Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2014 tentang TARIF ANGKUTAN UDARA PERINTIS TAHUN 2014

PERMENHUB No. pm14 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

(1) Tarif angkutan udara perintis untuk angkutan penumpang dan angkutan barang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Tarif angkutan udara perintis untuk angkutan penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggungan dari PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja, dan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U). (3) Tarif angkutan udara perintis untuk angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pasal 2

(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan perhitungan untuk penetapan tarif angkutan udara perintis pada rute-rute yang www.djpp.kemenkumham.go.id dilayani berdasarkan biaya pokok operasi pesawat udara dan daya beli masyarakat. (2) Tarif angkutan udara perintis pada rute-rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara kepada Menteri Perhubungan untuk mendapat persetujuan.

Pasal 3

(1) Pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dari PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja dan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), dikenakan sesuai Peraturan Perundang – undangan. (2) Pungutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan dikaitkan dengan tarif angkutan perintis, harus mendapatkan persetujuan Menteri Perhubungan.

Pasal 4

(1) Harga jual tiket untuk bayi (infant) sebesar 10% (sepuluh persen). (2) Bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu orang yang berusia kurang dari 2 (dua) tahun.

Pasal 5

(1) Tarif angkutan udara perintis yang belum ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tahun anggaran berjalan, berpedoman pada tarif yang ditetapkan pada tahun sebelumnya. (2) Apabila terdapat rute baru dan tarif angkutan udara perintis belum ditetapkan dalam Peraturan Menteri, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dapat memberlakukan tarif sementara yang jangka waktunya berakhir sampai ditetapkan dalam Peraturan Mentari Perhubungan.

Pasal 6

Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini.

Pasal 7

Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2013 tentang Tarif Angkutan Udara Perintis tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangkan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E.E. MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id