Peraturan Menteri Nomor pm-92 Tahun 2013 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN MAKASSAR PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra- dan antarmoda transportasi.
2. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang, dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau antar moda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
3. Rencana Induk Pelabuhan Makassar untuk selanjutnya disebut Rencana Induk adalah pedoman pembangunan Pelabuhan Makassar yang mencakup keseluruhan kebutuhan dan penggunaan daratan serta perairan untuk kegiatan kepelabuhanan dan kegiatan penunjang pelabuhan dengan mempertimbangkan aspek-aspek teknis, pertahanan keamanan, sosial budaya serta aspek-aspek terkait lainnya.
4. Rencana Tapak adalah proses lanjut dari Rencana Induk Pelabuhan Makassar yang mencakup rancangan tata letak pelabuhan yang bersifat teknis dan konseptual, perpetakan setiap fungsi lahan, perletakan masa bangunan dan rencana teknis dari setiap elemennya yang dilengkapi dengan konsepsi teknis dari bangunan, fasilitas dan prasarananya.
5. Rencana Teknis Terinci adalah penjabaran secara rinci dari rencana tapak sebagaimana dasar kegiatan pembangunan Pelabuhan www.djpp.kemenkumham.go.id
Makassar yang mencakup gambar dan spesifikasi teknis bangunan, fasilitas dan prasarana termasuk struktur bangunan dan bahannya.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Pasal 2
(1) Untuk menyelenggarakan kegiatan kepelabuhanan pada Pelabuhan Makassar yang meliputi pelayanan jasa kepelabuhanan, pelaksanaan kegiatan ekonomi, dan pemerintahan lainnya serta pengembangannya dibutuhkan areal daratan seluas 311,48 Ha dan areal perairan seluas
44.843 Ha.
(2) Kebutuhan areal daratan sebagaimana dimaksud ayat (1), terdiri atas:
a. kebutuhan areal daratan Pelabuhan Makassar seluas 236,35 Ha terdiri atas:
1. fasilitas eksisting seluas 119,3 Ha;
2. terminal petikemas seluas 106 Ha;
3. termnal ro-ro seluas 5,8 Ha;
4. dermaga Makassar New Port seluas 5,25 Ha;
b. kebutuhan areal daratan Pelabuhan Garongkong seluas 69,55 Ha terdiri atas:
1. areal curah cair seluas 4 Ha;
2. areal curah kering seluas 21 Ha;
3. area cadangan seluas 38 Ha;
4. area kantor pelabuhan seluas 4 Ha;
5. trestle seluas 0,55 Ha;
6. dermaga seluas 2 Ha.
c. kebutuhan areal daratan Pelabuhan Boddia/Galesong seluas 5,58 Ha terdiri atas:
1. tanah timbunan seluas 4,48 Ha;
2. dermaga seluas 0,08 Ha;
3. terminal penumpang seluas 0,6 Ha;
4. cruise terminal seluas 0,3 Ha;
5. fasilitas penunjang pelabuhan seluas 0,1 Ha;
6. trestle seluas 0,01 Ha;
7. causeway seluas 0,01 Ha.
(3) Kebutuhan areal perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kebutuhan areal perairan Pelabuhan Makassar seluas 40.325 Ha;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. kebutuhan areal perairan Pelabuhan Garongkong seluas 2.099 Ha;
c. kebutuhan areal perairan Pelabuhan Boddia seluas 2.419 Ha.
Pasal 3
Batas kebutuhan lahan daratan dan areal perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, digambarkan oleh garis yang menghubungkan titik-titik koordinat seperti tercantum dalam Dokumen Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Pasal 4
(1) Rencana pembangunan dan pengembangan fasilitas Pelabuhan Makassar untuk memenuhi kebutuhan pelayanan jasa kepelabuhanan dilakukan berdasarkan perkembangan angkutan laut, sebagai berikut:
a. jangka pendek, dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017;
b. jangka menengah, dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2022;
c. jangka panjang, dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2032;
dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(2) Fasilitas Pelabuhan Makassar yang direncanakan untuk dibangun dan dikembangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Dokumen Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Pasal 5
Rencana Tapak dan Rencana Teknik Terinci untuk pelaksanaan pembangunan dan pengembangan fasilitas pelabuhan disahkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 6
Pembangunan dan pengembangan fasilitas pelabuhan dilaksanakan dengan mempertimbangkan prioritas kebutuhan dan kemampuan pendanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pelaksanaan pembangunan dan pengembangan fasilitas pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, di dahului dengan studi lingkungan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 8
Rencana penggunaan dan pemanfaatan lahan untuk keperluan peningkatan pelayanan jasa kepelabuhanan, pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi lainnya serta pengembangan Pelabuhan Makassar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Pasal 9
Dalam hal penggunaan dan pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdapat areal yang dikuasai pihak lain, pemanfaatannya harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Pasal 11
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Perhubungan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2013
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
E.E. MANGINDAAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
