Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 1TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN KEWAJIBANPELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN LAUT PENUMPANG KELAS EKONOMI

PERMENHUB No. pm-9 Tahun 2021 berlaku

Pasal 9

(1) Pelaksana Angkutan Laut Nasional dapat memberikan potongan harga atas tarif angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Untuk mendapatkan potongan harga atas tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mengajukan surat permohonan pemberian potongan harga atas tarif kepada Pelaksana Angkutan Laut Nasional dengan melampirkan kartu identitas. (3) Surat permohonan pemberian potongan harga atas tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat informasi sebagai berikut: a. nama pemohon perorangan, lembaga, instansi, atau komunitas lainnya; b. pelabuhan asal dan pelabuhan tujuan; c. tanggal keberangkatan dan/atau kepulangan; d. jumlah orang/peserta; dan e. kegiatan atau tujuan. (4) Surat permohonan pemberian potongan harga atas tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dievaluasi oleh Pelaksana Angkutan Laut Nasional paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima. (5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Pelaksana Angkutan Laut Nasional kepada Direktur Jenderal untuk menentukan besaran potongan harga atas tarif yang akan diberikan pada penumpang angkutan laut dalam negeri kelas ekonomi. (6) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil evaluasi Pelaksana Angkutan Laut Nasional paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak hasil evaluasi diterima. (7) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui permohonan pemberian potongan harga atas tarif berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), besaran persetujuan pemberian potongan harga disampaikan kepada Pelaksana Angkutan Laut Nasional. (8) Besaran pemberian potongan harga atas tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang diberikan atas tarif angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi akan mengurangi pendapatan Pelaksana Angkutan Laut Nasional. (9) Pengurangan pendapatan Pelaksana Angkutan Laut Nasional akibat dari potongan harga atas tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (8) akan diperhitungkan sebagai kegiatan PSO. (10) Realisasi jumlah penumpang yang diangkut setelah mendapat persetujuan potongan harga atas tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (9) wajib dilaporkan oleh Pelaksana Angkutan Laut Nasional kepada Direktur Jenderal secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 9

(1) Pelaksana Angkutan Laut Nasional dapat memberikan potongan harga tarif 100% (seratus persen) atas tarif penumpang kelas ekonomi dan/atau tarif muatan barang setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kegiatan dalam keadaan tertentu melalui mekanisme penugasan. (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. operasi pencarian dan pertolongan; b. bencana alam atau bencana nonalam; dan c. bantuan kemanusiaan. (4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada penetapan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Potongan harga atas tarif angkutan penumpang laut dan/atau tarif muatan barang dalam negeri kelas ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9B ayat (3) dapat diberikan dengan mengajukan surat permohonan pemberian potongan harga kepada Pelaksana Angkutan Laut Nasional dengan melampirkan salinan kartu identitas. (2) Surat permohonan pemberian potongan harga atas tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat informasi sebagai berikut: a. nama pemohon perorangan, lembaga, instansi, atau komunitas lainnya; b. pelabuhan asal dan pelabuhan tujuan; c. tanggal keberangkatan dan/atau kepulangan; d. jumlah orang/peserta dan/atau jenis dan berat muatan barang; dan e. kegiatan atau tujuan. (3) Surat permohonan pemberian potongan harga atas tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi oleh Pelaksana Angkutan Laut Nasional paling lambat 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak permohonan diterima. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Pelaksana Angkutan Laut Nasional kepada Direktur Jenderal untuk memperoleh persetujuan potongan harga atas tarif yang diberikan pada penumpang. (5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diberikan paling lambat 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak hasil evaluasi diterima. (6) Besaran potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang diberikan atas tarif angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi mengurangi pendapatan Pelaksana Angkutan Laut Nasional. (7) Pengurangan pendapatan Pelaksana Angkutan Laut Nasional akibat dari potongan harga atas tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diperhitungkan sebagai kegiatan PSO. (8) Realisasi jumlah penumpang dan muatan barang yang diangkut setelah mendapat persetujuan potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan oleh Pelaksana Angkutan Laut Nasional kepada Direktur Jenderal secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu waktu sesuai dengan kebutuhan. #### Pasal II 1. Potongan harga atas tarif angkutan penumpang laut dan/atau tarif muatan barang dalam negeri kelas ekonomi yang diberikan dalam keadaan tertentu berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 15 Maret 2021 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA