Peraturan Menteri Nomor pm-73 Tahun 2011 tentang TARIF ANGKUTAN UDARA PERINTIS
Pasal 1
(1) Tarif angkutan udara perintis untuk angkutan penumpang dan angkutan barang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(2) Tarif angkutan udara perintis sebagaimana pada ayat (1) belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dari PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Pasal 2
(1) Badan Usaha Angkutan Udara yang menyelenggarakan angkutan udara perintis pada rute-rute yang belum ditetapkan tarifnya berdasarkan peraturan ini, wajib mengajukan rencana tarif angkutan udara untuk masing – masing rute yang dijalani kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
(2) Tarif angkutan udara perintis pada rute-rute sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh Dirjen Perhubungan Udara kepada Menteri Perhubungan untuk mendapatkan persetujuan.
Pasal 3
(1) Pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dari PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), dikenakan sesuai peraturan perundang- undangan.
(1) Pungutan lain dimaksud dalam ayat (1) yang akan dikaitkan dengan tarif angkutan perintis, harus mendapatkan persetujuan Menteri Perhubungan.
Pasal 4
(1) Harga jual tiket untuk bayi (infant) sebesar 10%.
(2) Bayi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yaitu orang yang berusia kurang dari 2 (dua) tahun.
Pasal 5
Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2007 tentang Tarif Angkutan Udara Perintis sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 34 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2007 tentang Tarif Angkutan Udara Perintis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2011 MENTERI PERHUBUNGAN,
FREDDY NUMBERI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 411
