Peraturan Menteri Nomor pm-79 Tahun 2011 tentang PENETAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PADA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN (ATKP) MAKASSAR
Pasal 1
Standar Pelayanan Minimal pada Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar merupakan pedoman pelayanan minimal pada Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan yang wajib dilaksanakan oleh Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 2
Standar Pelayanan Minimal pada Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, standar penilaian pendidikan, sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Penetapan Standar Pelayanan Minimal pada Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan tolok ukur kualitas pelayanan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Pasal 4
(1) Standar Pelayanan Minimal pada Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar yang telah diterapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dievaluasi secara berkelanjutan oleh Direktur Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar.
(2) Hasil evaluasi Standar Pelayanan Minimal pada Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri Perhubungan.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Perhubungan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2011
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
FREDDY NUMBERI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 490
