Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm113 Tahun 2015 tentang STANDAR PELAYANAN PADA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN ATKP MEDAN

PERMENHUB No. pm113 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Standar Pelayanan Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Medan merupakan pedoman pelayanan yang wajib dilakukan oleh Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Medan dalam penyelenggaraan kegiatan kepada masyarakat di bidang pendidikan dan pelatihan teknik dan keselamatan penerbangan.

Pasal 2

Standar Pelayanan Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Medan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, jangka waktu, penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, kompetensi pelaksanaan, pengawasan internal, penanganan pengaduan, saran dan masukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan, serta evaluasi kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Standar Pelayanan Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Medan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib diterapkan secara penuh pada tahun 2015.

Pasal 4

(1) Standar Pelayanan Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Medan yang telah diterapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Medan. (2) Hasil evaluasi dan perbaikan Standar Pelayanan pada Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Perhubungan.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2015 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY