Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET

PERMENHUB No. pm-8 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Layanan Kepelabuhanan Secara Elektronik atau INDONESIA Portnet yang selanjutnya disebut Inaportnet adalah sistem layanan tunggal untuk Kapal dan kegiatan lainnya yang terkait dengan Kapal yang diterapkan secara elektronik dan terstandar. 2. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang. 3. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari Pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. 4. Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah Terminal yang terletak di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari Pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. 5. Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan adalah wilayah perairan yang digunakan untuk kegiatan berlabuh, kegiatan lay up, menunggu untuk bersandar di Pelabuhan, menunggu muatan, alih muat antar Kapal, pencucian Kapal, pencampuran bahan, pengisian minyak atau air bersih, perbaikan kecil Kapal, dan kegiatan Pelayaran lainnya. 6. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat Kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh Kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi. 7. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. 8. Kapal Masuk adalah Kapal yang masuk ke terminal umum, Terminal Khusus, Terminal untuk Kepentingan Sendiri, Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan, atau pemanfaatan garis pantai. 9. Kapal Keluar adalah Kapal yang keluar dari terminal umum, Terminal Khusus, Terminal untuk Kepentingan Sendiri, Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan, atau pemanfaatan garis pantai. 10. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 11. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas Pelabuhan lainnya. 12. Nakhoda adalah salah seorang dari awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 13. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. 14. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. 15. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 16. Surat Persetujuan Berlayar adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar terhadap setiap Kapal yang berlayar. 17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran. 18. Sekretariat Jenderal adalah Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan. 19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut. 20. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Pasal 2

(1) Direktorat Jenderal memberikan pelayanan Kapal melalui Inaportnet. (2) Pelayanan Kapal melalui Inaportnet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal. (3) Unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. penyelenggara pelabuhan; dan b. distrik navigasi. (4) Pelayanan Kapal melalui Inaportnet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada: a. Pelabuhan dan area labuhnya yang belum diusahakan secara komersial; b. terminal dan area labuhnya; c. Terminal Khusus dan area labuhnya; d. Terminal untuk Kepentingan Sendiri; e. Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan; dan f. pemanfaatan garis pantai. (5) Pelayanan Kapal melalui Inaportnet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas layanan: a. Kapal Masuk; b. perpanjangan masa tambat atau labuh; c. pindah tempat tambat atau labuh; d. Kapal Keluar; dan e. pembatalan. (6) Menteri MENETAPKAN tata cara penetapan unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk pelayanan Kapal melalui Inaportnet. (7) Unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal yang melaksanakan pelayanan Kapal melalui Inaportnet sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 3

Penerapan Inaportnet untuk pelayanan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikolaborasikan dengan sistem pada Lembaga National Single Window, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan Usaha Pelabuhan, dan instansi terkait lainnya.

Pasal 4

(1) Penerapan Inaportnet dapat dilakukan oleh instansi pemerintah lainnya. (2) Penerapan Inaportnet yang dilakukan oleh instansi pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan tata cara pelayanan Kapal melalui Inaportnet dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Setiap pengguna Inaportnet harus memiliki hak akses. (2) Pengguna Inaportnet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Badan Usaha; atau b. orang perseorangan. (3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. perusahaan angkutan laut nasional; b. pelaksana kegiatan angkutan laut khusus; c. perusahaan angkutan laut Pelayaran-Rakyat; d. perusahaan nasional keagenan Kapal; e. perusahaan bongkar muat; f. Badan Usaha Pelabuhan yang mengelola terminal dan area labuhnya; g. Badan Usaha Pelabuhan yang mendapat pelimpahan wewenang untuk melaksanakan pemanduan dan/atau penundaan Kapal; h. pengelola Terminal Khusus; i. pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri; j. pengelola Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan; k. pengelola kegiatan pemanfaatan garis pantai; dan l. Badan Usaha lain yang berkegiatan di Pelabuhan untuk menunjang kegiatan Kapal. (4) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. orang perseorangan pengelola kegiatan pemanfaatan garis pantai; atau b. Nakhoda. (5) Untuk memperoleh hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengguna Inaportnet harus mengajukan permohonan registrasi kepada Penyelenggara Pelabuhan. (6) Permohonan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui: a. alamat domain Inaportnet; atau b. alamat domain pada Lembaga National Single Window.

Pasal 6

(1) Permohonan hak akses bagi Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diajukan melalui: a. registrasi pemberitahuan melakukan kegiatan usaha; dan b. registrasi pengguna. (2) Registrasi pemberitahuan melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyampaian data Badan Usaha kepada penyelenggara pelabuhan untuk dijadikan database pada Inaportnet. (3) Registrasi pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penyampaian data pimpinan Badan Usaha atau karyawan yang ditunjuk oleh Badan Usaha kepada penyelenggara pelabuhan guna mendapatkan persetujuan username dan password untuk akses ke Inaportnet.

Pasal 7

(1) Badan Usaha mengajukan registrasi pemberitahuan melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a kepada penyelenggara pelabuhan. (2) Registrasi pemberitahuan melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi data paling sedikit memuat: a. nama Badan Usaha; b. NIB; c. status kantor (pusat/cabang); d. alamat Badan Usaha sesuai status kantor; e. Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha; f. nomor telepon kantor; g. nama penanggung jawab yang merupakan pimpinan tertinggi Badan Usaha untuk Badan Usaha dengan status kantor pusat atau nama kepala kantor cabang; h. Nomor Induk Kependudukan penanggung jawab Badan Usaha atau kepala kantor cabang; i. alamat email Badan Usaha sesuai status kantor; dan j. nama penyelenggara pelabuhan tempat permohonan registrasi diajukan. (3) Pengisian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan mengunggah dokumen paling sedikit memuat: a. NIB; b. Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha; c. Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab Badan Usaha atau kepala kantor cabang; d. perizinan berusaha berbasis resiko dari lembaga OSS; e. perjanjian konsesi untuk Badan Usaha Pelabuhan; f. penetapan pelimpahan wewenang pelayanan jasa pemanduan dan/atau penundaan Kapal untuk Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola Terminal Khusus yang melaksanakan pemanduan dan penundaan Kapal; dan/atau g. bukti kerjasama dengan penyelenggara pelabuhan untuk perusahaan jasa terkait kepelabuhanan; (4) Pengisian data dan peunggahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan melalui penarikan data dan dokumen dari Sistem OSS. (5) Dalam hal Inaportnet belum dapat menarik data dan dokumen dari Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pengisian data dan proses unggah dokumen dilakukan secara langsung ke Inaportnet.

Pasal 8

(1) Penyelenggara pelabuhan melakukan verifikasi terhadap permohonan registrasi pemberitahuan melakukan kegiatan usaha. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 jam. (3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) badan usaha dinyatakan memenuhi persyaratan, penyelenggara pelabuhan mengirimkan notifikasi persetujuan. (4) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam.

Pasal 9

(1) Badan Usaha mengajukan registrasi pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b. (2) Registrasi pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan: a. setelah Badan Usaha memperoleh persetujuan registrasi pemberitahuan melakukan kegiatan usaha; atau b. bersamaan dengan pengajuan registrasi pemberitahuan melakukan kegiatan usaha. (3) Registrasi pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi data paling sedikit memuat: a. nama; b. tempat dan tanggal lahir; c. Nomor Induk Kependudukan; d. jabatan; e. alamat email pribadi; dan f. usulan username dan password. (4) Pengisian data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan mengunggah dokumen paling sedikit berupa: a. surat penunjukan bermaterai dari Badan Usaha yang memberikan penunjukan; dan b. kartu identitas pimpinan Badan Usaha atau karyawan.

Pasal 10

(1) Penyelenggara pelabuhan melakukan verifikasi terhadap permohonan registrasi pengguna yang diajukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1). (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 jam. (3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Usaha dinyatakan memenuhi persyaratan, penyelenggara pelabuhan memberikan hak akses Inaportnet kepada Badan Usaha. (4) Pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam.

Pasal 11

(1) Badan Usaha dapat mengajukan permohonan pencabutan hak akses pengguna Inaportnet kepada penyelenggara pelabuhan. (2) Permohonan pencabutan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menyampaikan surat permohonan pencabutan hak akses kepada penyelenggara pelabuhan. (3) Surat permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara elektronik dengan mengunggah surat permohonan pencabutan hak akses Inaportnet melalui: a. alamat domain Inaportnet; atau b. alamat domain Lembaga National Single Window. (4) Penyelenggara pelabuhan mencabut hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) hari sejak diterimanya surat permohonan dari Badan Usaha.

Pasal 12

(1) Permohonan hak akses bagi orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diajukan melalui registrasi pengguna. (2) Registrasi pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi data paling sedikit memuat: a. nama; b. tempat dan tanggal lahir; c. Nomor Induk Kependudukan atau nomor paspor bagi Nakhoda berkewarganegaraan asing; d. alamat email pribadi; e. usulan username dan password; dan f. nama penyelenggara pelabuhan tempat registrasi diajukan. (3) Pengisian data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan mengunggah Kartu Tanda Penduduk atau paspor.

Pasal 13

(1) Penyelenggara pelabuhan melakukan verifikasi terhadap permohonan registrasi pengguna yang diajukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 jam. (3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) orang perseorangan dinyatakan memenuhi persyaratan, penyelenggara pelabuhan memberikan hak akses Inaportnet. (4) Pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam.

Pasal 14

(1) Pelayanan Kapal Masuk dilakukan melalui proses: a. penyampaian pemberitahuan kedatangan Kapal; b. penyampaian rencana kegiatan bongkar muat; c. penyampaian rencana pelayanan dan operasi Kapal; d. penetapan pelayanan Kapal; e. penetapan pemanduan dan/atau penundaan Kapal; f. permohonan olah gerak Kapal; dan g. penyampaian laporan realisasi pemanduan dan/atau penundaan Kapal. (2) Pelayanan Kapal Masuk untuk kegiatan angkutan laut luar negeri dilakukan melalui: a. alamat domain Inaportnet; atau b. alamat domain Lembaga National Single Window.

Pasal 15

(1) Operator Kapal, Nakhoda, agen, agen umum, atau sub agen yang ditunjuk harus menyampaikan pemberitahuan kedatangan Kapal yang dioperasikan atau diageninya kepada penyelenggara pelabuhan. (2) Operator Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perusahaan angkutan laut nasional; b. pelaksana kegiatan angkutan laut khusus; dan c. perusahaan angkutan laut Pelayaran-Rakyat. (3) Penyampaian pemberitahuan kedatangan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi data dan mengunggah dokumen melalui Inaportnet. (4) Pengisian data dan pengunggahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penyelenggaraan angkutan laut.

Pasal 16

(1) Penyelenggara pelabuhan melakukan verifikasi terhadap pemberitahuan kedatangan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama: a. 6 (enam) jam sebelum waktu perkiraan kedatangan Kapal untuk Kapal dengan waktu pelayaran lebih dari 6 (enam) jam; atau b. segera setelah pemberitahuan kedatangan Kapal masuk ke Inaportnet untuk Kapal dengan waktu pelayaran kurang dari 6 (enam) jam. (3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) data dan dokumen dinyatakan lengkap dan benar, penyelenggara pelabuhan mengirimkan notifikasi persetujuan kedatangan Kapal. (4) Notifikasi persetujuan kedatangan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit.

Pasal 17

(1) Operator Kapal, agen, agen umum, atau sub agen yang ditunjuk harus mengajukan permohonan persetujuan kegiatan Kapal kepada penyelenggara pelabuhan. (2) Permohonan persetujuan kegiatan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi data dan mengunggah dokumen melalui Inaportnet. (3) Pengisian data dan pengunggahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang persetujuan kegiatan Kapal.

Pasal 18

(1) Penyelenggara pelabuhan melakukan verifikasi terhadap permohonan persetujuan kegiatan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit. (3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) data dan dokumen dinyatakan lengkap dan benar, penyelenggara pelabuhan mengirimkan notifikasi persetujuan kegiatan Kapal. (4) Notifikasi persetujuan kegiatan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit.

Pasal 19

(1) Rencana kegiatan bongkar muat harus disampaikan kepada penyelenggara pelabuhan oleh pihak: a. pengelola Terminal Khusus atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri; b. Badan Usaha Pelabuhan; c. perusahaan bongkar muat; d. perusahaan angkutan laut nasional; e. perusahaan angkutan laut Pelayaran-Rakyat; atau f. orang perseorangan yang mengoperasikan Kapal Pelayaran-Rakyat. (2) Dalam hal perusahaan angkutan laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan perusahaan angkutan laut Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e menunjuk agen, agen umum, atau sub agen, rencana kegiatan bongkar muat dapat diajukan oleh agen, agen umum, atau sub agen yang ditunjuk. (3) Agen, agen umum, atau sub agen yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengajukan rencana kegiatan bongkar muat sesuai kewenangan perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan angkutan laut Pelayaran-Rakyat yang diageninya.

Pasal 20

(1) Rencana kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disampaikan dengan mengisi data dan mengunggah dokumen melalui Inaportnet. (2) Pengisian data dan pengunggahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bongkar muat.

Pasal 21

(1) Penyelenggara pelabuhan melakukan verifikasi terhadap rencana kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit. (3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) data dan dokumen dinyatakan lengkap dan benar, penyelenggara pelabuhan mengirimkan notifikasi persetujuan rencana kegiatan bongkar muat. (4) Notifikasi persetujuan rencana kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit.

Pasal 22

(1) Perubahan terhadap rencana kegiatan bongkar muat yang telah diberikan persetujuan dapat diajukan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau agen, agen umum, atau sub agen yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2). (2) Perubahan terhadap rencana kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan berdasarkan permohonan kepada Penyelenggara Pelabuhan. (3) Permohonan perubahan rencana kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan mengisi nomor persetujuan rencana kegiatan bongkar muat yang sudah diterbitkan, data muatan, data rencana kegiatan bongkar dan/atau muat serta mengunggah dokumen muatan yang ditambahkan dan rencana kegiatan bongkar muat yang sudah disetujui.

Pasal 23

(1) Penyelenggara pelabuhan melakukan verifikasi terhadap permohonan perubahan rencana kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit. (3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) data dan dokumen dinyatakan lengkap dan benar, penyelenggara pelabuhan mengirimkan notifikasi persetujuan perubahan rencana kegiatan bongkar muat. (4) Notifikasi persetujuan perubahan rencana kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit.

Pasal 24

(1) Rencana pelayanan dan operasi Kapal harus diajukan kepada penyelenggara pelabuhan oleh pihak: a. Badan Usaha Pelabuhan yang mengelola terminal dan Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan; b. pengelola Terminal Khusus; c. pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri; atau d. pengelola kegiatan pemanfaatan garis pantai. (2) Dalam hal Kapal Masuk ke Pelabuhan dan area labuhnya yang belum diusahakan secara komersial, rencana pelayanan dan operasi Kapal disusun oleh unit penyelenggara pelabuhan. (3) Rencana pelayanan dan operasi Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rencana labuh; b. rencana tambat; c. rencana pemanduan dan/atau penundaan Kapal untuk Kapal yang masuk dengan menggunakan jasa pemanduan dan/atau penundaan Kapal; dan/atau d. rencana operasi Kapal. (4) Rencana pemanduan dan/atau penundaan Kapal untuk Kapal yang masuk dengan menggunakan jasa pemanduan dan/atau penundaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dikecualikan untuk: a. pengelola Terminal Khusus yang tidak mendapat pelimpahan wewenang untuk melaksanakan pemanduan dan/atau penundaan Kapal; b. pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri; dan c. unit penyelenggara pelabuhan. (5) Rencana pelayanan dan operasi Kapal disampaikan melalui sistem informasi yang dimiliki oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Dalam hal pihak belum memiliki sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), rencana pelayanan dan operasi Kapal diajukan melalui Inaportnet.

Pasal 25

(1) Penyelenggara pelabuhan melakukan verifikasi terhadap rencana pelayanan dan operasi Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit. (3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) data dinyatakan lengkap dan benar, penyelenggara pelabuhan mengirimkan notifikasi penetapan pelayanan Kapal. (4) Notifikasi penetapan pelayanan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit.

Pasal 26

(1) Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola Terminal Khusus yang melaksanakan pemanduan dan/atau penundaan Kapal harus menyampaikan penetapan pemanduan dan/atau penundaan Kapal kepada penyelenggara pelabuhan. (2) Penetapan pemanduan dan/atau penundaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerbitan surat perintah kerja pandu tunda. (3) Surat perintah kerja pandu tunda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan melalui sistem informasi yang dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola Terminal Khusus yang melaksanakan pemanduan dan/atau penundaan Kapal. (4) Dalam hal Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola Terminal Khusus belum memiliki sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat perintah kerja pandu tunda diterbitkan melalui Inaportnet.

Pasal 27

(1) Operator Kapal, Nakhoda, agen, agen umum, atau sub agen yang ditunjuk mengajukan permohonan olah gerak Kapal kepada penyelenggara pelabuhan. (2) Permohonan olah gerak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi data dan mengunggah dokumen melalui Inaportnet. (3) Pengisian data dan pengunggahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang persetujuan kegiatan Kapal. (4) Ketentuan pengajuan permohonan olah gerak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Kapal yang bersandar langsung dan/atau Kapal yang beroperasi dengan sistem window.

Pasal 28

(1) Penyelenggara pelabuhan melakukan verifikasi terhadap permohonan olah gerak Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit. (3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) data dan dokumen dinyatakan lengkap dan benar, penyelenggara pelabuhan menerbitkan surat persetujuan olah gerak Kapal sesuai format yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bidang persetujuan kegiatan Kapal. (4) Penerbitan surat persetujuan olah gerak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit.

Pasal 29

(1) Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola Terminal Khusus yang melaksanakan pemanduan dan/atau penundaan Kapal harus melaporkan realisasi pemanduan dan/atau penundaan Kapal kepada penyelenggara pelabuhan. (2) Laporan realisasi pemanduan dan/atau penundaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan segera setelah pelaksanaan pemanduan dan/atau penundaan Kapal. (3) Laporan realisasi pemanduan dan/atau penundaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem informasi yang dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola Terminal Khusus yang melaksanakan pemanduan dan/atau penundaan Kapal. (4) Dalam hal Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola Terminal Khusus belum memiliki sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), laporan realisasi pemanduan dan/atau penundaan Kapal disampaikan melalui Inaportnet. (5) Penyelenggara pelabuhan harus melakukan pencocokan laporan pemanduan dan/atau penundaan Kapal yang disampaikan Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola Terminal Khusus yang melaksanakan pemanduan dan/atau penundaan Kapal dengan data yang terdapat di Inaportnet.

Pasal 30

Pelayanan perpanjangan masa tambat atau labuh dilakukan melalui permohonan.

Pasal 31

(1) Permohonan perpanjangan masa tambat atau labuh diajukan oleh operator Kapal, Nakhoda, agen, agen umum, atau sub agen yang ditunjuk kepada penyelenggara pelabuhan. (2) Persyaratan permohonan perpanjangan masa tambat atau labuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku mutatis mutandis dengan persyaratan pemberitahuan kedatangan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (3) Penyelenggara pelabuhan melakukan verifikasi terhadap permohonan perpanjangan masa tambat atau labuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit. (5) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) data dan dokumen dinyatakan lengkap dan benar, penyelenggara pelabuhan mengirimkan notifikasi persetujuan perpanjangan masa tambat atau labuh. (6) Notifikasi persetujuan perpanjangan masa tambat atau labuh sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit.

Pasal 32

(1) Dalam hal permohonan perpanjangan masa tambat atau labuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 disetujui, pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau agen, agen umum, atau sub agen yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dapat menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan perubahan rencana kegiatan bongkar muat. (2) Persyaratan perubahan rencana kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku mutatis mutandis dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.

Pasal 33

(1) Badan Usaha Pelabuhan yang mengelola terminal dan Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan, pengelola Terminal Khusus, pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri, atau pengelola kegiatan pemanfaatan garis pantai menyampaikan perubahan rencana pelayanan dan operasi Kapal kepada penyelenggara pelabuhan. (2) Perubahan rencana pelayanan dan operasi Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan ketersediaan tempat tambat.

Pasal 34

(1) Penyelenggara pelabuhan melakukan verifikasi terhadap perubahan rencana pelayanan dan operasi Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit. (3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) data dinyatakan lengkap dan benar, penyelenggara pelabuhan mengirimkan notifikasi penetapan pelayanan Kapal untuk masa tambat atau labuh yang baru. (4) Notifikasi penetapan pelayanan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit.

Pasal 35

Pelayanan pindah tempat tambat atau labuh dilakukan melalui pengajuan permohonan pindah tempat tambat atau labuh.

Pasal 36

(1) Operator Kapal, Nakhoda, agen, agen umum, atau sub agen yang ditunjuk dapat mengajukan permohonan pindah tempat tambat atau labuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 kepada penyelenggara pelabuhan. (2) Penyelenggara pelabuhan melakukan verifikasi terhadap permohonan pindah tempat tambat atau labuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit. (4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) data dan dokumen dinyatakan lengkap dan benar, penyelenggara pelabuhan mengirimkan notifikasi persetujuan pindah tempat tambat atau labuh. (5) Notifikasi persetujuan pindah tempat tambat atau labuh sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit.

Pasal 37

(1) Permohonan pindah tempat tambat atau labuh untuk Kapal dengan kegiatan bongkar muat, harus disertai dengan: a. rencana kegiatan bongkar muat; atau b. perubahan rencana kegiatan bongkar muat. (2) Rencana kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan terhadap Kapal yang berkegiatan di dalam Pelabuhan atau Terminal Khusus dan area labuhnya. (3) Perubahan rencana kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan terhadap Kapal yang berlayar antar Pelabuhan. (4) Rencana kegiatan bongkar muat atau perubahan rencana kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada penyelenggara pelabuhan oleh: a. pengelola Terminal Khusus atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri; b. Badan Usaha Pelabuhan; c. perusahaan bongkar muat; d. perusahaan angkutan laut nasional; atau e. perusahaan angkutan laut Pelayaran-Rakyat; atau f. orang perseorangan yang mengoperasikan Kapal Pelayaran-Rakyat. (5) Penyelenggara pelabuhan melakukan verifikasi terhadap rencana kegiatan bongkar muat atau perubahan rencana kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit (7) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) data dan dokumen dinyatakan lengkap dan benar, penyelenggara pelabuhan mengirimkan notifikasi persetujuan rencana kegiatan bongkar muat atau perubahan rencana kegiatan bongkar muat. (8) Notifikasi persetujuan rencana kegiatan bongkar muat atau perubahan rencana kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit.

Pasal 38

(1) Badan Usaha Pelabuhan yang mengelola terminal dan Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan, pengelola Terminal Khusus, pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri, atau pengelola kegiatan pemanfaatan garis pantai menyampaikan rencana pelayanan dan operasi Kapal atau perubahan rencana pelayanan dan operasi Kapal kepada penyelenggara pelabuhan. (2) Rencana pelayanan dan operasi Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan untuk pengajuan pindah tempat tambat atau labuh: a. yang disertai dengan rencana kegiatan bongkar muat; atau b. bagi Kapal dengan kegiatan baru selain bongkar muat. (3) Perubahan rencana pelayanan dan operasi Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan untuk pengajuan pindah tempat tambat yang disertai dengan perubahan rencana kegiatan bongkar muat. (4) Rencana pelayanan dan operasi Kapal atau perubahan rencana pelayanan dan operasi Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan ketersediaan tempat tambat atau labuh.

Pasal 39

(1) Penyelenggara pelabuhan melakukan verifikasi terhadap rencana pelayanan dan operasi Kapal atau perubahan rencana pelayanan dan operasi Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit. (3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) data dinyatakan lengkap dan benar, penyelenggara pelabuhan mengirimkan notifikasi penetapan pelayanan Kapal untuk tempat tambat atau labuh yang baru. (4) Notifikasi penetapan pelayanan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit.

Pasal 40

(1) Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola Terminal Khusus yang melaksanakan pemanduan dan/atau penundaan Kapal menyampaikan penetapan pemanduan dan/atau penundaan Kapal kepada penyelenggara pelabuhan untuk pindah tempat tambat atau labuh. (2) Penetapan pemanduan dan/atau penundaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerbitan surat perintah kerja pandu tunda. (3) Surat perintah kerja pandu tunda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan melalui sistem informasi yang dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola Terminal Khusus yang melaksanakan pemanduan dan/atau penundaan Kapal. (4) Dalam hal Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola Terminal Khusus belum memiliki sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat perintah kerja pandu tunda diterbitkan melalui Inaportnet.

Pasal 41

(1) Permohonan olah gerak Kapal pindah tempat tambat atau labuh diajukan oleh operator Kapal, Nakhoda, agen, agen umum, atau sub agen yang ditunjuk kepada penyelenggara pelabuhan sebelum Kapal bergerak pindah. (2) Permohonan olah gerak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi data dan mengunggah dokumen melalui Inaportnet. (3) Pengisian data dan pengunggahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang persetujuan kegiatan Kapal. (4) Penyelenggara pelabuhan melakukan verifikasi terhadap permohonan olah gerak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit. (6) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) data dan dokumen dinyatakan lengkap dan benar, penyelenggara pelabuhan menerbitkan surat persetujuan olah gerak Kapal sesuai format yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bidang persetujuan kegiatan Kapal. (7) Penerbitan surat persetujuan olah gerak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit.

Pasal 42

(1) Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola Terminal Khusus yang melaksanakan pemanduan dan/atau penundaan Kapal harus melaporkan realisasi pemanduan dan/atau penundaan Kapal kepada penyelenggara pelabuhan. (2) Laporan realisasi pemanduan dan/atau penundaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan segera setelah Kapal bergerak pindah.

Pasal 43

(1) Pelayanan Kapal Keluar dilakukan melalui proses: a. penyampaian pemberitahuan keberangkatan Kapal; b. penerbitan surat perintah kerja pandu tunda; c. permohonan olah gerak Kapal; d. pembayaran penerimaan negara bukan pajak; e. permohonan Surat Persetujuan Berlayar; dan/atau f. penyampaian laporan realisasi pemanduan dan/atau penundaan Kapal. (2) Pelayanan Kapal Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan angkutan laut luar negeri dilakukan melalui: a. alamat domain Inaportnet; atau b. alamat domain Lembaga National Single Window.

Pasal 44

(1) Operator Kapal, Nakhoda, agen, agen umum, atau sub agen yang ditunjuk harus menyampaikan pemberitahuan keberangkatan Kapal yang dioperasikannya atau diageninya kepada penyelenggara pelabuhan. (2) Penyampaian pemberitahuan keberangkatan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi data dan mengunggah dokumen melalui Inaportnet. (3) Pengisian data dan pengunggahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penyelenggaraan angkutan laut.

Pasal 45

(1) Untuk Kapal asing yang dalam proses ganti bendera, pemberitahuan keberangkatan Kapal disampaikan pada saat bendera Kapal telah berganti menjadi bendera INDONESIA. (2) Pemberitahuan keberangkatan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh agen umum atau sub agen yang ditunjuk. (3) Untuk kapal yacht yang dalam proses ganti bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberitahuan keberangkatan Kapal dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 46

(1) Penyelenggara pelabuhan melakukan verifikasi terhadap pemberitahuan keberangkatan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama: a. 4 (empat) jam sebelum waktu perkiraan keberangkatan Kapal untuk Kapal barang; atau b. segera setelah pemberitahuan keberangkatan Kapal masuk ke Inaportnet untuk Kapal penumpang. (3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) data dan dokumen dinyatakan lengkap dan benar, penyelenggara pelabuhan mengirimkan notifikasi persetujuan keberangkatan Kapal. (4) Notifikasi persetujuan keberangkatan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit.

Pasal 47

(1) Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola Terminal Khusus yang melaksanakan pemanduan dan/atau penundaan Kapal menerbitkan surat perintah kerja pandu tunda untuk Kapal Keluar. (2) Surat perintah kerja pandu tunda untuk Kapal Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola Terminal Khusus menerima notifikasi persetujuan keberangkatan Kapal. (3) Surat perintah kerja pandu tunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui sistem informasi yang dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola Terminal Khusus yang melaksanakan pemanduan dan/atau penundaan Kapal. (4) Dalam hal Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola Terminal Khusus belum memiliki sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat perintah kerja pandu tunda diterbitkan melalui Inaportnet.

Pasal 48

(1) Operator Kapal, Nakhoda, agen, agen umum atau sub agen yang ditunjuk dapat mengajukan permohonan olah gerak Kapal pindah ke area labuh kepada penyelenggara pelabuhan sebelum Kapal Keluar. (2) Permohonan olah gerak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi data dan mengunggah dokumen melalui Inaportnet. (3) Pengisian data dan pengunggahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang persetujuan kegiatan Kapal. (4) Ketentuan pengajuan permohonan olah gerak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Kapal yang akan keluar langsung dan sudah mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar. (5) Penyelenggara pelabuhan melakukan verifikasi terhadap permohonan olah gerak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit. (7) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) data dan dokumen dinyatakan lengkap dan benar, penyelenggara pelabuhan menerbitkan surat persetujuan olah gerak Kapal sesuai format yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bidang persetujuan kegiatan Kapal. (8) Penerbitan surat persetujuan olah gerak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit.

Pasal 49

(1) Operator Kapal, Nakhoda, agen, agen umum, sub agen yang ditunjuk, atau perusahaan bongkar muat dapat melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak dengan menggunakan kode billing dari aplikasi untuk penyelenggaraan, pembayaran/penyetoran, penerimaan negara bukan pajak yang diteruskan melalui Inaportnet dan/atau sistem INDONESIA National Single Window. (2) Pembayaran penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah menerima notifikasi persetujuan keberangkatan kapal. (3) Operator Kapal, Nakhoda, agen, agen umum, sub agen yang ditunjuk, atau perusahaan bongkar muat yang tidak melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak tidak mendapat Surat Persetujuan Berlayar.

Pasal 50

(1) Operator Kapal, Nakhoda, agen, agen umum, atau sub agen yang ditunjuk harus mengajukan permohonan Surat Persetujuan Berlayar kepada penyelenggara pelabuhan sebelum Kapal Keluar. (2) Permohonan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi data dan mengunggah dokumen melalui Inaportnet. (3) Pengisian data dan pengunggahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar. (4) Penyelenggara pelabuhan melakukan verifikasi terhadap permohonan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit. (6) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) data dan dokumen dinyatakan lengkap dan benar, penyelenggara pelabuhan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar. (7) Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit.

Pasal 51

(1) Penyelenggara pelabuhan dapat menolak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar atau mencabut Surat Persetujuan Berlayar yang sudah diterbitkan. (2) Penolakan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar atau pencabutan Surat Persetujuan Berlayar yang sudah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.

Pasal 52

(1) Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola Terminal Khusus yang melaksanakan pemanduan dan/atau penundaan Kapal harus melaporkan realisasi pemanduan dan/atau penundaan Kapal Keluar kepada penyelenggara pelabuhan. (2) Laporan realisasi pemanduan dan/atau penundaan Kapal Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan segera setelah pelaksanaan pemanduan dan/atau penundaan Kapal Keluar. (3) Laporan realisasi pemanduan dan/atau penundaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem informasi yang dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola Terminal Khusus yang melaksanakan pemanduan dan/atau penundaan Kapal. (4) Dalam hal Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola Terminal Khusus belum memiliki sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), laporan realisasi pemanduan dan/atau penundaan Kapal disampaikan melalui Inaportnet.

Pasal 53

(1) Pengguna Inaportnet dapat mengajukan permohonan pembatalan layanan kepada penyelenggara pelabuhan. (2) Penyelenggara pelabuhan melakukan verifikasi terhadap permohonan pembatalan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit. (4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) data dan dokumen dinyatakan lengkap dan benar, penyelenggara pelabuhan mengirimkan notifikasi persetujuan pembatalan layanan. (5) Notifikasi persetujuan pembatalan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit.

Pasal 54

(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN waktu pelayanan kapal melalui Inaportnet untuk unit pelaksana teknis. (2) Bagi pelaksana layanan Kapal melalui Inaportnet dapat diberikan honorarium sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 55

(1) Dokumen hasil pelayanan Kapal melalui Inaportnet dapat dicetak oleh pengguna Inaportnet. (2) Keabsahan dokumen hasil pelayanan Kapal melalui Inaportnet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui Quick Response Code (QR Code).

Pasal 56

(1) Direktorat Jenderal dapat melakukan pengembangan Inaportnet untuk mendukung kelancaran kegiatan di Pelabuhan. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa sistem pemantauan petikemas di Pelabuhan. (3) Pemantauan petikemas di Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pengiriman data posisi petikemas oleh operator terminal ke Inaportnet. (4) Pemantauan posisi petikemas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh: a. penyelenggara pelabuhan; dan b. pemilik barang atau perusahaan jasa pengurusan transportasi. (5) Pengiriman data posisi petikemas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sejak petikemas masuk ke Pelabuhan sampai keluar Pelabuhan. (6) Petikemas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi petikemas ekspor dan petikemas impor.

Pasal 57

(1) Pemegang hak akses Inaportnet wajib: a. menggunakan hak akses untuk mengajukan pelayanan atau memberikan layanan paling sedikit 1 (satu) kali selama 1 (satu) tahun; b. melakukan registrasi ulang pemberitahuan melakukan kegiatan usaha Badan Usaha; dan c. memperpanjang atau memperbarui izin usaha Badan Usaha. (2) Registrasi ulang pemberitahuan melakukan kegiatan usaha dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau dalam hal terjadi perubahan data perusahaan. (3) Memperpanjang atau memperbarui izin usaha Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 58

Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), pemegang hak akses dilarang menyalahgunakan hak akses yang dimiliki.

Pasal 59

(1) Pemegang hak akses yang melanggar ketentuan dalam Pasal 57 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. teguran tertulis; b. pembekuan hak akses; dan c. pencabutan hak akses. (3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan 1 (satu) kali setelah jangka waktu hak akses berakhir. (4) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender. (5) Dalam hal jangka waktu teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dan pemegang hak akses tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, pemegang hak akses dikenai sanksi pembekuan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (6) Pembekuan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku paling lama dalam 30 (tiga puluh) hari kalender. (7) Dalam hal jangka waktu pembekuan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berakhir dan pemegang hak akses tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, pemegang hak akses dikenai sanksi pencabutan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

Pasal 60

(1) Pemegang hak akses yang melanggar ketentuan dalam Pasal 58 dikenai sanksi administratif berupa: a. pembekuan hak akses; dan b. pencabutan hak akses. (2) Pembekuan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah pemegang hak akses terindikasi melakukan penyalahgunaan hak akses yang dimiliki. (3) Pencabutan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah pemegang hak akses terbukti melakukan penyalahgunaan hak akses yang dimiliki.

Pasal 61

(1) Pengaduan atas pelayanan Kapal melalui Inaportnet dapat disampaikan melalui call center Kementerian Perhubungan 151, aplikasi Inaportnet dan media pengaduan lainnya. (2) Tata cara penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 62

Penerapan Inaportnet dikecualikan terhadap: a. Kapal perang; dan b. Kapal negara yang dioperasikan untuk kegiatan non- komersial.

Pasal 63

(1) Dalam kondisi tertentu Inaportnet tidak dapat digunakan, pelayanan Kapal dapat dilakukan secara manual. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. gangguan pada sistem dan/atau infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi; b. Kapal yang untuk sementara berlayar keluar Pelabuhan dengan tujuan memberikan bantuan pertolongan kepada Kapal yang dalam bahaya; dan/atau c. Kapal yang menyinggahi Pelabuhan karena keadaan darurat. (3) Pelayanan manual karena gangguan pada sistem dan/atau infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan dalam kondisi: a. gangguan terjadi lebih dari 2 (dua) jam untuk Kapal barang; b. gangguan terjadi lebih dari 1 (satu) jam untuk Kapal penumpang; dan c. untuk Kapal penumpang dengan waktu sandar (tambat) kurang dari 1 (satu) jam, pelayanan manual dapat diberikan pada saat gangguan terjadi. (4) Pelayanan manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal setelah menerima pemberitahuan dari pengelola Inaportnet.

Pasal 64

Petunjuk teknis pelayanan Kapal melalui Inaportnet dan tata kelola Inaportnet ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 65

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 157 Tahun 2015 tentang Penerapan Inaportnet Untuk Pelayanan Kapal dan Barang di Pelabuhan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1549) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 192 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 157 Tahun 2015 tentang Penerapan Inaportnet Untuk Pelayanan Kapal dan Barang di Pelabuhan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1864), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 66

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelayanan Kapal melalui Inaportnet dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 67

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2022 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO