Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2011 tentang STANDAR BIAYA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN TAHUN ANGGARAN 2012
Pasal 1
(1) Standar Biaya Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2012 digunakan sebagai acuan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2012.
(2) Standar Biaya Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1) Standar Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipergunakan untuk komponen kegiatan yang dibelanjakan di dalam negeri dengan sumber pembiayaan melalui dana Rupiah Murni yang nilai kontraknya dinyatakan dalam Rupiah.
(2) Standar Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dititikberatkan pada analisa biaya dari spesifikasi teknis masing-masing kegiatan.
(3) Standar Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah termasuk pajak-pajak yang berlaku.
Pasal 3
(1) Harga satuan dalam standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan harga tertinggi dan berbeda pada masing-masing Provinsi/Kabupaten/Kota dengan dilakukan penyesuaian melalui faktor pengali koefisien kemahalan yang diolah berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik.
(2) Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Dalam hal lokasi kegiatan yang jauh dari ibukota Provinsi/Kabupaten/Kota dan merupakan daerah terpencil/terisolir, dapat diusulkan tambahan biaya transportasi
dan/atau menggunakan standar biaya yang ditetapkan Pemerintah Daerah setempat.
(2) Penambahan biaya transportasi dan/atau penggunaan standar biaya yang ditetapkan Pemerintah Daerah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Pasal 5
Dalam hal terjadi perbedaan besaran standar biaya dengan yang ditetapkan instansi pemerintah lainnya, maka yang dipergunakan sebagai acuan adalah sumber data resmi yang menguntungkan negara dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 6
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2011 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
FREDDY NUMBERI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 629
