Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm109 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 66 TAHUN 2015 TENTANG KEGIATAN ANGKUTAN UDARA BUKAN NIAGA DAN ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL LUAR NEGERI DENGAN PESAWAT UDARA SIPIL ASING KE DAN DARI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

PERMENHUB No. pm109 Tahun 2016 berlaku

Pasal 8

(1) Setelah mendapatkan persetujuan diplomatic clearance dan security clearance, kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar negeri dengan pesawat udara sipil asing yang terbang ke dan dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib mendapatkan persetujuan terbang (flight approval).
(2) Persetujuan terbang (flight approval) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur.
(3) Pemberian persetujuan terbang (flight approval) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan penerbangan serta alokasi ketersediaan waktu terbang bandar udara (slot time).
(4) Persetujuan terbang (flight approval) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk 1 (satu) kali penerbangan.

2. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Permohonan persetujuan terbang (flight approval) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan kepada Direktur dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. salinan (photocopy) Air Operating Certificate (AOC) atau Operating Certifcate (OC) dari perusahaan asing tersebut;
b. salinan (photocopy) Certificate of Registration (C of R) dari pesawat udara asing tersebut;
c. salinan (photocopy) Certificate of Airworthiness (C of A) dari pesawat udara asing tersebut;
d. (photocopy) License Pilot berkewarganegaraan asing;

e. (photocopy) bukti asuransi tanggungjawab pengangkut terhadap pihak ketiga;
f. referensi permintaan (request) rencana penerbangan yang berisi identitas pesawat udara, jadwal, nama dan identitas crew yang melakukan penerbangan;
g. daftar rencana penumpang atau kargo yang diangkut;
h. dokumen kontrak charter untuk penerbangan charter;
i. rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari unit kerja yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. rekomendasi aspek teknis keselamatan dan keamanan penerbangan dari unit kerja yang berwenang apabila diperlukan; dan
k. rekomendasi dari instansi terkait untuk bantuan kemanusiaan dan pihak medis untuk penerbangan orang sakit (medical evacuation).
(2) Rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari unit kerja yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i merupakan persyaratan wajib dalam penerbitan persetujuan terbang (flight approval).

3. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Permohonan pengajuan persetujuan terbang (flight approval) wajib diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan penerbangan kepada Direktur.
(2) Persetujuan atau penolakan terhadap pengajuan persetujuan terbang (flight approval) diberikan oleh

Direktur paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan penerbangan setelah persyaratan diterima secara lengkap dan benar.

4. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak berlaku dalam hal:
a. pendaratan karena alasan teknis (technical landing) yaitu dalam rangka pengisian bahan bakar (refueling) atau terjadi kerusakan;

b. pendaratan karena keadaan darurat diantaranya cuaca buruk;
c. pendaratan karena adanya tindakan melawan hukum (act of unlawfull interference) diantaranya ancaman bom atau pembajakan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara;
d. penerbangan VVIP yaitu penerbangan yang dilakukan oleh PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, Tamu Negara setingkat Kepala Negara / Kepala Pemerintahan dan pimpinan organisasi internasional;
e. penerbangan VIP yaitu penerbangan yang dilakukan oleh mantan PRESIDEN dan mantan Wakil PRESIDEN;
f. penerbangan bantuan kemanusiaan yaitu penerbangan dalam rangka memberikan bantuan/ pertolongan yang dibutuhkan oleh korban bencana alam/tragedi kemanusiaan; dan
g. izin khusus Direktur Jenderal untuk kepentingan nasional yang strategis yaitu untuk kepentingan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah nasional, kepentingan ekonomi nasional, investasi atau wisata dengan tujuan wisata tertentu dan tidak bersifat komersial, yang diberikan untuk jangka waktu

paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.

5. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Dalam hal pesawat udara melakukan pendaratan karena alasan teknis (technical landing) untuk keperluan pengisian bahan bakar (refueling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, hanya dapat mendarat atau lepas landas di atau dari bandar udara internasional.
(2) Dalam hal pesawat udara melakukan pendaratan karena alasan teknis (technical landing) terjadi kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, dapat mendarat di bandar udara domestik dan selanjutnya lepas landas ke luar wilayah INDONESIA.
(3) Dalam hal pesawat udara melakukan pendaratan karena keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, dapat mendarat di bandar udara domestik dan selanjutnya lepas landas ke luar wilayah INDONESIA.
(4) Dalam hal pesawat udara melakukan pendaratan karena adanya tindakan melawan hukum (act of unlawfull interference) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, dapat mendarat di bandar udara domestik dan selanjutnya lepas landas ke luar wilayah INDONESIA.
(5) Dalam hal pesawat udara melakukan penerbangan VVIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, dapat mendarat di bandar udara domestik dan dapat beroperasi di wilayah INDONESIA.
(6) Dalam hal pesawat udara melakukan penerbangan VIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16

huruf e, dapat mendarat di bandar udara domestik dan dapat beroperasi di wilayah INDONESIA.
(7) Dalam hal pesawat udara melakukan penerbangan bantuan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f, dapat mendarat di bandar udara domestik dan dapat beroperasi di wilayah INDONESIA berdasarkan surat rekomendasi dari lembaga yang membidangi urusan penanganan dan penanggulangan bencana nasional.
(8) Dalam hal pesawat udara melakukan penerbangan dengan izin khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf g, wajib melakukan pendaratan pertama diwilayah INDONESIA pada bandar udara internasional yang dilengkapi dengan pelayanan Kepabeanan (Customs), keimigrasian (Immigration), dan kekarantinaan (Quarantine) selanjutnya dapat beroperasi di wilayah INDONESIA sesuai dengan izin khusus yang diberikan.

6. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17a sehingga Pasal 17a berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17a Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) hanya berlaku bagi kegiatan angkutan udara bukan niaga dengan pesawat udara sipil asing.

7. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Permohonan izin khusus Direktur Jenderal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf g, dapat disampaikan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi (sistem online).

(2) Format permohonan izin khusus dan format pemberian izin khusus dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

8. Diantara Pasal 18 dan Pasal 19, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18a sehingga Pasal 18a berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18a Pemberian izin khusus dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud Pasal 16 huruf g, dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

9. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar negeri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16 huruf g, Pasal 17 dan Pasal 19, dikenakan sanksi berupa tidak dapat melanjutkan penerbangan berikutnya dan tidak diberikan izin khusus dan izin terbang (flight clearance) selanjutnya untuk jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
(2) Agen pengurus izin terbang (flight clearance) yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16 huruf g, Pasal 17 dan Pasal 19, dikenakan sanksi berupa tidak dapat melakukan pengurusan izin terbang (flight clearance) selanjutnya untuk jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.

10. Mengubah ketentuan format permohonan izin khusus dan pemberian izin khusus pada Lampiran II menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2016

MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BUDI KARYA SUMADI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2016

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA