Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2017 tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan Dalam Kegiatan Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Melalui Mekanisme Penugasan

PERMENHUB No. pm15 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kegiatan penyelenggaraan angkutan laut perintis adalah kegiatan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik dengan menggunakan kapal negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT.
Pelayaran Nasional INDONESIA.

2. Pelaksana kegiatan penyelenggaraan angkutan laut perintis adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT.
Pelayaran Nasional INDONESIA yang ditugaskan oleh Menteri.
3. Tarif yang Ditetapkan oleh Pemerintah Sebagai Tarif Angkutan Penumpang dan Barang adalah harga jasa angkutan yang harus dibayarkan oleh pengguna jasa pada suatu trayek angkutan penumpang dan barang.
4. Kompensasi adalah kewajiban Pemerintah untuk membiayai penugasan penyelenggaraan kegiatan angkutan laut perintis yang besarnya adalah selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagai kewajiban pelayanan publik.
5. Anak Buah Kapal selanjutnya disingkat ABK adalah awak kapal selain Nakhoda.
6. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Pasal 2

(1) Komponen penghasilan merupakan perhitungan dari jumlah penumpang dan barang dikalikan dengan tarif untuk setiap voyage.
(2) Komponen biaya yang diperhitungkan oleh Pemerintah dalam penyelenggaraan angkutan laut perintis melalui penugasan merupakan biaya operasional, terdiri atas:
a. biaya tidak tetap, meliputi :
1. biaya Bahan Bakar Minyak (BBM);
2. biaya pelumas;
3. biaya air tawar penumpang;
4. biaya premi asuransi ABK dan Nakhoda;
5. biaya premi asuransi penumpang
6. biaya keselamatan barang;

7. biaya pemasaran;
8. biaya jasa kepelabuhanan; dan
9. biaya overhead.
b. biaya tetap, meliputi:
1. biaya gaji ABK dan Nakhoda;
2. biaya tunjangan ABK dan Nakhoda;
3. biaya kesehatan/kesejahteraan ABK dan Nakhoda;
4. biaya makanan ABK dan Nakhoda;
5. biaya air tawar ABK dan Nakhoda;
6. biaya cucian ABK dan Nakhoda;
7. biaya perawatan kapal;
8. biaya asuransi kapal; dan
9. biaya fumigasi kapal.
(3) Rincian komponen penghasilan dan biaya yang diperhitungkan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan laut perintis melalui mekanisme penugasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Besaran kompensasi/subsidi kapal perintis milik negara yang dibayarkan oleh Pemerintah diperhitungkan dengan mengurangkan biaya operasional ditambahkan profit margin terhadap penghasilan yang diperoleh.

Pasal 3

Dalam hal menghitung besaran komponen biaya pengoperasian kapal perintis yang diperhitungkan untuk kegiatan penyelenggaraan angkutan laut perintis melalui penugasan, perusahaan angkutan laut nasional yang mendapatkan penugasan oleh Menteri agar memperhatikan prinsip-prinsip efektifitas, efisiensi, kewajaran, dan akuntabilitas.

Pasal 4

(1) Dalam hal pencairan anggaran penyelenggaraan angkutan laut perintis, Direktur Jenderal selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) membentuk Tim Verfikasi.
(2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi terhadap dokumen teknis dan keuangan serta verifikasi lapangan.
(3) Ketua Tim Verfikasi menyerahkan laporan verifikasi terhadap dokumen teknis dan keuangan serta verifikasi lapangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.

Pasal 5

Direktur Jenderal melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2017.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2017

MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BUDI KARYA SUMADI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA