(1) Politeknik Penerbangan Medan merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi melakukan pembinaan secara akademik terhadap Politeknik Penerbangan Medan.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi melakukan pembinaan administratif dan operasional terhadap Politeknik Penerbangan Medan.
(4) Politeknik Penerbangan Medan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Direktur Politeknik Penerbangan Medan.
