Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm145 Tahun 2015 tentang STANDAR PELAYANAN PADA BALAI KESEHATAN PENERBANGAN

PERMENHUB No. pm145 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Standar Pelayanan Balai Kesehatan Penerbangan merupakan pedoman pelayanan yang wajib dilakukan oleh Balai Kesehatan Penerbangan dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan layanan pemeriksaan dan pengujian kesehatan penerbangan.

Pasal 2

Standar Pelayanan Balai Kesehatan Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, jangka waktu, penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, kompetensi pelaksanaan, pengawasan internal, penanganan pengaduan, saran dan masukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan, serta evaluasi kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Standar Pelayanan Balai Kesehatan Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib diterapkan secara penuh pada tahun 2015.

Pasal 4

(1) Standar Pelayanan Balai Kesehatan Penerbangan yang telah diterapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Balai Kesehatan Penerbangan. (2) Hasil evaluasi dan perbaikan Standar pelayanan pada Balai Kesehatan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Perhubungan.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2015 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY