Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm115 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 100 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri

PERMENHUB No. pm115 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis
tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin,
tenaga
mekanik,
energi
lainnya,
ditarik
atau
ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung
dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta
alat apung dan bangunan terapung yang tidak
berpindah-pindah.
2.
Pemilik Pekerjaan adalah perusahaan yang telah
mendapatkan kontrak dari pemerintah atau badan
usaha yang lingkup pekerjaannya untuk kegiatan
lain
tidak
termasuk
mengangkut
penumpang
www.peraturan.go.id
2017, No.1791
dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut
dalam negeri.
3.
Kapal Asing adalah kapal yang berbendera selain
bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar
kapal Indonesia.
4.
Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang telah
didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia.
5.
Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan
angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan
Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan
angkutan laut nasional.
6.
Perusahaan
Angkutan
Laut
Nasional
adalah
perusahaan
angkutan
laut
berbadan
hukum
Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut
di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari
dan ke pelabuhan di luar negeri.
7.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut.
8.
Direktur
Jenderal
adalah
Direktur
Jenderal
Perhubungan Laut.
9.
Menteri adalah Menteri Perhubungan.

2.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 4

(1)
Izin penggunaan Kapal Asing diberikan oleh Menteri
untuk jenis kegiatan/jenis Kapal dan jangka waktu
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,
berdasarkan permohonan Perusahaan Angkutan
Laut Nasional dengan melampirkan persyaratan:
a.
rencana kerja yang meliputi jadwal kegiatan,
lingkup pekerjaan (scope of work), dan wilayah
kerja yang ditandai dengan koordinat geografis;
b.
charter party antara Perusahaan Angkutan Laut
Nasional dengan pemilik Kapal Asing dan
www.peraturan.go.id
2017, No.1791
kontrak kerja dan/atau Letter of Intent (LoI) dari
pemberi kerja;
c.
fotokopi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan
Laut (SIUPAL) yang telah dikukuhkan dan
dilegalisir;
d.
fotokopi
sertifikat
tanda
kebangsaan/pendaftaran Kapal;
e.
fotokopi sertifikat keselamatan dan keamanan
kapal;
f.
fotokopi
sertifikat
pencegahan
pencemaran
kapal;
g.
fotokopi sertifikat klasifikasi kapal;
h.
fotokopi daftar/sijil awak kapal; dan
i.
fotokopi sertifikat manajemen keselamatan.
(2)
Pemberian
izin
penggunaan
Kapal
Asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
setelah paling sedikit 1 (satu) kali upaya pengadaan
Kapal Berbendera Indonesia oleh instansi/pihak
Pemilik Pekerjaan sesuai dengan jenis/tipe dan
spesifikasi teknis Kapal yang dibutuhkan.
(3)
Upaya pengadaan kapal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dibuktikan dengan pengumuman
pengadaan atau bukti pengadaan paling lama 5
(lima) hari kerja sebelum mengajukan permohonan
penggunaan
kapal
asing
dan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pengumuman pengadaan atau bukti pengadaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan
kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut secara
tertulis dan/atau surat elektronik pada saat dimulai
proses pelelangan untuk diklarifikasi oleh Direktorat
Jenderal.
(5)
Izin penggunaan kapal asing diberikan untuk jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat
diperpanjang setelah dilakukan evaluasi oleh Tim.

www.peraturan.go.id
2017, No.1791
(6)
Perpanjangan
izin
penggunaan
Kapal
Asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemohon
wajib membuktikan telah melakukan pengadaan
Kapal Berbendera Indonesia dengan melampirkan
bukti pengadaan atau lelang terbaru.

3.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 5

(1)
Upaya pengadaan Kapal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) wajib menggunakan Kapal
berbendera Indonesia.
(2)
Dalam hal pengadaan Kapal Berbendera Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia
atau belum cukup tersedia maka dapat dilakukan
pengadaan kapal dengan memprioritaskan:
a.
kapal
berbendera
asing
yang
sebelum
beroperasi di Indonesia akan berganti menjadi
bendera Indonesia dan dimiliki Badan Hukum
Indonesia yang mayoritas sahamnya dimiliki
oleh Warga Negara Indonesia dan dilengkapi
dengan
surat
pernyataan
komitmen
akan
dilakukan pergantian bendera Indonesia;
b.
kapal
berbendera
asing
yang
proses
pembeliannya oleh Warga Negara Indonesia
atau Badan Hukum Indonesia yang merupakan
usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh
Warga
Negara
Indonesia
dan/atau
anak
perusahaannya
yang
mayoritas
sahamnya
dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, yang
dibiayai oleh perusahaan pembiayaan (leasing)
dengan melampirkan dokumen yang terdiri
atas:
1.
perjanjian pembiayaan (leasing) antara
Warga
Negara
Indonesia
atau
Badan
Hukum
Indonesia
dan/atau
anak
www.peraturan.go.id
2017, No.1791
perusahaannya yang mayoritas sahamnya
dimiliki oleh Warga Negara
Indonesia
dengan perusahaan pembiayaan (leasing);
2.
akta pendirian anak perusahaan yang
mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga
Negara Indonesia atau Badan Hukum
Indonesia dan/atau anak perusahaannya
yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh
Warga Negara Indonesia; dan
3.
surat pernyataan komitmen dari Warga
Negara Indonesia atau Badan Hukum
Indonesia
yang
mayoritas
sahamnya
dimiliki oleh Warga Negara
Indonesia
bahwa
Kapal
akan
berganti
bendera
Indonesia pada akhir periode pembiayaan
(leasing).
(3)
Upaya pengadaan Kapal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan
jenis/tipe
dan
spesifikasi
teknis
Kapal
yang
dibutuhkan oleh instansi/pihak Pemilik Pekerjaan.

4.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 7

(1)
Dalam hal terdapat permohonan penggunaan Kapal
Asing untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) dan selain jenis/tipe Kapal
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,
Menteri dapat memberikan kebijakan atau diskresi
dengan pertimbangan sebagai berikut:
a.
jenis/tipe dan spesifikasi teknis Kapal yang
dimohonkan tidak tersedia atau belum cukup
tersedia Kapal Berbendera Indonesia yang
dibuktikan dengan hasil pembahasan Tim yang
dituangkan ke dalam berita acara;
www.peraturan.go.id
2017, No.1791
b.
kegiatan yang dilakukan guna mendukung
kepentingan
nasional
yang
didukung
oleh
rekomendasi dari Kementerian/Instansi terkait;
dan
c.
izin dengan batas waktu yang sangat terbatas.
(2)
Pemberian
kebijakan
penggunaan
Kapal
Asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
setelah paling sedikit 1 (satu) kali upaya pengadaan
Kapal Berbendera Indonesia oleh instansi/pihak
Pemilik Pekerjaan sesuai dengan jenis/tipe dan
spesifikasi teknis Kapal yang dibutuhkan.
(3)
Upaya pengadaan Kapal sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dibuktikan dengan pengumuman
pengadaan atau bukti pengadaan paling lama 5
(lima) hari kerja sebelum mengajukan permohonan
penggunaan
Kapal
Asing
dan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pengumuman pengadaan atau bukti pengadaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan
kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut secara
tertulis dan/atau surat elektronik pada saat dimulai
proses pelelangan untuk diklarifikasi oleh Direktorat
Jenderal.
(5)
Pemberian
kebijakan
penggunaan
Kapal
Asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
sesuai
dengan
persyaratan
pemberian
izin
penggunaan Kapal Asing sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1).
(6)
Kebijakan penggunaan Kapal Asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Menteri
untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan
dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi oleh
Tim.
(7)
Perpanjangan kebijakan penggunaan Kapal Asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemohon
wajib membuktikan telah melakukan pengadaan
www.peraturan.go.id
2017, No.1791
Kapal Berbendera Indonesia dengan melampirkan
bukti pengadaan/lelang terbaru.

5.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 8

(1)
Upaya pengadaan Kapal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) wajib menggunakan Kapal
berbendera Indonesia.
(2)
Dalam hal pengadaan Kapal Berbendera Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia
atau belum cukup tersedia maka dapat dilakukan
pengadaan Kapal dengan memprioritaskan:
a.
Kapal
berbendera
asing
yang
sebelum
beroperasi di Indonesia akan berganti menjadi
bendera Indonesia dan dimiliki Badan Hukum
Indonesia yang mayoritas sahamnya dimiliki
oleh Warga Negara Indonesia dan dilengkapi
dengan
surat
pernyataan
komitmen
akan
dilakukan pergantian bendera Indonesia;
b.
Kapal
berbendera
asing
yang
proses
pembeliannya oleh Warga Negara Indonesia
atau Badan Hukum Indonesia yang merupakan
usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh
Warga
Negara
Indonesia
dan/atau
anak
perusahaannya
yang
mayoritas
sahamnya
dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, yang
dibiayai oleh perusahaan pembiayaan (leasing)
dengan melampirkan dokumen yang terdiri
atas:
1.
perjanjian pembiayaan (leasing) antara
Warga
Negara
Indonesia
atau
Badan
Hukum
Indonesia
dan/atau
anak
perusahaannya yang mayoritas sahamnya
dimiliki oleh Warga Negara
Indonesia
dengan perusahaan pembiayaan (leasing);
www.peraturan.go.id
2017, No.1791
2.
akta pendirian anak perusahaan yang
mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga
Negara Indonesia atau Badan Hukum
Indonesia dan/atau anak perusahaannya
yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh
Warga Negara Indonesia; dan
3.
surat pernyataan komitmen dari Warga
Negara Indonesia atau Badan Hukum
Indonesia
yang
mayoritas
sahamnya
dimiliki oleh Warga Negara
Indonesia
bahwa
Kapal
akan
berganti
bendera
Indonesia pada akhir periode pembiayaan
(leasing).
(3)
Pemberian
kebijakan
penggunaan
Kapal
Asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
sesuai dengan jenis/tipe dan spesifikasi teknis Kapal
yang
dibutuhkan
oleh
instansi/pihak
Pemilik
Pekerjaan.

6.
Ketentuan
dalam
Lampiran
I
Peraturan
Menteri
Perhubungan Nomor PM 100 Tahun 2016 tentang Tata
Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal
Asing untuk Kegiatan Lain yang tidak Termasuk Kegiatan
Mengangkut
Penumpang
dan/atau
Barang
dalam
Kegiatan Angkutan Laut dalam Negeri (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1339) diubah
sehingga
menjadi
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id
2017, No.1791
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2017

MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BUDI KARYA SUMADI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2017

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

www.peraturan.go.id
2017, No.1791

www.peraturan.go.id