Peraturan Menteri Nomor pm-81 Tahun 2021 tentang KEGIATAN PENGUSAHAAN DI BANDAR UDARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bandar Udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas Pesawat Udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
2. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
3. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat Pesawat Udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
4. Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga Pemerintah di Bandar Udara yang bertindak sebagai penyelenggara Bandar Udara yang memberikan jasa pelayanan Kebandarudaraan untuk Bandar Udara yang belum diusahakan secara komersial.
5. Badan Usaha Bandar Udara adalah Badan Hukum INDONESIA berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau perseroan terbatas, yang kegiatan utamanya mengoperasikan Bandar Udara yang diusahakan secara komersial untuk pelayanan umum.
6. Badan Usaha Angkutan Udara adalah Badan Hukum INDONESIA berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau perseroan terbatas yang kegiatan utamanya mengoperasikan Pesawat Udara untuk digunakan mengangkut penumpang.
Kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
7. Badan Hukum INDONESIA adalah badan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik INDONESIA dalam bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau perseroan terbatas atau koperasi.
8. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
9. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
10. Konsesi adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan selain Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Barang Milik Negara/Daerah yang selanjutnya disingkat BMN/D adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
12. Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN/D berupa fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Bandar Udara oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
13. Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha yang selanjutnya disebut sebagai KPBU adalah kerja sama antara Pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu kepada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh penanggung jawab proyek kerja sama, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko antara para pihak.
14. Hak Pengelolaan Terbatas atas Aset Infrastruktur adalah optimalisasi Barang Milik Negara dan/atau aset Badan Usaha Milik Negara untuk meningkatkan fungsi operasional Barang Milik Negara dan/atau aset Badan Usaha Milik Negara guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur.
15. Penyertaan Modal Negara/Daerah adalah pengalihan kepemilikan BMN/D yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara atau daerah pada BUMN, BUMD, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
16. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
17. Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang penerbangan.
19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
20. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara.
Pasal 2
Kegiatan pengusahaan di Bandar Udara terdiri atas:
a. pelayanan jasa Kebandarudaraan; dan
b. pelayanan jasa terkait Bandar Udara.
Pasal 3
(1) Pelayanan jasa Kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi jasa pelayanan Pesawat Udara, penumpang, barang dan pos yang terdiri atas penyediaan dan/atau pengembangan:
a. fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, lepas landas, manuver, parkir, dan penyimpanan Pesawat Udara;
b. fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang, kargo dan pos;
c. fasilitas elektronika, listrik, air, dan instalasi limbah buangan; dan
d. lahan untuk bangunan, lapangan dan industri serta gedung atau bangunan yang berhubungan dengan kelancaran angkutan udara.
(2) Pelayanan jasa terkait Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan operasi Pesawat Udara di Bandar Udara;
b. jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan penumpang dan barang; dan
c. jasa terkait untuk memberikan nilai tambah bagi pengusahaan Bandar Udara.
Pasal 4
Pelayanan jasa Kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat diselenggarakan oleh:
a. Badan Usaha Bandar Udara untuk Bandar Udara yang diusahakan secara komersial setelah memenuhi Perizinan Berusaha; atau
b. Unit Penyelenggara Bandar Udara untuk Bandar Udara yang belum diusahakan secara komersial yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan.
Pasal 5
Badan Usaha Bandar Udara yang menyelenggarakan Bandar Udara secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dapat dilakukan oleh:
a. BUMN atau BUMD; atau
b. Badan Hukum INDONESIA.
Pasal 6
(1) BUMN atau BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan BUMN atau BUMD yang khusus didirikan untuk mengusahakan jasa kebandarudaraan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) BUMN atau BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyelenggarakan Bandar Udara secara komersial
dilakukan melalui:
a. Penyertaan Modal Negara/Daerah; atau
b. Kerja Sama Pemanfaatan BMN/D.
(3) Penyelenggaraan Bandar Udara secara komersial oleh BUMN atau BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian Konsesi dan/atau kerja sama bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan penyelenggaraan Bandar Udara secara komersial oleh BUMN atau BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Badan Hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b menyelenggarakan Bandar Udara secara komersial melalui proses seleksi:
a. kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan badan usaha; atau
b. kerja sama antara BUMN atau BUMD dengan badan usaha.
(2) Badan Hukum INDONESIA pemenang proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai penyelenggara pelayanan jasa Kebandarudaraan pada Bandar Udara yang diusahakan secara komersial yang dituangkan dalam perjanjian Konsesi dan/atau kerja sama bentuk lainnya.
Pasal 8
Kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, dapat dilakukan untuk kegiatan:
a. penyelenggaraan Bandar Udara baru (greenfield); atau
b. penyelenggaraan untuk Bandar Udara yang telah dibangun atau dikembangkan dan/atau dioperasikan.
Pasal 9
Penyelenggaraan Bandar Udara baru (greenfield) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan berdasarkan tatanan kebandarudaraan nasional dan rencana induk nasional Bandar Udara.
Pasal 10
Penyelenggaraan untuk Bandar Udara yang telah dibangun atau dikembangkan dan/atau dioperasikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, dapat dilakukan pada Bandar Udara yang telah dikelola oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara.
Pasal 11
Kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat diprakarsai oleh:
a. Pemerintah Pusat; atau
b. Badan Hukum INDONESIA.
Pasal 12
(1) Kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan badan usaha yang diprakarsai oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilaksanakan berdasarkan identifikasi proyek kegiatan pelayanan jasa Kebandarudaraan yang ditetapkan untuk dikerjasamakan.
(2) Identifikasi kegiatan pelayanan jasa Kebandarudaraan yang ditetapkan untuk dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyediaan infrastruktur.
Pasal 13
(1) Kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan badan usaha yang diprakarsai oleh Badan Hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dapat diajukan terhadap kegiatan pelayanan jasa
Kebandarudaraan yang tidak termasuk dalam daftar identifikasi proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) atau belum tercantum dalam tatanan kebandarudaraan nasional.
(2) Pengajuan proyek kerja sama yang tidak termasuk dalam daftar identifikasi proyek yang ditetapkan untuk dikerjasamakan atau belum tercantum dalam tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha.
Pasal 14
(1) Kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan badan usaha dalam rangka seleksi Badan Usaha Bandar Udara penyelenggara pelayanan jasa Kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, dapat dilakukan dalam bentuk:
a. Kerja Sama Pemanfaatan (KSP);
b. KPBU; atau
c. kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas atas Aset Infrastruktur.
(2) Kerja Sama antara Pemerintah Pusat dengan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Kerja sama antara BUMN atau BUMD dengan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, dapat dilakukan pada Bandar Udara yang telah diselenggarakan oleh BUMN atau BUMD yang asetnya milik BUMN atau BUMD tersebut.
Pasal 16
Kerja sama antara BUMN atau BUMD dengan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN atau BUMD.
Pasal 17
(1) Kerja sama antara BUMN atau BUMD dengan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, yang dilakukan dengan membentuk anak perusahaan yang merupakan afiliasi atau mayoritas saham dimiliki BUMN atau BUMD untuk memberikan pelayanan jasa kebandarudaraan secara keseluruhan pada Bandar Udara yang dikerjasamakan setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas usulan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN; atau
b. instansi pemerintah daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMD.
(2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pemberian sertifikat standar Badan Usaha Bandar Udara kepada anak perusahaan yang dibentuk atas dasar kerja sama antara BUMN atau BUMD dengan badan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 18
Perjanjian Konsesi dan/atau kerja sama bentuk lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (2), paling sedikit memuat:
a. para pihak yang melakukan perjanjian;
b. lingkup perjanjian;
c. besaran penerimaan Negara;
d. waktu mulai pembayaran penerimaan Negara;
e. tata cara pembayaran besaran penerimaan Negara;
f. jangka waktu pemberian Konsesi;
g. hak dan kewajiban;
h. kerja sama dengan pihak lain;
i. pengawasan dan pengendalian;
j. keadaan kahar (force majeur);
k. sanksi;
l. penyelesaian sengketa;
m. korespondensi;
n. addendum; dan
o. berakhirnya Perjanjian Konsesi.
Pasal 19
(1) Penerimaan Negara dari perjanjian Konsesi dan/atau kerja sama bentuk lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, diberikan dari pembagian pendapatan Badan Usaha Bandar Udara dalam mengusahakan pelayanan jasa Kebandarudaraan.
(2) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang penggunaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Perjanjian Konsesi dan/atau kerja sama bentuk lainnya yang telah disepakati bersama oleh Direktur Jenderal dengan Badan Usaha Bandar Udara, diajukan kepada Menteri untuk mendapat persetujuan.
(2) Setelah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal melakukan penandatanganan perjanjian Konsesi dan/atau kerja sama bentuk lainnya.
Pasal 21
(1) Perjanjian Konsesi dan/atau kerja sama bentuk lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berakhir sesuai dengan batas jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian Konsesi dan/atau kerja sama bentuk lainnya dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jangka waktu perjanjian Konsesi dan/atau kerja sama bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling lama 80 (delapan puluh) tahun, dalam hal lahan yang digunakan sebagai Bandar Udara diberikan hak atas tanah berupa hak guna bangunan.
(3) Dalam hal perjanjian Konsesi dan/atau kerja sama bentuk lainnya akan berakhir, Pemerintah Pusat memberitahukan secara tertulis kepada Badan Usaha Bandar Udara dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum perjanjian berakhir.
(4) Dalam hal jangka waktu perjanjian Konsesi dan/atau kerja sama bentuk lainnya berakhir dan tidak diperpanjang, lahan dan aset Bandar Udara yang diselenggarakan oleh:
a. BUMN atau BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, tetap menjadi aset yang dicatatkan di BUMN atau BUMD sesuai peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan aset negara;
b. Badan Hukum INDONESIA atas kerja sama antara Pemerintah dengan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, menjadi milik Pemerintah Pusat; dan
c. Badan Hukum INDONESIA atas kerja sama antara BUMN atau BUMD dengan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, kembali menjadi milik BUMN atau BUMD.
Pasal 22
(1) Tata cara penyerahan lahan dan aset Bandar Udara kepada Pemerintah Pusat setelah jangka waktu perjanjian Konsesi dan/atau kerja sama bentuk lainnya berakhir dan tidak diperpanjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan kembali penggunaan dan pemanfaatan lahan dan aset Bandar Udara yang telah diserahkan pada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan melalui lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diikuti oleh badan usaha sebagai pemegang hak atas lahan dan aset sebelumnya, badan usaha tersebut memiliki hak prioritas untuk mendapatkan kembali penggunaan dan pemanfaatan lahan dan aset Bandar Udara.
Pasal 23
Tata cara penyerahan lahan dan aset Bandar Udara kepada BUMN atau BUMD setelah jangka waktu Konsesi dan/atau kerja sama bentuk lainnya berakhir dan tidak diperpanjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf c, dilaksanakan sesuai dengan isi perjanjian kerja sama yang telah disepakati bersama antara BUMN atau BUMD dengan Badan Usaha Bandar Udara.
Pasal 24
(1) Pemutusan atau pengakhiran perjanjian Konsesi dan/atau kerja sama bentuk lainnya dilakukan dalam hal Badan Usaha Bandar Udara:
a. tidak melaksanakan kewajibannya sesuai yang ditetapkan dalam Perjanjian Konsesi dan/atau kerja sama bentuk lainnya; dan
b. tidak memenuhi standar kinerja yang ditentukan dalam Perjanjian Konsesi dan/atau kerja sama bentuk lainnya.
(2) Pemutusan atau pengakhiran Perjanjian Konsesi dan/atau kerja sama bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan isi Perjanjian Konsesi dan/atau kerja sama bentuk lainnya yang disepakati.
Pasal 25
Pemutusan atau pengakhiran perjanjian Konsesi dan/atau kerja sama bentuk lainnya pada kerja sama antara BUMN
atau BUMD dengan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, pengoperasian bandar udara dikembalikan pada BUMN atau BUMD tersebut
Pasal 26
(1) Setelah ditetapkan sebagai penyelenggara pelayanan jasa Kebandarudaraan secara komersil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, BUMN, BUMD atau Badan Hukum INDONESIA wajib memiliki perizinan berusaha Bandar Udara berupa sertifikat standar Badan Usaha Bandar Udara.
(2) Sertifikat standar Badan Usaha Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem online single submission/OSS.
(3) Untuk mendapatkan sertifikat standar Badan Usaha Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMN, BUMD atau Badan Hukum INDONESIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. penetapan sebagai penyelenggara pelayanan jasa Kebandarudaraan pada Bandar Udara yang diusahakan secara komersial;
b. kemampuan finansial perusahaan untuk membangun, mengembangkan, dan mengoperasikan Bandar Udara yang dibuktikan dengan laporan keuangan dari Badan Hukum INDONESIA tersebut dan/atau pemegang saham Badan Hukum INDONESIA tersebut, yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik;
c. komposisi kepemilikan modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal;
d. besaran modal dasar perusahaan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari belanja modal selama masa Konsesi, ditambah besaran biaya operasional untuk 12 (dua belas) bulan yang dituangkan dalam rencana bisnis;
e. jumlah modal disetor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas;
f. organisasi dan personil pengoperasian Bandar Udara sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan penerbangan sipil, serta standar pelayanan jasa Kebandarudaraan; dan
g. menyusun rencana usaha (business plan) untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan rencana induk Bandar Udara, paling sedikit memuat:
1. profil perusahaan, termasuk di dalamnya memuat latar belakang perusahaan, visi, misi, strategi dan pola bisnis yang telah dilakukan;
2. pelayanan yang akan diberikan;
3. analisis pasar yang termasuk di dalamnya target, pertumbuhan dan tren pasar;
4. organisasi pengusahaan Bandar Udara berdasarkan tingkat pelayanan; dan
5. rencana keuangan termasuk di dalamnya besaran modal dan sumber pemodalan; dan analisa resiko.
(4) Belanja modal selama masa Konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan belanja modal wajib yang diperuntukkan untuk pembangunan dengan tidak dipengaruhi oleh pencapaian lalu lintas penumpang pada bandar udara.
Pasal 27
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) yang diajukan oleh BUMN, BUMD atau Badan Hukum INDONESIA untuk mendapatkan sertifikat standar badan usaha bandar udara.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud ayat
(1) dapat dilakukan melalui:
a. pemeriksaan dokumen persyaratan; dan/atau
b. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Pasal 28
(1) Sertifikat standar Badan Usaha Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berlaku selama Badan Usaha Bandar Udara menyelenggarakan kegiatan pelayanan jasa Kebandarudaraan.
(2) Badan Usaha Bandar Udara yang telah mendapatkan sertifikat standar Badan Usaha Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat menyelenggarakan 1 (satu) atau lebih Bandar Udara yang diusahakan secara komersial.
(3) Sertifikat standar Badan Usaha Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan.
(4) Berdasarkan sertifikat standar Badan Usaha Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal MENETAPKAN Bandar Udara yang diusahakan untuk diselenggarakan oleh Badan Usaha Bandar Udara.
Pasal 29
Personel pengoperasian Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf f, untuk diangkat sebagai direksi dan personel manajemen yang bertanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan di bandar udara, harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
Pasal 30
(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara yang menyelenggarakan Bandar Udara yang belum diusahakan secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas:
a. Unit Penyelenggara Bandar Udara; dan
b. Unit Penyelenggara Bandar Udara daerah.
(2) Unit Penyelenggara Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pembentukan lembaga atau unit kerja di lingkungan pemerintahan.
(3) Unit Penyelenggara Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki:
a. struktur organisasi;
b. daftar personel;
c. daftar fasilitas dan peralatan; dan
d. standar prosedur operasi dan perawatan dalam pengoperasian Bandar Udara.
Pasal 31
(1) Kepala Bandar Udara merupakan penanggung jawab tunggal (single accountable) operasional di Bandar Udara yang menjadi tempat penugasan.
(2) Penanggung jawab tunggal (single accountable) operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkewajiban untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan pelayanan di Bandar Udara.
Pasal 32
Penanggung jawab tunggal (single accountable) operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 bertugas untuk:
a. mengkoordinasikan dengan seluruh pihak terkait di Bandar Udara terhadap pemenuhan peraturan keselamatan, keamanan, dan pelayanan di Bandar Udara; dan
b. memberi respon cepat dan bertanggung jawab terhadap semua kejadian di Bandar Udara.
Pasal 33
(1) Dalam melaksanakan pelayanan jasa Kebandarudaraan,
Badan Usaha Bandar Udara dan Unit Penyelenggara Bandar Udara dapat melakukan kerja sama untuk sebagian kegiatan pelayanan jasa Kebandarudaraan dengan Badan Hukum INDONESIA lainnya.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. kerja sama operasional (KSO); atau
b. kerja sama manajemen (KSM).
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengalihkan tanggung jawab tunggal Badan Usaha Bandar Udara atau Unit Penyelenggara Bandar Udara sebagai penyelenggara Bandar Udara.
(4) Badan Hukum yang ditunjuk sebagai mitra kerja sama dalam memberikan pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertindak sesuai kewenangan yang diberikan oleh penyelenggara Bandar Udara.
(5) Badan Usaha Bandar Udara dan Unit Penyelenggara Bandar Udara yang melakukan kerja sama dengan badan hukum lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kerja samanya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Pasal 34
(1) Badan Usaha Bandar Udara dan Unit Penyelenggara Bandar Udara dalam melaksanakan penyelenggaraan pelayanan jasa Kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib:
a. memiliki sertifikat Bandar Udara atau register Bandar Udara;
b. menyediakan fasilitas Bandar Udara yang laik operasi, serta memelihara kelaikan fasilitas Bandar Udara;
c. menyediakan personel yang mempunyai kompetensi untuk perawatan dan pengoperasian fasilitas Bandar Udara;
d. mempertahankan dan meningkatkan kompetensi personel yang merawat dan mengoperasikan fasilitas Bandar Udara;
e. menyediakan dan memperbarui setiap prosedur pengoperasian dan perawatan fasilitas Bandar Udara;
f. memberikan pelayanan kepada pengguna jasa Bandar Udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri;
g. menyediakan fasilitas kelancaran lalu lintas personel Pesawat Udara dan petugas operasional;
h. menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara;
i. menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban Bandar Udara;
j. memelihara kelestarian lingkungan;
k. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan;
l. melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal atas kelaikan fasilitas Bandar Udara, pelaksanaan prosedur perawatan dan pengoperasian fasilitas Bandar Udara, serta kompetensi personel Bandar Udara;
m. menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang paling sedikit memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya kepada Direktur Jenderal untuk Badan Usaha Bandar Udara;
n. mempertahankan kinerja keuangan paling sedikit pada kondisi keuangan pada saat pertama kali Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara diterbitkan;
o. melaporkan dalam hal terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik Badan Usaha Bandar Udara, domisili Badan Usaha Bandar Udara dan kerja sama dengan badan hukum lain dalam pelayanan jasa Kebandarudaraan kepada Direktur Jenderal untuk Badan Usaha Bandar Udara;
p. mempublikasikan peluang usaha di bandar udara setiap 1 (satu) tahun; dan
q. memberikan laporan secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Direktur Jenderal dan Kepala Kantor.
(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q, memuat:
a. kondisi fasilitas pelayanan jasa Kebandarudaraan;
b. kegiatan pengusahaan di Bandar Udara; dan
c. kinerja keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen untuk Badan Usaha Bandar Udara atau oleh pengawas internal untuk Unit Penyelenggara Bandar Udara.
Pasal 35
(1) Badan Usaha Bandar Udara bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pengguna jasa Bandar Udara dan/atau pihak ketiga yang diakibatkan oleh pengoperasian Bandar Udara.
(2) Tanggung jawab terhadap kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kematian atau luka fisik orang;
b. musnah, hilang, rusak peralatan dari pengguna jasa Bandar Udara dan/atau pihak ketiga; dan/atau
c. dampak lingkungan di sekitar Bandar Udara akibat pengoperasian Bandar Udara.
Pasal 36
(1) Orang perseorangan warga negara INDONESIA dan/atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan di Bandar Udara bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas setiap kerusakan pada bangunan dan/atau fasilitas Bandar Udara udara yang diakibatkan oleh kegiatannya.
(2) Jumlah ganti kerugian terhadap penyelenggara Bandar Udara dihitung sebesar kerugian nyata yang dialami.
Pasal 37
(1) Badan Usaha Bandar Udara wajib mengasuransikan tanggung jawab atas semua kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
(2) Badan Usaha Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perjanjian asuransi dan/atau menyerahkan satu salinan polis asuransi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal efektif yang tertera pada polis atau perjanjian asuransi.
Pasal 38
Badan Usaha Bandar Udara tidak dapat dituntut tanggung jawab untuk membayar ganti rugi, dalam hal Badan Usaha Bandar Udara dapat membuktikan bahwa:
a. kejadian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaian Badan Usaha Bandar Udara atau orang yang dipekerjakannya; atau
b. kejadian tersebut semata-mata disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pengguna jasa Bandar Udara dan/atau pihak ketiga.
Pasal 39
(1) Jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan operasi Pesawat Udara di Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi:
a. penyediaan hanggar Pesawat Udara;
b. perbengkelan Pesawat Udara;
c. pergudangan;
d. pelayanan penanganan katering Pesawat Udara;
e. pelayanan teknis penanganan Pesawat Udara di darat (ground handling);
f. pelayanan penumpang dan bagasi;
g. penanganan kargo dan pos; dan
h. pelayanan pengisian bahan bakar Pesawat Udara.
(2) Jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan penumpang dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. penyediaan penginapan/hotel dan transit hotel;
b. penyediaan toko dan restoran;
c. penyimpanan kendaraan bermotor;
d. pelayanan kesehatan;
e. perbankan dan/atau penukaran uang; dan
f. transportasi darat.
(3) Jasa terkait untuk memberikan nilai tambah bagi pengusahaan Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. penyediaan tempat bermain dan rekreasi;
b. penyediaan fasilitas perkantoran;
c. penyediaan fasilitas pendidikan dan pelatihan;
d. penyediaan fasilitas olah raga;
e. penyediaan fasilitas pengelolaan limbah;
f. pengisian bahan bakar kendaraan bermotor; dan
g. periklanan.
Pasal 40
(1) Pelayanan jasa terkait Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf e sampai dengan huruf g diselenggarakan oleh Badan Hukum INDONESIA yang memiliki perizinan berusaha untuk pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat (ground handling) pelayanan penumpang serta bagasi dan penanganan kargo dan pos.
(2) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat (ground handling) pelayanan penumpang dan bagasi dan penanganan kargo dan pos.
(3) Pengajuan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
(4) Penerbitan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha.
(5) Sertifikat standar pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat (ground handling) pelayanan penumpang dan bagasi serta penanganan kargo dan pos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama Badan Hukum INDONESIA menyelenggarakan kegiatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara secara nyata.
Pasal 41
(1) Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf h, ayat (2), dan ayat (3) dapat diselenggarakan oleh orang perseorangan warga negara INDONESIA dan/atau Badan Hukum INDONESIA, dengan
tidak diterbitkan perizinan berusaha Jasa Terkait Bandar Udara dari Menteri.
(2) Penyelenggara Bandar Udara wajib melibatkan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari peluang usaha Pelayanan Jasa Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Pasal 42
Badan Hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) melaksanakan kegiatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara berdasarkan perjanjian kerja sama dan perjanjian tingkat layanan antara Badan Hukum INDONESIA dengan Badan Usaha Angkutan Udara dan penyelenggara Bandar Udara.
Pasal 43
Orang perseorangan warga negara INDONESIA dan/atau Badan Hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), melaksanakan kegiatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara berdasarkan Perjanjian Bisnis dengan Penyelenggara Bandar Udara.
Pasal 44
Penyelenggara Bandar Udara wajib melaporkan kegiatan pelayanan jasa terkait setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Pasal 45
(1) Dalam memberikan pelayanan jasa terkait Bandar Udara, Badan Hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (1) wajib:
a. mengoperasikan fasilitas/peralatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara yang laik operasi berdasarkan peraturan;
b. memperkerjakan personel yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya berdasarkan peraturan;
c. melaksanakan pelayanan, dan mengoperasikan fasilitas/peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan;
d. melaksanakan perawatan fasilitas/peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan dan menyampaikan program perawatan;
e. mempertahankan kinerja operasi, fasilitas peralatan, dan personel;
f. menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara;
g. memelihara kelestarian lingkungan;
h. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan;
i. bertanggung jawab terhadap pelayanan yang diberikan dan mempunyai jaminan asuransi; dan
j. melaporkan kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara Bandar Udara.
(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, memuat:
a. kondisi fasilitas/peralatan dan personel pelayanan jasa terkait;
b. kegiatan pelayanan jasa terkait; dan
c. pengawasan dan pengendalian secara internal.
Pasal 46
(1) Setiap penyelenggara Bandar Udara wajib menyusun peluang usaha dan prospek kegiatan pelayanan jasa
terkait Bandar Udara yang dipublikasikan kepada masyarakat.
(2) Dalam menyusun peluang usaha dan prospek kegiatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memperhatikan:
a. tersedianya ruang usaha kegiatan tersebut tanpa mengganggu kenyamanan pengguna jasa bandar udara; dan
b. terpenuhinya keamanan dan keselamatan serta kelancaran penerbangan.
(3) Informasi peluang usaha dan prospek kegiatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara yang telah dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan 1 (satu) kali dalam setahun kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Pasal 47
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. audit;
b. inspeksi;
c. pengamatan (surveillance); dan
d. pemantauan (monitoring).
Pasal 48
Direktur Jenderal menyusun dan MENETAPKAN tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.
Pasal 49
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Penyelenggara Pelayanan Jasa Kebandarudaraan dan Penyelenggara Pelayanan Jasa
Terkait Bandar Udara yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara dapat dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan;
c. pencabutan; dan/atau
d. denda administratif.
Pasal 50
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dapat diberikan:
a. secara langsung, dalam hal pelanggaran tersebut berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan; atau
b. terhadap Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, dan Penyelenggara Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara yang tidak melaksanakan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan.
(2) Tata cara pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara pengawasan dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan.
Pasal 51
Badan Hukum INDONESIA yang telah memiliki Izin Badan Usaha Bandar Udara, Badan Hukum INDONESIA yang telah memiliki Izin Operasi Jasa Terkait Bandar Udara, dan Perjanjian Konsesi yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku paling lambat 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 52
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2021 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 611), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 53
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2021
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
