Peraturan Menteri Nomor pm-98 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENERBANGAN MEDAN
Pasal 1
(1) Politeknik Penerbangan Medan merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi melakukan pembinaan secara akademik terhadap Politeknik Penerbangan Medan.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi melakukan pembinaan administratif dan operasional terhadap Politeknik Penerbangan Medan.
(4) Politeknik Penerbangan Medan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Direktur Politeknik Penerbangan Medan.
Pasal 2
Politeknik Penerbangan Medan mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang penerbangan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Politeknik Penerbangan Medan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pendidikan;
b. penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang penerbangan;
c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pemeriksaan intern;
e. pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu;
f. pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan;
g. pengelolaan urusan keuangan, umum, dan kerja sama;
h. pengembangan program, dan data pembelajaran;
i. pelaksanaan pembangunan karakter;
j. pengelolaan unit penunjang dan pelaksanaan pengembangan usaha;
k. pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
l. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 4
(1) Susunan organisasi Politeknik Penerbangan Medan terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Dewan Pengawas;
e. Satuan Pemeriksaan Intern;
f. Satuan Penjaminan Mutu;
g. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan;
h. Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama;
i. Program Studi;
j. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
k. Pusat Pembangunan Karakter;
l. Unit Penunjang; dan
m. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Politeknik Penerbangan Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melakukan penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Politeknik Penerbangan Medan.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Politeknik Penerbangan Medan.
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Wakil Direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I;
b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II; dan
c. Wakil Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur III.
Pasal 7
(1) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
(2) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, kepegawaian, dan umum, serta pengembangan usaha dan kerja sama.
(3) Wakil Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan administrasi ketarunaan dan alumni, pembangunan karakter, serta kesehatan dan kesejahteraan taruna.
Pasal 8
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusunan kebijakan Politeknik Penerbangan Medan yang mempunyai tugas memberikan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain.
(3) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan badan layanan umum yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola mengenai pelaksanaan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis anggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai Senat, Dewan Penyantun, dan Dewan Pengawas dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Penerbangan Medan.
Pasal 9
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unsur pengawas yang menjalankan tugas pengawasan nonakademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. anggota.
(3) Kepala Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Satuan Pemeriksaan Intern yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Kepala dan anggota Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan pengawasan nonakademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur penjaminan mutu yang menjalankan tugas sistem penjaminan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. anggota
(3) Kepala Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Satuan Penjaminan Mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Kepala dan anggota Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan dokumentasi, pemeliharaan, pengendalian, dan pengembangan sistem penjaminan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g merupakan unsur pelaksana di bidang administrasi akademik dan ketarunaan.
(2) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan berkoordinasi dengan:
a. Wakil Direktur I, untuk urusan akademik; dan
b. Wakil Direktur III, untuk urusan ketarunaan.
Pasal 12
Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan serta pengelolaan data dan evaluasi akademik.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan pendokumentasian administrasi akademik;
b. perencanaan dan pengembangan program akademik;
c. pengelolaan data dan evaluasi akademik.
d. pelaksanaan administrasi penerimaan taruna
e. pengelolaan pelayanan kesejahteraan taruna;
f. pengelolaan beasiswa dan bantuan pendidikan taruna;
g. perencanaan dan pelaksanaan administrasi praktek kerja taruna; dan
h. pengelolaan administrasi alumni.
Pasal 14
Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 15
(1) Bagian Keuangan, Umum dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h merupakan unsur penunjang administrasi di bidang keuangan, umum dan kerja sama.
(2) Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Keuangan, Umum dan Kerja Sama berkoordinasi dengan Wakil Direktur II.
Pasal 16
Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, umum dan kerja sama.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Keuangan. Umum, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program;
b. pengelolaan keuangan;
c. penyusunan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis dan anggaran;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian dan organisasi;
e. pelaksanaan urusan tata laksana dan ketatausahaan;
f. pengelolaan kerumahtanggaan, barang milik negara, investasi dan aset;
g. pelaksanaan urusan hukum, kerja sama, hubungan masyarakat, komunikasi publik, dan protokol;
h. pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan; dan
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 18
Bagian Keuangan, Umum dan Kerja Sama terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 19
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pengelolaan program studi.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pelaksanaan pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur I.
(3) Ketua Program Studi merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melaksanakan pendidikan vokasi di bidang penerbangan.
(4) Ketentuan mengenai Program Studi dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Penerbangan Medan.
Pasal 20
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kepala; dan
b. anggota
(3) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pelaksanaan pembinaannya oleh Wakil Direktur I.
(4) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Anggota Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pegawai yang diberi tugas tambahan untuk membantu dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan mengenai Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Penerbangan Medan.
Pasal 21
(1) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pembangunan karakter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kepala; dan
b. anggota
(3) Kepala Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Pusat Pembangunan Karakter yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pelaksanaan pembinaannya oleh Wakil Direktur III.
(4) Kepala dan anggota Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Dosen atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk melakukan kegiatan pembangunan karakter, pelayanan psikologi, kerohanian, serta pengelolaan kegiatan olah raga dan seni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai Pusat Pembangunan Karakter dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Penerbangan Medan.
Pasal 22
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Penerbangan Medan.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. anggota
(3) Kepala Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan pimpinan Unit Penunjang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Kepala dan anggota Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Dosen atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk mengoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang.
(5) Ketentuan mengenai Unit Penunjang dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Penerbangan Medan.
Pasal 23
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas:
a. Unit Asrama;
b. Unit Perpustakaan;
c. Unit Bahasa;
d. Unit Teknik Informatika;
e. Unit Laboratorium;
f. Unit Kesehatan;
g. Unit Pengembangan Usaha;
h. Unit Pelatihan; dan
i. Unit Sertifikasi.
(2) Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama, permakanan, dan binatu.
(3) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan.
(4) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan peningkatan kemahiran bahasa.
(5) Unit Teknik Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi komunikasi, data, dan multimedia.
(6) Unit Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengembangan laboratorium, simulator, dan bengkel.
(7) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana kesehatan serta layanan kesehatan.
(8) Unit Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g mempunyai tugas melakukan pengembangan usaha, pemasaran dan pemanfaatan aset barang milik negara.
(9) Unit Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelatihan teknis transportasi di bidang penerbangan.
(10) Unit Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i mempunyai tugas melakukan pengelolaan sertifikasi penerbangan.
Pasal 24
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(4), dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh:
a. Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama bagi:
1. Unit Asrama;
2. Unit Kesehatan; dan
3. Unit Pengembangan Usaha.
b. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan bagi:
1. Unit Perpustakaan;
2. Unit Bahasa;
3. Unit Teknik Informatika;
4. Unit Laboratorium;
5. Unit Pelatihan; dan
6. Unit Sertifikasi
Pasal 25
Di lingkungan Politeknik Penerbangan Medan ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf m mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Penerbangan Medan sesuai bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi unit organisasi.
(3) Koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi MENETAPKAN tata cara penunjukan dan penetapan koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Politeknik Penerbangan Medan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instasi pemerintah.
Pasal 28
(1) Politeknik Penerbangan Medan menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Politeknik Penerbangan Medan.
(2) Proses bisnis di lingkungan Politeknik Penerbangan Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Pasal 29
(1) Direktur Politeknik Penerbangan Medan menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Penerbangan Medan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan secara berkala.
(4) Dalam hal diperlukan, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diminta sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 30
Politeknik Penerbangan Medan menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Politeknik Penerbangan Medan.
Pasal 31
Setiap unsur di lingkungan Politeknik Penerbangan Medan dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Politeknik Penerbangan Medan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah lain yang terkait.
Pasal 32
Setiap unsur di lingkungan Politeknik Penerbangan Medan menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 35
(1) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(2) Direktur, Wakil Direktur, Ketua Senat, Kepala Satuan, Kepala Pusat, Ketua Program Studi, dan Kepala Unit, merupakan jabatan noneselon.
Pasal 36
(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
(2) Wakil Direktur, Ketua dan Anggota Senat diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
(3) Kepala Satuan, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala Unit diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Pasal 37
Politeknik Penerbangan Medan berlokasi di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Pasal 38
(1) Selain menyelenggarakan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Politeknik Penerbangan Medan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang transportasi.
(2) Ketentuan mengenai jenis dan uraian penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang transportasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Penerbangan Medan.
Pasal 39
Statuta Politeknik Penerbangan Medan harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 40
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun Direktur Politeknik Penerbangan Medan harus mengusulkan rumusan jabatan fungsional, uraian jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan, peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
Pasal 41
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja Politeknik Penerbangan Medan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 42
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan struktural dan fungsional yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Politeknik Penerbangan Medan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Medan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Pasal 43
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Medan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 888), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 44
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Medan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 888), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 45
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
