Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN ALOKASI KETERSEDIAAN WAKTU TERBANG SLOT TIME BANDAR UDARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Slot Time adalah alokasi ketersediaan waktu terbang di bandar udara.
2. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
3. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo dan/atau pos dengan memungut bayaran.
4. Navigasi Penerbangan adalah proses mengarahkan gerak pesawat udara dari satu titik ke titik yang lain dengan selamat dan lancer untuk menghindari bahaya dan/atau rintangan penerbangan.
5. Notice of Airport Capacity (NAC) adalah informasi tentang kapasitas atau karakteristik suatu bandar udara, yang isinya meliputi informasi tentang ketersediaan kapasitas landas pacu (runway), kapasitas parkir pesawat (apron), kapasitas terminal yang meliputi fasilitas check-in counter, ruang tunggu (boarding lounge) dan fasilitas keimigrasian, kepabeanan dan kekarantinaan untuk penerbangan internasional.
6. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan penerbangan.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
8. Kepala Kantor Otoritas adalah Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara.
Pasal 2
Setiap pergerakan pesawat udara di bandar udara wajib memperoleh persetujuan slot time (slot clearance).
Pasal 3
Dalam rangka penyelenggaraan persetujuan slot time (slot clearance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri membentuk organisasi yang terdiri dari :
a. Penyelenggara Slot Time Bandar Udara,
10.sebagai pihak yang mengawasi, mengkoordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan penggunaan slot time di 8 (delapan) bandar udara yang dikoordinasikan di INDONESIA; dan
b. Unit Pelaksana Koordinasi Slot, sebagai pihak yang melakukan koordinasi penerapan alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time).
Pasal 4
(1) Penyelenggara Slot Time Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri dari :
a. Ketua Penyelenggara Slot Time Bandar Udara;
b. Sekretaris Penyelenggara Slot Time Bandar Udara; dan
c. Pengelola Slot Time.
(2) Ketua Penyelenggara Slot Time Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Direktur Angkutan Udara sebagai Ex Officio Direktur Jenderal.
(3) Sekretaris Penyelenggara Slot Time Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b adalah Kepala Sub Direktorat
Manajemen Lalu Lintas Penerbangan, Direktorat Navigasi Penerbangan.
(4) Pengelola Slot Time sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah Penyelenggara Bandar Udara dan Penyelenggara Navigasi Penerbangan.
Pasal 5
Ketua Penyelenggara Slot Time Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) memiliki tugas sebagai berikut :
a. melakukan koordinasi dengan Pengelola Slot Time, Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS) dan/atau penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan dalam rangka meningkatkan kerjasama dan optimalisasi kinerja penerapan alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time);
b. memonitor dan mengawasi mekanisme kegiatan dan kinerja Pengelola Slot Time dan Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS);
c. menyediakan forum konferensi penerbangan dalam negeri antara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Badan Usaha Angkutan Udara, Pengelola Slot Time dan Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS) sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun;
d. menyelenggarakan dan/atau ikut serta dalam pertemuan slot time internasional;
e. MENETAPKAN tingkat kepadatan bandar udara berdasarkan Notice of Airport Capacity (NAC) setelah mendapat masukan dari Pengelola Slot Time, Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS) dan/atau penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan;
f. memonitor dan mengawasi efektifitas penggunaan slot time di bandar udara;
g. menerima masukan dan menangani keluhan/komplain dari Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing terkait permintaan slot time yang tidak dapat diselesaikan oleh Pengelola Slot Time, Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS) dan/atau penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan;
h. menerima hasil laporan bulanan dari Pengelola Slot Time dan Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS); dan
i. membuat laporan kepada Direktur Jenderal sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.
Pasal 6
Sekretaris Penyelenggara Slot Time Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) memiliki tugas untuk membantu Ketua Penyelenggara Slot Time Bandar Udara dalam melaksanakan tugas- tugasnya.
Pasal 7
(1) Pengelola Slot Time sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), yaitu :
a. Direktur Operasi, PT. Angkasa Pura I (Persero);
b. Direktur Operasi Kebandarudaraan, PT. Angkasa Pura II (Persero);
dan
c. Direktur Manajemen Lalu Lintas Penerbangan, Perusahaan Umum (PERUM) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA.
(2) Pengelola Slot Time sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengelola slot time penerbangan berjadwal dalam negeri (regular flight) untuk bandar udara :
a. Bandar Udara Sepinggan - Balikpapan (BPN);
b. Bandar Udara Soekarno Hatta - Jakarta (CGK);
c. Bandar Udara Sentani - Jayapura (DJJ);
d. Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai - Denpasar (DPS);
e. Bandar Udara Kualanamu - Medan (KNO);
f. Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II - Palembang (PLM);
g. Bandar Udara Juanda - Surabaya (SUB); dan
h. Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar (UPG).
(3) Pengelola Slot Time sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengelola slot time penerbangan berjadwal luar negeri di seluruh bandar udara yang melayani penerbangan luar negeri.
(4) Pengelola Slot Time sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan kegiatan operasionalnya dapat membentuk suatu unit khusus.
(5) Untuk penerbangan berjadwal dalam negeri (regular flight) di luar bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan untuk seluruh penerbangan tidak berjadwal (irregular flight), diberikan oleh penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan setempat.
Pasal 8
Pengelola Slot Time sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memiliki tugas sebagai berikut :
a. mengkoordinasikan dan memberikan persetujuan slot time penerbangan berjadwal dalam negeri dan luar negeri;
b. memeriksa dan memantau efektifitas slot time di bandar udara;
c. mempertimbangkan hal-hal yang berkaitan dengan terjaganya kinerja Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing dalam hal ketepatan waktu dengan pemanfaatan slot time di bandar udara;
d. mengkoordinasikan dan mengalokasikan rencana slot time dari Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk permintaan slot time di bandar udara;
e. bersama dengan Ketua Penyelenggara Slot Time Bandar Udara melaksanakan konferensi slot time penerbangan dalam negeri setiap 6 (enam) bulan sekali;
f. menyusun dan menyampaikan laporan konfirmasi slot time, laporan rencana utilisasi slot time di Bandar udara serta mengumumkan kinerja slot time (on time performance/OTP) Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing secara berkala; dan
g. mempublikasikan Notice of Airport Capacity (NAC) di website Pengelola Slot Time INDONESIA secara berkala, Format NAC sebagaimana dimaksud Appendiks Peraturan ini.
Pasal 9
(1) Pembiayaan operasional pengelolaan Slot Time sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibebankan kepada penyelenggara bandar udara, Perusahaan Umum (PERUM) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA dan badan usaha angkutan udara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 10
(1) Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara membentuk Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS) yang merupakan unit yang bertugas sebagai fasilitator dan/atau mediator penerapan slot time di bandar udara yang menjadi area tugasnya.
(2) Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara sebagai Ketua Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS);
b. General Manager Perusahaan Umum (PERUM) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA setempat sebagai Sekretariat Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS); dan
c. General Manager atau Kepala Penyelenggara Bandar Udara setempat sebagai anggota.
Pasal 11
Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki tugas sebagai berikut :
a. menyediakan dan menyampaikan pemutakhiran data notice of airport capacity (NAC) terkait runway, apron dan terminal dalam format Portable Document Format (PDF) kepada Pengelola Slot Time selambat-lambatnya minggu ke-2 bulan Oktober;
b. melaporkan data ketepatan waktu penerbangan (on time performance/OTP) Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing secara bulanan kepada Ketua Penyelenggara Slot Time Bandar Udara dan Pengelola Slot Time; dan
c. menginformasikan kepada Komite Slot dan Pengelola Slot Time apabila terdapat rencana penambahan dan pengurangan kapasitas di bandar udara paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum rencana tersebut ditetapkan atau saat terjadinya perubahan mendadak terhadap fasilitas bandar udara dan diumumkan melalui NOTAM.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS) wajib memiliki sistem online yang terintegerasi dengan Penyelenggara Bandar Udara, Penyelenggara Navigasi Penerbangan dan Pengelola Slot Time.
Pasal 13
(1) Slot Time yang dialokasikan kepada Badan Usaha Angkutan Udara merupakan syarat untuk mendapatkan izin rute penerbangan atau persetujuan terbang dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
(2) Badan Usaha Angkutan Udara sebelum memperoleh izin rute penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk menjual tiket penerbangan.
(3) Badan Usaha Angkutan Udara dalam mengajukan perubahan izin rute penerbangan selambat-lambatnya diajukan 4 (empat) bulan sebelum dilakukannya penerbangan atau 1 (satu) bulan sebelum melakukan penjualan tiket penerbangan
(4) Badan Usaha Angkutan Udara dalam mengajukan persetujuan terbang (flight approval) diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum dilakukannya penerbangan.
Pasal 14
Badan Usaha Angkutan Udara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
Struktur bagan organisasi penyelenggara alokasi ketersediaan waktu terbang (Slot Time) bandar udara terlampir dalam Lampiran Peraturan ini.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaturan Slot Time bandar udara diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 17
Pada saat Peraturan menteri ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungn Udara Nomor KP. 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengaturan Slot Time; dan
b. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP. 56 Tahun 2014 tentang Organisasi Slot INDONESIA.
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 3 (tiga) bulan setelah tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan Penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2015 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN Diundangkan di pada tanggal22 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
YASONNA H. LAOLY
BAGAN ORGANISASI PENYELENGGARA ALOKASI KETERSEDIAAN WAKTU TERBANG (SLOT TIME) BANDAR UDARA MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN SEKRETARIS :
KASUBDIT MANAJEMEN LALU LINTAS PENERBANGAN DIREKTORAT NAVIGASI PENERBANGAN UNIT PELAKSANA KOORDINASI SLOT (UPKS) KOORDINATOR PENGELOLA SLOT TIME UNTUK 8 (DELAPAN) BANDAR UDARA
1. Dir. Operasi Angkasa Pura I
2. Dir. Operasi Kebandarudaraan Angkasa Pura II
3. Dir. Manajemen Lalu Lintas Penerbangan Perum LPPNPI - KETUA : Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara - SEKRETARIAT : General Manager Perusahaan Umum (PERUM) LPPNPI setempat - ANGGOTA : General Manager atau Kepala Penyelenggara Bandar Udara setempat KETUA :
DIREKTUR ANGKUTAN UDARA PENGELOLA SLOT TIME PENYELENGGARA BANDAR UDARA DAN PENYELENGGARA NAVIGASI PENERBANGAN (selain 8 bandar udara ditetapkan)
