Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-73 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANG BANYUWANGI

PERMENHUB No. pm-73 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

(1) Loka Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi, yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut LP3 Banyuwangi merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. (2) LP3 Banyuwangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara administratif dibawah pembinaan Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan secara teknis operasional dibawah pembinaan Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara. (3) LP3 Banyuwangi dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

LP3 Banyuwangi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan calon penerbang, calon instruktur penerbang, penerbang, dan instruktur penerbang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar internasional.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LP3 Banyuwangi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan penerbang; b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta praktek sarana terbang; c. pelaksanaan bimbingan peserta pendidikan dan pelatihan; d. pengembangan dan pelaksanaan kerjasama pendidikan dan pelatihan; e. pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan; f. pelaksanaan manajemen mutu; g. pengelolaan unit penunjang; h. pelaksanaan evaluasi program dan penyusunan laporan; dan i. pelaksanaan ketatausahaan, urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, hukum, hubungan masyarakat, dan kerumahtanggaan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 4

(1) LP3 Banyuwangi terdiri atas: a. Urusan Tata Usaha; b. Subseksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan; c. Subseksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan; d. Perwakilan Manajemen Mutu; e. Kelompok Jabatan Fungsional; dan f. Unit Penunjang. (2) Bagan Organisasi LP3 Banyuwangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Urusan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, hukum, hubungan masyarakat, dan kerumahtanggaan serta evaluasi dan penyusunan laporan. (2) Subseksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, praktek sarana terbang, bimbingan peserta didik serta pengembangan dan kerjasama pendidikan dan pelatihan. (3) Subseksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan.

Pasal 6

(1) Perwakilan Manajemen Mutu merupakan unit kerja non struktural pada LP3 Banyuwangi. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Perwakilan Manajemen Mutu dipimpin oleh seorang Kepala Perwakilan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala LP3 Banyuwangi. (3) Perwakilan Manajemen Mutu mempunyai tugas mendokumentasikan, memelihara dan mengendalikan sistem manajemen mutu pada LP3 Banyuwangi. (4) Perwakilan Manajemen Mutu terdiri atas Kepala Perwakilan, Sekretaris, Auditor Internal, dan Fasilitator yang ditetapkan oleh Kepala LP3 Banyuwangi. (5) Fasilitator terdiri dari para pejabat satu tingkat dibawah Kepala LP3 Banyuwangi dan merupakan jabatan ex officio.

Pasal 7

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh Kepala LP3 Banyuwangi. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagai dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, merupakan unit penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan di lingkungan LP3 Banyuwangi, yang dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala LP3 Banyuwangi. (2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Unit Perpustakaan; b. Unit Asrama; c. Unit Bengkel/Workshop; d. Unit Laboratorium; e. Unit Poliklinik; f. Unit Teknologi Informatika; g. Unit Simulator; dan h. Unit Sarana Terbang.

Pasal 10

Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, mempunyai tugas sebagai berikut: a. Unit Perpustakaan melakukan pengelolaan perpustakaan; b. Unit Asrama melakukan pengelolaan asrama bagi peserta didik; c. Unit Bengkel/Workshop melakukan penyiapan kebutuhan perbengkelan; d. Unit Laboratorium melakukan pengelolaan dan merawat laboratorium, serta memberikan pelayanan dan pengembangannya; e. Unit Poliklinik melakukan pelayanan kesehatan peserta didik dan pegawai serta sanitasi lingkungan; f. Unit Teknologi Informatika melakukan penyiapan rencana pemeliharaan dan pengembangan jaringan, pemeliharaan dan pemutakhiran sistem keamanan jaringan dan informasi, perawatan dan perbaikan sarana komputer, pemutakhiran website dan pengembangan sistem informasi dan data; g. Unit Simulator melakukan pengelolaan simulator serta pelayanan dan pengembangannya; h. Unit Sarana Terbang melakukan pengelolaan sarana terbang serta pelayanan dan pengembangannya.

Pasal 11

Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh: a. Kepala Urusan Tata Usaha untuk: 1) Unit Poliklinik; dan 2) Unit Asrama. b. Kepala Subseksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan untuk: 1) Unit Perpustakaan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2) Unit Teknologi Informatika; dan 3) Unit Laboratorium. c. Kepala Subseksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan untuk: 1) Unit Bengkel/Workshop; 2) Unit Sarana Terbang; dan 3) Unit Simulator.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan LP3 Banyuwangi, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan LP3 Banyuwangi serta dengan instansi lain sesuai tugas masing-masing.

Pasal 13

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan LP3 Banyuwangi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.

Pasal 14

Setiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-Iangkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.

Pasal 15

Setiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 16

Setiap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 17

Kepala Urusan, Kepala Subseksi, Kepala Unit, dan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional, menyampaikan laporan secara berkala kepada Kepala LP3 Banyuwangi.

Pasal 18

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, tembusan laporan wajib disampaikan kepada pimpinan satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh bawahannya, dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.

Pasal 20

(1) Kepala LP3 Banyuwangi merupakan jabatan struktural Eselon IV.a. (2) Kepala Urusan dan para Kepala Subseksi merupakan jabatan struktural Eselon V.a.

Pasal 21

LP3 Banyuwangi berlokasi di Banyuwangi Provinsi Jawa Timur.

Pasal 22

Kepala LP3 Banyuwangi wajib menyampaikan usulan rumusan jabatan fungsional umum, uraian jenis-jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan dan peta jabatan kepada Menteri Perhubungan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Perhubungan, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2013 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E.E. MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id