Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Angkutan Laut adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan INDONESIA dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
2. Usaha Keagenan Awak Kapal (Ship Manning Agency) adalah usaha jasa keagenan awak kapal yang berbentuk badan hukum yang bergerak di bidang rekrutmen dan penempatan awak kapal di atas kapal sesuai kualifikasi.
3. Serikat Pekerja adalah organisasi pekerja yang sesuai dengan ketentuan nasional dan/atau organisasi pekerja internasional yang berafiliasi dengan serikat pekerja/serikat buruh internasional.
4. Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)/Collective Bargaining Agreement (CBA) adalah perjanjian kerja kolektif yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan angkutan laut dan/atau pemilik dan/atau operator www.djpp.kemenkumham.go.id
kapal dengan serikat pekerja pelaut dan diketahui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
5. Perjanjian Kerja Laut (Seafarers’s Employment Agreement) adalah perjanjian kerja perseorangan yang dibuat oleh perusahaan angkutan laut atau perusahaan keagenan dengan pelaut yang akan diperkerjakan sebagai awak kapal.
6. Kesepakatan Kerja adalah kesepakatan antara pekerja/pelaut mandiri dengan pemilik/operator kapal yang wajib diketahui oleh pejabat yang ditunjuk atau perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang terdekat.
7. Pelaut adalah setiap orang yang mempunyai kualifikasi keahlian dan/atau keterampilan sebagai awak kapal.
8. Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatan yang tercantum dalam buku sijil dan/atau perjanjian kerja laut.
9. Pelaut Mandiri adalah pelaut yang melakukan ikatan kontrak dengan perusahaan pelayaran asing dengan tidak melalui agen.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
11. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
Pasal 2
(1) Kegiatan usaha keagenan awak kapal dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha keagenan awak kapal.
(2) Badan usaha yang didirikan khusus untuk keagenan awak kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam melaksanakan perekrutan dan penempatan pelaut di kapal wajib memiliki izin usaha keagenan awak kapal dari Menteri.
(3) Perusahaan angkutan laut nasional dapat melaksanakan kegiatan perekrutan dan penempatan awak kapal hanya untuk kebutuhan perusahaan angkutan laut nasional sendiri.
Pasal 3
(1) Izin usaha keagenan awak kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. berbentuk perseroan yang berbadan hukum INDONESIA;
b. memiliki akte pendirian lengkap sampai akte perubahan terakhir yang dilengkapi surat keputusan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
d. memiliki surat keterangan domisili;
e. salinan KTP pemilik perusahaan;
f. memiliki bank data (electronic database) pelaut yang telah ditempatkan di atas kapal;
g. memiliki perjanjian keagenan (manning agreement) dengan pemilik kapal/operator kapal (principal) yang terdiri dari:
1) surat penunjukan (letter of appointment) dan wajib diketahui oleh perwakilan INDONESIA bagi principal yang berkedudukan di luar negeri;
2) surat keterangan terdaftar pada kementerian berwenang di negara masing-masing (commercial registration) dan wajib diketahui oleh perwakilan INDONESIA bagi principal yang berkedudukan di luar negeri;
3) Kesepakatan Kerja Bersama (KKB/Collective Bargaining
Agreement/CBA) dengan serikat pekerja;
4) surat kuasa untuk bertindak atas nama pemilik kapal/operator kapal (power of attorney to act on behalf of principal) hanya untuk proses perekrutan dan penempatan awak kapal; dan 5) salinan draft PKL dari pemilik kapal/operator kapal.
h. daftar nama tenaga ahli serta salinan sertifikat kompetensi sebagaimana dipersyaratkan yang telah dilegalisir.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memiliki kantor yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan atau bukti sewa minimal 3 (tiga) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet;
b. memiliki sistem manajemen mutu; dan
c. memiliki tenaga ahli di bidang kepelautan yang memiliki sertifikat kompetensi serendah-rendahnya setingkat dengan Ahli Nautika Tingkat III (ANT III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT III) atau Diploma IV Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) dan/atau Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I www.djpp.kemenkumham.go.id
(ANKAPIN I) atau Ahli Tehnika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I (ATKAPIN) I atau memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun di kapal pesiar.
Pasal 4
(1) Untuk memperoleh izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pemohon menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3).
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penelitian dan evaluasi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diajukan kembali kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setelah permohonan dilengkapi.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) telah terpenuhi, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).
Pasal 5
Perusahaan pemegang izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal yang telah mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) wajib:
a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin usahanya;
b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
d. menyampaikan laporan semesteran secara tertulis kepada Direktur Jenderal;
e. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan penanggung jawab dan/atau pemilik perusahaan dan/atau domisili perusahaan kepada Direktur Jenderal;
f. melaporkan secara tertulis setiap pembukaan kantor cabang; dan
g. menyampaikan laporan tahunan secara tertulis kepada Direktur Jenderal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 6
(1) Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) berlaku sepanjang tidak ada pencabutan dari Direktur Jenderal.
(2) Pencabutan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah izin diterbitkan perusahaan keagenan awak kapal tidak melakukan kegiatan perekrutan dan penempatan awak kapal;
b. berdasarkan verifikasi perusahaan keagenan awak kapal tidak bertanggung jawab terhadap orang yang dipekerjakan setelah dilakukan verifikasi dan/atau lalai dalam melaksanakan kewajibannya; dan
c. hasil verifikasi dan tindakan perbaikannya dinilai tidak memuaskan.
Pasal 7
(1) Perusahaan keagenan awak kapal yang dicabut izin usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), tidak diperbolehkan melakukan kegiatan perekrutan dan penempatan awak kapal termasuk pengurusan sertifikat, dokumen, dan identitas pelaut.
(2) Pemilik perusahaan keagenan awak kapal yang telah dicabut izin usahanya tetap bertanggung jawab terhadap pelaut yang telah ditempatkan atau dipekerjakan pada perusahaan pelayaran sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja laut dan pemulangan ke tempat awal direkrut.
Pasal 8
Perusahaan keagenan awak kapal dilarang mengalihkan izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal yang dimilikinya kepada pihak lain, baik perseorangan maupun badan hukum, baik langsung maupun tidak langsung.
Pasal 9
(1) Perusahaan keagenan awak kapal dapat mendirikan kantor cabang untuk menunjang kegiatannya.
(2) Pendirian kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3) Permohonan persetujuan pendirian kantor cabang dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. memiliki akte pendirian perusahaan;
b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
c. memiliki surat keterangan domisili perusahaan;
d. memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal;
e. memiliki surat keputusan pengangkatan kepala kantor cabang;
dan
f. urgensi pendirian kantor cabang.
Pasal 10
Perusahaan keagenan awak kapal wajib melaporkan nama-nama perusahaan pemilik/operator kapal penunjuk yang menunjuknya sebagai agen perekrutan dan penempatan awak kapal dengan memperlihatkan dokumen asli dan menyerahkan salinannya kepada Direktur Jenderal serta menyertakannya ke dalam manajemen mutu.
Pasal 11
(1) Perusahaan keagenan awak kapal wajib memiliki sistem manajemen mutu yang terstandar dan menerapkan dalam organisasi perusahaan.
(2) Sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal mencakup:
a. perizinan;
b. organisasi;
c. persyaratan tenaga ahli;
d. tanggung jawab manajemen usaha keagenan;
e. sistem seleksi dan penerimaan awak kapal;
f. program pembekalan dan pengembangan pengetahuan pelaut yang akan ditempatkan;
g. monitoring pelaut yang dipekerjakan;
h. verifikasi, internal audit, dan tinjauan manajemen;
i. kesiapan menangani keadaan darurat;
j. pelaporan dan analisa ketidaksesuaian dan perselisihan yang timbul;
k. prosedur penyampaian keluhan (complaint) pelaut dan penanganannya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
l. penetapan suatu sistem perlindungan terhadap kesehatan, pengobatan, kesejahteraan dan jaminan sosial; dan
m. pendokumentasian.
Pasal 12
(1) Sistem manajemen mutu keagenan awak kapal yang dimiliki oleh perusahaan angkutan laut dan perusahaan keagenan, wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal untuk mendapat persetujuan sebagai pedoman perusahaan dalam menjalankan perusahaan keagenan awak kapal.
(2) Perusahaan keagenan awak kapal wajib menyampaikan laporan internal audit kepada Direktur Jenderal sebelum dilaksanakan verifikasi tahunan.
(3) Pemilik kapal dan/atau perusahaan keagenan awak kapal wajib membantu dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan dan verifikasi.
Pasal 13
(1) Awak kapal yang dapat direkrut dan ditempatkan oleh perusahaan keagenan awak kapal adalah pelaut:
a. berusia minimum 18 (delapan belas) tahun kecuali Praktek Laut (Prala);
b. yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan jabatan di atas kapal;
c. yang ditempatkan di bagian food and catering wajib memiliki ship’s cook certificate yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi di bidang pendidikan pariwisata atau maritim;
d. yang memenuhi standar kesehatan untuk melakukan pekerjaan di atas kapal dan khusus wanita tidak diperkenankan dalam keadaan hamil;
e. yang memiliki buku pelaut dan dokumen kepelautan yang dipersyaratkan untuk bekerja di atas kapal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perusahaan keagenan awak kapal yang melakukan perekrutan dan penempatan pelaut wajib:
a. mengurus seluruh dokumen yang diperlukan di negara tujuan atau tempat kapal bersandar;
b. menjamin keamanan dokumen kepelautan, dokumen perjalanan, dan dokumen lainnya yang terkait dengan hubungan kerja kedua belah pihak;
c. memberikan kesempatan memperoleh pekerjaan sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki;
d. membebaskan atas pungutan biaya kepada pelaut kecuali untuk biaya dokumen perjalanan, biaya pembuatan dokumen pelaut, dan biaya pemeriksaan untuk penerbitan sertifikat kesehatan;
e. menginformasikan hak-hak dan kewajiban pelaut berdasarkan Perjanjian Kerja Laut dan memberi kesempatan untuk membaca dan memahami isi perjanjian kerja laut sebelum ditandatangani.
Pasal 14
Perusahaan keagenan awak kapal bertanggung jawab terhadap awak kapal yang ditempatkan/dipekerjakan atas segala isi Perjanjian Kerja Laut (PKL) sejak penandatanganan PKL sampai habis masa berlaku PKL dan awak kapal tiba di tempat pemberangkatan pertama.
Pasal 15
Perusahaan keagenan awak kapal bertanggung jawab untuk:
a. menjamin hak-hak pelaut sesuai isi perjanjian kerja laut yang telah ditandatangani oleh para pihak;
b. menjamin semua proses perawatan medis dan pengobatan terhadap pelaut yang cedera atau sakit selama dalam masa kontrak kerja sesuai batasan dalam PKL;
c. menyediakan bantuan hukum bagi pelaut yang terlibat masalah hukum;
d. mengurus dokumen kepelautan, dokumen perjalanan, dan dokumen lainnya yang terkait dengan hubungan kerja kedua belah pihak yang dititipkan pelaut apabila dokumen tersebut hilang/rusak;
e. membantu pengiriman sebagian gaji sesuai kesepakatan kedua belah pihak kepada keluarga pelaut;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. menyampaikan laporan audit internal sebelum dilaksanakan verifikasi tahunan kepada Direktur Jenderal; dan
g. mengasuransikan pelaut yang ditempatkan/dipekerjakan untuk mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja.
Pasal 16
Perusahaan keagenan awak kapal wajib membuat perjanjian kerja laut baru, apabila pelaut yang ditempatkan telah habis masa berlaku perjanjian kerja lautnya namun masih bersedia untuk melanjutkan tugas.
Pasal 17
Perusahaan keagenan awak kapal wajib menyelesaikan pembayaran atas keterlambatan pembayaran gaji/upah pelaut, bonus, dan lain-lain sesuai isi perjanjian kerja laut yang ditandatangani oleh para pihak.
Pasal 18
(1) Perusahaan keagenan awak kapal harus mengurus pemulangan jenazah sampai ke pihak keluarga/ahli waris, jika pelaut meninggal dunia selama masa berlakunya PKL sesuai kesepakatan dengan pihak keluarga/ahli waris setelah dipastikan penyebab kematian berdasarkan hasil visum dokter.
(2) Perusahaan keagenan awak kapal wajib membantu pengurusan hak- hak pelaut yang meninggal dan memberikan santunan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku setelah dipastikan penyebab kematian berdasarkan hasil visum dokter.
Pasal 19
Pemilik dan/atau operator kapal yang berkedudukan hukum di luar INDONESIA yang akan merekrut dan menempatkan pelaut INDONESIA di atas kapal, wajib mempunyai KKB dengan serikat pekerja sebelum menunjuk perusahaan keagenan awak kapal untuk melaksanakan kegiatan.
Pasal 20
Apabila perusahaan keagenan awak kapal menempatkan pelaut di atas kapal yang berlayar melalui wilayah rawan konflik, maka pemilik dan operator kapal melalui perusahaan keagenan awak kapal wajib memberi kompensasi tambahan yang besarnya sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian kerja bersama antara pemilik/operator kapal dengan serikat pekerja.
Pasal 21
(1) Perjanjian Kerja Laut wajib dibuat oleh pemilik kapal/agen yang mewakili, sebelum melakukan penempatan untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perjanjian Kerja Laut wajib ditandatangani oleh pelaut dan pemilik/operator kapal/agen awak kapal yang diketahui oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Isi Perjanjian Kerja Laut wajib sesuai dengan standar minimum yang berpedoman kepada peraturan nasional atau internasional dengan mencantumkan hal-hal sebagai berikut:
a. nama lengkap pelaut;
b. tempat dan tanggal lahir;
c. kode pelaut (seafarer code);
d. nama dan bendera kapal (name and flag of vessel);
e. nama pemilik/operator kapal;
f. alamat pemilik/operator kapal;
g. nama agen awak kapal;
h. alamat agen awak kapal;
i. jabatan di atas kapal (rank);
j. gaji, upah lembur, dan upah cuti tahunan (leave);
k. pemulangan (repatriation);
l. jumlah jam kerja dan jam istirahat;
m. asuransi, jaminan kesehatan, dan fasilitas keselamatan kerja yang wajib ditanggung oleh pemilik/operator kapal;
n. pemutusan Perjanjian Kerja Laut;
o. referensi nomor Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), jika ada; dan
p. ketentuan lain yang diatur dalam peraturan nasional, jika ada.
(4) Selain berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), isi PKL wajib menjamin:
a. hak-hak pelaut sesuai isi perjanjian kerja laut yang telah ditandatangani oleh para pihak; dan
b. semua proses perawatan medis dan pengobatan terhadap pelaut yang cedera atau sakit selama dalam masa kontrak kerja sesuai batasan dalam PKL.
(5) Perjanjian Kerja Laut untuk penempatan pelaut pada kapal berbendera asing wajib dibuat dalam bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris.
(6) Pelaut yang berangkat mandiri untuk melakukan tugas kerja di atas kapal, tanpa melalui perusahaan keagenan awak kapal wajib mempunyai kesepakatan kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Salinan Perjanjian Kerja Laut/kesepakatan kerja wajib dimiliki oleh para pihak.
Pasal 22
Perjanjian Kerja Laut/kesepakatan kerja wajib memuat unsur pengaturan yang mengatur bahwa siapapun yang terikat dalam Perjanjian Kerja Laut/kesepakatan kerja tersebut tidak diperbolehkan melakukan tindakan diskriminasi (SARA), termasuk diskriminasi terhadap kesetaraan gender, intimidasi, pengancaman, penindasan, dan penganiayaan baik secara fisik maupun mental dalam segala aspek terkait pekerjaan di atas kapal.
Pasal 23
Segala perubahan atas isi PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), wajib dilaporkan kepada Syahbandar atau pejabat berwenang yang ditunjuk dan perubahan tidak boleh mengatur lebih rendah dari standar dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pasal 24
Jika terdapat perbedaan pendapat/perselisihan di antara para pihak di dalam masa berlakunya PKL dan permasalahan tersebut belum dapat diselesaikan hingga masa berlakunya PKL berakhir, maka para pihak dapat menyelesaikannya melalui pengadilan hubungan industrial dengan mengacu pada Perjanjian Kerja Laut yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dokumen pendukung lainnya.
Pasal 25
(1) Pengesahan PKL dan penyijilan buku pelaut wajib dilakukan sebelum penempatan pelaut di atas kapal oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang diberi kewenangan.
(2) Pengajuan permohonan proses pengurusan pengesahan PKL dan penyijilan buku pelaut dapat dilakukan oleh:
a. perusahaan angkutan laut yang telah mendapat izin; atau
b. perusahaan keagenan awak kapal yang telah mendapat izin; atau
c. pelaut mandiri.
(3) Permohonan proses pengurusan pengesahan PKL dan penyijilan buku pelaut oleh perusahaan angkutan laut dan perusahaan keagenan awak kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Perkapalan dan Kepelautan atau Pejabat Unit Pelaksana Teknis yang diberi kewenangan dengan melampirkan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. asli buku pelaut;
b. atau asli sertifikat keahlian (Certificate of Competency/COC), jika diperlukan;
c. 3 (tiga) rangkap Perjanjian Kerja Laut yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak; dan
d. asli surat persetujuan dari orang tua/wali dan sekolah khusus bagi Taruna/Taruni yang akan melakukan praktek kerja laut (cadet).
(4) Permohonan proses pengurusan pengesahan PKL dan penyijilan buku pelaut oleh pelaut mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Perkapalan dan Kepelautan atau Pejabat Unit Pelaksana Teknis yang diberi kewenangan dengan melampirkan sebagai berikut:
a. asli buku pelaut dan dokumen/identitas yang diperlukan;
b. asli sertifikat keahlian, pengukuhan/endorsement, dan keterampilan yang diperlukan;
c. asli Perjanjian Kerja Laut yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak;
d. Letter of Guarantee (LG) dari perusahaan yang akan mempekerjakan;
e. surat persetujuan dari pihak keluarga atas pemberangkatan pelaut tersebut; dan
f. surat pernyataan akan melaporkan diri ke Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Republik INDONESIA terdekat setelah tiba di negara tujuan/negara tempat kapal bersandar atau pada kesempatan pertama pada pelabuhan/negara berikut bila pada pelabuhan/negara tersebut tidak mempunyai perwakilan negara INDONESIA.
Pasal 26
Pemerintah tidak bertanggung jawab terhadap akibat yang timbul apabila terjadi perselisihan yang menyangkut pelaksanaan kesepakatan kerja bagi pelaut yang bekerja pada kapal tanpa melalui perusahaan keagenan awak kapal dan tidak melaksanakan ketentuan pelaut mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4).
Pasal 27
(1) Pelaut warga negara asing yang bekerja di atas kapal berbendera INDONESIA wajib mendapatkan sertifikat pengakuan/Certificate of Recognition (COR) dan surat rekomendasi dari Direktur Perkapalan dan Kepelautan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Certificate of Recognition hanya berlaku selama 12 (dua belas) bulan.
(3) Setiap kapal yang berbendera INDONESIA dan diawaki oleh pelaut asing wajib didampingi oleh pelaut INDONESIA untuk proses alih teknologi.
(4) Perusahaan keagenan awak kapal dapat melaksanakan perekrutan dan penempatan pelaut/tenaga kerja asing, dalam hal teknologi yang digunakan belum dikuasai oleh pelaut INDONESIA dan hanya terhadap posisi jabatan di atas kapal sebagai perwira.
Pasal 28
Persyaratan untuk mendapatkan sertifikat pengakuan/Certificate of Recognition (COR) mengajukan permohonan dengan melampirkan:
a. salinan sertifikat keahlian (Certificate of Competency/COC);
b. salinan sertifikat pengukuhan (Certificate of Endorsement/COE); dan
c. salinan sertifikat keterampilan (Certificate of Proficiency/COP).
Pasal 29
Persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi mempekerjakan tenaga kerja pelaut asing mengajukan permohonan dengan melampirkan:
a. salinan sertifikat keahlian dari negara penerbit;
b. salinan sertifikat pengakuan;
c. salinan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi tentang Kemudahan Khusus Keimigrasian (DAHSUSKIM).
Pasal 30
Rekomendasi mempekerjakan tenaga kerja pelaut asing hanya berlaku maksimum 3 (tiga) bulan dan tidak dapat diperpanjang.
Pasal 31
(1) Dalam rangka menjamin perlindungan terhadap pelaut, Direktur Jenderal melakukan verifikasi tahunan dan evaluasi terhadap kinerja perusahaan keagenan awak kapal.
(2) Verifikasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali dan hasil verifikasi akan dicatat pada lembar khusus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan SIUPPAK.
(3) Evaluasi terhadap kinerja perusahaan keagenan awak kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil verifikasi tahunan.
(4) Pemilik/operator kapal/perusahaan keagenan awak kapal wajib membantu dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan dan verifikasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 32
(1) Perusahaan keagenan awak kapal yang melakukan perekrutan dan penempatan pelaut tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan, tidak memenuhi kewajibannya dan/atau tanggung jawabnya sesuai Perjanjian Kerja Laut dikenai sanksi administrasi.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali;
b. pembekuan sementara izin usaha; atau
c. pencabutan izin usaha.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan kepada perusahaan keagenan awak kapal yang tidak melaksanakan kegiatan setelah SIUPPAK diterbitkan dan/atau tidak ada tindakan perbaikan yang dilakukan oleh perusahaan keagenan awak kapal terhadap hasil evaluasi.
Pasal 33
(1) Pembekuan sementara izin usaha perusahaan keagenan awak kapal dilakukan oleh Direktur Jenderal apabila perusahaan keagenan awak kapal tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban dan/atau tanggung jawabnya sesuai perjanjian kerja laut yang ditandatangani oleh para pihak.
(2) Izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal dicabut apabila:
a. terdapat pemalsuan/manipulasi data pelaut pada dokumen/identitas/sertifikat;
b. memalsukan atau ikut serta membantu pemalsuan dokumen/identitas/sertifikat pelaut;
c. memalsukan tanda tangan pejabat dan stempel dinas kementerian;
d. mempekerjakan/menempatkan pelaut tanpa perjanjian kerja laut;
e. dalam proses perekrutan dan penempatan pelaut, memungut biaya selain biaya dokumen perjalanan/paspor/dan/atau visa, buku pelaut, dan sertifikat kesehatan; dan
f. merekrut pelaut/tenaga kerja di bawah umur selain untuk kepentingan pendidikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 34
Direktur Jenderal dapat menjalankan putusan pengadilan, atau Mahkamah Pelayaran terhadap sanksi yang telah dijatuhkan kepada pelaut dalam bentuk pemblokiran, penghapusan semua sertifikat/dokumen kepelautan yang dimiliki dan/atau memberi catatan mengenai pelanggaran yang dilakukan, atau pembatalan pemblokiran, penghapusan pemberian catatan pada database pelaut.
Pasal 35
(1) Terhadap pelaut yang diindikasikan melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan atau Perjanjian Kerja Laut diberikan tanda oleh Direktur Jenderal berupa catatan pada database untuk dilakukan klarifikasi.
(2) Dalam hal berdasarkan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperoleh bukti bahwa pelaut tidak melakukan pelanggaran, maka dilakukan penghapusan tanda dalam catatan pada database.
Pasal 36
(1) Perusahaan keagenan awak kapal wajib menyelesaikan perselisihan yang timbul antarpelaut, dengan pemilik atau operator kapal atau pelaut dengan perusahaan keagenan awak kapal baik secara musyawarah maupun secara hukum sesuai yang tercantum di dalam Perjanjian Kerja Laut.
(2) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai kata sepakat, para pihak dapat menyelesaikan melalui pengadilan hubungan industrial dengan berpedoman pada Perjanjian Kerja Laut yang telah ditandatangani oleh para pihak dan dokumen pendukung lainnya.
Pasal 37
Tata cara pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan penyijilan buku pelaut untuk kapal niaga, kapal penumpang, dan kapal penangkap ikan berbendera asing akan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 38
Tata cara pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan penyijilan buku pelaut untuk kapal niaga, kapal penumpang, kapal layar motor (KLM), dan kapal penangkap ikan atau kapal nelayan berbendera INDONESIA akan diatur dengan peraturan Direktur Jenderal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 39
Untuk mendapatkan surat izin dan/atau sertifikat pengakuan dan/atau surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan/atau Pasal 28 dan/atau Pasal 29 dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 40
Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Pasal 41
Dalam hal perusahaan keagenan awak kapal menempatkan awak kapal di atas kapal berbendera negara dan/atau mempunyai kerjasama dengan pemilik atau operator kapal dari negara yang tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Negara Republik INDONESIA, maka Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) antara pemilik kapal atau operator kapal dengan perusahaan keagenan awak kapal harus diketahui oleh Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di negara tersebut dengan disertai surat pernyataan bersedia membantu penyelesaian permasalahan pelaut dari Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA.
Pasal 42
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan ini maka ketentuan- ketentuan yang mengatur mengenai perekrutan dan penempatan awak kapal serta ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 43
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2013 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
E.E. MANGINDAAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
