Peraturan Menteri Nomor pm-88 Tahun 2014 tentang PENGATURAN UKURAN KAPAL ANGKUTAN PENYEBRANGAN MERAK BAKAUNI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/ atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
2. Usaha Angkutan Penyeberangan adalah usaha di bidang angkutan yang diselenggarakan untuk umum pada lintas penyeberangan dengan memungut bayaran dengan menggunakan kapal yang memiliki spesifikasi yang sesuai dengan kondisi teknis dan operasional prasarana, sarana, dan perairan.
3. Izin Usaha Angkutan Penyeberangan adalah izin yang diberikan untuk mendirikan perusahaan angkutan penyeberangan.
4. Persetujuan PengoperasianKapal Angkutan Penyeberangan adalah persetujuan yang diberikan untuk setiap kapal dalam melaksanakan kegiatan angkutan penyeberangan pada lintas penyeberangan yang ditentukan.
5. Lintas Penyeberangan adalah suatu alur perairan di laut, selat, teluk, sungai danjatau danau yang ditetapkan sebagai lintas penyeberangan.
7. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk usaha angkutan penyeberangan.
8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan penyeberangan.
Pasal 2
Kapal angkutan penyeberangan yang beroperasi pada lintas Merak- Bakauheni berukuran paling sedikit 5.000 GT.
Pasal 3
Perusahaan angkutan penyeberangan yang telah memiliki persetujuan pengoperasian kapal pada lintas MerakBakauheni wajib mengoperasikan kapal dengan ukuran paling sedikit 5.000 GT dalam waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 4
Perusahaan angkutan penyeberangan yang tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan bermaksud mengoperasikan kapalnya di lintas penyeberangan lain, diberi kemudahan berupa prioritas dalam mendapatkan persetujuan pengoperasian kapal pada lintas penyeberangan yang memungkinkan.
Pasal 5
Perusahaan angkutan penyeberangan yang akan mengoperasikan kapal pada lintas penyeberangan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 agar menyampaikan kepada pemberi persetujuan pengoperasian kapal, untuk diberikan persetujuan pengoperasian kapal barn sesuai dengan lintas yang dilayani sebagai pengganti persetujuan pengoperasian kapal di lintas Merak-Bakauheni.
Pasal 6
(1) Terhadap kapal yang saat ini masih beroperasi dengan ukuran <
5.000 GT tetap dapat beroperasi pada lintas Merak-Bakauheni dan secara berangsur-angsur sampai dengan jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun dipersiapkan untuk dialihkan ke lintas yang lain.
(2) Kapal sebagaimana tersebut pada ayat (1) di atas terhitung 4 (empat) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini sudah harus beralih dengan ukuran 5.000 GT.
(3) Ship Traffic Control (STC) terhadap lintas penyeberangan diatur melalui standar operasi dan pro sedur yang dibuat oleh Otoritas Pelabuhan Penyeberangan.
Pasal 7
Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
