Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm150 Tahun 2015 tentang PELAYANAN PADA SEKOLAH TINGGI TRANSPORTASI DARAT

PERMENHUB No. pm150 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Standar Pelayanan pada Sekolah Tinggi Transportasi Darat merupakan pedoman pelayanan yang wajib dilakukan oleh Sekolah Tinggi Transportasi Darat dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat berupa Pendidikan dan Pelatihan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 2

Standar Pelayanan pada Sekolah Tinggi Transportasi Darat Bekasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, jangka waktu, penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, kompetensi pelaksanaan, pengawasan internal, penanganan pengaduan, saran dan masukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan, serta evaluasi kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Standar Pelayanan Sekolah Tinggi Transportasi Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib diterapkan secara penuh pada tahun 2015.

Pasal 4

(1) Standar Pelayanan pada Sekolah Tinggi Transportasi Darat yang telah diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara penuh, wajib dievaluasi secara berkelanjutan oleh Kepala Sekolah Tinggi Transportasi Darat. (2) Hasil evaluasi dan perbaikan Standar Pelayanan pada Sekolah Tinggi Transportasi Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Perhubungan.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2015 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA