dan pengaduan dari berbagai pihak. (2) Evaluasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kinerja pelaksanaan, pemanfaatan, dampak, dan keberlanjutan kegiatan yang dilaksanakan dalam program Padat Karya. (3) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara sistematis, objektif, dan transparan.

Pasal 20

Evaluasi program Padat Karya sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 meliputi komponen ketepatan sasaran, dengan indikator: a. penentuan lokasi; b. target sosialisasi; c. pengidentifikasian masalah; dan d. perencanaan kegiatan; 1. manajemen proyek, dengan indikator: a) kesesuaian biaya; b) kuantitas dan kualitas pekerjaan; dan c) proses, kinerja pelaksanaan, dan waktu; dan 2. partisipasi masyarakat, dengan indikator adanya keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan, pengawasan, pemanfaatan, dan pemeliharaan, serta dampak dari hasil kegiatan.

Pasal 21

Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d, dilakukan oleh Penanggung Jawab Kegiatan kepada pemerintah daerah setempat.

Pasal 22

(1) Pelaporan program Padat Karya dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu. (2) Pelaporan program Padat Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat perkembangan fisik dan keuangan serta dilaporkan secara berjenjang mulai dari tahap awal sampai akhir kegiatan sebagai bahan pengendalian dan pengawasan. (3) Pelaporan program Padat Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh KPA dan/atau PPK. (4) KPA dan/atau PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan laporan melalui aplikasi e-monitoring dan melalui surat resmi kepada pejabat tinggi madya/Pejabat Eselon I terkait dan Inspektorat Jenderal. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat: a. target dan realisasi anggaran kegiatan; b. target dan realiasasi jumlah tenaga kerja yang terlibat; c. target dan realisasi anggaran yang diserap untuk upah; d. realisasi jadwal pelaksanaan; e. kendala yang dihadapi; dan f. foto dokumentasi pelaksanaan.

Pasal 23

Bentuk dan standar operasional prosedur monitoring evaluasi dan pelaporan, rekapitulasi rencana dan realisasi, daftar pekerja, daftar hadir pekerja, upah pekerja, dan laporan pelaksanaan program Padat Karya menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

Pengawasan atas penyelenggaraan program Padat Karya dilaksanakan oleh aparat pengawasan intern pemerintah Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 25

Untuk pelaksanaan pemeriksaan atau audit, satuan kerja atau unit pelaksana teknis menyiapkan paling sedikit dokumen mengenai: a. target dan realisasi anggaran kegiatan; b. target dan realisasi jumlah tenaga kerja yang terlibat; c. target dan realisasi anggaran yang diserap untuk upah; d. realisasi jadwal pelaksanaan; e. kendala yang dihadapi; f. foto dokumentasi pelaksanaan; g. tanda bukti pembayaran upah; h. absensi/daftar hadir Pekerja; i. tanda bukti penarikan surat perintah membayar dan rencana tanggal penarikan surat perintah membayar; dan j. tanda bukti nomor kontrak setiap pekerjaan

Pasal 26

Perjanjian/kontrak kegiatan program Padat Karya yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Padat Karya di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1064), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 28

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2021 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO