Peraturan Menteri Nomor pm12 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGUKURAN INDIKATOR KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Laporan Akuntabilitas Kinerja yang selanjutnya disingkat LAKIP adalah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang bersifat tahunan yang berisi pertanggung jawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi.
2. Indikator Kinerja Utama, yang selanjutnya disingkat IKU, adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis suatu organisasi.
3. Indikator Kinerja Kegiatan, yang selanjutnya disingkat IKK, adalah ukuran kinerja pelaksanaan kegiatan dalam menghasilkan barang dan jasa sesuai dengan yang direncanakan dalam rangka mencapai sasaran dan tujuan organisasi yang ditetapkan.
4. Pengukuran Kinerja adalah proses sistematis dan berkesinambungan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, kebijakan, sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam mewujudkan visi, misi dan strategi Instansi Pemerintah.
5. Penetapan Kinerja yang selanjutnya disingkat PK adalah suatu perjanjian kinerja yang akan diwujudkan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun oleh seorang Kepala Unit Kerja kepada Atasan Langsung.
6. Target Kinerja adalah nilai atau capaian IKU atau IKK yang ditargetkan akan dicapai oleh Unit Kerja dalam kurun waktu 1 (satu) Tahun yang tertuang dalam dokumen Penetapan Kinerja.
7. Capaian Kinerja adalah nilai atau capaian IKU atau IKK yang berhasil dicapai oleh Unit Kerja dalam kurun waktu tertentu.
8. Masukan (Input) adalah segala sesuatu yang dibutuhkan agar pelaksanaan kegiatan dan program dapat berjalan atau dalam rangka menghasilkan output, misalnya sumber daya manusia, dana, material, waktu, teknologi, dan sebagainya.
9. Keluaran (Output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Hasil (Outcome) adalah sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam 1 (satu) program.
11. Manfaat (Benefit) adalah kegunaan suatu keluaran yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
12. Dampak (Impact) adalah ukuran tingkat pengaruh sosial, ekonomi, lingkungan atau kepentingan umum lainnya yang dimulai oleh capaian kinerja setiap indikator dalam suatu kegiatan.
13. Efisiensi adalah derajat hubungan antara barang dan jasa yang dihasilkan melalui suatu program/kegiatan dan sumber daya yang diperlukan untuk menghasilkan barang dan jasa tersebut yang diukur dengan biaya per unit keluaran (Output).
14. Efektifitas adalah ukuran yang menunjukkan seberapa jauh program/kegiatan mencapai hasil dan manfaat yang diharapkan.
15. Kemanfaatan adalah kondisi yang diharapkan akan dicapai bila keluaran (Output) dapat diselesaikan tepat waktu, tepat lokasi, dan tepat sasaran serta berfungsi dengan optimal.
16. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
17. Unit Kerja adalah Unit Organisasi Tingkat Eselon I, Eselon II, dan Unit Kerja Mandiri (Unit Pelaksana Teknis / UPT) di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang melaksanakan program dan kegiatan tertentu dalam mencapai tujuan dan sasaran kinerja yang telah ditetapkan.
Pasal 2
(1) Tujuan ditetapkannya Pedoman Pengukuran Indikator Kinerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan, digunakan sebagai pedoman bagi Unit Kerja Eselon I, Eselon II dan Unit Kerja Mandiri setingkat Eselon II (UPT) dalam mengukur keberhasilan dan/atau ketidakberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan (capaian kinerja) yang telah ditetapkan dalam Penetapan Kinerja.
(2) Capaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk menilai kemajuan yang telah dicapai Unit Kerja dalam memenuhi Target Kinerja yang ditetapkan dalam Penetapan Kinerja.
Pasal 3
Ruang Lingkup Pedoman Pengukuran Indikator Kinerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan, meliputi pengaturan:
a. Indikator Kinerja;
b. Pelaksanaan Pengukuran Kinerja;
c. Tindak Lanjut Hasil Pengukuran Kinerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 4
Pengukuran Kinerja terdiri dari:
a. Pengukuran Kinerja Utama (PKU) untuk Tingkat Kementerian dan Unit Kerja Eselon I; dan
b. Pengukuran Kinerja Kegiatan (PKK) Unit Kerja Eselon II dan Unit Kerja Mandiri (UPT).
Pasal 5
Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dapat dikategorikan sebagai :
a. Masukan (Input);
b. Keluaran (Output);
c. Hasil (Outcome);
d. Manfaat (Benefit); dan
e. Dampak (Impact).
Pasal 6
(1) Indikator Kinerja Utama Unit Kerja Eselon I harus selaras dengan Indikator Kinerja Utama Kementerian dan Indikator Kinerja Kegiatan Unit Kerja Eselon II dan Unit Kerja Mandiri (UPT).
(2) Indikator Kinerja Utama pada setiap tingkatan unit organisasi meliputi Indikator Kinerja Keluaran (Output), dan Hasil (Outcome), dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Indikator Kinerja Utama (IKU) pada tingkat Kementerian, sekurang kurangnya adalah Indikator Hasil (Outcome) sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsi;
b. Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Unit Kerja tingkat Eselon I adalah Indikator Hasil (Outcome) dan/atau Keluaran (Output) yang setingkat lebih tinggi dari Keluaran (Output) Unit Kerja di bawahnya;
c. Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) pada Unit Kerja Tingkat Eselon II dan Unit Kerja Mandiri (UPT), sekurang-kurangnya adalah Indikator Keluaran (Output).
Pasal 7
(1) IKU dan IKK ditetapkan dan berlaku sesuai dengan Rencana Strategis setiap Unit Kerja, yaitu setiap 5 (lima) Tahun.
(2) Dalam IKU dan IKK harus mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Visi dan Misi Kementerian Perhubungan;
b. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM), Rencana Strategis (RENSTRA), Kebijakan Umum, dan/atau dokumen strategis lainnya yang relevan;
c. Bidang kewenangan, tugas dan fungsi, serta peran lainnya;
d. Kebutuhan informasi kinerja untuk penyelenggaraan akuntabilitas kinerja;
e. Kebutuhan data statistik Pemerintah;
f. Kelaziman pada bidang tertentu, dan perkembangan ilmu pengetahuan.
(3) IKU dan IKK dapat diubah sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terjadi:
a. perubahan/revisi terhadap Rencana Strategis;
b. perubahan peraturan perundang-undangan terkait dengan bidang tugas dan fungsi Kementerian atau Unit Kerja tertentu;
c. dampak negatif terhadap kinerja Unit Kerja secara keseluruhan.
(4) Perubahan IKU dan IKK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus ditetapkan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (2).
Pasal 8
(1) Pelaksanaan Pengukuran Kinerja Utama (PKU) dan Pengukuran Kinerja Kegiatan (PKK), dapat dilakukan berdasarkan beberapa kategori sebagai berikut:
a. Pengukuran Kinerja Berkala dilaksanakan setiap 1 (satu) bulan, atau 3 (tiga) bulan, atau 6 (enam) bulan sekali sesuai kebutuhan sistem manajemen kinerja;
b. Pengukuran Kinerja Akhir Tahun, dilakukan pada akhir tahun berjalan untuk mengetahui tingkat pemenuhan terhadap Target Kinerja;
c. Pengukuran Kinerja Insidental, dapat dilakukan sewaktu-waktu atas perintah dari Atasan Langsung.
(2) Pengukuran Kinerja Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan untuk menyusun strategi dan kebijakan operasional yang ditetapkan agar Target Kinerja dapat dicapai pada akhir tahun berjalan.
(3) Pengukuran Kinerja Akhir Tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, digunakan sebagai bahan untuk menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Unit Kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pengukuran Kinerja Insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan sebagai pertanggungjawaban kinerja dari Kepala Unit Kerja kepada Atasan Langsung.
Pasal 9
(1) Pelaksanaan Pengukuran Kinerja dilakukan oleh:
a. Sekretaris Jenderal, untuk melaksanakan Pengukuran Kinerja Utama (PKU) Tingkat Kementerian;
b. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Biro Perencanaan, untuk melaksanakan Pengukuran Kinerja Utama (PKU) Tingkat Unit Kerja Eselon I di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
c. Para Pimpinan Unit Kerja Eselon II dan Unit Kerja Mandiri (UPT), untuk melaksanakan Pengukuran Kinerja Kegiatan (PKK) Unit Kerja yang bersangkutan.
(2) Pelaksanaan Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus selaras Antar Jenjang Unit Kerja.
Pasal 10
Penyelarasan Pengukuran Kinerja Antar Unit Kerja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dikoordinasikan oleh:
a. Sekretaris Jenderal, untuk penyelarasan Pengukuran Kinerja Utama (PKU) Tingkat Kementerian;
b. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Biro Perencanaan, untuk penyelarasan Pengukuran Kinerja Utama (PKU) Tingkat Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan.
Pasal 11
Teknis pelaksanaan Pengukuran Kinerja yang dilaksanakan oleh masing- masing Unit Kerja, melalui tahapan kegiatan sebagai berikut:
a. Pengumpulan data kinerja;
b. Validasi data kinerja;
c. Pengisian formulir pengukuran kinerja.
Pasal 12
(1) Pengumpulan data kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, dilakukan untuk mendapatkan data kinerja berkaitan dengan IKU dan IKK.
(2) Pengumpulan data kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan secara terencana dan sistematis dengan mempertimbangkan ketersediaan data yang ada serta efisiensi sumber daya yang dibutuhkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 13
Validasi data kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, harus:
a. Spesifik;
b. Terukur;
c. Akurat, secara pasti menyatakan ukuran Capaian Kinerja Unit Kerja;
d. Lengkap, mencakup seluruh aspek kinerja yang perlu dinilai/diukur;
e. Representatif, mampu menggambarkan Capaian Kinerja Unit Kerja pada saat dilakukan pengukuran, terkait dengan faktor-faktor yang mempengaruhi;
f. Data berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 14
(1) Pengisian formulir kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 butir c, dilakukan dengan menggunakan:
a. Formulir Isian Pengukuran Kinerja Utama (PKU), yang menggambarkan Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) pada saat pengukuran dilakukan;
b. Formulir Isian Pengukuran Kinerja Kegiatan (PKK), yang menggambarkan Capaian Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) pada saat pengukuran dilakukan.
(2) Formulir Isian PKU Tingkat Kementerian dan petunjuk pengisiannya disampaikan dengan menggunakan Format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(3) Formulir Isian PKU Tingkat Unit Kerja Eselon I dan petunjuk pengisiannya disampaikan dengan menggunakan Format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
(4) Formulir Isian PKK Tingkat Unit Kerja Eselon II dan Unit Kerja Mandiri (UPT) dan petunjuk pengisiannya disampaikan dengan menggunakan Format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Hasil pengukuran kinerja yang dilaksanakan oleh masing-masing Unit Kerja ditindaklanjuti dengan:
a. Penyampaian Laporan kepada Pimpinan Unit Kerja, Atasan Langsung, atau pihak-pihak yang berkepentingan lainnya;
b. Melakukan upaya-upaya perbaikan kinerja atas dasar hasil temuan/kesimpulan dan rekomendasi yang dihasilkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 16
Pelaporan hasil pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Hasil Pengukuran Kinerja Berkala dan hasil Pengukuran Kinerja Insidental dilaporkan secara tertulis kepada Pimpinan Unit Kerja, untuk selanjutnya didistribusikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan;
b. Hasil Pengukuran Kinerja Akhir Tahun dilaporkan sebagai bagian dari Laporan Akuntabilitas Kinerja Unit Kerja yang bersangkutan.
Pasal 17
Upaya-upaya perbaikan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Rekomendasi hasil Pengukuran Kinerja Berkala dan hasil Pengukuran Kinerja Insidental dapat ditindaklanjuti dengan penyusunan atau perubahan kebijakan operasional untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kinerja seluruh elemen manajemen dalam Unit Kerja, dengan tujuan agar Target Kinerja yang ditetapkan dapat dicapai secara optimal pada Akhir Tahun berjalan;
b. Upaya perbaikan yang dilakukan Unit Kerja atas hasil Pengukuran Kinerja Akhir Tahun dilaksanakan, setelah diperoleh rekomendasi dari Laporan Hasil Evaluasi (LHE) terhadap Laporan Akuntabilitas Kinerja yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi dan/atau Inspektorat Jenderal.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 88 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengukuran Indikator Kinerja di lingkungan Kementerian Perhubungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2013 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
E.E. MANGINDAAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
