Peraturan Menteri Nomor pm-72 Tahun 2013 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 1
Kelas jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu dan jabatan fungsional umum di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Kelas jabatan digunakan sebagai dasar penyempurnaan/ penyusunan peta jabatan, penyusunan struktur organisasi, pengangkatan pegawai dalam www.djpp.kemenkumham.go.id
jabatan, evaluasi jabatan, analisis jabatan, analisis beban kerja, penyusunan formasi, perumusan pengembangan pegawai, mutasi, dan redistribusi pegawai serta pemberian tunjangan kinerja.
Pasal 3
Kelas jabatan struktural serta titelatur dan kelas jabatan fungsional tertentu dan jabatan fungsional umum pada organisasi yang ditetapkan setelah Peraturan Menteri ini disesuaikan dengan jabatan sejenis dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Penyempurnaan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2013 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
E.E. MANGINDAAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
