Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2019 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 69 (CIVIL AVIATION SAFETY REGULATIONS PART 69) TENTANG LISENSI, RATING, PELATIHAN, DAN KECAKAPAN PERSONEL NAVIGASI PENERBANGAN

PERMENHUB No. pm14 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Ketentuan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan
Sipil Bagian 69 (Civil Aviation Safety Regulations Part 69)
tentang Lisensi, Rating, Pelatihan, dan Kecakapan Personel
Navigasi Penerbangan tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.

Pasal 2

Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara
melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun
2014 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil
Bagian 69 (Civil Aviation Safety Regulation Part 69)
www.peraturan.go.id
2019, No.309
tentang
Lisensi,
Rating,
Pelatihan
dan
Kecakapan
Personel Navigasi Penerbangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 38);
b.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun
tentang
Perubahan
atas
Peraturan
Menteri
Perhubungan
Nomor
PM
Tahun
tentang
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69
(Civil Aviation Safety Regulation Part 69) tentang Lisensi,
Rating, Pelatihan dan Kecakapan Personel Navigasi
Penerbangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 245),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id
2019, No.309
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2019

MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BUDI KARYA SUMADI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2019

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

No.
Proses
Nama
Jabatan
Tanggal
Paraf
1.
Disempurnakan
Endang Puji Lestari
Kabag Pert Transp Udara, Multimoda, dan
Penunjang

2.
Diperiksa
Wahju Adji H
Kepala Biro Hukum

3.
Diperiksa
Asri Santosa
Direktur Navigasi Penerbangan

4.
Diperiksa
Nur Isnin Istiartono
Sesditjen Perhubungan Udara

5.
Disetujui
Polana B. Pramestiningsih
Dirjen Perhubungan Udara

www.peraturan.go.id
2019, No.309
6.
Disetujui
Djoko Sasono
Sekretaris Jenderal

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PM 14 TAHUN 2019
TENTANG
PERATURAN
KESELAMATAN
PENERBANGAN
SIPIL
BAGIAN 69 (CIVIL AVIATION SAFETY REGULATIONS
PART 69) TENTANG LISENSI, RATING, PELATIHAN, DAN
KECAKAPAN PERSONEL NAVIGASI PENERBANGAN

PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL

PKPS

BAGIAN 69

LISENSI, RATING, PELATIHAN DAN KECAKAPAN
PERSONEL NAVIGASI PENERBANGAN

REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
www.peraturan.go.id
2019, No.309
SUBBAGIAN 69. A KETENTUAN UMUM

69.005 Penerapan
1. Sub Bagian ini memuat:
a. Personel Navigasi Penerbangan;
b. Lisensi dan Rating yang berlaku bagi personel navigasi
penerbangan;
c. Kewenangan, pendidikan dan pelatihan, kewajiban dan sanksi
administratif bagi pemegang lisensi dan Rating personel
navigasi penerbangan.
2. Personel Navigasi Penerbangan terdiri atas:
a. Personel pelayanan lalu lintas penerbangan, yaitu:
1) Pemandu lalu lintas penerbangan;
2) Pemandu komunikasi penerbangan; dan
3) Air-Ground and Ground to Ground Radiotelephony (AGGGR).
b. Personel teknik telekomunikasi penerbangan;
c. Personel pelayanan informasi aeronautika; dan
d. Personel perancang prosedur penerbangan.

69.010 Pengertian
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Administrator
adalah
personel
Direktorat
Jenderal
yang
ditetapkan oleh Direktur yang bertugas untuk memeriksa
kelengkapan administrasi, menyelenggarakan ujian, memproses
hasil ujian dan membuat laporan hasil ujian lisensi dan Rating.
2.
Alignment
adalah
kegiatan
teknis
yang
meliputi
setting,
reconfiguration, dan/atau tunning pada hardware atau software
fasilitas telekomunikasi penerbangan.
3.
Bahan–Bahan Psikoaktif adalah alkohol, opium, obat bius, obat
penenang
dan
hipnotis,
kokain,
psikostimulan
lainnya,
halusinogen dan pelarut yang mudah menguap, kecuali kopi dan
tembakau.
4.
Checker adalah personel navigasi penerbangan yang ditunjuk
dan diberi wewenang oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal
untuk melaksanakan pengujian dan pengesahan Rating sesuai
dengan lisensi yang dimilikinya dan Rating yang masih berlaku.
5.
Direktur adalah Direktur Navigasi Penerbangan.
www.peraturan.go.id
2019, No.309
6.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
7.
Endorser adalah personel dari Direktorat yang ditetapkan oleh
Direktur sebagai penguji ujian validasi lisensi personel navigasi
penerbangan yang diterbitkan oleh Negara lain.
8.
Examiner adalah personel Direktorat Jenderal yang ditetapkan
oleh Direktur sebagai penguji ujian lisensi personel navigasi
penerbangan.
9.
Fasilitas Penunjang adalah fasilitas yang secara langsung
mendukung pengoperasian fasilitas telekomunikasi penerbangan
antara lain:
a.
catu daya utama dan catu daya alternatif;
b.
sistem pengkodisian udara;
c.
gedung fasilitas;
d.
sistem proteksi petir dan pembumian.
10. Helideck adalah tempat pendaratan dan lepas landas helikopter
di anjungan lepas pantai (offshore), atau kapal (vessel).
11. Kompetensi adalah suatu gabungan antara keterampilan,
kepandaian/pengetahuan dan sikap yang disyaratkan untuk
melakukan suatu tugas sesuai dengan standar yang telah
ditentukan.
12. Lisensi adalah surat izin yang diberikan kepada seseorang yang
telah
memenuhi
persyaratan
tertentu
untuk
melakukan
pekerjaan dibidangnya dalam jangka waktu tertentu.
13. On the Job Training Instructor (OJTI) adalah personel navigasi
penerbangan yang memiliki Lisensi dan Rating yang sesuai serta
ditunjuk oleh pimpinan unit setempat untuk melakukan
pembinaan terhadap kegiatan on the job training yang dilakukan
oleh peserta pelatihan kompetensi atau personel baru yang akan
mengambil rating.
14. Pemeliharaan adalah rangkaian pemeriksaan, analisa, dan
perencanaan serta pelaksanaan kegiatan pemeliharaan fasilitas
telekomunikasi penerbangan dalam rangka mempertahankan
kemampuan, kapasitas, dan kualitas fasilitas telekomunikasi
penerbangan.
15. Pengesahan/Validasi Lisensi adalah tindakan yang dilakukan
oleh Direktur sebagai suatu alternatif atas penerbitan lisensinya
sendiri dalam menerima suatu lisensi yang diterbitkan oleh
www.peraturan.go.id
2019, No.309
negara anggota ICAO lainnya sebagai kesetaraan dengan
lisensinya.
16. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang
diatmosfir karena gaya angkat dari reaksi udara tetapi bukan
karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan
untuk penerbangan.
17. Rating adalah batasan kewenangan seseorang pemegang lisensi
pada suatu bidang pekerjaan sesuai dengan lisensi yang
dimiliki.
18. Sertifikat Kesehatan adalah tanda bukti kesehatan yang
dikeluarkan/diterbikan oleh Balai kesehatan Penerbangan.
19. Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti seseorang telah
memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian dan kualifikasi
dibidangnya yang dikeluarkan oleh lembaga pelatihan yang telah
mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
20. Surat Keterangan Sehat adalah tanda bukti kesehatan yang
dikeluarkan/diterbitkan oleh dokter pada rumah sakit yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
21. Surface Level Heliport adalah tempat pendaratan dan lepas
landas helikopter di daratan atau di atas permukaan tanah.

69.015 Lisensi, Rating dan Kewenangan Personel Navigasi Penerbangan.
1.
Seseorang yang melaksanakan kewenangan sebagai personel
navigasi penerbangan di Indonesia harus memiliki lisensi yang
sah dan Rating yang masih berlaku sesuai dengan Peraturan
Menteri ini.
2.
Pemegang lisensi yang melaksanakan operasional pelayanan
navigasi penerbangan wajib mempertahankan dan memenuhi
standar kompetensi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal.
3.
Pemegang
lisensi
personel
navigasi
penerbangan
untuk
melakukan
tugas
dan
kewenangan
personel
navigasi
penerbangan harus memiliki tanda bukti kesehatan berupa:
a.
Sertifikat Kesehatan untuk personel pemandu lalu lintas
penerbangan; atau
b.
Surat Keterangan Sehat personel navigasi penerbangan
selain personel pemandu lalu lintas penerbangan; dan
www.peraturan.go.id
2019, No.309
c.
tanda bukti kemampuan Bahasa Inggris yang masih
berlaku.
4.
Sertifikat kesehatan untuk personel pemandu lalu lintas
penerbangan dikeluarkan oleh Balai Kesehatan Penerbangan
setelah lulus tes kesehatan.
5.
Surat Keterangan Sehat personel navigasi penerbangan selain
personel pemandu lalu lintas penerbangan dikeluarkan oleh
dokter rumah sakit dengan jenis pemeriksaan setara dengan
kelas 3 yang diatur di dalam Peraturan Menteri tersendiri yang
mengatur mengenai standar kesehatan dan sertifikasi personel
penerbangan.
6.
Tata cara dan prosedur pelaksanaan uji kesehatan mengacu
pada Peraturan Menteri tersendiri yang mengatur mengenai
standar kesehatan dan sertifikasi personel penerbangan.
7.
Personel navigasi penerbangan untuk melakukan tugas dan
kewenangannya harus memiliki Lisensi dan Rating yang sesuai
dengan Peraturan Menteri ini.

69.020 Batasan Kewenangan Pemegang Lisensi
Pemegang lisensi personel navigasi penerbangan dilarang untuk
menggunakan selain dari kewenangan yang tertulis dalam lisensi
yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.

69.025 Pemberlakuan Lisensi dan Rating
1. Ketentuan pemberlakuan Lisensi dan Rating personel navigasi
penerbangan yang terdiri atas:
a. Lisensi hanya diterbitkan 1 (satu) kali untuk bidang
pekerjaannya;
b. personel navigasi penerbangan dapat memiliki lebih dari 1
(satu) lisensi;
c. masa berlaku Rating untuk personel pemandu lalu lintas
penerbangan selama 6 (enam) bulan;
d. masa berlaku Rating untuk personel pemandu komunikasi
penerbangan selama 1 (satu) tahun;
e. masa berlaku Rating untuk personel Air-Ground and Ground to
Ground
Radiotelephony
(AGGGR),
personel
pelayanan
www.peraturan.go.id
2019, No.309
informasi aeronautika dan perancang prosedur penerbangan
selama 2 (dua) tahun;
f.
masa berlaku Rating untuk personel teknik telekomunikasi
penerbangan selama 2 (dua) tahun; dan
g. pemegang
lisensi
dan
Rating
harus
mempertahankan
kompetensi, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal.
2. Rating personel pemandu lalu lintas penerbangan, pemandu
komunikasi penerbangan, dan Air-Ground and Ground to Ground
Radiotelephony (AGGGR) dinyatakan tidak berlaku atau invalid
apabila tidak melaksanakan kewenangan sesuai Ratingnya
selama 6 (enam) bulan berturut – turut.
3. Untuk mengaktifkan kembali Rating sebagaimana dimaksud pada
angka 2, personel navigasi penerbangan dapat mengajukan
kembali
sesuai
dengan
ketentuan
Peraturan
Perundang-
undangan.
4. Lisensi dan/atau Rating dinyatakan tidak berlaku apabila
diperoleh dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan-perundangan.

69.030 Lisensi Personel Navigasi Penerbangan Warga Negara Asing.
Warga Negara Asing yang akan bekerja sebagai personel navigasi
penerbangan di Indonesia harus:
1. memiliki lisensi yang disahkan atau divalidasi oleh Direktorat
Jenderal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan
Menteri ini;
2. memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang masih berlaku;
3. memiliki
ijin
bekerja
di
Indonesia
dari
Kementerian
Ketenagakerjaan yang masih berlaku; dan
4. adanya
dokumen
resmi
dari
perusahaan
yang
akan
mempekerjakannya.

69.035 Lisensi Personel Navigasi Penerbangan yang diterbitkan oleh
Negara Lain
Lisensi Personel Navigasi Penerbangan yang diterbitkan oleh Negara
lain dinyatakan sah dan berlaku di wilayah Indonesia setelah
mendapatkan pengesahan/validasi dari Direktur.
www.peraturan.go.id
2019, No.309

69.040 Pengesahan / Validasi
1.
Proses pengesahan/validasi lisensi dan Rating oleh Direktur
dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
persyaratan administrasi; dan
b.
lulus ujian.
2.
Ketentuan
mengenai
tata
cara
dan
prosedur
pengesahan/validasi lisensi dan Rating diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Direktur Jenderal.

69.045 Checker, Administrator, Examiner dan Endorser Lisensi, dan
Rating Personel Navigasi Penerbangan
1.
Direktur menetapkan Checker, Administrator, Examiner dan
Endorser dalam rangka melaksanakan pemeriksaan, penerbitan
dan pengesahan/validasi lisensi dan Rating personel navigasi
penerbangan.
2.
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
Checker,
Administrator,
Examiner, dan Endorser lisensi dan Rating personal navigasi
penerbangan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.

69.050 On The Job Training Instructor (OJTI) Rating Personel Navigasi
Penerbangan
1.
Peserta pelatihan kompetensi dari lembaga pelatihan yang
disetujui yang melaksanakan On the Job Training di satu unit
penyelenggara
pelayanan
navigasi
penerbangan,
dapat
melakukan kewenangan sebagai personel navigasi penerbangan
selama berada di bawah pengawasan On the Job Training
Instructor (OJTI) yang ditunjuk dan memiliki sertifikat kesehatan
atau Surat Keterangan Sehat yang masih berlaku.

2.
On The Job Training Instructor (OJTI) ditetapkan oleh masing-
masing
pimpinan
unit
penyelenggara
pelayanan
navigasi
penerbangan sesuai kriteria yang tercantum di dalam peraturan
perundangan dan bertugas untuk melakukan pembinaan
terhadap kegiatan on the job training yang dilakukan oleh
peserta pelatihan kompetensi atau personel baru yang akan
mengambil Rating.
www.peraturan.go.id
2019, No.309
3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai On The Job Training Instructor
(OJTI) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.

69.055 Kesehatan Jasmani
1.
Pemohon dan pemegang lisensi personel navigasi penerbangan
yang melaksanakan kegiatan operasional pelayanan navigasi
penerbangan harus memiliki tanda bukti kesehatan yang masih
berlaku.
2.
Tanda bukti kesehatan untuk pemohon dan pemegang lisensi
personel pemandu lalu lintas penerbangan berupa Sertifikat
Kesehatan Kelas 3 (tiga).
3.
Tanda bukti kesehatan untuk pemohon dan pemegang lisensi
personel pemandu komunikasi penerbangan, Air-Ground and
Ground
to
Ground
Radiotelephony
(AGGGR),
teknik
telekomunikasi penerbangan, pelayanan informasi aeronautika
dan
perancang
prosedur
penerbangan
berupa
Sertifikat
Kesehatan Kelas 3 (tiga) atau Surat Keterangan Sehat.
4.
Masa berlaku tanda bukti kesehatan terdiri atas:
a.
Sertifikat Kesehatan Kelas 3 berlaku selama 24 (dua puluh
empat) bulan hingga akhir bulan berjalan;
b.
Surat Keterangan Sehat berlaku selama 12 (dua belas)
bulan hingga akhir bulan berjalan;
c.
bila telah melampaui usia 50 (lima puluh) tahun, masa
belaku Sertifikat Kesehatan kelas 3 (tiga) berkurang
menjadi 12 (dua belas) bulan.
5.
Masa berlaku tanda bukti kesehatan sebagaimana dimaksud
angka 4 dapat berkurang bila ditemukan penurunan kondisi
kesehatan.
6.
Pengaturan
mengenai
Sertifikat
Kesehatan
berdasarkan
Peraturan Menteri tersendiri yang mengatur mengenai Standar
Kesehatan dan Sertifikasi Personel Penerbangan.

69.060 Penurunan Kondisi Kesehatan
1.
Pemegang lisensi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini tidak
boleh menggunakan kewenangannya terhadap lisensi dan Rating
apabila menyadari adanya penurunan kesehatan jasmani yang
tidak dapat menjamin kinerja yang baik dalam bekerja.
www.peraturan.go.id
2019, No.309
2.
Pemegang lisensi harus memberitahukan kepada Direktur
Jenderal terkait kondisi penurunan kesehatan jasmani yang
dialaminya selama kurun waktu lebih dari 20 (dua puluh) hari
atau selama masa perawatan atau yang telah ditentukan oleh
rumah sakit.
3.
Pengaturan
mengenai
penurunan
kondisi
kesehatan
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan
Peraturan Menteri tersendiri yang mengatur mengenai Standar
Kesehatan dan Sertifikasi Personel Penerbangan.

69.065 Penggunaan Bahan Psikoaktif
1.
Pemegang lisensi dan Rating yang diatur dalam peraturan ini
dilarang menggunakan kewenangannya apabila bekerja dalam
pengaruh bahan-bahan psikoaktif yang berakibat tidak dapat
menjamin kinerja yang baik.
2.
Pemegang lisensi yang diatur dalam peraturan ini tidak boleh
menggunakan bahan–bahan psikoaktif kecuali atas rekomendasi
Dokter
sesuai
dengan
ketentuan
Peraturan
Perundang-
undangan mengenai kesehatan.

69.070 Kemampuan Berbahasa
1.
Personel navigasi penerbangan wajib memiliki kemampuan
berbahasa Inggris.
2.
Personel pemandu lalu lintas penerbangan dan pemandu
komunikasi
penerbangan
wajib
memiliki
sertifikat
ICAO
Language Proficiency paling rendah yaitu operational level (level
4) yang masih berlaku.
3.
Personel pemandu lalu lintas penerbangan dan pemandu
komunikasi penerbangan yang memiliki kompetensi berbahasa
Inggris di bawah Expert Level (Level 6) harus dievaluasi dalam
jangka waktu sebagai berikut:
a.
operational level (level 4) harus dievaluasi paling sedikit 1
(satu) kali setiap 3 (tiga) tahun; dan
b.
extended level (level 5) harus dievaluasi paling sedikit 1
(satu) kali setiap 6 (enam) tahun.
4.
Personel Air-Ground and Ground to Ground Radiotelephony
(AGGGR), personel teknik telekomunikasi penerbangan, personel
www.peraturan.go.id
2019, No.309
pelayanan informasi aeronautika dan personel perancang
prosedur
penerbangan
dalam
melaksanakan
tugas
dan
kewenanganya harus memiliki kemampuan berbahasa Inggris
dan dibuktikan dengan hasil sertifikat TOEIC dengan nilai paling
sedikit 405 (1+ intermediate) yang masih berlaku.
5.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kemampuan
berbahasa Inggris bagi personel navigasi penerbangan mengacu
kepada Peraturan Menteri tersendiri yang mengatur mengenai
penyelenggara
pendidikan
dan
pelatihan
bidang
navigasi
penerbangan.

69.075 Penggantian Atas Kehilangan Atau Kerusakan Lisensi
1. Terhadap lisensi personel navigasi penerbangan yang hilang
dan/atau rusak, maka permohonan penggantian lisensi yang
hilang
atau
rusak
dilakukan
dengan
mengajukan
surat
permohonan kepada Direktur.
2. Permohonan penggantian lisensi personel navigasi penerbangan
yang hilang atau rusak dilakukan dengan mengajukan:
a. surat permohonan penggantian lisensi personel navigasi
penerbangan kepada Direktur yang menyebutkan antara lain
nama pemilik lisensi, alamat, tanggal dan tempat lahir;
b. surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (apabila hilang);
c. foto berwarna ukuran 2 x 3 (2 lembar);
d. salinan kartu tanda penduduk;

e. salinan/sertifikat kesehatan untuk personel pemandu lalu
lintas penerbangan atau salinan/surat keterangan sehat
untuk personel selain pemandu lalu lintas penerbangan yang
masih berlaku;
f.
salinan lisensi yang rusak (apabila rusak) atau Salinan Lisensi
(apabila hilang); dan
g. salinan sertifikat kompetensi; dan
h. membayar biaya PNBP penggantian lisensi sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

www.peraturan.go.id
2019, No.309
69.080 Perubahan Identitas Pemegang Lisensi
1. Perubahan Nama
Permohonan perubahan nama pada lisensi harus melampirkan
lisensi yang berlaku dan salinan surat tanda bukti perubahan
nama.
2. Perubahan Alamat
Pemegang lisensi harus melaporkan perubahan alamat tempat
kerja atau tempat tinggal pemegang lisensi secara tertulis kepada
Direktur paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak kepindahannya.

69.085 Pembatasan Waktu Bertugas, Masa Bekerja, dan Masa Istirahat
1. Personel Navigasi Penerbangan dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya wajib mematuhi ketentuan waktu bertugas,
waktu bekerja, waktu istirahat dan beban kerja.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatasan waktu bertugas,
waktu bekerja, waktu istirahat dan beban kerja diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal.

69.090 Pengawasan Lisensi dan Rating Personel Navigasi Penerbangan
Penerapan lisensi dan Rating Personel Navigasi Penerbangan diawasi
oleh Direktur Jenderal.

SUBPART 69.B
LISENSI PERSONEL NAVIGASI PENERBANGAN

69.095 Persyaratan Penerbitan Lisensi Personel Navigasi Penerbangan
1.
Persyaratan penerbitan lisensi personel navigasi penerbangan
sebagai berikut:
a.
persyaratan administrasi meliputi surat permohonan, pas
foto 2 lembar dengan ukuran 2 x 3 berlatar belakang
merah, dan salinan Kartu Tanda Penduduk;
b.
sehat jasmani ditunjukkan dengan tanda bukti kesehatan
yang masih berlaku;
c.
memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya;
d.
memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang ditunjukkan
dengan:
1)
untuk
pemohon
lisensi
pemandu
lalu
lintas
penerbangan dan pemandu komunikasi penerbangan
www.peraturan.go.id
2019, No.309
memiliki sertifikat ICAO Language Proficiency paling
rendah Level 4 yang masih berlaku;
2)
untuk pemohon lisensi personel Air-Ground and
Ground to Ground Radiotelephony (AGGGR), teknik
telekomunikasi
penerbangan,
pelayanan
informasi
aeronautika dan perancang prosedur penerbangan
menunjukkan hasil TOEIC dengan nilai paling rendah
405 (1+ intermediate);
e.
usia pemohon lisensi untuk:
1)
Pemandu lalu lintas penerbangan dan perancang
prosedur penerbangan paling rendah 21 (dua puluh
satu) tahun;
2)
Pemandu komunikasi penerbangan, Air-Ground and
Ground to Ground Radiotelephony (AGGGR), teknik
telekomunikasi penerbangan dan pelayanan informasi
aeronautika paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
f.
lulus ujian;
g.
membayar PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.

2.
Setiap adanya penambahan dan/atau peningkatan kompetensi
pada personel navigasi penerbangan harus melalui tahapan
assessment yang dilakukan Direktur Jenderal.
3.
Pemohon lisensi personel navigasi penerbangan harus telah
mengikuti pelatihan pada lembaga pelatihan yang disetujui atau
lembaga pelatihan regional yang ditetapkan ICAO dan telah
melaksanakan pelatihan bekerja sebagai personel navigasi
penerbangan (on the job training) di bawah pengawasan On The
Job Training Instructor (OJTI) sesuai dengan waktu OJT yang
dipersyaratkan.
4.
Pemohon Lisensi Pemandu Lalu Lintas Penerbangan harus
menunjukkan
tingkat
pengetahuan
yang
sesuai
sebagai
pemegang lisensi pemandu lalu lintas penerbangan, paling
sedikit meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.
Hukum Penerbangan (Air Law)
Peraturan dan regulasi yang relevan dengan pemanduan
lalu lintas penerbangan.
b.
Peralatan Pemanduan Lalu Lintas Penerbangan
www.peraturan.go.id
2019, No.309
Prinsip-prinsip, penggunaan dan keterbatasan peralatan
yang digunakan dalam pemanduan lalu lintas penerbangan.
c.
Pengetahuan Umum (General Knowledge).
Prinsip–prinsip penerbangan, prinsip–prinsip operasi dan
fungsi pesawat udara, powerplant, dan sistem kinerja
pesawat udara terkait dengan operasi pemanduan lalu
lintas penerbangan.
d.
Kinerja Manusia (Human Performance)
Kinerja manusia (Human Performance) termasuk prinsip-
prinsip manajemen ancaman dan kesalahan (threat and
error).
e.
Meteorologi
Meteorologi penerbangan, penggunaan dan pemahaman
terhadap dokumentasi dan informasi meteorologi, asal dan
karakteristik fenomena cuaca yang mempengaruhi operasi
penerbangan dan keselamatan, altimetry.
f.
Navigasi
Prinsip Navigasi Penerbangan, prinsip, batasan dan akurasi
sistem navigasi dan alat bantu visual.
g.
Prosedur Operasional
Prosedur pemanduan lalu lintas penerbangan, komunikasi,
radiotelephony dan phraseology (rutin, non-rutin dan
keadaan darurat), penggunaan dokumentasi penerbangan
yang relevan, dan praktek-praktek keselamatan terkait
dengan penerbangan.
5.
Pemohon Lisensi Pemandu Komunikasi Penerbangan harus
menunjukkan tingkat pengetahuan paling sedikit yaitu:
a.
Pengetahuan Umum
Pelayanan lalu lintas penerbangan yang diberikan di dalam
ruang
udara
Indonesia,
prinsip-prinsip
penerbangan,
prinsip-prinsip
operasi
dan
fungsi
pesawat
udara,
powerplant dan sistem, kinerja pesawat udara terkait
dengan operasi pemandu komunikasi penerbangan.
b.
Kinerja Manusia (Human Performance)
Kinerja Manusia (Human Performance) termasuk prinsip-
prinsip manajemen ancaman dan kesalahan (threat and
error).
www.peraturan.go.id
2019, No.309
c.
Meteorologi
Meteorologi penerbangan, penggunaan dan pemahaman
terhadap dokumentasi dan informasi meteorology, asal dan
karakteristik fenomena cuaca yang mempengaruhi operasi
penerbangan dan keselamatan, altimetry.
d.
Navigasi
Prinsip-prinsip navigasi penerbangan, prinsip, batasan dan
akurasi sistem navigasi dan alat bantu visual.
e.
Prosedur operasional
Prosedur
radiotelephony,
phraseology,
dan
jaringan
telekomunikasi.
f.
Peraturan dan regulasi
Peraturan dan regulasi yang berlaku bagi Pemandu
Komunikasi Penerbangan.
g.
Peralatan telekomunikasi
Prinsip-prinsip, penggunaan dan batasan penggunaan
peralatan telekomunikasi dalam unit pemandu komunikasi
penerbangan.

6.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat pengetahuan minimal
untuk pemohon Lisensi Air-Ground and Ground to Ground
Radiotelephony
(AGGGR),
Lisensi
Teknik
Telekomunikasi
Penerbangan Lisensi Pelayanan Informasi Aeronautika dan
Lisensi
Perancang
Prosedur
Penerbangan,
persyaratan
penerbitan lisensi personel navigasi penerbangan, mekanisme
pelaksanaan assessment penambahan, dan/atau peningkatan
kompetensi diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.

69.100 Jenis Lisensi Personel Navigasi Penerbangan
Jenis-jenis lisensi personel navigasi penerbangan meliputi:
a.
lisensi personel pemandu lalu lintas penerbangan;
b.
lisensi personel pemandu komunikasi penerbangan;
c.
lisensi personel Air-Ground and Ground to Ground Radiotelephony
(AGGGR);
d.
lisensi personel teknik telekomunikasi penerbangan meliputi
bidang pekerjaan:
1)
komunikasi, navigasi, dan pengamatan penerbangan;
www.peraturan.go.id
2019, No.309
2)
kalibrasi penerbangan.
e.
lisensi personel pelayanan informasi aeronautika;
f.
lisensi personel perancang prosedur penerbangan.

SUBPART 69.C
RATING PERSONEL NAVIGASI PENERBANGAN

69.105 Persyaratan Rating Personel Navigasi Penerbangan
1.
Persyaratan Rating personel navigasi penerbangan yaitu:
a.
memiliki lisensi;
b.
memiliki kemampuan dan kompetensi di bidangnya yang
dibuktikan dengan adanya Sertifikat Kompetensi;
c.
memiliki tanda bukti kesehatan yang masih berlaku;
d.
memiliki pengalaman kerja di bidangnya; dan
e.
lulus ujian teori dan praktek.
2.
Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana angka 1, bagi
personel pemandu lalu lintas penerbangan harus juga mampu
menunjukkan tingkat pengetahuan yang sesuai dengan Rating
yang akan diajukan, meliputi:
a.
aerodrome
control
Rating,
paling
sedikit
memiliki
pengetahuan sebagai berikut:
1)
aerodrome layout, karakter fisik, dan alat bantu visual;
2)
struktur ruang udara;
3)
peraturan, prosedur, dan sumber informasi yang
digunakan;
4)
fasilitas navigasi penerbangan;
5)
fasilitas pemanduan lalu lintas penerbangan dan
penggunaannya;
6)
terrain dan prominent landmark;
7)
karakteristik lalu lintas penerbangan;
8)
fenomena cuaca;
9)
rencana gawat darurat dan rencana pencarian dan
pertolongan.
b.
approach control procedural dan area control procedural
Ratings,
paling
sedikit
memiliki
pengetahuan
sebagai
berikut:
1)
struktur ruang udara;
www.peraturan.go.id
2019, No.309
2)
peraturan, prosedur, dan sumber informasi yang
digunakan;
3)
fasilitas navigasi penerbangan;
4)
fasilitas pemanduan lalu lintas penerbangan dan
penggunaannya;
5)
terrain dan prominent landmark;
6)
karakteristik lalu lintas penerbangan dan arus lalu
lintas penerbangan;
7)
fenomena cuaca;
8)
rencana gawat darurat serta rencana pencarian dan
pertolongan.
c.
approach control surveillance dan area control surveillance
Rating harus memiliki pengetahuan sebagaimana dimaksud
pada angka 2), dan tambahan pengetahuan sebagai berikut:
1)
prinsip, penggunaan dan keterbatasan sistem ATS
Surveillance dan peralatan lainnya yang digunakan;
dan
2)
prosedur
pemberian
pelayanan
ATS
Surveillance,
termasuk prosedur terkait pelayanan lalu lintas
penerbangan yang disesuaikan dengan ketinggian
dataran atau pegunungan di sekitar wilayah tanggung
jawabnya (appropriate terrain clearance).
3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rating personel navigasi
penerbangan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.

69.110 Jenis Rating Personel Navigasi Penerbangan

1. Personel Pemandu Lalu Lintas Penerbangan
Rating personel pemandu lalu lintas Penerbangan merupakan
batasan kewenangan seorang pemegang lisensi pemandu lalu
lintas penerbangan pada suatu unit pelayanan lalu lintas
penerbangan (Air Traffic Services/ATS Unit).
Rating personel pemandu lalu lintas Penerbangan terdiri atas:
a.
Aerodrome control Rating (TWR);
b.
Approach control procedural Rating (APP);
c.
Approach control surveillance Rating (APS);
d.
Area control procedural Rating (ACP);
www.peraturan.go.id
2019, No.309
e.
Area control surveillance Rating (ACS).
2.
Personel Pemandu Komunikasi Penerbangan
Rating personel pemandu komunikasi penerbangan merupakan
batasan kewenangan seorang pemegang lisensi pemandu
komunikasi penerbangan pada suatu unit pelayanan lalu lintas
penerbangan (Air Traffic Services/ATS Unit).
Rating personel pemandu komunikasi penerbangan, meliputi:
a.
Enroute Flight Information (EFI) Rating;
b.
Aerodrome Flight Information (AFI) Rating;
c.
Basic Aeronautical Fixed (BAF) Rating;
d.
Advance Aeronautical Fixed (AAF) Rating.

3.
Personel Air-Ground and Ground to Ground Radiotelephony
(AGGGR)
a.
Rating
personel
Air-Ground
and
Ground
to
Ground
Radiotelephony (AGGGR) merupakan batasan kewenangan
seorang pemegang lisensi Air-Ground and Ground to Ground
Radiotelephony (AGGGR) terhadap pelayanan pada stasiun
radio penerbangan di darat maupun udara.
b.
Rating
personel
Air-Ground
and
Ground
to
Ground
Radiotelephony (AGGGR) yaitu Air-Ground and Ground to
Ground Radiotelephony (AGGGR) Rating.
c.
ketentuan lebih lanjut tentang kewenangan personel Air-
Ground and Ground to Ground Radiotelephony (AGGGR)
diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.

4.
Personel Teknik Telekomunikasi Penerbangan
Rating Personel Teknik Telekomunikasi Penerbangan merupakan
batasan kewenangan seorang pemegang lisensi Personel Teknik
Telekomunikasi Penerbangan pada fasilitas telekomunikasi
penerbangan, navigasi penerbangan, pengamatan penerbangan
serta kalibrasi penerbangan.
Rating Personel Teknik Telekomunikasi Penerbangan terdiri atas:
a.
Rating
personel
teknik
telekomunikasi
penerbangan
kelompok fasilitas Komunikasi Penerbangan, meliputi:
1)
Voice Recording and Switching System (Recorder, VSCS
dan ATIS);
www.peraturan.go.id
2019, No.309
2)
Message
Handling
System
(Teleprinter,
Automatic
Message Switching Centre, Automatic Message Handling
System;
3)
Air/Ground Radio Communication (VHF A/G, HF A/G
(RDARA, MWARA), SSB).
b.
Rating
personel
teknik
telekomunikasi
penerbangan
kelompok fasilitas Navigasi Penerbangan meliputi:
1)
Non Directional Beacon/ Locator (NDB);
2)
VHF
Omni
Directional
Range-Distance
Measuring
Equipment (VOR/DME);
3)
Instrument Landing System (ILS, MLS, TLS);
4)
GNSS Augmentation System (GBAS, SBAS, ABAS);

c.
Rating
personel
teknik
telekomunikasi
penerbangan
kelompok fasilitas Pengamatan Penerbangan, meliputi:
1)
Radar (PSR, SMR, SSR, MSSR);
2)
Multilateration (MLAT, WAM);
3)
Automatic Dependent Surveillance (ADS-B, ADS-C);
4)
AIM Automation;
5)
ATC Automation (CBT, CPDLC);
6)
A-SMGCS.
Tingkatan
Rating
personel
teknik
telekomunikasi
penerbangan kelompok komunikasi, navigasi, pengamatan
penerbangan meliputi:
1)
Rating tingkat Dasar;
2)
Rating tingkat Terampil; dan
3)
Rating tingkat Ahli.
d.
Rating
Personel
teknik
telekomunikasi
penerbangan
kelompok Kalibrasi Penerbangan, meliputi:
1)
Ground Support Rating, meliputi peralatan sebagai
berikut:
a)
Reference System (Telemetri, Theodolite, GPS, and
Augmentation System);
b)
Airborne Communication Navigation Surveillance
System Bench Test;
c)
Full Flight Simulator (FFS).
www.peraturan.go.id
2019, No.309
2)
Flight Inspection System (FIS) Rating, meliputi peralatan
sebagai berikut:
a)
Flight Inspection System Console and Simulator;
b)
Airborne Communication Navigation Surveillance
Equipment System.

5.
Personel Pelayanan Informasi Aeronautika
Rating personel pelayanan informasi aeronautika merupakan
batasan
kewenangan
seorang
pemegang
lisensi
personel
pelayanan informasi aeronautika.
Rating personel pelayanan informasi aeronautika meliputi:
a.
Aerodrome AIS;
b.
NOTAM;
c.
Aeronautical Information Publication;
d.
Aeronautical Information Data Base;
e.
Aeronautical Cartography.

6.
Personel Perancang Prosedur Penerbangan
Kewenangan pemegang lisensi perancang prosedur penerbangan
sesuai dengan Rating di bawah ini:
a.
Conventional;
b.
Performance Based Navigation (PBN);
c.
Performance Based Navigation with vertical guidance (APV).

69.115 Kewenangan Pemegang Lisensi dan Rating Personel Navigasi
Penerbangan
1.
Personel Pemandu Lalu Lintas Penerbangan
Kewenangan
pemegang
lisensi
Pemandu
Lalu
Lintas
Penerbangan sesuai dengan Rating di bawah ini:
a.
Aerodrome Control Rating (TWR)
memberikan dan/atau mengawasi pelayanan aerodrome
control untuk aerodrome yang sesuai dengan Rating yang
dimiliki.
b.
Approach Control Procedural Rating (APP)
memberikan dan/atau mengawasi pelayanan approach
control untuk satu atau beberapa aerodrome dalam ruang
www.peraturan.go.id
2019, No.309
udara atau wilayah kewenangan unit penyedia approach
control sesuai dengan Rating yang dimiliki.
c.
Approach Control Surveillance Rating (APS)
memberikan dan atau mengawasi pelayanan approach
control pada 1 (satu) atau beberapa aerodrome dengan
menggunakan ATS surveillance system dalam ruang udara
atau wilayah kewenangan unit penyedia approach control
dan sesuai dengan Rating yang dimiliki.
d.
Area Control Procedural Rating (ACP)
memberikan dan/atau mengawasi pelayanan area control di
dalam control area sesuai dengan Rating yang dimiliki.
e.
Area Control Surveillance Rating (ACS)
memberikan dan/atau mengawasi pelayanan area control
dengan menggunakan ATS surveillance system di control
area dalam ruang udara atau wilayah kewenangan unit
penyedia area control tersebut sesuai dengan Rating yang
dimiliki.

2.
Personel Pemandu Komunikasi Penerbangan
Kewenangan
pemegang
lisensi
pemandu
komunikasi
penerbangan sesuai dengan Rating di bawah ini:
a.
Enroute Flight Information (EFI) Rating:
Melayani
dan/atau
mengawasi
pemberian
Air Traffic
Advisory, Flight Information dan Alerting Service terhadap
pesawat udara yang melakukan penerbangan jelajah
(Enroute) di luar wilayah Controlled Airspace sesuai dengan
wilayah pemberian pelayanannya baik pada wilayah yang
menggunakan fasilitas ATS surveillance sebagai sarana
monitoring maupun tidak mengggunakan fasilitas ATS
Surveillance (procedural).
b.
Aerodrome Flight Information (AFI) Rating:
Melayani dan/atau mengawasi pemberian Air Traffic
Advisory, Flight Information dan Alerting Service terhadap
pesawat udara yang melakukan penerbangan di Aerodrome
Flight Information Zone (AFIZ).

c.
Basic Aeronautical Fixed (BAF) Rating:
www.peraturan.go.id
2019, No.309
Mempunyai
kewenangan
melaksanakan
pelayanan
pengoperasian distribusi data/informasi penerbangan baik
menggunakan voice maupun data menggunakan perangkat
komunikasi Aeronautical Fixed Service (AFS) dan Flight Data
Processing (FDP) pada tingkat pengguna akhir (end user).
d.
Advance Aeronautical Fixed (AAF) Rating:
Mempunyai kewenangan melaksanakan pelayanan sistem
administrasi
dan
pengawasan
operasional
terhadap
data/informasi penerbangan menggunakan perangkat
komunikasi Aeronautical Fixed Service (AFS) pada tingkat
Communication
Center/
Intermediate
System

dan
melakukan rekayasa data pada surveillance service.

3. Personel Air-Ground and Ground to Ground Radiotelephony
(AGGGR)
Kewenangan pemegang lisensi personel Air-Ground and Ground to
Ground Radiotelephony (AGGGR) memberikan pelayanan pada
stasiun radio penerbangan di darat untuk memberikan pelayanan
informasi penerbangan dan meteorologi terhadap pesawat udara
yang terbang di Surface Level Heliport dan Helideck

4. Personel Teknik Telekomunikasi Penerbangan
Kewenangan
pemegang
lisensi
Teknik
telekomunikasi
penerbangan sesuai dengan kelompok Rating dan tingkatan
Rating sebagai berikut:
a. Rating
tingkat
dasar
personel
teknik
telekomunikasi
penerbangan mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1) mengoperasikan peralatan komunikasi, radio navigasi, dan
pengamatan penerbangan sesuai dengan Rating yang
dimiliki;
2) melakukan pemeliharaan tingkat I peralatan komunikasi,
radio navigasi, dan pengamatan penerbangan sesuai
Rating yang dimiliki.
b. Rating tingkat terampil personel teknik telekomunikasi
penerbangan mempunyai kewenangan sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2019, No.309
1) mengoperasikan peralatan komunikasi, radio navigasi, dan
pengamatan penerbangan sesuai dengan Rating yang
dimiliki;
2) melakukan pemeliharaan tingkat I dan tingkat II peralatan
komunikasi, radio navigasi, dan pengamatan penerbangan
sesuai dengan Rating yang dimiliki.
c. Rating
tingkat
ahli
personel
teknik
telekomunikasi
penerbangan mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1) mengoperasikan peralatan komunikasi, radio navigasi, dan
pengamatan penerbangan sesuai dengan Rating yang
dimiliki;
2) melakukan pemeliharaan tingkat I, tingkat II, dan tingkat III
peralatan komunikasi, radio navigasi, dan pengamatan
penerbangan sesuai dengan Rating yang dimiliki;
3) melakukan analisa, rancang bangun dan pengembangan
peralatan komunikasi, radio navigasi, dan pengamatan
penerbangan sesuai dengan Rating yang dimiliki;
4) membantu pelaksanaan kalibrasi peralatan sesuai dengan
permintaan Flight Inspection;
5) menganalisa hasil kalibrasi peralatan;
6) memberikan pertimbangan manfaat peralatan untuk Traffic
Management.
d. Personel
Teknik
Kalibrasi
Penerbangan
mempunyai
kewenangan sebagai berikut:
1) merencanakan dan melaksanakan perawatan, perbaikan,
dan modifikasi terhadap peralatan sesuai dengan Rating
yang dimiliki;
2) memeriksa kondisi peralatan sesuai dengan Rating yang
dimiliki;
3) menyusun pedoman/petunjuk teknis pemeliharaan dan
pengoperasian peralatan sesuai dengan Rating yang
dimiliki.

5. Personel
Pelayanan
Informasi
Aeronautika
mempunyai
kewenangan sebagai berikut:
a. Rating Aerodrome AIS
www.peraturan.go.id
2019, No.309
Memberi pelayanan informasi aeronautika dan mengelola
penyediaan
data
dan
informasi
aeronautika
sesuai
kewenangan dan tanggung jawab wilayah pelayanannya.
b. Rating NOTAM
Memberi
pelayanan
penerbitan,
pendistribusian
dan
mengelola
data
dan
informasi
NOTAM,
ASHTAM,
dan
SNOWTAM dalam wilayah tanggungjawab pelayanannya, serta
melakukan pertukaran informasi NOTAM, ASHTAM, dan
SNOWTAM dengan kantor NOTAM negara lain.
c. Aeronautical Information Publication
Memberi pelayanan publikasi informasi aeronautika dalam
bentuk penerbitan dan pendistribusian AIP, AIP Amendments,
AIP Supplements, Aeronautical Information Circular (AIC) untuk
wilayah kewenangan dan tanggung jawabnya.
d. Aeronautical Information Data Base
Mengelola database data dan informasi aeronautika pada
sistem
manajemen
informasi
aeronautika,
melakukan
integrasi data antar sistem yang mendukung pelayanan
informasi aeronautika sesuai kewenangannya.
e. Aeronautical Cartography
Memberikan
pelayanan
dan
penyediaan
peta-peta
penerbangan sesuai spesifikasi AIP dan kebutuhan peta-peta
penerbangan dalam wilayah kewenangan dan tanggung
jawabnya.

6. Personel Perancang Prosedur Penerbangan
Kewenangan pemegang lisensi perancang prosedur penerbangan
sesuai dengan Rating di bawah ini:
a. Conventional, mempunyai kewenangan mengumpulkan dan
menganalisa
data
yang
diperlukan
dalam
penyusunan
rancangan
prosedur
penerbangan,
membuat
rancangan
prosedur
Non-Precision
Approach
conventional,
Precision
Approach conventional, Standard Instrument Departure (SID)
Conventional, Standard Arrival (STAR) Conventional, Enroute
Conventional, VFR Route, dan Visual Guidance Approach.
b. Performance Based Navigation (PBN), mempunyai kewenangan
mengumpulkan dan menganalisa data yang diperlukan dalam
www.peraturan.go.id
2019, No.309
penyusunan rancangan prosedur penerbangan, membuat
rancangan prosedur performance Based Navigation (PBN) yang
meliputi Nonprecision Approach PBN, Precision Approach PBN,
Standard Instrument Departure (SID) PBN, Standard Arrival
(STAR) PBN, dan Enroute PBN.
c. Performance Based Navigation Approach with vertical guidance
(APV),
mempunyai
kewenangan
mengumpulkan
dan
menganalisa
data
yang
diperlukan
dalam
penyusunan
rancangan
prosedur
penerbangan,
membuat
rancangan
prosedur Performance Based Navigation Approach with vertical
guidance (APV) yang meliputi RNP-AR, RNP BARO/VNAV,
GBAS, SBAS, dan ABAS.

7.
Kewenangan untuk melakukan pengelolaan flight plan dan ATS
messages dilaksanakan oleh personel pemandu lalu lintas
penerbangan dan personel pemandu komunikasi penerbangan.

8.
Pemeliharaan terdiri atas:
a.
Pemeliharaan
tingkat
I
merupakan
pemeliharaan
pencegahan yang dilaksanakan secara berkala meliputi :
1)
pembersihan fasilitas telekomunikasi penerbangan;
2)
pemeriksaan fasilitas telekomunikasi penerbangan
meliputi status indikator dan pembacaan parameter;
3)
pemeriksaan fasilitas penunjang;
4)
penggantian lampu indikator, komponen pengaman
dan komponen habis pakai lainnya.
b.
Pemeliharaan tingkat II yang terdiri atas:
1)
Pemeliharaan pencegahan yang dilaksanakan secara
berkala, meliputi:
a)
pembersihan
unit/bagian/modul
fasilitas
telekomunikasi penerbangan;
b)
pengamatan tampilan dan target pada fasilitas
surveillance;
c)
pemeriksaan output (signal/data/voice) fasilitas
telekomunikasi penerbangan.
www.peraturan.go.id
2019, No.309
2)
Pemeliharaan
perbaikan
fasilitas
telekomunikasi
penerbangan yang mengalami gangguan/kerusakan
meliputi:
a)
analisis gangguan / kerusakan;
b)
alignment parameter peralatan;
c)
penggantian dan alignment unit/bagian/modul
fasilitas telekomunikasi penerbangan yang rusak
dengan
unit/bagian/modul
fasilitas
telekomunikasi penerbangan cadangan;
d)
uji coba fasilitas telekomunikasi penerbangan,
unit/bagian/modul
fasilitas
telekomunikasi
penerbangan.
c.
Pemeliharaan
tingkat
III
merupakan
pemeliharaan
perbaikan
apabila
peralatan
mengalami
gangguan/
kerusakan meliputi:
1)
perbaikan perangkat lunak (software) sistem fasilitas
telekomunikasi penerbangan;
2)
perbaikan dan penyetelan unit/bagian/modul fasilitas
telekomunikasi
penerbangan
yang
mengalami
gangguan/kerusakan
yang
komplek
dengan
menggunakan alat ukur di luar Built in Test Equipment
(BITE);
3)
modifikasi dan alignment unit/bagian/modul fasilitas
telekomunikasi penerbangan;
4)
rekondisi
atau
overhaul
fasilitas
telekomunikasi
penerbangan.

9.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, pengkategorian
peralatan telekomunikasi penerbangan, jenis, dan kewenangan
Rating diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.

www.peraturan.go.id
2019, No.309
SUB BAGIAN 69.D
BUKU DAN KARTU LISENSI PERSONEL NAVIGASI
PENERBANGAN

69.120 Buku Lisensi Personel Navigasi Penerbangan
1.
Isi buku lisensi Personel Navigasi Penerbangan paling sedikit
meliputi:
a.
buku lisensi personel navigasi penerbangan berukuran 12,5
cm x 9 cm dengan warna sampul disesuaikan dengan jenis
lisensi;
b.
bahasa yang digunakan dalam buku lisensi yaitu Bahasa
Indonesia dan Bahasa Inggris;
c.
pada setiap halaman buku lisensi terdapat lambang Garuda
Pancasila dan bertuliskan “Republik Indonesia” sebagai
latar belakang;
d.
isi buku lisensi Personel Navigasi Penerbangan paling
sedikit meliputi:
a)
nama negara (cetak tebal)/ Name of State (in bold
typed);
b)
judul lisensi (cetak lebih tebal) / Title of Licence (in very
bold typed);
c)
nomor seri lisensi (Serial number of the licence);
d)
nama lengkap pemegang lisensi (huruf roman);
e)
tanggal lahir (Date of Birth);
f)
alamat tempat tinggal atau kerja pemegang lisensi
(Address of Holdery);
g)
kebangsaan pemegang lisensi (Nationality of Holder);
h)
tanda tangan pemegang lisensi (Signature of Holder);
i)
otoritas dan ketentuan lisensi tersebut diterbitkan;
j)
sertifikasi tentang masa berlaku dan hak pemegang
lisensi untuk melaksanakan kewenangannya sesuai
dengan lisensi;
k)
tanda tangan pejabat yang menerbitkan lisensi dan
tanggal penerbitan;
l)
segel atau stempel pengesahan (Seal or Stamp of
Licencing Authority);
m)
Ratings;
www.peraturan.go.id
2019, No.309
n)
catatan (remarks), termasuk pengesahan Language
Proficiency;
o)
Rincian lain (Any other details).
2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Buku Lisensi Personel Navigasi
Penerbangan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.

69.125 Kartu Lisensi Personel Navigasi Penerbangan

1.
Isi Kartu Lisensi Personel Navigasi Penerbangan paling sedikit
memuat:
a.
kartu lisensi personel navigasi penerbangan berukuran 5,5
cm x 8,5 cm (potrait);
b.
kartu lisensi personel navigasi penerbangan terbuat dari
bahan yang tahan air dan tahan lama;
c.
bagian depan kartu lisensi paling sedikit memuat:
1)
lambang Burung Garuda di sudut kiri atas;
2)
lambang Logo Kementerian Perhubungan di sudut
kanan atas;
3)
jenis lisensi;
4)
foto berwarna ukuran 2x3 dengan latar belakang
sesuai yang tertera dalam buku lisensi;
5)
nama pemegang lisensi;
6)
nomor seri lisensi;
7)
barcode.
d.
bagian belakang kartu lisensi paling sedikit memuat:
1)
dasar hukum penerbitan lisensi;
2)
tanda tangan dan nama pejabat yang berwenang
menerbitkan lisensi.

2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kartu lisensi diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal.
www.peraturan.go.id
2019, No.309
SUB BAGIAN 69.E PERSYARATAN PELATIHAN DAN KECAKAPAN UNTUK
PERSONEL NAVIGASI PENERBANGAN

69.130 Pelatihan dan Kecakapan
1.
Pelatihan bagi personel navigasi penerbangan diselenggarakan
oleh Lembaga Pelatihan yang disetujui oleh Direktur Jenderal
atau Lembaga Pelatihan yang ditetapkan lCAO.
2.
Jenis pelatihan personel navigasi penerbangan meliputi:
a.
basic training;
b.
advanced training;
c.
continuation training;
d.
developmental training.
3.
Personel navigasi penerbangan yang mengikuti pelatihan yang
diselenggarakan oleh lembaga pelatihan selain angka 1 dan telah
mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang di masing-
masing negara, wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal
untuk mendapatkan pengesahan.
4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis pelatihan, persyaratan,
dan tata cara serta prosedur memperoleh lisensi personel
navigasi penerbangan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
5.
Ketentuan mengenai mekanisme pengesahan lembaga pelatihan
mengacu kepada Peraturan Menteri tersendiri yang mengatur
mengenai penyelenggara pendidikan dan pelatihan bidang
navigasi penerbangan

www.peraturan.go.id
2019, No.309
SUB BAGIAN 69.F KEWAJIBAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF

69.135 Kewajiban Pemegang Lisensi dan Rating
1.
Pemegang lisensi dan Rating dalam melaksanakan tugas wajib:
a.
mematuhi
atau
memenuhi
peraturan
keselamatan
penerbangan;
b.
melaksanakan
pekerjaan
sesuai
dengan
ketentuan
dibidangnya atau lisensi dan/atau Rating yang dimiliki;
c.
mempertahankan
kecakapan
dan
kemampuan
yang
dimiliki;
d.
mengikuti pengujian kesehatan sesuai ketentuan Peraturan
Perundang-undangan;
e.
membawa kartu lisensi sewaktu bekerja;
f.
dapat menunjukkan kartu lisensi dan buku lisensi kepada
Inspektur atau petugas yang ditunjuk oleh Direktur (jika
diminta);
g.
memiliki buku catatan pribadi (personal log book) untuk
mencatat kegiatan dalam pemberian pelayanan sesuai
dengan jenis lisensi yang dimiliki serta catatan pendidikan
dan pelatihan teknis yang diikuti.
2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai buku catatan pribadi (personal
log book) sebagaimana dimaksud dalam huruf g diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal.
69.140 Sanksi Administrasi
Pemegang Lisensi dan/atau Rating personel navigasi penerbangan
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada 69.135
dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan.

MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BUDI KARYA SUMADI
www.peraturan.go.id