Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis
tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin,
tenaga
mekanik,
energi
lainnya,
ditarik
atau
ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung
dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta
alat apung dan bangunan terapung yang tidak
berpindah-pindah.
2.
Pemilik Pekerjaan adalah perusahaan yang telah
mendapatkan kontrak dari pemerintah atau badan
usaha yang lingkup pekerjaannya untuk kegiatan
lain
tidak
termasuk
mengangkut
penumpang
www.peraturan.go.id
2017, No.1791
dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut
dalam negeri.
3.
Kapal Asing adalah kapal yang berbendera selain
bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar
kapal Indonesia.
4.
Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang telah
didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia.
5.
Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan
angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan
Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan
angkutan laut nasional.
6.
Perusahaan
Angkutan
Laut
Nasional
adalah
perusahaan
angkutan
laut
berbadan
hukum
Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut
di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari
dan ke pelabuhan di luar negeri.
7.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut.
8.
Direktur
Jenderal
adalah
Direktur
Jenderal
Perhubungan Laut.
9.
Menteri adalah Menteri Perhubungan.
2.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
