(1) Dalam hal pesawat udara melakukan pendaratan karena alasan teknis (technical landing) untuk keperluan pengisian bahan bakar (refueling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, hanya dapat mendarat atau lepas landas di atau dari bandar udara internasional.
(2) Dalam hal pesawat udara melakukan pendaratan karena alasan teknis (technical landing) terjadi kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, dapat mendarat di bandar udara domestik dan selanjutnya lepas landas ke luar wilayah INDONESIA.
(3) Dalam hal pesawat udara melakukan pendaratan karena keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, dapat mendarat di bandar udara domestik dan selanjutnya lepas landas ke luar wilayah INDONESIA.
(4) Dalam hal pesawat udara melakukan pendaratan karena adanya tindakan melawan hukum (act of unlawfull interference) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, dapat mendarat di bandar udara domestik dan selanjutnya lepas landas ke luar wilayah INDONESIA.
(5) Dalam hal pesawat udara melakukan penerbangan VVIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, dapat mendarat di bandar udara domestik dan dapat beroperasi di wilayah INDONESIA.
(6) Dalam hal pesawat udara melakukan penerbangan VIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
huruf e, dapat mendarat di bandar udara domestik dan dapat beroperasi di wilayah INDONESIA.
(7) Dalam hal pesawat udara melakukan penerbangan bantuan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f, dapat mendarat di bandar udara domestik dan dapat beroperasi di wilayah INDONESIA berdasarkan surat rekomendasi dari lembaga yang membidangi urusan penanganan dan penanggulangan bencana nasional.
(8) Dalam hal pesawat udara melakukan penerbangan dengan izin khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf g, wajib melakukan pendaratan pertama diwilayah INDONESIA pada bandar udara internasional yang dilengkapi dengan pelayanan Kepabeanan (Customs), keimigrasian (Immigration), dan kekarantinaan (Quarantine) selanjutnya dapat beroperasi di wilayah INDONESIA sesuai dengan izin khusus yang diberikan.
6. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17a sehingga Pasal 17a berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17a Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) hanya berlaku bagi kegiatan angkutan udara bukan niaga dengan pesawat udara sipil asing.
7. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: