Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm111 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

PERMENHUB No. pm111 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
3. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
4. Senjata Api adalah suatu alat yang terbuat dari logam atau fiber digunakan untuk melontarkan peluru/ proyektil melalui laras ke arah sasaran yang dikehendaki sebagai akibat dari hasil ledakan amunisi.
5. Senjata Api Standar Militer adalah senjata api yang digunakan oleh TNI untuk membunuh dalam rangka tugas pertahanan negara dengan kaliber laras mulai dari 5,56 (lima koma lima puluh enam) mm ke atas dengan sistem kerja semi-otomatis atau full-otomatis termasuk yang telah dimodifikasi.

6. Senjata Api Non Standar Militer adalah senjata api yang digunakan untuk melumpuhkan dalam rangka tugas penegakan hukum dan kamtibmas, kepentingan olah raga, menembak, dan berburu serta koleksi dengan kaliber laras di bawah 5,56 (lima koma lima puluh enam) mm dengan sistem kerja non otomatis termasuk yang telah dimodifikasi.
7. Amunisi adalah suatu rangkaian komponen dan bahan kimia yang dapat menimbulkan api maupun ledakan.
8. Peluru adalah amunisi yang bekerjanya mempergunakan senjata atau alat peluncur.
9. Kaliber adalah jarak antara dua galangan pada laras senjata yang berhadapan.
10. Senjata Api Dinas adalah senjata api perlengkapan dan peralatan keamanan pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut termasuk peluru, suku cadang dan amunisinya, baik Senjata Api Standar Militer maupun Senjata Api Non Standar Militer.
11. Pengawasan Senjata Api Dinas adalah segala usaha pekerjaan dan kegiatan dalam rangka memberikan pelayanan serta pengamanan terhadap kegiatan yang menyangkut Senjata Api Dinas.
12. Pengendalian Senjata Api Dinas adalah segala proses yang didasarkan pada laporan pencatatan dan perkiraan kebutuhan untuk memberikan izin senjata api dan amunisi yang maksimum dan seimbang berdasarkan pertimbangan situasi dan kondisi keamanan setempat.
13. Pengamanan Senjata Api Dinas adalah segala usaha pekerjaan dan kegiatan yang ditujukan untuk menyelamatkan dan mengamankan Senjata Api Dinas baik dalam pengadaan, pemilikan, penggunaan, penyimpanan, pemakaian, dan peredarannya.
14. Penguasaan Senjata Api Dinas adalah hak atas senjata api dan amunisi yang diberikan oleh Kementerian Pertahanan, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara

dan/atau pejabat yang diberi wewenang olehnya yang memuat tentang hak dan

kewajiban atas senjata api dan amunisi tersebut, namun tidak mempunyai hak untuk memiliki dan memindahtangankan kepada pihak lain.
15. Penggudangan Senjata Api Dinas adalah penyimpanan Senjata Api Dinas pada tempat tertentu yang dilakukan sesuai dengan manajemen persediaan (inventory management), manajemen pergudangan (warehouse management), dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
16. Penggunaan Senjata Api Dinas adalah hak atas senjata api dan amunisi yang khusus berasal dari pinjaman atau hibah dan dilindungi dengan Surat Izin Penguasaan Pinjam Pakai Senpi.
17. Pemeliharaan Senjata Api Dinas adalah segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan dengan maksud untuk mengembalikan dan mempertahankan kondisi senjata api agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya dengan menghindarkan terjadinya kerusakan, penurunan kualitas, serta melaksanakan perbaikan terhadap kerusakan yang terjadi sebelum usia pakai berakhir.
18. Pengawalan Senjata Api Dinas adalah suatu tindakan pengamanan dalam pengangkutan senjata api atau amunisi dari suatu tempat ke tempat lain dalam jumlah yang banyak.
19. Buku Pemilikan Senjata Api yang selanjutnya disingkat BPSA adalah legalitas dokumen pemilikan senjata api yang mencantumkan identitas pemilik dan senjata api dalam bentuk buku.
20. Panglima Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut Panglima TNI adalah perwira tinggi militer yang memimpin Tentara Nasional INDONESIA.
21. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
22. Kepala Kepolisian Daerah yang selanjutnya disebut Kapolda adalah struktur komando Kepolisian Republik INDONESIA di daerah tingkat I Provinsi atau Daerah

Istimewa.
23. Kepolisian Khusus yang selanjutnya disebut Polsus adalah instansi dan/atau badan pemerintah yang oleh atau atas kuasa UNDANG-UNDANG diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian terbatas di bidang teknisnya masing-masing.
24. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
25. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
26. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
27. Kementerian adalah Kementerian Perhubungan.
28. Menteri adalah Menteri Perhubungan.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini merupakan pedoman pengelolaan Senjata Api Dinas di lingkungan Direktorat Jenderal agar dilaksanakan secara efektif dan efisien.
(2) Tata Kelola Senjata Api Dinas di lingkungan Direktorat Jenderal bertujuan untuk:
a. mengefektifkan perencanaan dan pengadaan Senjata Api Dinas;
b. mengoptimalkan kinerja Senjata Api Dinas guna mendapatkan kesatuan persepsi dan tindakan;
c. meningkatkan umur pakai baik secara teknis maupun ekonomis Senjata Api Dinas;
d. efisiensi biaya perawatan Senjata Api Dinas; dan
e. meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan profesionalisme dalam hal pengawasan, pengendalian, pengamanan, penguasaan, penggudangan, penggunaan, dan pemeliharaan Senjata Api Dinas.

Pasal 3

(1) Pengelolaan Barang Milik Negara berupa Senjata Api Dinas di lingkungan Direktorat Jenderal dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
(2) Pengelolaan Barang Milik Negara berupa Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. penggunaan dan pemanfaatan;
d. pengamanan dan pemeliharaan;
e. pemusnahan;
f. penghapusan;
g. penatausahaan; dan
h. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Pasal 4

(1) Menteri selaku pimpinan Kementerian sebagai Pengguna Barang Milik Negara berupa Senjata Api Dinas.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab:
a. MENETAPKAN dan menunjuk Direktur Jenderal selaku Kuasa Pengguna Barang yang mengurus dan menyimpan Senjata Api Dinas di lingkungan Direktorat Jenderal;
b. mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran Senjata Api Dinas kepada Kementerian Keuangan;
c. melaksanakan pengadaan Senjata Api Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. mengajukan permohonan penetapan status penggunaan Senjata Api Dinas yang berada dalam penguasaannya kepada Kementerian Keuangan;
e. menggunakan Senjata Api Dinas yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian;
f. mengajukan usul pemanfaatan Senjata Api Dinas yang berada dalam penguasaannya kepada Kementerian Keuangan;
g. mengajukan usul pemindahtanganan Senjata Api Dinas yang berada dalam penguasaannya kepada Kementerian Keuangan;
h. menyerahkan Senjata Api Dinas yang tidak digunakan kepada Kementerian Keuangan;
i. mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan Senjata Api Dinas yang berada dalam penguasaannya kepada Kementerian Keuangan;
j. melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas Senjata Api Dinas yang berada dalam penguasaannya;
k. melakukan pencatatan dan inventarisasi Senjata Api Dinas yang berada dalam penguasaannya; dan
l. menyusun dan menyampaikan laporan Senjata Api Dinas semesteran dan laporan Senjata Api Dinas tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Kementerian Keuangan.
(3) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Direktur Jenderal selaku Kuasa Pengguna Barang.
(4) Pendelegasian Kewenangan dan tanggung jawab tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 5

(1) Direktur Jenderal sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Negara berupa Senjata Api Dinas di lingkungan Direktorat Jenderal.
(2) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab:
a. mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran Senjata Api Dinas di lingkungan Direktorat Jenderal kepada Menteri;
b. mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan Senjata Api Dinas di lingkungan Direktorat Jenderal kepada Menteri;
c. melakukan pencatatan dan inventarisasi Senjata Api Dinas di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. menggunakan Senjata Api Dinas yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan Senjata Api Dinas di lingkungan Direktorat Jenderal kepada Menteri;
f. menyerahkan Senjata Api Dinas yang tidak digunakan dan sedang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi di lingkungan Direktorat Jenderal kepada Menteri;
g. mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan Senjata Api Dinas di lingkungan Direktorat Jenderal kepada Menteri;
h. melakukan pengawasan dan pengendalian atas Penggunaan Senjata Api Dinas di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
i. menyusun dan menyampaikan laporan Senjata Api Dinas semesteran dan laporan Senjata Api Dinas tahunan di lingkungan Direktorat Jenderal kepada Menteri.

Pasal 6

Kepala UPT mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab:
a. mengajukan rencana kebutuhan Senjata Api Dinas untuk lingkungan kantor yang dipimpinnya kepada Direktur Jenderal;
b. mengajukan permohonan penetapan status penggunaan Senjata Api Dinas yang berada dalam penguasaannya kepada Direktur Jenderal;
c. melakukan pencatatan dan inventarisasi Senjata Api Dinas yang berada dalam penguasaannya;
d. menggunakan Senjata Api Dinas yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor yang dipimpinnya;
e. mengamankan dan memelihara Senjata Api Dinas yang berada dalam penguasaannya;
f. mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan Senjata Api Dinas yang berada dalam penguasaannya kepada Direktur Jenderal;
g. menyerahkan Senjata Api Dinas yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor yang dipimpinnya dan sedang tidak dimanfaatkan kepada Direktur Jenderal;
h. mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan Senjata Api Dinas yang berada dalam penguasaannya kepada Direktur Jenderal;
i. melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan senjata api dinas yang berada dalam penguasaannya; dan
j. menyusun dan menyampaikan laporan Senjata Api Dinas semesteran dan tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Direktur Jenderal.

Pasal 7

(1) Perencanaan kebutuhan dan penganggaran Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, disusun oleh Direktur Jenderal setiap tahun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal serta ketersediaan Senjata Api Dinas, meliputi:
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. pemeliharaan;
d. pemanfaatan;
e. pemindahtanganan;
f. pemusnahan dan penghapusan Senjata Api Dinas;
dan
g. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
(2) Perencanaan kebutuhan dan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan salah satu dasar bagi Direktur Jenderal dalam pengusulan penyediaan anggaran Senjata Api Dinas.
(3) Perencanaan, Pengadaan, Pemeliharaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sampai dengan huruf e berpedoman pada:
a. standar barang;
b. standar kebutuhan; dan/atau
c. standar harga.
(4) Standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, ditetapkan oleh Menteri dalam hal:

a. Direktur Jenderal telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI untuk mendapatkan ketetapan berupa izin atau rekomendasi; dan/atau
b. Direktur Jenderal telah mengajukan permohonan kepada Kapolri untuk mendapatkan ketetapan berupa izin atau rekomendasi.
(5) Standar harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemusnahan dan penghapusan Senjata Api Dinas serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Perencanaan kebutuhan dan penganggaran Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a untuk pejabat dan/atau petugas penjagaan atau pengamanan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah Senjata Api Dinas yang dapat diizinkan untuk dikuasakan dan/atau digunakan dalam melaksanakan tugas penjagaan atau pengamanan operasional wajib dibatasi pada jumlah yang diperlukan yaitu 1/3 (satu per tiga) kekuatan; dan
b. jumlah tersebut tidak boleh lebih dari 15 (lima belas) pucuk senjata api.
(2) Permohonan usulan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Menteri atas usulan dari Direktur Jenderal.
(3) Usulan Perencanaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri kepada Kementerian Keuangan dengan melampirkan izin atau rekomendasi dari Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kapolri.
(4) Permohonan untuk mendapatkan izin atau rekomendasi dari Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kapolri

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri atas usulan dari Direktur Jenderal.

Pasal 9

(1) Perencanaan kebutuhan dan penganggaran Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a untuk Awak Kapal Negara dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah Senjata Api Dinas yang dapat diizinkan untuk dikuasakan dan/atau digunakan dalam melaksanakan tugas penjagaan atau pengamanan operasional wajib dibatasi pada jumlah yang diperlukan yaitu 1/4 (satu per empat) dari kekuatan kapal laut; dan
b. paling banyak 10 (sepuluh) pucuk senjata api setiap kapal laut dan amunisinya sebanyak 3 (tiga) magazyn/cylinder untuk setiap senjata.
(2) Permohonan usulan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Menteri atas usulan dari Direktur Jenderal.
(3) Usulan Perencanaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri kepada Kementerian Keuangan dengan melampirkan izin atau rekomendasi dari Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kapolri.
(4) Permohonan untuk mendapatkan izin atau rekomendasi dari Menteri Pertahanan, Panglima TNI dan Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri atas usulan dari Direktur Jenderal.

Pasal 10

(1) Dalam hal terdapat usulan tambahan perencanaan jumlah senjata api dinas maka harus mendapatkan izin atau rekomendasi kembali dari Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kapolri.
(2) Permohonan untuk mendapatkan izin atau rekomendasi kembali dari Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan

Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Menteri atas usulan dari Direktur Jenderal.

Pasal 11

(1) Perencanaan kebutuhan dan penganggaran Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, memiliki standar sebagai berikut:
a. Senjata Api Non Standar Militer jenis Senjata Api Genggam (handguns) dengan kaliber mulai dari 2 (dua) mm sampai dengan 5 (lima) mm;
b. Senjata Api Standar Militer jenis Senjata Api Genggam (handguns) dengan kaliber mulai dari 6 (enam) mm sampai dengan 9 (sembilan) mm;
c. Senjata Api Non Standar Militer jenis Senjata Api Bahu (rifles) dengan kaliber mulai dari 2 (dua) mm sampai dengan 5 (lima) mm;
d. Senjata Api Standar Militer jenis Senjata Api Bahu (rifles) dengan kaliber mulai dari 6 (enam) mm sampai dengan 9 (sembilan) mm;
e. Senjata Api Standar Militer jenis Senjata Api Mesin (Heavy Machine Gun) dengan kaliber mulai dari 7 (tujuh) mm sampai dengan 12,7 (dua belas koma tujuh) mm;
f. Peluru karet untuk Senjata Api Non Standar Militer;
dan
g. Peluru tajam untuk Senjata Api Standar Militer.
(2) Senjata Api Non Standar Militer jenis Senjata Api Genggam (handguns) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, memiliki 2 (dua) model dasar yang dapat dipilih untuk diadakan yakni single shot pistol atau revolving pistol, dengan menggunakan contoh 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Senjata Api Standar Militer jenis Senjata Api Genggam (handguns) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memiliki 2 (dua) model dasar yang dapat dipilih untuk

diadakan yakni modern-revolving pistol atau self-loading pistol (slp), dengan menggunakan contoh 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Senjata Api Non Standar Militer jenis Senjata Api Bahu (rifles) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki 2 (dua) model dasar yang dapat dipilih untuk diadakan yakni single shot rifle atau semi-automatic rifle, dengan menggunakan contoh 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Senjata Api Standar Militer jenis Senjata Api Bahu (rifles) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memiliki 1 (satu) model dasar yang dapat dipilih untuk diadakan yakni sub machine gun, dengan menggunakan contoh 4 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Senjata Api Standar Militer jenis Senjata Api Mesin (Heavy Machine Gun) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e memiliki 2 (dua) model dasar dengan menggunakan contoh 5 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Peluru karet untuk Senjata Api Non Standar Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, memiliki 1 (satu) model dasar dengan menggunakan contoh 6 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Peluru tajam untuk Senjata Api Standar Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, memiliki 1 (satu) model dasar dengan menggunakan contoh 7 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Pengadaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dilakukan berdasarkan:
a. prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel; dan
b. perencanaan kebutuhan dan penganggaran dengan tata cara pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang/jasa Pemerintah.
(2) Pengadaan Senjata Api sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Pengadaan Senjata Api standar Militer dan Amunisi;
dan
b. Pengadaan Senjata Api Non Standar Militer dan Amunisi.

Pasal 13

(1) Senjata Api Standar Militer dan Amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, wajib didaftarkan oleh Direktur Jenderal kepada Kementerian Pertahanan dan selanjutnya diberikan Surat Tanda Pendaftaran yang dikeluarkan oleh Menteri Pertahanan atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Senjata Api Standar Militer dan Amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki ketentuan perizinan sebagai berikut:
a. izin pemilikan, izin penggunaan, atau izin penguasaan Senjata Api Standar Militer dan Amunisi berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan;
b. pemilikan tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun serta permohonan perpanjangan diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya;

c. izin pemuatan Senjata Api Standar Militer dan Amunisi berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal dikeluarkan;
d. izin pembongkaran Senjata Api Standar Militer dan Amunisi berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal dikeluarkan;
e. izin pengangkutan Senjata Api Standar Militer dan Amunisi berlaku untuk 1 (satu) kali keperluan atau pemakaian dan izin pengangkutan untuk memindahkan timbunan senjata dan amunisi antar gudang berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan;
dan
f. izin pemusnahan Senjata Api Standar Militer dan Amunisi berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan serta permohonan perpanjangan diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya.

Pasal 14

(1) Pengadaan Senjata Api Non Standar Militer dan Amunisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) huruf b, memiliki ketentuan perizinan sebagai berikut:
a. izin pembelian;
b. izin pemilikan;
c. izin pemindahan (mutasi); dan
d. izin pengangkutan apabila didistribusikan ke UPT.
(2) Izin pembelian, izin pemilikan, izin pemindahan (mutasi), dan izin pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diajukan oleh Menteri kepada Kapolri dengan melengkapi persyaratan dan tata cara sesuai dengan Peraturan Kapolri.
(3) Izin pemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dalam bentuk BPSA yang merupakan bagian dari proses pendaftaran Senjata Api Dinas yang diajukan oleh Menteri kepada Kapolri.

Pasal 15

Penggunaan dan pemanfaatan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dan huruf d untuk:
a. mendukung keamanan pelayaran;
b. menghadapi gangguan yang dapat membahayakan fasilitas pelabuhan; dan
c. mengantisipasi ancaman nonmiliter yang dapat dikategorikan dalam wujud ancaman nyata dan belum nyata.

Pasal 16

(1) Penggunaan Senjata Api Dinas hanya diperuntukkan untuk:
a. pejabat struktural di UPT yang memiliki tugas pokok dan fungsi penjagaan, pengamanan, dan penegakan hukum;
b. petugas di UPT yang memiliki tugas pokok dan fungsi penjagaan, pengamanan, dan penegakan hukum; dan
c. Awak Kapal Negara.
(2) Senjata Api Dinas dapat juga merupakan bagian dari perlengkapan dan peralatan yang melekat pada Kapal Negara.
(3) Penggunaan Senjata Api Dinas oleh pejabat struktural di UPT atau petugas di UPT yang memiliki tugas pokok dan fungsi penjagaan, pengamanan, dan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipertanggungjawabkan oleh Kepala UPT.
(4) Penggunaan Senjata Api Dinas oleh Awak Kapal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan Senjata Api Dinas yang melekat pada Kapal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipertanggungjawabakan oleh Nakhoda.

Pasal 17

(1) Selain pejabat struktural di UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, pejabat struktural di UPT yang tidak memiliki tugas pokok dan fungsi penjagaan, pengamanan, dan penegakan hukum dapat menggunakan Senjata Api Dinas setelah mendapat izin dari Direktur Jenderal.
(2) Untuk dapat menggunakan Senjata Api Dinas sebagaimana dmaksud pada ayat (1), pejabat struktural di UPT atau petugas di UPT yang memiliki tugas pokok dan fungsi penjagaan, pengamanan, dan penegakan hukum serta Awak Kapal Negara wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. rekomendasi dari Kepala UPT;
b. hasil pemeriksaan psikologi;
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian; dan
d. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kecakapan pemeliharaan, perbaikan, dan menembak secara perodik yang dibuktikan dengan sertifikat.
(3) Dalam hal pejabat struktural di UPT atau petugas di UPT yang memiliki tugas pokok dan fungsi penjagaan, pengamanan, dan penegakan hukum serta Awak Kapal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal dapat menerbitkan Surat Keterangan Kecakapan Penggunaan Senjata Api Dinas sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Direktur Jenderal bekerjasama dengan Tentara Nasional INDONESIA.

Pasal 18

(1) Untuk dapat menggunakan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), pejabat struktural di UPT melalui kepala UPT mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
a. alasan penggunaan Senjata Api Dinas oleh pejabat struktural;
b. hasil pemeriksaan psikologi;
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian; dan
d. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kecakapan pemeliharaan, perbaikan, dan menembak secara perodik yang dibuktikan dengan sertifikat.
(3) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan apabila memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal dapat menerbitkan Surat Keterangan Kecakapan Penggunaan Senjata Api Dinas sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Direktur Jenderal bekerjasama dengan Tentara Nasional INDONESIA.

Pasal 19

(1) Status Penggunaan Senjata Api Dinas ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan permohonan dari Menteri.
(2) Permohonan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas usulan dari Direktur Jenderal.
(3) Senjata Api Dinas yang telah ditetapkan status penggunaannya oleh Menteri Keuangan dilarang untuk dialihkan status penggunaannya.

Pasal 20

(1) Pemanfaatan Senjata Api Dinas oleh pejabat struktural di UPT atau petugas di UPT yang memiliki tugas pokok dan fungsi penjagaan, pengamanan, dan penegakan hukum serta Awak Kapal Negara, wajib dicatat dalam Buku Penguasaan Pinjam Pakai dan disimpan oleh Bendahara Material.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penggunaan dan pemanfaatan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 21

(1) Direktur Jenderal wajib melaksanakan penatausahaan terhadap Senjata Api Standar Militer dan Amunisi yang diperbaiki, dimiliki, dikuasai, dan/atau digunakan di lingkungan Direktorat Jenderal.
(2) Penatausahaan terhadap Senjata Api Standar Militer dan Amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diselenggarakan secara menyeluruh dan terpusat oleh Kementerian Pertahanan.

Pasal 22

(1) Kepala UPT wajib melaksanakan penatausahaan terhadap Senjata Api Dinas yang berada dalam penguasaannya.
(2) Penatausahaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pengamanan administrasi;
b. pengamanan fisik; dan
c. pemeliharaan.

Pasal 23

(1) Pengamanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. kejelasan asal usul;
b. Berita Acara Serah Terima Aset;
c. BPSA dan perpanjangan atau pembaharuan BPSA;

d. Surat Izin dan Rekomendasi dari Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kapolri;
e. Status Penggunaan oleh Kementerian Keuangan;
dan
f. Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
(2) Pengamanan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b, meliputi :
a. larangan pemindahtanganan atau pindah wilayah;
b. penggudangan Senjata Api Dinas dalam bentuk administrasi maupun fisik yang mengikuti kaidah manajemen persediaan (inventory); dan
c. manajemen pergudangan (warehousing) yang dilakukan oleh Bendahara Material.

Pasal 24

(1) UPT yang memiliki jarak terdekat dengan Kepolisian Daerah ibukota Provinsi ditetapkan sebagai Koordinator Wilayah.
(2) Koordinator wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Koordinator Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mempunyai tugas untuk membantu melakukan perpanjangan atau pembaharuan BPSA seluruh UPT yang berada di wilayah koordinasinya.
(4) Perpanjangan atau pembaharuan BPSA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Bendahara Material UPT Koordinator Wilayah.

Pasal 25

(1) Pemeliharaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c dilakukan oleh Kepala UPT.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang.

(3) Biaya pemeliharaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 26

(1) Kepala UPT wajib membuat Daftar Hasil Pemeliharaan Senjata Api Dinas yang berada dalam penguasaannya dan melaporkan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap akhir tahun.
(2) Daftar Hasil Pemeliharaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib menggunakan kaidah Strategi pemeliharaan meliputi :
a. manajemen sistem;
b. proses pemeliharaan;
c. perbaikan resmi;
d. penggunaan energi; dan
e. biaya operasi.
(3) Direktur Jenderal memeriksa laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyusun Daftar Hasil Pemeliharaan Senjata Api Dinas yang dilakukan dalam 1 (satu) Tahun Anggaran sebagai bahan untuk melakukan evaluasi mengenai audit dan efisiensi.
(4) Daftar Hasil Pemeliharaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 27

(1) Senjata Api Dinas harus dibersihkan dan bagian-bagian logam yang berhubungan dengan udara harus diberi lemak senjata (vet) atau minyak senjata paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(2) Senjata Api Dinas yang digunakan setiap hari harus selalu dalam keadaan bersih, siap untuk dipakai, dan dicatat secara tertib.

(3) Senjata Api Dinas setelah digunakan dalam tugas wajib disimpan kembali di gudang senjata, setelah terlebih dahulu dibersihkan terutama bagian-bagian yang memiliki kepekaan terhadap udara.
(4) Peluru yang dibawa dalam melaksanakan tugas wajib dikeluarkan dari magazin dan disimpan kembali di ruang penyimpanan.
(5) Model bangunan gudang senjata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) contoh Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

(1) Penghapusan Senjata Api Dinas meliputi:
a. Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna; dan
b. Penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara.
(2) Penghapusan Senjata Api Dinas dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam hal Senjata Api Dinas sudah tidak berada dalam penguasaan Direktur Jenderal atau Kepala UPT.
(3) Penghapusan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Penghapusan dari Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
(4) Pengecualian terhadap Senjata Api Dinas dari ketentuan mendapat persetujuan guna memperoleh Keputusan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku pada saat Pemusnahan Senjata Api Dinas dilaksanakan terlebih dahulu.

Pasal 29

(1) Pemusnahan Senjata Api Dinas dilakukan dalam hal:
a. Senjata Api Dinas tidak dapat digunakan dan tidak dapat dimanfaatkan;
b. Senjata Api Dinas sudah rusak parah dan suku cadang asli tidak tersedia pada produk kandungan lokal;
c. Senjata Api Dinas telah mendapatkan penilaian atau nilai taksiran tidak wajar dalam rangka pemanfaatan berdasarkan perhitungan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; atau
d. Senjata Api Dinas tidak memiliki pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan/atau pengamanan hukum.
(2) Pemusnahan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atas perintah Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kapolri.

Pasal 30

(1) Pemusnahan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun atau ditenggelamkan atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemusnahan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaannya dituangkan dalam Berita Acara dan dilaporkan kepada Menteri.
(3) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana contoh Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 31

(1) Direktur Jenderal melakukan penertiban dan inventarisasi Senjata Api Dinas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun atau sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan mengenai Barang Milik Negara.
(2) Dalam hal Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa persediaan maka inventarisasi dilakukan oleh Direktur Jenderal setiap tahun.
(3) Menteri melaporkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, Panglima TNI dan Kapolri paling lama 3 (tiga) bulan setelah selesainya Inventarisasi.
(4) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menunjuk Direktur Jenderal untuk menyampaikan laporan hasil Inventarisasi.

Pasal 32

(1) Setiap pengadaan Senjata Api Dinas di lingkungan Direktorat Jenderal wajib dicatat dalam Buku Besar Registrasi Induk Senjata Api Dinas.
(2) Buku Besar

Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Direktur Jenderal.
(3) Buku Besar

Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan pedoman Kepala UPT dalam penyusunan Laporan Senjata Api Dinas Semesteran dan Tahunan.
(4) Buku Besar

Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana contoh format Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 33

(1) Pemegang Senjata Api Dinas wajib:
a. melaporkan kondisi dan penggunaan Senjata Api Dinas kepada Bendahara Material;
b. menjaga keamanan dalam penggunaan dan penyimpanan Senjata Api Dinas; dan
c. menyerahkan Senjata Api Dinas kepada Bendahara Material dalam hal mutasi pekerjaan.
(2) Bendahara Material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meneruskan laporan dari pemegang Senjata Api Dinas kepada Kepala UPT.
(3) Laporan Bendahara Material sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa laporan semua kegiatan yang ada hubungannya dengan pemakaian Senjata Api Dinas.

Pasal 34

(1) Pemegang Senjata Api Dinas dilarang:
a. menggunakan Senjata Api Dinas diluar kedinasan;
b. merusak senjata api dinas baik yang disengaja maupun tidak disengaja;
c. menghilangkan Senjata Api Dinas baik yang disengaja maupun tidak disengaja;
d. meminjam pakai Senjata Api Dinas kepada pihak lain;
e. meninggalkan Senjata Api Dinas tidak pada tempatnya; dan
f. bagi Awak Kapal Negara yang sedang berlabuh di pelabuhan dilarang membawa Senjata Api Dinas ke

darat kecuali ada penugasan.
(2) Bendahara Material Senjata Api Dinas dilarang:
a. memberikan Senjata Api Dinas kepada orang yang tidak berkepentingan tanpa ijin dari Direktur Jenderal dan Kepala UPT;
b. memperjual belikan Senjata Api Dinas;
c. memutasikan/memindahkan Senjata Api Dinas tanpa ijin dari Direktur Jenderal dan Kepala UPT;
dan
d. meminjampakaikan Senjata Api Dinas kepada pihak lain.

Pasal 35

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Senjata Api dan/atau kepegawaian.
(2) Setiap kerugian negara akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Senjata Api Dinas diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka seluruh kegiatan perencanaan, pengadaan, penggunaan dan pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemusnahan dan penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian Senjata Api Dinas yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan

Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak peraturan Menteri ini berlaku.
(2) Senjata api dinas yang dimiliki atau dipegang secara individual wajib dikembalikan beserta kelengkapan administrasinya kepada Bendahara Material paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

Pasal 37

Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 38

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, segala peraturan pelaksanaan dari Senjata Api Dinas lainnya yang bersifat internal Direktorat Jenderal dan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 39

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 November 2017

MENTERI PERHUBUNGAN

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BUDI KARYA SUMADI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA