Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm1 Tahun 2014 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 69 (CIVIL AVIATION SAFETY REGULATION PART 69) TENTANG LISENSI, RATING, PELATIHAN DAN KECAKAPAN PERSONEL NAVIGASI PENERBANGAN

PERMENHUB No. pm1 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

(1) Memberlakukan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 (Civil Aviation Safety Regulation Part 69) tentang Lisensi, Rating, Pelatihan dan Kecakapan Personel Navigasi Penerbangan. (2) Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 (Civil Aviation Safety Regulations Part 69) tentang Lisensi, Rating, Pelatihan dan Kecakapan Personel Navigasi Penerbangan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 (Civil Aviation Safety Regulations Part 69) tentang Lisensi, Rating, Pelatihan dan Kecakapan Personel Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Pasal 3

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 12 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 (Civil Aviation Safety Regulations Part 69) tentang Persyaratan Lisensi, Rating Pelatihan dan Kecakapan Bagi Personel Pemandu Lalu Lintas Udara (Air Traffic Services Personnel Licensing, Rating, and Proficiency Requirements) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelaksanaan Peraturan ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Perhubungan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E.E. MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id