Peraturan Menteri Nomor pm109 Tahun 2015 tentang STANDAR PELAYANAN PADA BALAI BESAR KALIBRASI FASILITAS PENERBANGAN
Pasal 1
Standar Pelayanan Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan merupakan pedoman pelayanan yang wajib dilakukan oleh Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat untuk memastikan bahwa fasilitas bantu navigasi udara dan pendaratan pesawat terbang berfungsi dengan baik sesuai dengan standar yang ditentukan secara internasional.
Pasal 2
Standar Pelayanan Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, jangka waktu, penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, kompetensi pelaksanaan, pengawasan internal, penanganan pengaduan, saran dan masukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan, serta evaluasi kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Standar Pelayanan Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib diterapkan secara penuh pada tahun 2015.
Pasal 4
(1) Standar Pelayanan Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan yang telah menerapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan.
(2) Hasil evaluasi dan perbaikan Standar pelayanan pada Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Perhubungan.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2015 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
